Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Ungkapan "Kesehatan Badan Didahulukan daripada Kesehatan Agama"

May 28, 2021
5776

Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikih"

Jawab Pertanyaan

Ke Immu Ibrahim

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Amir kami yang mulia. Belakangan ini kami menghadapi sebuah ungkapan yang beredar di berbagai lapisan masyarakat terkait tema taba'ud (perenggangan jarak) dalam salat. Mereka berdalih dengan apa yang mereka anggap sebagai kaidah fikih yang berbunyi: "Kesehatan badan didahulukan daripada kesehatan agama" (shihhatul abdan muqaddamun 'ala shihhatil adyan). Mohon perkenan Anda untuk menjelaskan lebih lanjut, apakah ini benar-benar kaidah fikih yang dapat dijadikan sandaran? Dan apa batasan-batasannya?

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya akan menyebutkan hal-hal berikut:

  1. Sesungguhnya kaidah-kaidah kuliyah dalam fikih adalah hukum-hukum syarak yang digali (diistinbath) dari dalil-dalil syarak dengan penggalian hukum (istinbath) syar’i yang benar. Hukum tersebut harus disandarkan pada lafaz yang bersifat kuliy (menyeluruh), bukan pada lafaz yang bersifat umum. Disebutkan dalam kitab Al-Kurasah:

    "(Adapun penjelasan mengenai keberadaan kaidah kuliyah sebagai hukum syarak, maka sesungguhnya kaidah kuliyah adalah: hukum menyeluruh yang berlaku pada bagian-bagiannya (juz'iyyah). Adapun keberadaannya sebagai hukum adalah karena ia digali dari seruan Syari (khitab asy-Syari'), sehingga ia merupakan kandungan (madlul) dari seruan Syari. Sedangkan mengenai keberadaan hukum ini bersifat kuliy (menyeluruh) adalah karena ia bukan penisbatan hukum kepada lafaz dari lafaz-lafaz umum—sehingga dikatakan sebagai hukum umum—seperti firman Allah SWT:

    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

    "Allah telah menghalalkan jual beli." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

    Ayat ini berlaku pada semua jenis jual beli, maka ia adalah hukum umum. Juga seperti firman Allah SWT:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

    "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

    Ayat ini berlaku pada setiap bangkai, maka ia adalah hukum umum. Akan tetapi, hukum kuliy yang menjadi kaidah kuliyah adalah penisbatan hukum kepada lafaz dari lafaz-lafaz kuliy (menyeluruh). Oleh karena itu, ia disebut kuliy. Atas dasar inilah, setiap hukum yang masuk di bawah kandungan lafaz ini merupakan bagian (juz'iyyah) dari bagian-bagian hukum kuliy tersebut, bukan satuan (fardan) dari satuan-satuannya. Contohnya seperti kaidah: al-wasilatu ilal harami haramun (sarana menuju keharaman adalah haram), dan kaidah: ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajibun (sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib), dan yang serupa dengan itu. Pada kedua kaidah ini, hukum syarak yaitu (keharaman) tidak disandarkan pada lafaz umum seperti: jual beli, melainkan disandarkan pada lafaz kuliy, yaitu 'sarana menuju keharaman'. Begitu pula hukum syarak yaitu (wajib) tidak disandarkan pada lafaz umum seperti: bangkai, melainkan disandarkan pada lafaz kuliy yaitu 'sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya'. Oleh karena itu, ia bersifat kuliy...)" selesai.

  2. Kemudian, dalil-dalil yang darinya digali kaidah kuliyah haruslah mengandung 'illah syar’iyyah, atau mengandung perkara yang berkedudukan sebagai 'illah. Caranya adalah dalil-dalil tersebut menunjukkan pada suatu hukum dan pada perkara lain yang tersusun darinya atau dihasilkan darinya, sehingga tampaklah saat itu bahwa ia berkedudukan sebagai 'illah. Hal ini diperlukan agar kaidah tersebut dapat dirumuskan secara kuliy. Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 pada bab "Kaidah-Kaidah Kuliyah":

    [...Kaidah-kaidah kuliyah digali dari nas syarak sebagaimana penggalian hukum syarak mana pun, baik dari satu dalil maupun dari beberapa dalil. Hanya saja, dalil di dalamnya mengandung makna yang berkedudukan sebagai 'illah, atau mengandung 'illah itu sendiri. Inilah yang membuatnya dapat diterapkan pada seluruh bagian-bagiannya...

    Misalnya firman Allah SWT:

    وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ

    "Dan janganlah kamu memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS. Al-An'am [6]: 108)

    Huruf fa pada kata فَيَسُبُّوا memberikan faedah bahwa makian kalian terhadap berhala-berhala mereka akan menyebabkan mereka memaki Allah, dan ini adalah haram. Maka konsekuensinya, makian kalian terhadap berhala-berhala mereka dalam kondisi ini adalah haram. Maka seolah-olah hal itu menjadi 'illah. Jadi, larangan memaki orang-orang kafir adalah dalil hukumnya, dan dalil tersebut—di samping menunjukkan hukum—juga menunjukkan perkara lain yang tersusun darinya saat Allah berfirman فَيَسُبُّوا اللَّهَ. Maka dari ayat ini digali kaidah: "Sarana menuju keharaman adalah haram"...]

