Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Barangsiapa Menemukan Rikaz Maka Padanya Ada Kewajiban Khumus (Seperlima)

September 16, 2022
2055

Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ataa bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikhi"

Jawab Soal

Kepada Abu Ahmad

Pertanyaan:

Segala puji bagi Allah, salat dan salam semoga tercurah kepada Baginda kita Ahmad. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya dari Palestina. Ada seseorang yang mencari logam mulia di tanah milik orang lain, lalu dia menemukan emas koin Utsmani yang disembunyikan oleh Negara Utsmani pada tahun 1916 dan sekarang dia tidak mungkin mengembalikannya kepada orang-orang Turki. Apakah orang yang menemukan harta tersebut memiliki bagian, ataukah hanya pemilik tanah—sebagai upah penjagaan harta karun itu di tanahnya? Dan apakah harta yang asalnya milik negara itu semuanya diberikan kepada fakir miskin atau hanya seperlimanya saja? Terima kasih, semoga Allah menolong dan menjaga Anda serta orang-orang yang ikhlas.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kami telah menjawab pertanyaan serupa lebih dari satu kali, dan saya kutipkan untuk Anda di antaranya:

1- Dari jawab soal tanggal 08/11/2013:

(...Adapun bagian kedua dari pertanyaan tentang rikaz, maka barangsiapa menemukan rikaz, padanya ada kewajiban khumus (seperlima) yang diserahkan kepada Daulah Islamiyah untuk dialokasikan bagi kepentingan kaum Muslim. Sedangkan empat perlima lainnya adalah milik orang yang menemukan rikaz tersebut, dengan syarat dia tidak menemukannya di tanah milik orang lain.

Adapun jika Daulah Islamiyah tidak tegak sebagaimana hari ini, maka orang yang menemukan rikaz tersebut mengeluarkan khumus-nya untuk fakir miskin, orang-orang miskin, dan kemaslahatan kaum Muslim... dia harus berusaha sungguh-sungguh untuk menunaikan hak tersebut, dan sisanya adalah miliknya.

Adapun dalil mengenai hal itu adalah:

a. Rikaz adalah harta yang terpendam di dalam tanah, baik berupa perak, emas, permata, mutiara, atau lainnya, baik berupa perhiasan maupun senjata. Baik itu berupa harta karun terpendam milik kaum terdahulu, seperti bangsa Mesir, Babilonia, Asyur, Sasaniyah, Romawi, Yunani, dan lainnya, seperti mata uang, perhiasan, dan permata yang ditemukan di kuburan raja-raja dan pembesar mereka, atau di reruntuhan kota-kota kuno mereka; maupun berupa uang emas atau perak yang diletakkan di dalam tempayan atau wadah lainnya yang disembunyikan di dalam tanah sejak zaman jahiliah atau zaman Islam di masa lalu. Semua itu dianggap sebagai rikaz.

Rikaz berasal dari kata ركز (rakaza), يركز (yarkuzu), seperti غرز (gharaza) يغرز (yaghrizu) jika tersembunyi. Dikatakan: ركز الرمح (rakaza ar-rimha) jika ia menancapkannya ke tanah. Dari situ muncul kata الرِّكز (ar-rikzu) yaitu suara yang lirih. Allah SWT berfirman:

أَوْ تَسْمَعُ لَهُمْ رِكْزاً

Adapun ma’dan (barang tambang) adalah apa yang Allah ciptakan di bumi sejak hari diciptakannya langit dan bumi, berupa emas, perak, tembaga, timah, dan lainnya. Kata ma’dan berasal dari kata عَدَنَ (’adana) di suatu tempat yang artinya menetap, dan dari situ dinamakan Jannah ‘Adn (Surga Adn) karena ia adalah negeri tempat menetap dan kekekalan. Jadi, ma’dan adalah ciptaan Allah dan bukan timbunan manusia. Dengan demikian, ia berbeda dengan rikaz, karena rikaz berasal dari timbunan manusia.

b. Dasar mengenai rikaz dan ma’dan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:

العجماءُ جرحها جُبار، وفي الركاز الخمس

"Luka (akibat) binatang itu sia-sia (tidak ada tebusannya), dan pada rikaz ada khumus (seperlima)." (HR. Abu Ubaid)

Dan apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang harta yang ditemukan di reruntuhan kuno, maka beliau bersabda:

فيه وفي الركاز الخمس

"Padanya dan pada rikaz ada khumus (seperlima)."

Dan apa yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

وفي السيوب الخمس. قال: والسيوب عروق الذهب والفضة التي تحت الأرض

"Dan pada as-suyub ada khumus. Beliau bersabda: as-suyub adalah urat-urat emas dan perak yang berada di bawah tanah." (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni).

c. Berdasarkan hal tersebut, maka setiap harta yang terpendam berupa emas, perak, perhiasan, permata, atau lainnya, yang ditemukan di kuburan, reruntuhan, atau kota-kota umat terdahulu, atau ditemukan di tanah mati (tak bertuan), atau di reruntuhan kuno (yaitu peninggalan purbakala sejak zaman Ad), baik dari timbunan jahiliah maupun timbunan kaum Muslim di masa Islam yang lalu, maka harta itu menjadi milik penemunya, dan dia wajib menunaikan khumus-nya ke Baitulmal.

Demikian pula setiap ma’dan yang jumlahnya sedikit (bukan tambang besar/’idd), yaitu jumlahnya terbatas dan bukan merupakan deposit yang terus mengalir, baik berupa urat maupun tibar (bijih emas/perak), yang ditemukan di tanah mati yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka itu menjadi milik penemunya dan dia wajib menunaikan khumus-nya ke Baitulmal. Adapun jika merupakan tambang besar (’idd), yaitu berupa tambang yang jumlahnya tidak terbatas/besar, maka ini mengambil hukum kepemilikan umum yang memiliki penjelasan tersendiri.

Khumus yang diambil dari penemu rikaz dan penemu ma’dan berkedudukan sebagai fai’ dan mengambil hukumnya. Harta tersebut diletakkan di Baitulmal di bagian (diwan) Fai’ dan Kharaj, serta dialokasikan untuk kepentingan fai’ dan kharaj. Urusannya diserahkan kepada Khalifah untuk membelanjakannya guna meriayah (mengurus) urusan umat dan menunaikan kemaslahatan mereka berdasarkan pendapat dan ijtihadnya, sesuai dengan apa yang membawa kebaikan dan kemaslahatan.

d. Barangsiapa menemukan rikaz atau ma’dan di tanah atau bangunan miliknya, maka dia memilikinya, baik dia mendapatkan tanah atau bangunan itu melalui warisan maupun membelinya dari orang lain. Namun, barangsiapa menemukan rikaz atau ma’dan di tanah atau bangunan milik orang lain, maka rikaz atau ma’dan yang ditemukan tersebut adalah milik pemilik tanah atau pemilik bangunan, bukan milik orang yang menemukan rikaz atau ma’dan tersebut. (5 Muharram 1435 H / 08 November 2013 M) Selesai kutipan jawaban.

2- Dari jawab soal tanggal 18/09/2014:

(...Bukhari dan Muslim mengeluarkan dari Ibnu Syihab, dari Said bin al-Musayyab, dan dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah ra.: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ

"Dan pada rikaz ada khumus (seperlima)."

Rikaz adalah harta yang terpendam sejak lama atau urat-urat mineral yang terbatas... maka barangsiapa menemukannya di tanah atau bangunan miliknya, dia memilikinya. Barangsiapa menemukan rikaz atau ma’dan di tanah atau bangunan orang lain, maka rikaz atau ma’dan tersebut menjadi milik pemilik tanah atau pemilik bangunan, bukan milik orang yang menemukannya... dan khumus wajib dikeluarkan segera setelah menemukan rikaz, serta tidak boleh menunda penyerahannya ke Baitulmal.

Adapun apakah khumus itu zakat ataukah fai’ (kepemilikan negara), maka jawabannya adalah bahwa itu bukan zakat melainkan fai’. Di antara dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dari Mujalid dari asy-Sya’bi (bahwa seorang laki-laki menemukan seribu dinar yang terpendam di luar Madinah, lalu dia membawanya kepada Umar bin al-Khaththab, maka Umar mengambil seperlimanya yaitu dua ratus dinar, dan menyerahkan sisanya kepada laki-laki tersebut. Umar kemudian membagikan dua ratus dinar tersebut di antara kaum Muslim yang hadir saat itu, hingga tersisa sedikit darinya. Umar bertanya: "Di mana pemilik dinar tadi?" Orang itu berdiri, lalu Umar berkata kepadanya: "Ambillah dinar ini, ini untukmu.")

Dari hadis asy-Sya’bi tersebut, jelas bahwa jumlah yang diambil Umar dari penemu rikaz hanyalah khumus (seperlima) saja, dan empat perlima sisanya dikembalikan kepada penemu rikaz. Khumus yang diambil tersebut bukanlah zakat, melainkan berkedudukan sebagai fai’. Sebab, seandainya itu adalah zakat, tentulah akan disalurkan ke pos-pos zakat (mustahik), dan Umar tidak akan memberikannya kembali kepada penemu rikaz (sisanya), karena dia sudah menjadi kaya (dengan harta tersebut), sedangkan zakat tidak halal bagi orang kaya.

Oleh karena itu, berapa pun nilai rikaz tersebut, maka empat perlimanya adalah milik penemunya (atau pemilik tanahnya) dan seperlimanya untuk Baitulmal. Hal ini tidak bergantung pada nisab karena ia bukan zakat. Jadi, baik nilai rikaz tersebut mencapai nisab maupun di bawah nisab, wajib dibayarkan khumus-nya ke Baitulmal kaum Muslim. Pada masa sekarang, di mana tidak ada Baitulmal bagi kaum Muslim, maka penemu rikaz membelanjakan seperlima tersebut untuk kepentingan kaum Muslim, atau orang-orang yang membutuhkan di antara mereka... dia melakukan apa yang dia anggap sebagai kebaikan. (23 Dzulkaidah 1435 H / 18 September 2014 M) Selesai kutipan jawaban.

Demikianlah penjelasan ini sudah mencukupi, dan Allah Mahatahu lagi Mahabijaksana.

Saudara Kalian, Ataa bin Khalil Abu al-Rashtah

19 Safar 1444 H 15 September 2022 M

Link jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari laman web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda