Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Kami Tidak Mengatakan Bahwa Khabar Ahad Ditolak, Melainkan Kami Katakan Bahwa Ia Wajib Diamalkan

December 06, 2022
3337

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikihi"

Kepada Anis Mejri

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Hadis terbesar dalam akidah adalah hadis ahad, yaitu hadis di mana Jibril datang bertanya kepada Rasulullah ﷺ, di mana Nabi bersabda: "Tahukah kalian siapa penanya itu?" Mereka menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda: "Ini adalah Jibril yang datang untuk mengajarkan agama kalian." Ini adalah khabar ahad dalam akidah, lalu mengapa kita menolaknya?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Pertama: Tampaknya Anda belum memahami jawaban yang kami keluarkan pada 09/10/2022 M mengenai kedudukan hadis sebagai dalil dalam hukum-hukum syara' secara tepat. Kami tidak mengatakan bahwa khabar ahad itu ditolak, melainkan kami katakan bahwa ia wajib diamalkan. Namun, ia tidak dianggap sebagai dalil qath'i (pasti) dalam akidah. Artinya, hadis ahad tidak digunakan sebagai hujah atas akidah-akidah karena hadis ahad bersifat zhanni (dugaan kuat)... dan tidak mengambil akidah berdasarkan sesuatu yang zhanni bukanlah hal yang diada-adakan (mubtada’), melainkan tertulis di dalam Kitabullah. Banyak ayat di mana Allah mencela orang-orang yang mengambil akidah berdasarkan persangkaan (zhann). Allah SWT berfirman:

إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى

"Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keterangan (sultan) pun untuk (menyembah)nya. Mereka hanya mengikuti dugaan (zhann), dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka dan padahal sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka." (QS. An-Najm [53]: 23)

Allah SWT juga berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ لَيُسَمُّونَ الْمَلَائِكَةَ تَسْمِيَةَ الْأُنْثَى * وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئاً

"Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai ilmu sedikit pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan (zhann) sedang sesungguhnya persangkaan itu tidak bermanfaat sedikit pun terhadap kebenaran." (QS. An-Najm [53]: 27-28)

Dan Allah SWT berfirman:

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنّاً إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئاً

"Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran." (QS. Yunus [10]: 36)

Serta firman-Nya:

الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي آيَاتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ كَبُرَ مَقْتاً عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ الَّذِينَ آمَنُوا

"(Yaitu) orang-orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan (sultan) yang sampai kepada mereka. Sangat besar kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi orang-orang yang beriman." (QS. Ghafir [40]: 35)

Dan Allah SWT berfirman:

وَكَيْفَ أَخَافُ مَا أَشْرَكْتُمْ وَلَا تَخَافُونَ أَنَّكُمْ أَشْرَكْتُمْ بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً

"Bagaimana aku takut kepada sembahan-sembahan yang kamu persekutukan (dengan Allah), padahal kamu tidak takut bahwa kamu mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan yang Allah sendiri tidak menurunkan alasan (sultan) kepadamu untuk mempersekutukannya." (QS. Al-An’am [6]: 81)

Dan masih banyak ayat lainnya...

Ayat-ayat ini secara tegas mencela siapa pun yang mengikuti persangkaan (zhann), dan mencela mereka yang mengikuti sesuatu tanpa sultan (dalil yang pasti). Mencela dan mengecam mereka merupakan dalil atas larangan tegas mengikuti zhann, serta larangan tegas mengikuti sesuatu yang tidak berdiri di atas dalil qath'i. Karena ayat-ayat ini dibatasi pada masalah akidah, maka ia bersifat khusus dalam akidah... Semua ini menunjukkan secara qath'i bahwa akidah harus didasarkan pada dalil yang pasti (qath'i), jika tidak maka tidak dianggap sebagai akidah, dan tidak boleh dalilnya bersifat zhanni. Ayat-ayat tersebut menunjukkan dua hal: Pertama, tidak boleh berakidah dengan dalil zhanni, dan itulah yang ditunjukkan oleh ayat-ayat tentang zhann. Kedua, wajib menegakkan dalil qath'i atas akidah agar bisa menjadi akidah, dan itulah yang ditunjukkan oleh ayat-ayat tentang sultan yang nyata... Ini berlaku untuk akidah.

