Saudara yang terhormat,
Setelah salam,
Anda menyebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz II pada topik tawanan perang bahwa Surah Muhammad saw. turun sebelum Perang Badr, meskipun terdapat riwayat-riwayat yang menyatakan sebaliknya. Lantas, apa dalil yang menunjukkan turunnya surah tersebut sebelum Badr?
Benar, terdapat riwayat-riwayat bahwa Surah Muhammad tidak turun sebelum Badr.
Namun, terdapat hal-hal yang lebih kuat (tarjih) dibandingkan riwayat-riwayat tersebut:
a- Sesungguhnya Rasulullah saw. telah menetapkan hukum bagi tawanan perang pada saat Perang Badr. Ini berarti hukum mengenai tawanan perang telah turun, karena Rasulullah saw. tidak menetapkan hukum tanpa adanya wahyu.
b- Tidak ada di dalam Al-Qur'an al-Karim hukum mengenai tawanan perang kecuali di dalam Surah Muhammad saw.:
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
"Setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan." (QS. Muhammad [47]: 4)
c- Ayat:
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan." (QS. Muhammad [47]: 4)
Ayat tersebut dimulai dengan lafaz (فإذا), yang berarti bahwa hukum dalam ayat tersebut turun sebelum terjadinya peperangan. Ayat tersebut menjelaskan hukum tawanan perang ketika terjadi peperangan, dan tidak ada peperangan yang di dalamnya terdapat tawanan perang yang membutuhkan hukum kecuali Badr.
Demikian pula firman Allah Swt.: (حتى إذا أثخنتموهم فشدوا الوثاق) merupakan penjelasan hukum mengenai waktu terjadinya penawanan dalam pertempuran, yaitu setelah itskhan (melumpuhkan/menghancurkan kekuatan musuh). Maka, ayat ini turun sebelum Perang Badr, karena topik itskhan pertama kali terjadi adalah pada saat Perang Badr. Dengan demikian, penjelasan bahwa penawanan itu hanya terjadi setelah itskhan merupakan penjelasan bagi hukum baru yang belum terjadi sebelumnya.
Oleh karena itu, manthuq (makna tersurat) ayat tersebut menunjukkan bahwa ia turun sebelum terjadinya peperangan, dan turun untuk menjelaskan hukum tawanan perang sebelum peperangan terjadi dan sebelum terjadinya itskhan: (فإذا لقيتم), (حتى إذا أثخنتموهم). Ayat ini lebih diunggulkan (tarjih) daripada hadits selama keduanya tidak dapat dikompromikan (jam'u), karena jika bisa dikompromikan maka itu lebih utama. Namun, karena keduanya tidak dapat dikompromikan—sebab riwayat-riwayat menyatakan bahwa hukum tawanan perang turun setelah Badr, sementara ayat menunjukkan bahwa hukum tawanan perang turun sebelum Badr—maka digunakanlah metode tarjih. Dengan demikian, ayat tersebut lebih diunggulkan daripada hadits-hadits yang menyelisihinya. Hal ini diperkuat dan dipertegas oleh fakta bahwa tidak ada hukum mengenai tawanan perang kecuali dalam Surah Muhammad, dan tidak ada peperangan yang membutuhkan hukum tawanan perang kecuali Badr, serta fakta bahwa Rasulullah saw. telah menetapkan hukum bagi tawanan di Badr, sedangkan beliau saw. tidak menetapkan hukum kecuali berdasarkan wahyu.
2 Muharram 1425 H
22/02/2004 M