    Dengan cara yang sama, digali kaidah: "Sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib"... Demikianlah mengenai keharusan adanya "kedudukan sebagai 'illah".

    Adapun dalil yang mengandung 'illah, maka telah disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 setelah pembahasan tentang kedudukan sebagai 'illah tadi, hal berikut:

    [Misalnya Rasulullah ﷺ bersabda:

    الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثلاَثٍ: فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

    "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud).

    Telah tetap dari beliau ﷺ bahwa beliau menetapkan penduduk Thaif dan penduduk Madinah atas kepemilikan air secara individu. Dipahami dari kondisi air yang beliau izinkan sebagai kepemilikan individu bahwa air tersebut bukan termasuk yang dibutuhkan oleh orang banyak (jemaah). Maka 'illah keadaan manusia berserikat dalam tiga hal tersebut adalah karena perkara-perkara itu termasuk dalam fasilitas umum (marafiqu al-jama'ah). Jadi, dalil tersebut menunjukkan hukum dan menunjukkan 'illah-nya, yakni menunjukkan hukum dan menunjukkan perkara lain yang menjadi sebab pensyariatan hukum. Dari situ digali kaidah: "Segala sesuatu yang termasuk fasilitas umum adalah kepemilikan umum", demikianlah pada seluruh kaidah kuliyah lainnya.]

    Kemudian kitab Asy-Syakhshiyyah menutup pembahasan tersebut dengan: [Dari situ jelaslah bahwa kaidah kuliyah menjadikan suatu hukum berkedudukan sebagai 'illah bagi hukum kuliy, karena ia menjadi sebab baginya, yakni dihasilkan darinya atau tersusun darinya. Atau menjadikannya sebagai 'illah yang sesungguhnya bagi hukum kuliy. Maka kaidah itu adalah hukum kuliy yang berlaku pada bagian-bagiannya; oleh karena itu, ia diterapkan pada setiap hukum yang sesuai dengannya, sebagaimana dalil diterapkan pada hukum yang dibawanya. Ia tidak dianalogikan (qiyas) kepadanya, melainkan bagian-bagiannya tercakup di bawahnya, artinya masuk di bawah mafhum atau mantuk-nya secara persis sebagaimana ia masuk di bawah penunjukan (dalalah) dari dalil tersebut. Maka berhujjah dengannya adalah seperti berhujjah dengan dalil...]

  3. Berdasarkan hal tersebut, kaidah-kaidah syariat kuliyah yang dianggap kredibel adalah yang digali secara syar’i sesuai dengan penjelasan di atas, yaitu memenuhi hal-hal berikut:

    a- Digali dengan penggalian hukum syar’i yang benar sesuai Ushul Fiqh...

    b- Hukum yang digali tersebut memberikan faedah menyeluruh (kuliyah), sehingga bagian-bagiannya tercakup di bawahnya...

    c- Dalil-dalil yang menjadi dasar penggalian kaidah kuliyah tersebut harus mengandung 'illah syar’iyyah atau perkara yang berkedudukan sebagai 'illah, barulah kemudian dilakukan perumusan kaidah syariat tersebut secara kuliy.

    Inilah kaidah-kaidah yang kredibel yang digali dari dalil-dalil dengan penggalian syar’i. Adapun ungkapan-ungkapan yang tidak digali dari dalil-dalil syarak, atau digali dengan cara yang tidak syar’i, maka tidak dianggap dan tidak memiliki nilai.

    Dengan meneliti ungkapan yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu "kesehatan badan didahulukan daripada kesehatan agama", maka menjadi jelas hal-hal berikut:

    1- Ungkapan ini tidak digali secara syar’i dari dalil-dalil yang mengandung 'illah atau kedudukan sebagai 'illah, sehingga tidak bisa menjadi kaidah kuliyah yang benar yang membawahi bagian-bagiannya...

    2- Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa ungkapan ini digali dari dalil-dalil salat orang sakit yang tidak mampu berdiri lalu ia salat sambil duduk, maka ini bukanlah penggalian syar’i. Sebab, ini adalah hukum khusus yang tidak melampaui kondisi orang sakit yang tidak mampu salat berdiri sehingga ia salat duduk. Hukum ini tidak mencakup orang yang salat berdiri namun berjarak satu atau dua meter dari orang yang di sampingnya!