Adapun hukum-hukum syara', maka dibolehkan dalilnya bersifat zhanni, tidak disyaratkan harus qath'i. Telah tetap berdasarkan nas Al-Qur'anul Karim bahwa putusan hukum diambil dengan kesaksian dua orang saksi, dan Rasulullah ﷺ memutuskan hukum dengan satu orang saksi dan sumpah pemilik hak, serta menerima kesaksian satu orang wanita dalam masalah penyusuan. Semua ini adalah khabar ahad, dan keputusan hukum adalah sebuah keharusan (ilzam), dan keharusan ini tidak lain adalah amal berdasarkan khabar ahad. Berhujah dengan khabar ahad untuk mengeluarkan hukum seperti menerima kesaksian dan memutuskan berdasarkan kesaksian tersebut, semuanya ada dalam ranah amal, yakni dalam hukum syara'. Para Sahabat radhiyallahu 'anhum dahulu menerima perkataan satu orang utusan yang mengabarkan tentang suatu hukum syara', seperti perintah menghadap Ka’bah. Muslim telah mengeluarkan riwayat:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ، وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا، وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ، فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ

"Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas, dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Ketika orang-orang sedang di Quba dalam salat Subuh, tiba-tiba datang seseorang kepada mereka dan berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah diturunkan Al-Qur'an kepadanya malam ini, dan beliau telah diperintahkan untuk menghadap Ka'bah, maka hadaplah ke sana.' Saat itu wajah-wajah mereka menghadap ke arah Syam, maka mereka pun berputar menghadap ke Ka'bah."

Demikian pula perintah pengharaman khamar, Bukhari telah mengeluarkan riwayat:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ قَالَ: قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا كَانَ لَنَا خَمْرٌ غَيْرُ فَضِيخِكُمْ هَذَا الَّذِي تُسَمُّونَهُ الْفَضِيخَ، فَإِنِّي لَقَائِمٌ أَسْقِي أَبَا طَلْحَةَ وَفُلَاناً وَفُلَاناً إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ: وَهَلْ بَلَغَكُمْ الْخَبَرُ؟ فَقَالُوا: وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ: حُرِّمَتْ الْخَمْرُ. قَالُوا: أَهْرِقْ هَذِهِ الْقِلَالَ يَا أَنَسُ. قَالَ: فَمَا سَأَلُوا عَنْهَا وَلَا رَاجَعُوهَا بَعْدَ خَبَرِ الرَّجُلِ

"Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Shuhaib, ia berkata: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: Kami tidak memiliki khamar selain fadhikh kalian ini yang kalian sebut fadhikh. Sesungguhnya aku sedang berdiri menuangkan minuman untuk Abu Thalhah, si Fulan dan si Fulan, tiba-tiba datang seseorang dan berkata: 'Apakah telah sampai berita kepada kalian?' Mereka bertanya: 'Berita apa itu?' Ia menjawab: 'Khamar telah diharamkan.' Mereka berkata: 'Tumpahkan tempayan-tempayan ini wahai Anas.' Anas berkata: 'Mereka tidak menanyakannya lagi dan tidak meninjau kembali setelah berita dari laki-laki tersebut'."

Semua itu menunjukkan tidak ada keraguan sedikit pun bahwa dalil zhanni boleh dijadikan hujah dalam hukum syara'.

Sesungguhnya di antara nikmat Allah atas kita adalah Dia SWT melarang kita mengambil akidah berdasarkan zhann dan menjadikannya berdasarkan dalil qath'i agar umat bersatu di atasnya tanpa perselisihan. Dengan demikian, akidah menjadi bersih dan murni tanpa ada seorang Muslim yang mengafirkan saudaranya yang Muslim karena perbedaan dalam hadis zhanni dalam masalah akidah, karena perbedaan dalam akidah adalah jalan menuju kekufuran. Berbeda dengan hukum syara' yang bersandar pada hadis ahad; perbedaan dalam hukum syara' tidak serta-merta menjadi jalan menuju kekufuran. Orang yang berpendapat bolehnya muzara’ah karena ia memiliki hadis-hadis ahad yang sahih tidak mengafirkan orang yang melarang muzara’ah karena ia juga memiliki hadis-hadis ahad yang sahih, begitulah seterusnya... Dari sisi inilah dibolehkan beramal dengan dalil qath'i maupun zhanni dalam hukum syara', namun tidak mengambil zhanni dalam akidah, karena akidah harus diambil dari keyakinan yang pasti (yaqin).

Kedua: Selain itu, pendapat untuk tidak mengambil hadis ahad dalam akidah dikemukakan oleh para ulama besar fikih. Imam Abdurrahim bin al-Hasan bin Ali al-Isnawi asy-Syafi’i, Abu Muhammad, Jamaluddin (Wafat: 772 H) menyebutkan dalam kitabnya "Nihayatul Sul Syarah Minhajul Wushul": "Ketahuilah bahwa penggunaan istilah 'dalil-dalil' mengecualikan banyak usul fikih seperti keumuman (umummat), khabar ahad, kias, istishhab, dan lain sebagainya. Karena para ahli usul, meskipun mereka menerima pengamalan dengannya, namun hal itu menurut mereka bukanlah 'dalil' bagi fikih, melainkan tanda-tanda (amarat) baginya. Karena istilah 'dalil' menurut mereka tidaklah digunakan kecuali untuk sesuatu yang dipastikan (maqthu’ bihi)." Maka para ulama usul tidak menganggap dalil-dalil fikih—yakni dalil-dalil hukum syara'—sebagai 'dalil', melainkan menganggapnya sebagai tanda-tanda (amarat) atas hukum syara'. Hal itu karena dalil zhanni tidak dianggap sebagai 'dalil' menurut mereka, melainkan dianggap sebagai tanda (amarah), sebab dalil bagi mereka tidaklah digunakan kecuali untuk sesuatu yang dipastikan (maqthu’). Maka dalil-dalil usuluddin haruslah qath'i. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnathi yang dikenal sebagai asy-Syathibi (Wafat: 790 H) dalam kitabnya "Al-Muwafaqat": "Sesungguhnya usul fikih dalam agama adalah qath'iyah bukan zhanniyah. Dalil atas hal itu adalah bahwa usul fikih merujuk kepada kuliyat (prinsip-prinsip umum) syariat, dan apa saja yang demikian maka ia adalah qath'i... Seandainya dibolehkan menjadikan yang zhanni sebagai dasar dalam usul fikih, niscaya boleh menjadikannya sebagai dasar dalam usuluddin (akidah), namun kenyataannya tidaklah demikian berdasarkan kesepakatan (ittifaq). Begitu pula di sini, karena nisbah usul fikih terhadap syariat sama seperti nisbah usuluddin." Beliau berhujah bahwa usul fikih itu qath'i karena kedudukannya sama seperti usuluddin, sedangkan usuluddin berdasarkan kesepakatan adalah qath'i, dan usuluddin itu sendiri adalah akidah... dan seterusnya.

Ketiga: Meskipun demikian, ada hal yang harus ditegaskan, yaitu bahwa tidak berakidah dengan yang zhanni bukan berarti menolak apa yang ada di dalam hadis-hadis tersebut atau tidak membenarkan apa yang datang di dalamnya. Melainkan maknanya hanyalah tidak adanya pemastian (jazm) terhadap apa yang ada di dalam hadis-hadis tersebut, tetapi hadis-hadis itu diterima dan dibenarkan, serta apa yang datang di dalamnya dibenarkan dengan pembenaran yang tidak pasti (tashdiq ghairu jazim). Jadi yang haram itu hanyalah berakidah dengannya, yakni menjadikannya pasti (jazm). Bahkan, di antaranya ada nas yang menuntut untuk diamalkan, maka ia diamalkan. Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيرِ فَلْيَتَعَوذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَع، مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ»

"Jika salah seorang di antara kalian telah selesai dari tasyahud akhir, maka hendaklah ia berlindung kepada Allah dari empat hal: dari azab Jahanam, azab kubur, fitnah kehidupan dan kematian, serta dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal." (HR. Ibnu Majah).

Dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ dahulu berdoa dalam salat:

«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ»

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan utang." (HR. Bukhari).

Kedua hadis ini adalah khabar ahad dan di dalamnya terdapat tuntutan perbuatan (thalab fi'li), yaitu tuntutan untuk melakukan doa ini setelah selesai tasyahud, maka disunahkan berdoa dengan doa ini setelah selesai tasyahud. Apa yang ada di dalamnya dibenarkan (yushaddaq) dan diamalkan, tetapi tidak menjadi akidah selama ia datang dalam hadis ahad—yakni dengan dalil zhanni. Jika ia datang secara mutawatir, maka saat itulah wajib untuk diyakini sebagai akidah... (Selesai kutipan dari Al-Kurrasah).

Keempat: Sekarang kita sampai pada hadis Jibril 'Alaihissalam yang disebutkan dalam pertanyaan. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah dan diriwayatkan oleh Muslim serta selainnya dari Abu Hurairah dan dari Umar bin al-Khaththab, di mana Jibril bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang Islam, lalu Rasulullah ﷺ bersabda:

«الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلاً» قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ! قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ الْإِيمَانِ قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ... قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيّاً ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلُ» قُلْتُ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ»

"Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah jika engkau mampu mengadakan perjalanan ke sana." Jibril berkata: "Engkau benar." Umar berkata: "Kami heran kepadanya, ia bertanya tapi ia juga yang membenarkannya!" Jibril berkata: "Maka kabarkanlah kepadaku tentang iman." Nabi bersabda: "Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk." Jibril berkata: "Engkau benar." ... Kemudian ia pergi, lalu aku terdiam beberapa saat, kemudian Nabi bersabda kepadaku: "Wahai Umar, tahukah engkau siapa penanya itu?" Aku menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Nabi bersabda: "Sesungguhnya dia adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian."

Hadis ini adalah hadis sahih yang tidak boleh ditolak, karena ia tidak bertentangan dengan nas qath'i. Namun, hadis ini saja tidak cukup menjadi dalil dalam akidah... Meskipun demikian, seluruh perkara akidah yang disebutkan di dalamnya telah datang dalam dalil-dalil lain yang qath'i. Rukun-rukun iman telah dibawa oleh ayat-ayat Al-Qur'anul Karim, demikian pula rukun-rukun Islam... Maka rincian apa yang ada dalam hadis tersebut merupakan perkara yang sudah pasti (maqthu’ bihi) dengan dalil-dalil qath'i lainnya selain hadis ini, sehingga ia diambil dalam akidah karena adanya dalil-dalil qath'i tersebut, seperti firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً بَعِيداً

"Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya." (QS. An-Nisa [4]: 136)

Dan firman-Nya SWT:

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَهَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

"Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): 'Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya', dan mereka mengatakan: 'Kami dengar dan kami taat'. (Mereka berdoa): 'Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali'." (QS. Al-Baqarah [2]: 285)

Demikian pula iman kepada takdir dalam arti ilmu Allah dan penulisan di Lauh Mahfuzh. Allah SWT berfirman:

وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَراً مَقْدُوراً

"Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku." (QS. Al-Ahzab [33]: 38)

قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً

"Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. At-Talaq [65]: 3)

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ

"Tiadalah Kami lupakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab." (QS. Al-An'am [6]: 38)

كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُوراً

"Yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Lauh Mahfuzh)." (QS. Al-Isra [17]: 58)

Maka tidak ada sesuatu pun yang terjadi kecuali Allah telah menetapkannya sebelumnya dan mencatatnya dalam Kitab, yakni kecuali telah didahului oleh ilmu Allah. Maka takdir merupakan kiasan dari ilmu Allah, sebagaimana Kitab merupakan kiasan dari ilmu Allah. Atas dasar ini, maka takdir secara syara' berarti apa yang telah ada sebelumnya dalam ilmu Allah. Inilah maknanya sebagaimana yang datang dalam nas-nas Al-Qur'an dan nas-nas Sunah.

Demikian juga rukun-rukun Islam, semuanya ada dalam Kitabullah:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ

"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu." (QS. Muhammad [47]: 19)

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya." (QS. Al-Fath [48]: 29)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 183)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran [3]: 97)

Demikianlah, hadis tersebut tidaklah ditolak, melainkan dipahami sesuai kedudukannya sebagaimana dijelaskan di atas.

Semoga masalah ini sudah menjadi jelas.

Saudara kalian, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah

11 Jumadil Ula 1444 H 05/12/2022 M

Tautan Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda