Pertanyaan:
Disebutkan dalam buku As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla halaman 105 baris kelima, teksnya berbunyi: "Adapun terkait dengan Darul Harb, maka setiap orang yang tidak memegang kewarganegaraan (taba'iyah) Islam adalah orang asing (ajnabi), baik dia seorang Muslim maupun non-Muslim. Dia diperlakukan sebagai orang kafir harbi secara hukum, hanya saja seorang Muslim tidak dihalalkan darah maupun hartanya. Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan harta dan hukum lainnya, maka dia diperlakukan sama persis dengan non-Muslim; sehingga dia tidak berhak menerima nafkah, tidak mewarisi dari siapa pun penduduk negara (Darul Islam), dan tidak pula diwarisi."
Pertanyaannya: Apakah perbedaan negeri (dar) termasuk penghalang waris sebagaimana pembunuhan, perbudakan, dan perbedaan agama? Jika kita asumsikan seorang pria Muslim tinggal di Darul Kufur dan dia memiliki ayah Muslim di Darul Islam, lalu ayahnya meninggal dunia, apa dalil atas tidak adanya hak waris baginya? Apakah dia berhak atas harta ini atau tidak berdasarkan sabda Rasulullah saw.: "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap pemilik hak."
Jawaban:
Mani' (penghalang) adalah: Sesuatu yang karena keberadaannya menyebabkan ketiadaan (hukum)...
Penghalang waris yang disepakati di antara empat imam mazhab ada tiga: perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama. Mereka berbeda pendapat dalam hal-hal lain, di antaranya murtad dan perbedaan negeri (ikhtilaf ad-dar)... Semua ini memiliki rinciannya masing-masing...
Kami mengambil pendapat bahwa perbedaan negeri adalah penghalang waris, artinya orang yang tinggal di Darul Kufur tidak saling mewarisi dengan orang yang tinggal di Darul Islam. Yang dimaksud di sini adalah penduduk asli atau yang sekarang disebut sebagai warga negara (citizen), bukan orang yang pergi untuk suatu keperluan lalu kembali lagi... Bukan pula perbedaan antara dua negara yang ada di negeri-negeri kaum Muslim saat ini, di mana tidak ada Darul Islam seperti Irak dan Suriah... karena hukum asalnya negeri-negeri kaum Muslim itu adalah satu negeri (dar). Dalam kasus-kasus seperti ini, perbedaan negara tersebut tidak menghalangi kewarisan.
Adapun perbedaan negeri yang menghalangi kewarisan adalah dalam kondisi adanya Darul Islam dan Darul Harb, namun seorang Muslim tidak berhijrah dari Darul Harb ke Darul Islam, melainkan tetap menjadi "warga negara" di Darul Harb. Dalam kondisi ini, perbedaan dua negeri tersebut menjadi penghalang waris. Allah SWT telah menafikan perwalian (wilayah) antara orang yang berhijrah dan orang yang tidak berhijrah. Allah berfirman:
وَالَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يُهَاجِرُواْ مَا لَكُم مِّن وَلاَيَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُواْ
"Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka sedikit pun, sampai mereka berhijrah." (QS. Al-Anfal [8]: 72)
Jika Darul Islam telah ada, namun penduduk yang tinggal di Darul Harb tidak berhijrah ke sana, melainkan tetap memegang kewarganegaraan negara yang memerangi tersebut, maka hukum ini berlaku baginya. Artinya, keberadaannya di Darul Harb tanpa berhijrah ke Darul Islam menjadi penghalang waris. Kecuali jika keberadaannya di Darul Harb adalah karena alasan yang disyariatkan, sebagaimana yang disebutkan dalam buku Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II, bab "Hijrah dari Darul Kufur ke Darul Islam", khususnya pada bagian: "...Kecuali orang yang mampu menampakkan agamanya dan melaksanakan hukum-hukum syara' yang dituntut, jika dia memiliki kemampuan untuk mengubah Darul Kufur tempat tinggalnya menjadi Darul Islam. Dalam kondisi ini, haram baginya untuk berhijrah dari Darul Kufur ke Darul Islam, baik dia memiliki kemampuan itu sendiri, atau melalui kelompoknya bersama kaum Muslim yang ada di negerinya, atau dengan meminta bantuan kaum Muslim dari luar negerinya, atau dengan bekerja sama dengan negara Islam, atau dengan cara apa pun. Maka wajib baginya bekerja untuk menjadikan Darul Kufur sebagai Darul Islam, dan saat itu haram baginya berhijrah darinya." (Selesai). Maka mereka ini dan yang serupa dengan mereka, keberadaannya adalah perkara yang disyariatkan... dan tidak mempengaruhi hak kewarisan.
Begitu pula apa yang disebutkan dalam Muqaddimah ad-Dustur bagian kedua Pasal 189. Saya kutipkan untuk Anda sebagian dari apa yang ada dalam Muqaddimah pada bab ini:
(...Oleh karena itu, jika ada Darul Islam, maka menetap di Darul Kufur bagi orang yang wajib hijrah hukumnya adalah haram. Lebih dari itu, menetap di Darul Kufur menjadikan seorang Muslim sebagai penduduk Darul Kufur, sehingga berlaku baginya hukum-hukum Darul Kufur dalam hal hubungan dengan negara Islam maupun hubungan dengan individu lainnya. Maka sanksi had tidak ditegakkan atasnya "selama dia menetap di Darul Kufur karena dia tidak berada di bawah kekuasaan kaum Muslim", zakat tidak dipungut darinya, dia tidak mewarisi orang lain yang berada di Darul Islam, dan tidak wajib baginya nafkah dari orang yang berada di Darul Islam yang seharusnya wajib menanggungnya jika dia berada di Darul Islam. Hal itu karena penduduk Darul Kufur tidak diterapkan atas mereka hukum syara' (secara praktis oleh negara), sehingga mereka tidak memiliki hak sebagaimana yang dimiliki kaum Muslim dan tidak memiliki kewajiban sebagaimana kewajiban kaum Muslim, sehingga hukum-hukum tersebut tidak mencakup mereka. Dalilnya adalah bahwa kaum Muslim tidak hanya menuntut orang-orang di Darul Kufur untuk masuk Islam saja, melainkan juga agar masuk di bawah kekuasaan Islam. Sulaiman bin Buraidah telah meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ خَيْراً، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلاَ تَغُلُّوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تَمْثُلُوا وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيداً، وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلالٍ، فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَلا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ...
"Rasulullah saw. apabila mengangkat seorang pemimpin atas sebuah pasukan atau sariyah (pasukan kecil), beliau berwasiat kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah dan bersikap baik kepada kaum Muslim yang bersamanya. Kemudian beliau bersabda: 'Berperanglah kalian dengan nama Allah di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah dan janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas), jangan berkhianat, jangan memutilasi, dan jangan membunuh anak-anak. Apabila kamu bertemu musuhmu dari kaum musyrik, serulah mereka kepada tiga perkara atau pilihan. Mana saja yang mereka penuhi, maka terimalah dari mereka dan tahanlah tanganmu dari mereka. Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka menyambutnya, maka terimalah dari mereka dan tahanlah tanganmu dari mereka. Kemudian serulah mereka untuk berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum Muhajirin (Darul Islam). Beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka melakukan hal itu, maka mereka memiliki hak sebagaimana hak kaum Muhajirin dan kewajiban sebagaimana kewajiban kaum Muhajirin. Namun jika mereka enggan untuk berpindah dari negerinya, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka statusnya seperti orang-orang Arab pedalaman (A'rab) dari kalangan kaum Muslim. Berlaku atas mereka hukum Allah sebagaimana yang berlaku atas kaum Muslim, namun mereka tidak mendapatkan bagian sedikit pun dari harta rampasan perang (ghanimah) dan fai', kecuali jika mereka berjihad bersama kaum Muslim...'" (HR. Muslim).
Rasulullah saw. bersabda: 'Kemudian serulah mereka untuk berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum Muhajirin dan beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka melakukan hal itu, maka mereka memiliki hak sebagaimana hak kaum Muhajirin dan kewajiban sebagaimana kewajiban kaum Muhajirin' (HR. Muslim). Ini adalah nash yang mensyaratkan perpindahan (hijrah) agar mereka memiliki hak sebagaimana hak kami dan kewajiban sebagaimana kewajiban kami, yakni agar hukum-hukum tersebut mencakup mereka...) Selesai.
Maka perbedaan negeri (dar) dengan cara yang telah kami jelaskan itulah yang menghalangi kewarisan.