    3- Atas dasar itu, ungkapan "kesehatan badan didahulukan daripada kesehatan agama" bukanlah kaidah fikih dalam pengertian ini menurut para fukaha setahu saya. Melainkan itu hanyalah ucapan orang awam seperti ungkapan: "menjaga raga lebih baik daripada menjaga agama" atau ucapan mereka "kebaikan badan lebih utama daripada kebaikan agama". Ini semua bukanlah kaidah fikih. Bahkan, terdapat pendapat-pendapat fikih yang justru sebaliknya... Misalnya:

    [Ibnu Amir al-Haj al-Hanafi berkata: (Dan didahulukan menjaga agama—yang merupakan bagian dari dharuriyyat—di atas selainnya ketika terjadi pertentangan, karena agama adalah tujuan yang paling agung. Allah SWT berfirman:

    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

    "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku." (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)), At-Taqrir wa at-Tahbir karya Abu Abdillah Syamsuddin yang dikenal dengan Ibnu Amir al-Haj al-Hanafi (wafat: 879 H)]

  4. Oleh karena itu, ungkapan ini tidak dianggap sebagai bagian dari hukum syarak, dan memasukkannya ke dalam tema taba'ud sama sekali tidak benar. Adapun hukum syarak mengenai taba'ud, kami telah mengeluarkan beberapa jawaban terperinci mengenai topik ini. Saya cukupkan dengan mengingatkan kembali dua jawaban saja:

    - Pertama pada 17 Syawal 1441 H - 8 Juni 2020 M, saya kutipkan untuk Anda sebagian darinya:

    [...Ketiga: Tidak boleh dikatakan bahwa penyakit menular adalah uzur yang membolehkan taba'ud dalam salat. Tidak boleh dikatakan demikian karena penyakit menular adalah uzur untuk tidak pergi ke masjid, bukan uzur untuk pergi ke masjid lalu menjauh dari orang di sampingnya sejauh satu atau dua meter!! Sesungguhnya penyakit-penyakit menular pernah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ (thoun), dan tidak ada riwayat dari Rasulullah ﷺ bahwa orang yang terkena thoun pergi untuk salat dan menjauh dari saudaranya sejauh dua meter. Melainkan ia diberi uzur sehingga salat di rumahnya... Artinya, orang yang sakit dengan penyakit menular tidak berbaur dengan orang-orang sehat dan kepadanya diberikan pengobatan yang memadai dengan izin Allah. Adapun orang yang sehat, maka ia pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat dan jemaah sebagaimana biasanya tanpa ada perenggangan (taba'ud)... 17 Syawal 1441 H - 8 Juni 2020 M] selesai.

    - Jawaban kedua pada 14 Oktober 2020 M tentang salat Jumat, saya kutipkan sebagian darinya:

    [... Jelas dari penjelasan sebelumnya bahwa salat Jumat adalah fardu ain, dan harus dilaksanakan dengan tata cara yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ beserta rukun-rukun dan syarat sahnya, dengan merapatkan barisan (tarashus shufuf) secara syar’i sebagaimana telah kami jelaskan dalam jawaban-jawaban kami sebelumnya... Larangan otoritas untuk melaksanakannya dengan cara seperti ini adalah dosa besar yang dipikul oleh otoritas, baik itu melalui penutupan masjid oleh negara maupun pelarangan pelaksanaannya sesuai tata cara syar’i...

    Karena salat Jumat adalah fardu ain, maka setiap Muslim yang mukallaf wajib berusaha mendatanginya dan melaksanakannya sesuai tata cara syar’i dengan rukun-rukunnya, syarat-syarat sahnya, dan perapatan barisannya... dst. Jika ia tidak mampu karena adanya penghalang fisik atau penguasa zalim yang melarang pelaksanaan Jumat secara syar’i, bahkan memaksa orang-orang yang salat untuk melakukan bid'ah dengan mewajibkan taba'ud, sementara orang yang salat tersebut tidak mampu mencegahnya, maka hendaknya ia melaksanakannya sesuai kemampuannya, dan penguasa zalim itulah yang menanggung dosanya...

    Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA:

    وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

    "Dan jika aku memerintahkan kalian dengan suatu urusan, maka kerjakanlah semampu kalian." (HR Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini milik Al-Bukhari).

    Maka jika seorang Muslim mampu melaksanakan salat Jumat (fardu ain) dengan merapatkan barisan, ia wajib salat dengan cara tersebut karena taba'ud adalah bid'ah selama ia mampu menghindarinya. Adapun jika ia tidak mampu karena tindakan otoritas yang berdosa, maka saat itu ia salat sesuai tata cara yang ia mampui. An-Nawawi (wafat: 676 H) berkata dalam kitabnya (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj) saat menjelaskan hadis ini dengan lafaz Muslim: Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: ... فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. An-Nawawi berkata dalam penjelasannya: [(فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) Ini termasuk di antara kaidah-kaidah Islam yang penting dan termasuk jawami'ul kalim yang diberikan kepada beliau ﷺ. Di dalamnya tercakup hukum-hukum yang tidak terhitung jumlahnya seperti salat dengan berbagai jenisnya. Jika ia tidak mampu melakukan sebagian rukunnya atau sebagian syaratnya, maka ia kerjakan bagian yang tersisa... Wallahu a'lam]). Selesai.

Semoga ini mencukupi, Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

16 Syawal 1442 H Bertepatan dengan 28 Mei 2021 M

Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau) Tautan Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaga beliau)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda