Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan
Siapakah Syuhada Akhirat Itu? Dan Siapa yang Membayar Utang Syahid?
Kepada: Asma Fauzi Muhammad
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Syekh kami yang mulia...
Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II halaman 165 mengenai topik syahid... terkait dengan syuhada akhirat, teksnya berbunyi: "Yang benar, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat Muslim, bahwa mereka ada lima: Al-Math’un yaitu orang yang meninggal karena tho’un (wabah yang dikenal); Al-Mabthun yaitu orang yang sakit perut (diare); Al-Ghariq yaitu orang yang meninggal karena tenggelam; Shahibul Hadmi yaitu orang yang tertimpa bangunan yang runtuh; dan orang yang meninggal di jalan Allah (fi sabilillah) untuk meninggikan kalimat Allah namun bukan di medan peperangan."
Namun, terdapat dalam hadis-hadis lain bahwa para syahid ini dibatasi dengan syarat keadaan tersebut harus "di jalan Allah" (fi sabilillah)... Sebagaimana disebutkan dalam hadis—Yunus bin Abdul A’la telah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Syuraih menceritakan kepadaku, dari Abdullah bin Tsa’labah al-Hadhrami, bahwa ia mendengar Ibnu Hujairah mengabarkan dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
خَمْسٌ مَنْ قُبِضَ فِي شَيْءٍ مِنْهُنَّ فَهُوَ شَهِيدٌ: الْمَقْتُولُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ، وَالْمَطْعُونُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ، وَالنُّفَسَاءُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ
"Ada lima golongan yang jika dicabut nyawanya dalam kondisi tersebut maka ia syahid: orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang tenggelam di jalan Allah adalah syahid, orang yang sakit perut di jalan Allah adalah syahid, orang yang terkena wabah di jalan Allah adalah syahid, dan wanita yang nifas di jalan Allah adalah syahid." (Hukum Al-Albani: Sahih, Ash-Shahihah [407])
Pertanyaan: Apakah ada kesesuaian antara kedua hadis tersebut ataukah ada pertentangan? Mohon penjelasan mengenai hal ini, dan terima kasih banyak.
Pertanyaan Kedua: Disebutkan juga dalam konteks topik syahid... hadis dari Abdullah bin Amr bin al-Ash bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
"Diampuni bagi orang yang syahid setiap dosanya kecuali utang."
Pertanyaan: Jika seorang syahid sebelum kesyahidannya tidak mampu melunasi utangnya... kepada siapa kewajiban pelunasan utang tersebut jatuh setelah ia syahid? Terima kasih banyak.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Pertama: Mengenai Syuhada:
- Muslim mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ وَقَالَ الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Ketika seorang laki-laki sedang berjalan di suatu jalan, ia menemukan dahan berduri di jalan tersebut lalu menyingkirkannya, maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampuninya. Beliau bersabda: Syuhada itu ada lima: orang yang terkena wabah, orang yang sakit perut, orang yang tenggelam, orang yang tertimpa reruntuhan, dan orang yang syahid di jalan Allah 'Azza wa Jalla."
- Terdapat dalam Bayan Mushkil al-Atsar karya Ath-Thahawi: dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
خَمْسٌ مَنْ قُبِضَ فِي شَيْءٍ مِنْهُنَّ فَهُوَ شَهِيدٌ: الْمَقْتُولُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ، وَالْمَطْعُونُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ، وَالنُّفَسَاءُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ
"Ada lima golongan yang jika dicabut nyawanya dalam kondisi tersebut maka ia syahid: orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang tenggelam di jalan Allah adalah syahid, orang yang sakit perut di jalan Allah adalah syahid, orang yang terkena wabah di jalan Allah adalah syahid, dan wanita yang nifas di jalan Allah adalah syahid." (Dikeluarkan juga oleh An-Nasa'i dan Ath-Thabrani).
- Tidak ada pertentangan, karena hadis Muslim datang dalam bentuk mutlak (muthlaq): "orang yang terkena wabah, orang yang sakit perut, orang yang tenggelam, dan orang yang tertimpa reruntuhan", sedangkan hadis lainnya dibatasi (muqayyad) dengan frasa "di jalan Allah" (fi sabilillah): "orang yang tenggelam di jalan Allah adalah syahid, orang yang sakit perut di jalan Allah adalah syahid, orang yang terkena wabah di jalan Allah adalah syahid". Maka kedua hadis tersebut dikompromikan dengan membawa dalil yang mutlak kepada yang muqayyad. Dengan demikian, masing-masing dari mereka menjadi syahid jika berada "di jalan Allah".
Makna frasa "di jalan Allah" ditentukan oleh qarinah (indikator)-nya. Jika disebutkan beriringan dengan nafkah ("mereka menafkahkan hartanya di jalan Allah") atau dengan penyebutan jihad ("mereka berjihad di jalan Allah"), maka maknanya adalah berperang agar kalimat Allah-lah yang paling tinggi... Sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Seseorang mendatangi Nabi ﷺ lalu bertanya, "Ada orang yang berperang demi ghanimah, ada yang berperang agar namanya disebut, dan ada yang berperang agar kedudukannya dilihat, maka siapakah yang berada di jalan Allah?" Beliau bersabda:
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah."
Adapun jika "di jalan Allah" disebutkan tanpa qarinah yang menentukan maknanya, maka dilaahnya (maknanya) adalah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan upaya mendekatkan diri kepada-Nya, dan seterusnya. Maka siapa pun yang beriman dan taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala lalu wafat dengan cara-cara yang disebutkan dalam hadis tersebut, maka ia adalah syahid akhirat, kecuali orang yang berperang di jalan Allah maka ia adalah syahid dunia dan akhirat. Artinya, jika orang yang sakit perut itu wafat dalam keadaan taat kepada Allah, demikian pula yang terkena wabah, tenggelam, dan seterusnya, maka mereka adalah syuhada. Namun jika mereka tidak dalam keadaan taat kepada Allah saat wafat, maka hadis tersebut tidak berlaku atas mereka.
Kedua: Mengenai pertanyaan Anda tentang syahid yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya sebelum wafat:
Sesungguhnya pelunasan utang tersebut menjadi tanggung jawab ahli waris. Jika ahli waris tidak mampu dan tidak berdaya untuk melunasinya, maka negara yang melunasinya sebagaimana terdapat dalam hadis Rasulullah ﷺ:
أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضَيَاعاً فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ
"Aku lebih utama bagi setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Barangsiapa meninggalkan harta, maka itu untuk keluarganya. Dan barangsiapa meninggalkan utang atau tanggungan yang terlantar, maka itu urusanku dan menjadi kewajibanku." (HR Muslim).
Demikian pula berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dari Jabir, ia berkata: "Dahulu Rasulullah ﷺ tidak menyalatkan laki-laki yang meninggal dalam keadaan memiliki utang. Lalu didatangkanlah seorang jenazah, maka beliau bertanya: 'Apakah ia memiliki utang?' Mereka menjawab: 'Ya, dua dinar.' Beliau bersabda: 'Salatkanlah sahabat kalian.' Lalu Abu Qatadah al-Anshari berkata: 'Dua dinar itu menjadi tanggung jawabku wahai Rasulullah.' Maka Rasulullah ﷺ menyalatkannya. Ketika Allah telah memberikan kemenangan-kemenangan (fath) kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ. فَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ
'Aku lebih utama bagi setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Maka barangsiapa yang meninggalkan utang, maka kewajibankulah melunasinya, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.'"
Semoga jawaban ini cukup memadai untuk kedua pertanyaan tersebut. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
29 Jumadil Ula 1441 H 24 Januari 2020 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web