Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kesurupan Setan, Hasad, dan Ain

May 06, 2018
17031

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook-nya "Fiqhi")

Kepada Muhammad Adil Jamil al-Ghuli

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim...

Saudara yang mulia dan terhormat, Amir Hizbut Tahrir, semoga Allah SWT senantiasa menjaga Anda.

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Allah SWT berfirman:

وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ…

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir yang mengajarkan sihir kepada manusia..." (QS. Al-Baqarah [2]: 102).

Di negeri kami telah tersebar luas penyakit yang disebut mass asy-syaythan (kesurupan), sebagian disebut ain, dan yang lainnya disebut sihir. Apakah sihir berkaitan dengan masuknya jin ke dalam tubuh? Apakah hal itu memiliki pengaruh? Apakah pengobatannya dengan rukiah syar'iyyah itu benar ataukah itu termasuk praktik perdukunan (sya'wadzah)? Kami mohon penjelasan dari Anda, jazakumullah khair. Saudara Anda Saif Tayyib Muthahhar al-Ghuli – Yaman.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Pertanyaan Anda terdiri dari empat masalah: Pertama, topik yang disebut oleh masyarakat umum sebagai mass asy-syaythan (kesurupan/gangguan setan). Kedua, tafsir ayat mulia dan dalilnya mengenai sihir. Ketiga, topik hasad dan ain. Keempat, bagaimana cara pencegahannya, apakah dengan rukiah atau dengan cara lain. Berikut adalah jawabannya:

Pertama - Tafsir Ayat Mulia yang Diklaim Menunjukkan Mass Asy-Syaythan:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ...

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila..." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Saya kutipkan untuk Anda di bawah ini mengenai hal tersebut dari kitab At-Taysīr fī Ushūl at-Tafsīr:

[الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا artinya mereka yang mengambilnya, dan ini mencakup segala bentuk pemanfaatan darinya. Kata يَأْكُلُونَ telah digunakan dalam Al-Qur'an untuk menunjukkan celaan:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka bakal masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisa [4]: 10)

يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ

"...dan mereka bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka." (QS. Muhammad [47]: 12)

Dan di sini (pada ayat riba) maknanya juga demikian.

لَا يَقُومُونَ maksudnya pada hari kiamat. إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ artinya mereka dibangkitkan dari kubur mereka, berdiri sebagaimana berdirinya orang yang terhuyung-huyung karena gila (al-mashrū’) di dunia—yakni orang gila—dan itu merupakan kehinaan bagi mereka pada hari itu, dan itu merupakan qarinah (indikasi) atas larangan tegas terhadap riba yang pengharamannya ditegaskan berulang kali dalam ayat-ayat ini.

مِنَ الْمَسِّ artinya kegilaan. Dikatakan: mussa ar-rajulu fahuwa mamsūs jika ia gila. Sedangkan al-khabth adalah pukulan yang tidak teratur seperti pukulan yang serampangan.

Telah terdapat riwayat dalam menafsirkan الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ dan yang rajih (lebih kuat) darinya adalah bahwa manusia ketika tertimpa kegilaan, maka setan memiliki pengaruh yang lebih besar padanya melalui waswasah-nya (bisikan-bisikannya), sehingga setan membayangkan kepadanya banyak hal yang menyebabkan orang gila tersebut terhuyung-huyung (takhabbuth).

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa setanlah yang membuatnya jatuh pingsan/kejang (yashra'uhu) atau yang menyebabkannya menjadi gila, maka ayat tersebut tidak menyatakan hal itu. Allah SWT tidak berfirman (يتخبطه الشيطان بالمس) yang berarti setan menimpakan kegilaan padanya, melainkan ayatnya adalah يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ yang berarti setan membuatnya terhuyung-huyung karena kegilaannya. Artinya, kegilaan itu sudah ada mendahului gangguan setan.

Begitu pula pendapat bahwa يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ adalah bagian dari kinayah (kiasan) dan majas (metafora) sesuai dengan gaya bahasa Arab ketika mereka menyebut orang yang pingsan/gila telah disentuh oleh jin—karena mereka mengambil kata junūn (gila) dari kata jinn—maka pendapat tersebut marjuh (lemah), karena kiasan dan majas tidak digunakan kecuali jika makna hakikinya sulit diterima (ta’adzdzur). Padahal makna hakiki di sini tidak sulit diterima, tidaklah mustahil setan membisikkan berbagai khayalan kepada orang gila yang membuatnya terhuyung-huyung, sehingga dikatakan (تخبطه الشيطان)...

Demikian pula saya tidak menemukan hadits shahih dalam menafsirkan ayat tersebut. Selama kondisinya demikian, yakni tidak ada hakikat syar'iyyah dalam menafsirkan ayat tersebut, maka yang tersisa adalah kita merujuk pada bahasa. Al-Qur'an turun dengan bahasa Arab, maka kita temukan bahwa yang rajih adalah apa yang telah kami katakan: bahwa perumpamaan mereka adalah seperti orang yang diganggu setan karena kegilaan (al-mass), artinya kegilaan itu mendahului gangguan setan terhadap orang tersebut. Orang itu menjadi gila karena salah satu sebab, kemudian setan mengganggunya dengan bisikan dan khayalan-khayalannya.

Jadi, setan tidak membuat orang menjadi pingsan atau gila, jika tidak maka ayat mulia tersebut akan berbunyi (الذي يتخبطه الشيطان بالمس), di mana huruf ba' di situ bermakna al-ilshaq (pelekatan) yakni dengan kegilaan, artinya setan menimpakan kegilaan padanya. Pada saat yang sama, kita tidak beralih ke kiasan dan majas sehingga memalingkan makna setan dari hakikatnya karena makna hakikinya tidak sulit diterima.] Selesai.

Demikianlah, setan tidak menyentuh manusia lalu membuatnya pingsan atau gila. Tidak ada kekuasaan (sulthan) bagi setan atas manusia:

وَمَا كَانَ لِيَ عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ

"Dan sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu..." (QS. Ibrahim [14]: 22)

إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ

"Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka..." (QS. Al-Hijr [15]: 42)

Jadi setan tidak membuat manusia pingsan/kejang, melainkan kerja setan hanyalah waswasah (membisikkan). Kemudian manusia memilih sikap terhadap bisikan tersebut, apakah menolaknya dan mengabaikannya—dan inilah kebenaran—ataukah menyambutnya—dan inilah kesesatan:

فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ

"Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan." (QS. Yunus [10]: 32)

Inilah yang saya kuatkan dalam masalah ini, wallahu a'lam wa ahkam.

Kedua - Ayat Mulia yang Disebutkan dalam Pertanyaan dan Maknanya Mengenai Sihir:

Kami telah menjawab masalah ini sebelumnya, dan saya kutipkan untuk Anda bagian yang diperlukan dari jawaban tersebut sebagai berikut:

[Sesungguhnya sihir adalah sebuah ilmu yang dipraktikkan dengan menggunakan lafaz-lafaz kekufuran dalam mantra atau prosedurnya, sehingga membuat Anda berkhayal bahwa bentuk sesuatu di depan Anda telah berubah menjadi bentuk lain namun tanpa mengubah hakikat benda tersebut. Ini hanyalah sekadar khayalan (takhayyul). Artinya, jika Anda memegang benda tersebut, Anda akan mendapatinya sebagai benda aslinya, atau jika Anda menganalisanya di laboratorium, Anda akan mendapatinya sebagai benda aslinya. Masalahnya hanyalah khayalan belaka.

Dalil bahwa sihir dilakukan dengan menggunakan lafaz-lafaz kufur dalam prosedur dan mantranya adalah pemahaman (mafhum) dari firman Allah SWT: وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ (dan Sulaiman tidaklah kafir), yang bermakna "dan Sulaiman tidaklah menyihir". Penggunaan majas kata كَفَرَ yang bermakna "menyihir" menunjukkan bahwa sihir dilakukan dengan perkataan dan perbuatan kufur. Oleh karena itu, siapa saja yang mempraktikkan sihir maka ia kafir. Hal ini ditegaskan oleh firman Allah SWT setelahnya: وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ (tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia). Berdasarkan hal ini, penyihir (sahir) adalah kafir, dan seorang muslim yang mempraktikkannya adalah orang murtad yang dibunuh oleh negara dalam Islam karena kemurtadannya.

Adapun dalil bahwa apa yang ditunjukkan oleh penyihir itu tidak nyata, melainkan khayalan, adalah firman Allah SWT:

سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ

"...mereka menyulap mata orang banyak..." (QS. Al-A'raf [7]: 116)

يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى

"...terbayang kepada Musa seolah-olah merayap cepat, karena sihir mereka." (QS. Thaha [20]: 66)

Artinya, tongkat itu secara hakikat tetaplah tongkat, namun tampak bagi pelihat seolah-olah ia adalah ular yang merayap. Jadi, hakikat benda tidak berubah menjadi hakikat baru lainnya yang meniadakan hakikat pertama. Oleh karena itu, jika seseorang memegang ular yang muncul dari tongkat tersebut, ia akan mendapatinya sebagai tongkat, dan jika ia menganalisanya di laboratorium, ia akan mendapati komponen tongkat itu sendiri. Karena itulah, ketika para penyihir melemparkan tongkat-tongkat mereka, mereka sendiri melihatnya sebagai tongkat, namun mereka menyihir mata manusia sehingga manusia melihatnya sebagai ular. Namun, ketika Musa as. melemparkan tongkatnya, mereka (para penyihir) melihatnya sebagai ular yang nyata dan bukan tongkat, lalu ular itu menelan tongkat-tongkat mereka sehingga melenyapkan hakikat benda-benda tersebut secara total. Maka mereka menyadari bahwa ini bukanlah sihir, karena sihir tidak melenyapkan hakikat benda. Mereka tahu bahwa apa yang terjadi bukanlah sihir, melainkan kebenaran dari Tuhan semesta alam sebagaimana dikatakan Musa as., lalu mereka pun beriman dan keimanan mereka sangat menakjubkan.

Kesimpulannya, jika Anda memiliki sebuah kursi, lalu seorang pria datang dan berdiri jauh dari kursi tersebut dan berkata kepada Anda, "Sekarang saya akan membacakan mantra, kata-kata, dan prosedur sementara saya jauh dari kursi ini agar saya membuat Anda melihatnya sebagai bantal," kemudian ia mulai membacakan kata-kata yang mengandung kekufuran dan setelah itu Anda berkhayal bahwa kursi itu adalah bantal tanpa berubahnya hakikat kursi tersebut—artinya jika Anda memegang kursi itu Anda tidak akan mendapatinya sebagai bantal melainkan tetap kursi—maka jika ia melakukan hal ini tanpa mengubah hakikat benda dan dengan mantra yang mengandung kata-kata kufur, sementara benda tersebut tetaplah benda itu sendiri namun Anda dikhayalkan benda lain, maka orang tersebut adalah penyihir (sahir) dan ia kafir.

Adapun jika ia melakukan tindakan teknis yang menipu, misalnya ia memegang saputangan dan seekor burung, lalu meletakkannya bersamaan, kemudian melakukan gerakan tertentu sehingga ia menyembunyikan burung tersebut dan memperlihatkan saputangan kepada Anda, lalu ia berkata, "Saputangan ini akan saya ubah menjadi burung," kemudian ia komat-kamit dan memunculkan burung secara nyata, maka ini bukanlah sihir, melainkan keterampilan tangan (a'mal faniyyah). Artinya, burung itu memang ada pada orang tersebut lalu ia menyembunyikannya dari Anda dengan teknik tertentu kemudian memunculkannya. Dengan kata lain, ia memiliki saputangan dan burung, ia menyembunyikan burung terkadang dan memperlihatkan saputangan, lalu menyembunyikan saputangan di lain waktu dan memperlihatkan burung. Artinya saputangan dan burung itu ada padanya secara nyata, ia hanya melakukan tipuan teknis... Atau seperti seseorang yang menyiapkan kotak dan meletakkan kotak itu di atas ruang bawah tanah tanpa Anda lihat, lalu ia memasukkan seseorang ke dalam kotak di depan Anda dan berkata, "Saya akan memotong kotak ini menjadi dua dan orang itu akan keluar dalam keadaan hidup." Ketika orang itu masuk ke kotak, ia turun ke ruang bawah tanah, lalu pria itu memotong kotak menjadi dua tanpa mengenai orang tersebut, setelah itu orang tersebut keluar dengan selamat. Ini bukanlah sihir, melainkan penipuan dengan teknik tertentu. Orang itu masuk kotak lalu turun ke ruang bawah tanah kemudian naik lagi... atau di dalam kotak itu ada beberapa lapisan, dan orang itu masuk ke salah satu lapisan sementara pemotongan dilakukan pada lapisan lain... Demikianlah, ini bukanlah sihir melainkan teknik tipuan mata.

Adapun para tukang sihir gadungan (musya'widzun) dan pendusta (dajjalun) yang tidak mampu menunjukkan sesuatu berbeda dari hakikatnya, dan tidak menipu orang dengan teknik tertentu, melainkan mengklaim mengetahui hal gaib dengan meramal melalui buku atau cangkir, atau membuat jimat, atau omong kosong seperti mengaku berbicara dengan jin atau melihat mereka dan semacamnya dari perdukunan (sya'wadzah), maka ini bukanlah sihir, melainkan perdukunan dan penipuan. Mereka melakukan hal yang haram yang sanksinya adalah ta'zir, dan sanksinya semakin berat sesuai dengan tingkat kerusakan yang mereka timbulkan.

Adapun sihir dalam pengertian yang kami sebutkan di awal, yaitu mengucapkan kata-kata kufur dan mantra yang mengandung lafaz kufur... dan membuat Anda melihat sesuatu yang berbeda dari hakikatnya tanpa mengubah hakikat tersebut, melainkan hanya khayalan sementara hakikat benda tetap seperti aslinya... sihir jenis ini hampir punah, karena faktanya hari ini hampir tidak ditemukan dalam pengertian tersebut. Selain itu, sanksi bagi penyihir adalah hukuman mati, dan Negara Islam telah berlangsung selama berabad-abad sehingga hampir melenyapkan mereka... Karena dua hal ini: (hampir tidak ada faktanya, dan hampir punah karena sanksi), kami katakan bahwa ilmu ini hampir punah.] Selesai.

Sebagai informasi, sanksi bagi penyihir yang menggunakan kata-kata kufur dalam sihirnya sehingga ia menjadi kafir karena sihir tersebut, sanksinya adalah:

Sebagaimana terdapat dalam kitab Tafsir Surah Al-Baqarah yang telah disebutkan:

(Sanksi bagi penyihir—sebagaimana kami jelaskan—adalah sanksi bagi orang murtad, karena ia kafir menurut pengertian yang disebutkan sebelumnya. Para sahabat telah menghukum mati penyihir... Tindakan seperti ini, yakni membunuh penyihir, telah terjadi pada masa Umar ra. Ini merupakan ijmak sahabat karena itu adalah hukum mengenai perkara besar yang dilakukan di hadapan mereka tanpa ada pengingkaran. Ahmad meriwayatkan dari Sufyan melalui jalur Jaz'u bin Mu'awiyah, paman al-Ahnaf bin Qais, ia berkata: "Telah datang kepada kami surat dari Umar setahun sebelum wafatnya yang isinya: Bunuhlah setiap penyihir laki-laki dan penyihir perempuan").

Adapun apa yang kami sebutkan berupa beberapa tindakan teknis tersembunyi yang menyesatkan orang jika tidak dijelaskan kepada mereka, serta penipuan para dukun dan perdukunan mereka, maka pelakunya dijatuhi sanksi ta'zir sesuai dengan kerugian yang ia timpakan kepada orang-orang yang ia tipu. Telah diketahui bahwa sanksi ta'zir dalam Islam dapat mencapai hukuman mati tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan.

Namun, perbedaan antara hukuman mati sebagai had dan hukuman mati sebagai ta'zir adalah bahwa yang pertama (had) dihukum sebagai orang murtad, tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslim. Sedangkan yang kedua (ta'zir) dihukum sebagai Muslim yang fasik atau pendosa tergantung jenis kejahatannya, ia tetap dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum Muslim.) Selesai.

Sebagai tambahan faedah, saya kutipkan untuk Anda beberapa pendapat mazhab yang terdapat dalam beberapa kitab tafsir:

  • Tafsir Ibnu Katsir tahqiq Salamah (1/371):

[وَّاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ...

(Pasal) Mereka berbeda pendapat mengenai orang yang mempelajari sihir dan mempraktikkannya. Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berkata: ia kafir karena hal itu. Di antara pengikut Abu Hanifah ada yang berkata: jika ia mempelajarinya untuk menjaganya atau menjauhinya maka ia tidak kafir, namun siapa yang mempelajarinya dengan meyakini kebolehannya atau bahwa hal itu bermanfaat baginya maka ia kafir. Begitu pula siapa yang meyakini bahwa setan melakukan apa yang ia kehendaki untuknya maka ia kafir. Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: jika seseorang belajar sihir, kami katakan kepadanya: gambarkanlah sihirmu kepada kami. Jika ia menggambarkan sesuatu yang menyebabkan kekufuran... maka ia kafir. Jika tidak menyebabkan kekufuran namun ia meyakini kebolehannya, maka ia kafir.

Ibnu Hubairah berkata: Apakah ia dibunuh semata-mata karena perbuatannya dan mempraktikkannya? Malik dan Ahmad berkata: Ya. Asy-Syafi'i dan Abu Hanifah berkata: Tidak. Namun, jika ia membunuh manusia dengan sihirnya, maka ia dibunuh menurut Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad. Abu Hanifah berkata: Ia tidak dibunuh sampai ia mengulangi perbuatan itu berkali-kali atau mengakui hal itu terhadap orang tertentu. Jika ia dibunuh, ia dibunuh sebagai had menurut mereka kecuali Asy-Syafi'i, ia berkata: ia dibunuh—dalam keadaan ini—sebagai qishash.] Selesai.

  • Tafsir al-Qurthubi (2/47):

[Kesebelas - Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum penyihir muslim dan dzimmi. Malik berpendapat bahwa seorang muslim jika menyihir dirinya sendiri dengan perkataan yang mengandung kekufuran maka ia dibunuh, tidak diminta bertaubat dan tidak diterima taubatnya, karena itu adalah perkara yang disembunyikan seperti zindiq... dan karena Allah SWT menamakan sihir sebagai kekufuran dalam firman-Nya: ﴿وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ﴾. Dan ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal, Abu Thaur, Ishaq, Asy-Syafi'i, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan hukuman mati bagi penyihir dari Umar, Utsman, Ibnu Umar, Hafshah, Abu Musa, Qais bin Sa'ad, dan dari tujuh orang Tabi'in...

Ibnu al-Arabi berkata: (... Allah SWT telah menyatakan secara jelas dalam Kitab-Nya bahwa penyihir itu kafir, Dia berfirman: ﴿وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ﴾ dengan perkataan sihir, ﴿وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا﴾ dengannya dan dengan mengajarkannya, serta Harut dan Marut berkata: ﴿إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ﴾ dan ini adalah penegasan bagi penjelasan tersebut.)] Selesai.

Ketiga - Ain dan Hasad:

Kami telah menjawab topik ini sebelumnya dan saya kutipkan untuk Anda bagian yang diperlukan sebagai berikut:

[Hasad (dengki) adalah keinginan hilangnya nikmat dari orang yang didengki. Sedangkan ain dalam bab ini maksudnya adalah: terkena pandangan mata, di mana pelakunya disebut ā'in. Dikatakan: antu ar-rajula artinya aku mengenainya dengan mataku, maka aku adalah ā'in dan dia adalah ma'īn atau ma'yūn.

Keduanya—hasad dan ain—beririsan dalam hal pengaruh yang merugikan bagi orang yang didengki atau orang yang terkena ain, namun berbeda dalam hal tata cara terjadinya. Pendengki (hāsid) terkadang mendengki orang yang hadir di depannya maupun yang tidak hadir. Sedangkan pelaku ain (ā'in) tidak membahayakan kecuali orang yang ia lihat dengan matanya, yakni orang itu harus hadir. Maka hasad lebih umum daripada ain. Dengan demikian, meminta perlindungan dari hasad sudah mencakup meminta perlindungan dari ain, sedangkan meminta perlindungan dari ain adalah bagian dari hasad. Firman Allah SWT:

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ... وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

"Katakanlah: 'Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh... dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki'." (QS. Al-Falaq [113]: 1-5)

Mencakup pula ain, dan ini termasuk balaghah dan mukjizat Al-Qur'an.

Adapun bagaimana bahaya terjadi pada orang yang didengki atau terkena ain, masalah ini terdiri dari dua sisi:

Pertama: Pendengki atau pelaku ain yang menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain adalah berdosa dan siksanya besar, karena Allah SWT telah memerintahkan kita untuk berlindung dari kejahatannya sebagaimana kami jelaskan di atas.

Kedua: Orang yang didengki atau terkena ain, maka bahaya yang menimpanya akibat hasad atau ain adalah dalam bab ujian (ibtila') seperti penyakit yang menimpanya, maka ia menjaga diri dari ujian ini dengan sarana dan teknik yang akan kami jelaskan nanti.

Sebagai informasi, hasad terkadang datang dalam makna majas, yaitu keinginan seseorang untuk mendapatkan nikmat yang sama seperti yang dimiliki orang lain tanpa menginginkan hilangnya nikmat tersebut dari pemiliknya (ghibthah). Tidak mengapa seseorang melihat pria yang hafal Al-Qur'an lalu ia ingin menjadi sepertinya, atau melihat pria yang banyak bersedekah di jalan Allah lalu ia ingin menjadi sepertinya. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda:

«لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ القُرْآنَ، فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ، وَآنَاءَ النَّهَارِ، فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ، فَقَالَ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ، وَرَجُلٌ آتاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُهْلِكُهُ فِي الحَقِّ، فَقَالَ رَجُلٌ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ»

"Tidak boleh ada hasad kecuali pada dua perkara: Seorang pria yang diajarkan Al-Qur'an oleh Allah, lalu ia membacanya di waktu malam dan siang, lalu tetangganya mendengarnya dan berkata: 'Andai saja aku diberi seperti apa yang diberikan kepada si fulan, niscaya aku akan mengamalkan seperti apa yang ia amalkan'. Dan seorang pria yang dikaruniai harta oleh Allah, lalu ia menghabiskannya dalam kebenaran, kemudian seseorang berkata: 'Andai saja aku diberi seperti apa yang diberikan kepada si fulan, niscaya aku akan mengamalkan seperti apa yang ia amalkan'."] Selesai.

Keempat - Adapun tata cara perlindungan dari ain, hasad, dan sihir:

1- Ain dan Hasad: Perlindungan terhadapnya dilakukan dengan perkara-perkara yang ditunjukkan oleh dalil syar'i:

a- Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah, doa, dan membaca Al-Qur'an, serta bertawakal kepada Allah... Allah SWT berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِين

"Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman..." (QS. Al-Isra [17]: 82)

Dan firman-Nya:

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

"Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (QS. Ath-Thalaq [63]: 3)

b- Meminta perlindungan kepada Allah dari kejahatan manusia dan jin, melindungi anak cucu, dan membaca Mu'awwidzatain:

  • "Nabi saw. dahulu meminta perlindungan dari pandangan mata jin dan manusia. Ketika turun Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas), beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya." (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani).

  • Mengucapkan:

«أَعُوذُ بِكَلِماتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِن شَرِّ ما خَلَقَ»

"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang Dia ciptakan." (HR. Muslim).

Dan ucapan:

«بِسْمِ اللهِ الَّذِي لا يَضُرُّ معَ اسْمِهِ شَيْءٌ في الأرضِ ولا في السَّماءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ»

"Dengan nama Allah yang bersama nama-Nya tidak ada sesuatu pun di bumi dan di langit yang dapat membahayakan, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

  • Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata bahwa Nabi saw. memohonkan perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain dan bersabda: "Sesungguhnya bapak kalian (Ibrahim) dahulu memohonkan perlindungan dengannya untuk Ismail dan Ishaq:

«أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لامَّةٍ»

"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa, serta dari setiap mata yang jahat'." (HR. Bukhari).

c- Rukiah syar'iyyah ketika terkena gangguan:

  • Dari Abu Sa'id bahwa Jibril mendatangi Nabi saw. dan berkata: "Wahai Muhammad, apakah engkau sakit? Beliau menjawab: Ya. Jibril berkata:

«بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ»

"Dengan nama Allah aku merukiahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau mata pendengki, semoga Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku merukiahmu'." (HR. Muslim).

  • Dari Aisyah ra. ia berkata: "Rasulullah saw. memerintahkanku atau memerintahkan agar meminta rukiah dari ain." (HR. Bukhari).

Dan Allah SWT semata adalah Dzat yang Maha Melindungi, dahulu, sekarang, dan selamanya:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu." (QS. Al-An'am [6]: 17)

2- Terkait Sihir:

Adapun cara perlindungan dari sihir jika terjadi—dan sebagaimana kami katakan sebelumnya, sihir hampir punah dan apa yang terjadi saat ini lebih dekat pada perdukunan dan penipuan yang tidak berpengaruh apa pun kecuali pada orang yang lemah akalnya, kita berlindung kepada Allah dari hal itu—maka perlindungannya adalah sebagaimana yang kami sebutkan tentang perlindungan dari hasad dan ain di atas, ditambah dengan apa yang ada dalam hadits syarif mengenai membaca Surah Al-Baqarah, karena di dalamnya terdapat banyak kebaikan, khususnya memutus segala pengaruh yang dihasilkan oleh sihir jika terjadi... Muslim telah meriwayatkan dalam Shahih-nya:

«سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلَا تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ»

"Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: 'Bacalah Al-Qur'an, karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Bacalah Az-Zahrawain, yaitu Surah Al-Baqarah dan Surah Ali Imran, karena keduanya akan datang pada hari kiamat seolah-olah dua awan atau dua naungan atau dua kelompok burung yang membentangkan sayapnya yang membela para pembacanya. Bacalah Surah Al-Baqarah, karena mengambilnya (mempelajari dan mengamalkannya) adalah keberkahan dan meninggalkannya adalah kerugian, dan para tukang sihir (al-bathalah) tidak akan mampu melawannya'." Muawiyah (salah satu perawi) berkata: Telah sampai kepadaku bahwa al-bathalah adalah para penyihir.

Perlindungan terbaik adalah beriman bahwa Allah SWT semata adalah Sang Penjaga:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu." (QS. Al-An'am [6]: 17)

Sebagai penutup, tidak sepatutnya seorang Muslim merasa khawatir terhadap hal-hal seperti ini, melainkan hendaknya ia melaksanakan kewajiban, memperbanyak pendekatan diri kepada Allah dengan zikir, doa, dan ibadah sunnah... serta merasa tenang dengan perlindungan Allah SWT bahwa Dia senantiasa bersama hamba-Nya... Sebagaimana telah shahih dari Rasulullah saw.:

  • Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak dari Abu Darda ra. ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا مَعَ عَبْدِي إِذَا هُوَ ذَكَرَنِي وَتَحَرَّكَتْ بِي شَفَتَاهُ»

"Sesungguhnya Allah berfirman: Aku bersama hamba-Ku selama ia mengingat-Ku dan kedua bibirnya bergerak menyebut-Ku." Al-Hakim berkata: "Ini adalah hadits shahih isnadnya namun keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya."

  • Al-Bukhari mengeluarkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ، وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدِي عَنْ نَفْسِ المُؤْمِنِ، يَكْرَهُ المَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ»

"Sesungguhnya Allah berfirman: Siapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku fardukan atasnya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk memukul, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku niscaya Aku beri, dan jika ia meminta perlindungan kepada-Ku niscaya Aku lindungi. Dan tidaklah Aku ragu-ragu terhadap sesuatu yang Aku lakukan seperti keraguan-Ku untuk mencabut nyawa orang Mukmin; ia membenci kematian dan Aku membenci menyakitinya."

Demikianlah kecukupan dan perlindungan itu, insya Allah.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

19 Sya'ban 1439 H Bertepatan dengan 05/05/2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link jawaban dari halaman Twitter Amir (semoga Allah menjaganya): Twitter

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda