Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan Kaidah "Ahwan asy-Syarrain atau Akhaff ad-Dhararain" Kepada Walid Elmi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Syekh kami, saya memiliki pertanyaan berkaitan dengan kaidah "Akhaff ad-Dhararain" atau "Ahwan asy-Syarrain" yang dijadikan alasan oleh banyak dai dan gerakan Islam untuk berpartisipasi dalam pemilihan legislatif dan presiden. Apakah keduanya termasuk kaidah syarak? Apakah ada sebagian fukaha yang berpendapat demikian? Apa dalil-dalil mereka dan bagaimana bantahannya? Barakallahu fika.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Mengenai kaidah ini, kami telah menjawabnya pada 29/08/2010. Saya kutipkan untuk Anda apa yang tercantum dalam jawaban kami tersebut:
[Kaidah "Ahwan asy-Syarrain" atau "Akhaff ad-Dhararain".
Ini adalah kaidah syariat menurut sejumlah fukaha. Di mata para ulama yang mengambilnya, kaidah ini merujuk pada satu makna, yaitu bolehnya melakukan salah satu dari dua perbuatan yang diharamkan—yakni perbuatan yang tingkat keharamannya lebih rendah di antara keduanya—jika seorang mukalaf tidak memiliki pilihan kecuali melakukan salah satu dari dua keharaman tersebut, dan ia tidak mungkin meninggalkan keduanya sekaligus; karena hal itu mustahil atau di luar kesanggupan dari segala sisi.
Allah SWT berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Dan Dia SWT berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun [64]: 16)
Artinya, kaidah ini menurut mereka yang berpendapat dengannya, tidak diterapkan kecuali jika mustahil untuk menahan diri dari dua keharaman tersebut, sehingga tidak mungkin berhenti dari kedua keharaman itu sekaligus kecuali dengan terjadinya keharaman yang lebih besar. Pada saat itulah diambil Akhaff ad-Dhararain (bahaya yang lebih ringan). Selain itu, para ulama ini tidak menjadikan penentuan mana bahaya yang lebih ringan berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan hukum-hukum syarak. Maka menjaga dua nyawa lebih utama daripada menjaga satu nyawa, menjaga tiga nyawa lebih utama, dan seterusnya. Menjaga nyawa didahulukan atas menjaga harta. Menjaga Darul Islam termasuk dalam menjaga agama dan itu lebih utama daripada menjaga nyawa dan harta. Demikian pula jihad dan Imamah Uzhma (Khilafah), keduanya termasuk dalam menjaga agama yang merupakan prioritas pertama dan utama dari segala keniscayaan (dharurat). Al-Alim Asy-Syathibi berkata dalam Al-Muwafaqat: "Sesungguhnya jiwa itu dihormati, dilindungi, dan dituntut untuk dihidupkan, sehingga jika perkaranya berputar antara menghidupkan jiwa dengan menghabiskan harta untuknya, atau mematikan jiwa demi menghidupkan harta, maka menghidupkan jiwa lebih utama..."
Di antara contoh yang disebutkan oleh para ulama ini dalam penerapan kaidah tersebut adalah:
Jika seorang ibu mengalami kesulitan dalam melahirkan dan terjadi ketidakmampuan untuk menyelamatkan ibu dan janin sekaligus, sehingga membutuhkan keputusan cepat: apakah menyelamatkan ibu yang berarti kematian janin, atau menyelamatkan janin yang berarti kematian ibu. Jika dibiarkan saja dan tidak diupayakan kematian salah satunya untuk menyelamatkan yang lain, maka bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam kondisi seperti ini, digunakan kaidah Ahwan asy-Syarrain, atau keharaman yang lebih kecil, atau kerusakan yang lebih ringan, yaitu melakukan tindakan yang menyelamatkan pihak yang dituntut untuk diselamatkan yakni sang ibu, meskipun tindakan itu sendiri mengakibatkan kematian bagi yang lain.
Seseorang terancam binasa karena tenggelam atau dibunuh oleh orang lain, atau terancam luka parah pada tubuh dan anggota badannya, atau seorang wanita hendak diperkosa, sementara di sana hadir seorang mukalaf yang mampu mencegah kemungkaran-kemungkaran tersebut, namun ia sedang memikul kewajiban salat fardu yang waktunya hampir habis. Pilihannya adalah mencegah keharaman tersebut namun ia kehilangan waktu untuk melaksanakan kewajiban (salat), atau ia melaksanakan kewajiban pada waktunya namun keharaman tersebut terjadi, sementara waktu tidak cukup untuk melakukan keduanya sekaligus. Di sinilah penerapan kaidah tersebut berlaku, dan penimbangannya pun dilakukan oleh syarak yang menjadikan upaya menghilangkan keharaman-keharaman yang disebutkan tadi lebih ditekankan daripada melaksanakan kewajiban (salat) tersebut. Padahal jika memungkinkan untuk melakukan kedua kewajiban itu sekaligus, maka keduanya wajib dilakukan.
Contoh-contoh lain yang disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dan Izzuddin bin Abdussalam rahimahumallah, yang memperlihatkan bagaimana cara mengamalkan kaidah Ahwan asy-Syarrain menurut mereka, serta memperlihatkan timbangan di antara hukum-hukum. Al-Izz berkata dalam kitabnya Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam: "Jika berbagai kerusakan murni berkumpul, maka jika mungkin untuk menolaknya, kita tolak semuanya. Jika mustahil menolak semuanya, maka kita tolak yang paling rusak lalu yang di bawahnya, yang paling buruk lalu yang di bawahnya..." Kemudian beliau menyebutkan contoh: "Seseorang dipaksa untuk membunuh seorang Muslim, yang mana jika ia menolak maka ia akan dibunuh. Maka ia wajib menolak kerusakan pembunuhan (terhadap orang lain) dengan cara bersabar menghadapi kematian dirinya sendiri; karena kesabarannya menghadapi kematian (dirinya) adalah kerusakan yang lebih kecil daripada ia melakukan pembunuhan (terhadap orang lain)..." Ini adalah contoh yang jelas bahwa ia memilih kerusakan atau keharaman yang lebih ringan karena ia tidak bisa terlepas dari salah satunya. Seandainya ia mampu mencegah kedua kerusakan tersebut, niscaya wajib baginya melakukan hal itu.
Beliau berkata dalam contoh lain: "Demikian pula jika dipaksa dengan ancaman pembunuhan untuk memberikan kesaksian palsu atau memberikan keputusan yang batil. Jika kesaksian atau keputusan tersebut mengakibatkan pembunuhan, pemotongan anggota tubuh, atau penghalalan kemaluan yang diharamkan, maka tidak boleh memberikan kesaksian maupun keputusan tersebut; karena menyerahkan diri untuk dibunuh lebih utama daripada menjadi penyebab terbunuhnya seorang Muslim tanpa dosa, atau pemotongan anggota tubuh tanpa kesalahan, atau mendatangi kemaluan yang diharamkan..." Artinya, jika pilihannya adalah ia dibunuh atau ia memberikan kesaksian palsu terhadap orang lain yang menyebabkan orang tersebut dibunuh atau dipotong anggota tubuhnya, atau kehormatannya dilanggar, maka ia tidak boleh bersaksi melainkan harus bersabar menghadapi kematian dirinya, karena menyerahkan diri untuk dibunuh lebih utama daripada membunuh Muslim lainnya.
Artinya, situasi di mana seseorang terpaksa mengamalkan keharaman atau kerusakan yang lebih ringan adalah situasi di mana ia tidak mampu menghindari atau mencegah kedua keharaman tersebut secara keseluruhan.
Ini adalah contoh-contoh penerapan kaidah Akhaff ad-Dhararain sesuai dengan apa yang disebutkan oleh para ulama yang mengambilnya. Namun, contoh-contohnya bukanlah apa yang dipasarkan oleh syekh-syekh penguasa, atau mereka yang ingin menyesatkan kaum Muslim agar berpaling dari hukum-hukum syarak dengan penyesatan dan kebatilan.
Sesungguhnya mereka yang menggunakan kaidah ini untuk melakukan satu keharaman demi menghindari keharaman lain dengan alasan takut dipenjara atau dipecat dari pekerjaannya, maka hal ini bukanlah termasuk bagian dari kaidah ini.
Demikian pula mereka yang berkata, "Kita berpartisipasi dalam pemerintahan kufur meskipun itu haram, supaya kita tidak membiarkan semua kursi pemerintahan diduduki oleh orang-orang fasik, karena membiarkan pemerintahan bagi mereka adalah keharaman yang lebih besar..." Ini bukanlah termasuk penerapan kaidah ini. Hal itu sama saja dengan orang yang berkata, "Kita buka kedai khamar dan kita ambil keuntungan materi darinya daripada kedai itu dibuka oleh orang kafir dan dialah yang meraup keuntungannya..."
Bukan pula termasuk penerapan kaidah ini ketika seseorang dihadapkan pada dua perkara haram, lalu ia mendatangi yang paling ringan sementara ia sebenarnya mampu menjauhi keduanya. Seperti perkataan orang yang menyerukan: "Pilihlah si fulan meskipun dia seorang sekuler kafir atau fasik, atau dukunglah si fulan dan jangan dukung yang satunya; karena yang pertama membantu kita sedangkan yang kedua tidak membantu kita," atau yang semacam itu. Padahal yang harus dikatakan di sini adalah: Kedua perkara yang disodorkan kepada kita itu haram. Maka tidak boleh memilih orang sekuler, tidak boleh mewakilkannya atau mendelegasikan kepadanya untuk mewakili pendapat Muslim, karena ia tidak terikat dengan Islam. Selain itu, ia melakukan perbuatan-perbuatan haram yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang mewakilkannya, seperti melakukan legislasi (tasyri') dan pengesahan proyek-proyek haram, serta menuntut hal-hal yang diharamkan, menyetujuinya, dan menjalaninya. Secara garis besar, ia mencegah yang makruf dan menyuruh yang mungkar. Oleh karena itu, tidak boleh memilih salah satu dari keduanya karena memilih ini atau itu adalah haram. Sementara meninggalkan pilihan terhadap ini maupun itu adalah hal yang berada dalam kesanggupan.
Bukan termasuk penerapan "Akhaff ad-Dhararain" jika seorang Muslim menghadapi dua perbuatan haram sementara ia mampu meninggalkan keduanya, lalu ia sengaja memilih yang paling ringan menurut hawa nafsunya kemudian melakukannya dengan klaim bahwa berhenti dari dua keharaman itu sulit! Padahal wajib berhenti dari semua keharaman selama hal itu masih dalam batas kesanggupan menurut hukum-hukum syarak.
Inilah gambaran ringkas tentang "Akhaff ad-Dhararain" atau "Ahwan asy-Syarrain."] Selesai.
Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
10 Rabiul Awal 1442 H 27 Oktober 2020 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): https://web.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/photos/a.1705088409737176/2776472869265386/
Link Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaganya): http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/4077