(Seri Jawaban Syekh al-Alim Athatha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi")
Adel Abu Ahmad
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh... Syaikhuna dan Amir kami yang tercinta, semoga Allah menjaga Anda dari segala keburukan dan memberikan kekuasaan bagi Anda di muka bumi.
Kami memiliki pemahaman bahwa Ahlul Fatrah adalah orang-orang yang selamat dari azab Allah pada hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang tidak diutus rasul kepada mereka berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." Namun, terdapat hadis-hadis syarif yang menunjukkan bahwa orang-orang Arab pada masa Jahiliyah dan sebelum pengutusan Muhammad saw. adalah orang-orang kafir dan mereka berada di neraka. Dalam Sahih Muslim disebutkan: (Bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah saw.: "Di mana ayahku?" Beliau menjawab: "Ayahmu di neraka." Orang itu pun sedih. Maka beliau saw. bersabda kepadanya: "Ayahku dan ayahmu di neraka"). Terdapat lebih dari satu bukti mengenai masalah ini.
Pertanyaannya: Bagaimana cara menyelaraskan (kompromi) antara kedua hal tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
1- Pertanyaan Anda adalah mengenai apa yang tercantum dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III di bawah judul "Tidak Ada Hukum Sebelum Datangnya Syarak":
(...Benda-benda dan perbuatan-perbuatan tidak boleh diberikan suatu hukum kecuali jika ada dalil syarak atas hukum tersebut. Sebab, tidak ada hukum bagi benda-benda dan perbuatan-perbuatan bagi orang yang berakal sebelum datangnya syarak. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
"Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (QS. Al-Isra' [17]: 15)
Dan berdasarkan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala:
لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
"...agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah rasul-rasul itu diutus." (QS. An-Nisa' [4]: 165)
Serta karena hukum itu tidak bisa ditetapkan kecuali oleh salah satu dari dua hal: syarak atau akal. Adapun akal, maka tidak ada tempat baginya di sini; karena persoalannya adalah persoalan mewajibkan (ijab) dan mengharamkan (tahrim), sedangkan akal tidak mungkin mewajibkan atau mengharamkan, dan hal itu bukan wewenang akal, melainkan wewenang syarak; maka penetapan hukum bergantung pada syarak... Hal itu tidak bermakna lain kecuali peniadaan hukum secara mutlak atas manusia sebelum Allah mengutus seorang rasul kepada mereka. Dari sinilah Ahlul Fatrah adalah orang-orang yang selamat (najun). Mereka adalah orang-orang yang hidup di antara hilangnya suatu risalah dan diutusnya risalah yang baru, dan hukum mereka adalah hukum orang-orang yang belum sampai risalah kepada mereka, seperti orang-orang yang hidup sebelum pengutusan Rasulullah Muhammad saw....) Selesai.
Ini berarti bahwa orang-orang yang berada di antara pengutusan Rasulullah saw. dan pengutusan nabi-nabi sebelumnya (yakni Ahlul Fatrah) adalah orang-orang yang selamat karena mereka belum diberi tahu tentang risalah, jika mereka adalah orang-orang musyrik atau tidak mengikuti suatu risalah. Adapun Ahlul Kitab, mereka telah mengikuti sebuah risalah lalu mereka mengubahnya, maka mereka dianggap telah mengikuti seorang rasul dan telah sampai kepada mereka risalah tersebut, kemudian mereka mengubahnya. Oleh karena itu, mereka tidak dianggap sebagai Ahlul Fatrah, karena Ahlul Fatrah adalah orang-orang yang tidak mengikuti risalah seorang rasul... Dengan demikian, Ahlul Kitab tidak dianggap sebagai Ahlul Fatrah... Demikian pula, orang-orang kafir Barat tidak dianggap sebagai Ahlul Fatrah karena Islam telah sampai kepada mereka, maka bagaimana dengan orang-orang kafir yang hidup di tengah-tengah kaum Muslim? Jadi, Ahlul Fatrah adalah orang-orang yang belum sampai dakwah kepada mereka, sedangkan selain mereka bukanlah Ahlul Fatrah.
2- Adapun hadis-hadis yang menunjukkan bahwa orang-orang Arab Jahiliyah yang mati sebelum pengutusan Rasulullah saw. akan diazab... yang mana hal ini tampak bertentangan dengan makna ayat mulia bahwa Ahlul Fatrah adalah orang-orang yang selamat... Maka hadis-hadis ini dikaji menurut kaidah ushul. Jika memungkinkan untuk dikompromikan (al-jam'u), maka itulah yang dijadikan pegangan. Jika tidak, maka dilakukan tarjih (penguatan salah satu dalil) atau hadis tersebut ditolak secara dirayah (analisis makna)... Berdasarkan hal tersebut, kami paparkan hadis-hadis ini sebagai berikut:
a- Muslim meriwayatkan dalam Sahihnya, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِي؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ
"Bahwa seorang laki-laki bertanya: 'Wahai Rasulullah, di mana ayahku?' Beliau menjawab: 'Di neraka.' Ketika orang itu berpaling, beliau memanggilnya dan bersabda: 'Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.'"
b- Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunannya dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya (yaitu Abdullah bin Umar), ia berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ e فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ وَكَانَ وَكَانَ فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. قَالَ: فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ. فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَأَيْنَ أَبُوكَ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ e: حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ
"Seorang Arab Badui datang kepada Nabi saw. lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku dahulu suka menyambung silaturahmi, dan begini dan begitu, maka di manakah dia?' Beliau menjawab: 'Di neraka.' Ia berkata: 'Maka orang itu seolah-olah merasa sedih karena hal itu.' Lalu ia bertanya: 'Wahai Rasulullah, lalu di manakah ayahmu?' Rasulullah saw. bersabda: 'Di mana saja kamu melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah kepadanya berita tentang neraka.'" Al-Bushiri berkata: "Sanad ini sahih, perawinya terpercaya (tsiqat)." Dalam kitab Az-Zawaid disebutkan sanad hadis ini sahih.
Disebutkan dalam Hasyiyah as-Sindi ala Sunan Ibnu Majah 1/476, 477 mengenai hadis Ibnu Majah di atas sebagai berikut:
"(As-Suyuti berkata, dan sesungguhnya dia menyebutkannya 'yakni kalimat: sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka dalam hadis Muslim', Hammad bin Salamah menyebutkannya dari Tsabit, namun ia diselisihi oleh Ma'mar dari Tsabit, di mana Ma'mar tidak menyebutkan kalimat itu, melainkan ia berkata: Jika kamu melewati kuburan orang kafir, maka kabarkanlah kepadanya berita tentang neraka, dan tidak ada petunjuk dalam lafal ini mengenai kondisi ayah beliau, padahal Ma'mar itu lebih kuat (atsbat). Sebab, Hammad pernah dikritik dalam hal hafalannya dan terdapat hadis-hadis munkar dalam riwayatnya. Al-Bukhari tidak meriwayatkan darinya, dan Muslim tidak meriwayatkan darinya dalam masalah pokok (al-ushul) kecuali dari riwayatnya dari Tsabit. Adapun Ma'mar, ia tidak dikritik hafalannya dan tidak ada hadisnya yang diingkari, serta kedua Syekh (Bukhari dan Muslim) sepakat meriwayatkan darinya, sehingga lafalnya lebih kuat. Kemudian kami menemukan bahwa hadis ini juga datang dari hadis Sa'ad bin Abi Waqqash dengan lafal yang semisal dengan lafal Ma'mar dari Tsabit dari Anas yang dikeluarkan oleh Al-Bazzar, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi. Demikian pula dari hadis Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, maka sudah seharusnya bersandar pada lafal ini dan mendahulukannya di atas yang lain. Maka diketahui bahwa riwayat Muslim termasuk perubahan oleh perawi berdasarkan makna sesuai dengan pemahamannya... Para imam kami dari kalangan Syafi'iyyah dan Asy'ariyyah telah sepakat bahwa siapa saja yang tidak sampai dakwah kepadanya tidak akan diazab dan akan masuk surga karena firman-Nya Ta'ala: 'Dan Kami tidak akan mengazab' [Al-Isra: 15]... Wallahu a'lam.)" Selesai.
c- At-Thabrani meriwayatkan dalam Al-Mu'jam al-Kabir dari Az-Zuhri, dari Amir bin Sa'ad, dari ayahnya (yaitu Sa'ad bin Abi Waqqash), ia berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ e، فَقَالَ: إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَكَانَ وَكَانَ، فَأَيْنَ هُو؟ قَالَ: فِي النَّارِ، فَكَأنَّ الأَعْرَابِيَّ وُجِدَ مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَأَيْنَ أَبُوكَ؟، قَالَ: حَيْثُ مَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ
"Seorang Arab Badui datang kepada Nabi saw., lalu bertanya: 'Sesungguhnya ayahku dahulu suka menyambung silaturahmi, dan begini dan begitu, maka di manakah dia?' Beliau menjawab: 'Di neraka.' Maka Arab Badui itu seolah merasa sedih karena hal itu, lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah, lalu di manakah ayahmu?' Beliau bersabda: 'Di mana saja kamu melewati kuburan orang kafir, maka kabarkanlah kepadanya berita tentang neraka.'" Al-Haitsami berkata bahwa para perawinya adalah perawi kitab sahih.
3- Dengan mengompromikan dalil-dalil ini, maka menjadi jelas hal-hal berikut:
- Ayat tersebut menunjukkan bahwa Ahlul Fatrah adalah orang-orang yang selamat dan tidak diazab... Oleh karena itu, hadis mana pun yang bertentangan dengannya tidak dapat dijadikan pegangan jika tidak memungkinkan untuk dikompromikan...
**- Keduanya dapat dikompromikan dengan apa yang dikatakan oleh As-Suyuti mengenai hadis Muslim sebagaimana terdapat dalam Hasyiyah as-Sindi ala Sunan Ibnu Majah, bahwa Rasulullah saw. kemungkinan besar tidak menjawab si penanya dengan "Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka", melainkan menjawabnya dengan "Jika kamu melewati kuburan orang kafir, maka kabarkanlah kepadanya berita tentang neraka". Hal ini dikuatkan oleh apa yang tercantum dalam hadis At-Thabrani dari Sa'ad bin Abi Waqqash ra., dan hadis Ibnu Majah dari Ibnu Umar ra.**
4- Kesimpulannya adalah bahwa jawaban mengenai hukum Ahlul Fatrah adalah bahwa mereka selamat... Dan yang saya kuatkan dari sisi kompromi dalil (al-jam'u) adalah apa yang dikatakan oleh As-Suyuti: (As-Suyuti berkata dalam catatan kaki kitab ini, yakni Sunan Ibnu Majah, ini termasuk jawaban yang paling bagus, bahwa ketika beliau melihat kegundahan dalam diri orang Arab Badui tersebut, Nabi saw. bersikap lembut kepadanya dan beralih kepada jawaban yang bersifat umum untuk setiap orang musyrik, dan beliau tidak menyinggung jawaban tentang ayah Rasulullah saw. baik dengan peniadaan maupun penetapan)... Demikianlah sebagaimana tercantum dalam hadis At-Thabrani: "Di mana saja kamu melewati kuburan orang kafir, maka kabarkanlah kepadanya berita tentang neraka" dan hadis Ibnu Majah: "Di mana saja kamu melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah kepadanya berita tentang neraka", dan keduanya adalah hadis sahih. Inilah yang saya lihat dalam mengompromikan dalil-dalil tersebut, dengan penekanan bahwa setiap pertentangan antara ayat dan hadis jika tidak memungkinkan untuk dikompromikan, maka hukumnya adalah hadis tersebut ditolak secara dirayah dan berpegang pada ayat Al-Qur'an sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah
18 Ramadan 1439 H Bertepatan dengan 03/06/2018 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaga beliau): Google Plus
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau)