(Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Jawaban Pertanyaan
Nasab Anak Berdasarkan Analisis Genetik
Kepada Najmeddine Khcharem
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syekh kami yang mulia, apakah seorang laki-laki bisa menafikan nasab anak dengan bersandar pada analisis genetik?
Semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Pertama: Ketika terjadi perselisihan dalam pembuktian masalah apa pun, maka diperbolehkan menggunakan seluruh sarana pembuktian yang benar dan mengerahkan upaya agar hasilnya akurat... Termasuk dalam sarana dan metode ini adalah DNA, sarana investigasi ilmiah, dan sarana pembuktian apa pun yang dapat menghantarkan pada pendapat yang tepat dalam masalah apa pun, kecuali jika ada nash syarak khusus mengenai masalah tertentu, maka wajib berpegang teguh pada nash tersebut tanpa menyimpang...
Sebagai informasi, asam nukleat DNA memiliki struktur yang sama pada manusia dan semua makhluk hidup. Ia berupa dua untaian yang melekat dan melilit satu sama lain seperti tangga darurat yang berputar. Sisi-sisinya terdiri dari molekul gula dan fosfat, sedangkan anak tangganya terdiri dari sekumpulan basa nitrogen. Artinya, setiap untaian terdiri dari unit-unit gula, fosfor, dan basa nitrogen. Setiap unit disebut nukleotida (nucleotides).
Nukleotida ini tersusun secara rapi. Untaian nukleotida yang tersusun rapat ini dibagi menjadi bagian-bagian dan unit-unit yang disebut pembawa sifat (jamak: muwarritsat) yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai gen (genes). Setiap gen membawa sifat tertentu yang memberikan instruksi yang diperlukan untuk pembuatan jenis protein tertentu, yaitu bahan baku pembuat jaringan tubuh.
"Gen" atau "sidik jari genetik" ini membawa karakteristik genetik dari kedua orang tua dan anak-anak... Ini adalah karakteristik serupa yang diciptakan Allah SWT untuk menghubungkan nasab satu sama lain. Jika secara teoretis kita asumsikan keakuratan pemeriksaan dan keakuratan hasil sidik jari genetik antara ayah dan anaknya—artinya kita mendapatkan fakta genetik dari sidik jari genetik ini sebagaimana yang dititipkan oleh Sang Pencipta di dalamnya—maka hal itu menunjukkan nasab anak kepada ayahnya. Namun, para ahli dan pakar mengatakan bahwa kemungkinan kesalahan tetap ada dalam hasil pemeriksaan dikarenakan apa yang terjadi selama analisis berupa kesalahan manusia (human error) atau kesalahan laboratorium, atau terjadinya kontaminasi pada sampel, serta munculnya "syubhat" pada kejujuran pemeriksa dan keikhlasannya terhadap profesi pemeriksaan tanpa dipengaruhi faktor-faktor lain... Semua ini mempengaruhi hasil.
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan DNA tidak serta merta bersifat qath'i (pasti) karena adanya kemungkinan kesalahan dalam hasilnya disebabkan faktor-faktor yang disebutkan di atas. Jika kesalahan-kesalahan tersebut dapat diatasi, maka ia dapat digunakan sebagai salah satu sarana pembuktian untuk masalah apa pun yang tidak memiliki nash syarak dalam pembuktiannya... Adapun jika ada nash syarak, maka wajib mengikuti nash syarak tersebut tanpa menyimpang...
Misalnya dalam membuktikan siapa pemilik jenazah yang tidak dikenal... atau membuktikan kelahiran dari ibu mana pun ketika terjadi kekeliruan di rumah sakit... Maka dalam hal ini diperbolehkan melakukan verifikasi dan pembuktian dengan menggunakan sarana verifikasi apa pun yang benar, dan metode apa pun yang sahih dalam menjelaskan dan membuktikan... seperti penggunaan DNA, investigasi serius terhadap orang-orang di area ditemukannya jenazah, terhadap staf bagian persalinan di rumah sakit, dan dengan sarana verifikasi apa pun yang benar sehingga diperoleh ketenangan atas kebenaran hasil yang dicapai... Semua ini diperbolehkan karena tidak ada nash syarak khusus dalam pembuktiannya, sehingga pembuktian tersebut masuk ke dalam nash-nash umum. Adapun jika ada nash syarak dalam pembuktian masalah tersebut, maka hanya nash itulah yang diikuti.
Kedua: Sekarang kita sampai pada pertanyaan Anda mengenai menafikan (mengingkari) nasab anak... Masalah ini memiliki nash syarak khusus, sehingga hanya nash tersebut yang diikuti, yaitu sebagai berikut:
1- Hasil DNA tidak layak menjadi dalil dalam masalah ini. Sebab, pembuktian nasab anak kepada suami atau menafikannya memiliki dalil-dalil tersendiri dalam Islam. Nasab tidak dapat ditetapkan atau dinafikan dengan selain dalil-dalil tersebut. Berbagai fatwa yang muncul setelah tersebarnya riset DNA tidak berpengaruh dalam hal ini. Di mana mulai bermunculan fatwa-fatwa dari lembaga fatwa, khususnya di Mesir, dan dari komite wakaf, khususnya di Kuwait, dengan berbagai pendapat berbeda. Di antara mereka ada yang membolehkan DNA dalam menafikan dan menetapkan nasab, ada yang membolehkannya dalam menafikan saja tetapi tidak dalam menetapkan, ada yang membolehkannya dalam menetapkan nasab jika ada ikatan pernikahan yang sah dan tidak membolehkannya dalam kasus zina. Bahkan sebagian orang yang berpura-pura alim (mutafaqqih) yang terpengaruh budaya Barat membolehkannya bahkan dalam menetapkan nasab dalam kasus zina!!
2- Hukum yang benar dalam masalah ini adalah apa yang telah ditetapkan oleh syarak secara jelas dalam tema nasab. Kami telah menjelaskan hal ini dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i (Sistem Sosial). Di dalam pembahasan nasab disebutkan:
(... Jika istri seorang laki-laki melahirkan anak yang mungkin berasal darinya, yaitu dilahirkan dalam waktu enam bulan atau lebih sejak tanggal pernikahannya, maka anak itu adalah anaknya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
"Anak itu adalah bagi (pemilik) tempat tidur (suami)." (Muttafaq 'alaih dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha). Walhasil: Selama wanita tersebut masih dalam ikatan pernikahan dengan suami dan melahirkan anak lebih dari enam bulan dari pernikahan, maka ia adalah anak suami secara mutlak.
Hanya saja, jika istri melahirkan anak dalam waktu enam bulan atau lebih, dan suami yakin bahwa anak ini bukan darinya, maka ia boleh menafikannya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pengingkarannya tidak bernilai, bahkan anak itu tetap menjadi anaknya, suka atau tidak suka. Syarat-syarat tersebut adalah:
Pertama - Anak yang dinafikan tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup. Maka nasab anak tidak dinafikan jika ia lahir mati, karena menafikannya tidak berkaitan dengan hukum syarak.
Kedua - Suami tersebut belum pernah mengakui baik secara tegas maupun secara isyarat bahwa itu adalah anaknya. Jika ia telah mengakui secara tegas atau isyarat bahwa itu adalah anaknya, maka ia tidak sah menafikan nasabnya setelah itu.
Ketiga - Menafikan anak tersebut harus pada waktu-waktu tertentu dan kondisi tertentu, yaitu saat kelahiran, atau saat membeli perlengkapannya, atau saat ia mengetahui bahwa istrinya telah melahirkan jika ia sedang bepergian (gaib). Nasab anak tidak dinafikan jika ia menafikannya di luar waktu dan kondisi tersebut. Jika istrinya melahirkan anak lalu ia diam tidak menafikannya padahal ia memungkinkan untuk itu, maka nasabnya telah tetap baginya dan ia tidak boleh menafikannya setelah itu. Jika ia mengetahui adanya anak tersebut dan memungkinkan baginya untuk menafikan namun ia tidak melakukannya, maka nasabnya telah tetap, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
"Anak itu adalah milik (pemilik) tempat tidur (suami)." (Dikeluarkan oleh al-Bukhari dari Aisyah radhiyallahu 'anha).
Keempat - Pengingkaran anak tersebut harus diikuti dengan li’an atau ia menafikannya dengan li’an. Anak tersebut tidak terputus nasabnya darinya kecuali jika ia menafikannya dengan li’an yang sempurna.
Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka anak tersebut dinafikan nasabnya (dari si suami) dan dihubungkan kepada ibunya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan:
أَنَّ رَجُلًا لاَعَنَ امْرَأَتَهُ فِي ززمَنِ النَّبِيِّ ﷺ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا، فَفَرَّقَ النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَهُمَا، وَأَلْحَقَ الوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ
"Bahwa seorang laki-laki melakukan li’an terhadap istrinya pada zaman Nabi ﷺ dan ia menafikan anaknya. Maka Nabi ﷺ memisahkan keduanya dan menghubungkan anak tersebut kepada si wanita (ibunya)." (Dikeluarkan oleh al-Bukhari).
Li'an berasal dari kata al-la'nu (laknat), karena masing-masing suami istri melaknat dirinya sendiri pada sumpah kelima jika ia berdusta. Dalil asalnya adalah firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أربع شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ * وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ * وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ * وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh persaksiannya empat kali bersumpah dengan nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa kemurkaan Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6-9).
Dan jika syarat-syarat menafikan anak tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh dinafikan, dan nasabnya tetap kepada suami, serta berlaku baginya seluruh hukum kebapakan-anak.
Inilah hukum-hukum syarak terkait nasab dan penafiannya, dan tidak digunakan dalam hal ini kecuali penjelasan (bayyinah) ini.) Selesai.
Oleh karena itu, nasab anak tidak boleh dinafikan dengan menggunakan DNA, melainkan hanya dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan oleh syarak di atas, tidak selainnya.
Ketiga: Perlu disebutkan bahwa Islam menaruh perhatian yang sangat besar terhadap nasab. Di antara nash-nash yang sangat banyak mengenai hal ini adalah:
- Al-Bukhari mengeluarkan dalam Sahihnya dari Sa’ad radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
"Siapa saja yang mengaku (sebagai anak) kepada selain ayahnya, padahal dia mengetahui bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka surga baginya haram."
- Ibnu Majah mengeluarkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ
"Siapa saja yang mengaku (sebagai anak) kepada selain ayahnya, maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."
- An-Nasa'i mengeluarkan dalam As-Sunan al-Kubra dari Abu Hurairah, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda ketika turun ayat mula’anah:
حِينَ نَزَلَتْ آيَةُ الْمُلَاعَنَةِ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ، فَلَيْسَتْ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ، وَلَنْ يُدْخِلَهَا اللهُ جَنَّتَهُ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ، وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللهُ مِنْهُ، وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ
"Ketika turun ayat mula’anah: Siapa saja wanita yang memasukkan kepada suatu kaum orang yang bukan dari mereka, maka dia tidak akan mendapatkan apa pun dari Allah, dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam surga-Nya. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya, padahal dia melihatnya, maka Allah akan terhijab darinya dan Allah akan mempermalukannya di hadapan orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian."
Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
07 Rabiul Akhir 1439 H Bertepatan dengan 25/12/2017 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus
Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir: Twitter
Link Jawaban dari Situs Web Amir: Amir Web