Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kaidah "Keadaan Darurat Memperbolehkan Hal-hal yang Terlarang"

January 26, 2016
12867

Bismillahirrahmanirrahim

(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikih")

Kepada Abu al-Qasim Nassar

Pertanyaan:

Syekh yang saya cintai, Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saya ingin bertanya kepada Anda mengenai kaidah syara yang menyatakan: "Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang terlarang" (Adh-dharuratu tubihu al-mahzhurat). Apa yang dimaksud secara syar’i dengan kata "darurat"? Saya akan menyebutkan dua kasus untuk memperjelas maksud saya:

Pertama: Fatwa Syekh Yusuf al-Qardhawi yang membolehkan melepas hijab di sekolah-sekolah asing dengan tujuan pendidikan, dan beliau menganggap hal itu sebagai darurat.

Kasus kedua: Proses melahirkan bagi wanita yang ditangani oleh dokter laki-laki.

Jika kita katakan bahwa darurat hanya berarti jika terjadi kematian atau kebinasaan, lalu mengapa dokter laki-laki memeriksa wanita hamil dan membantu proses persalinan mereka pada kondisi tertentu? Hal ini dilakukan karena tuntutan kebutuhan (darurat) karena tidak adanya dokter wanita, misalnya.

Kita dapati bahwa jika kita katakan darurat itu adalah kematian, maka hal itu tidak terpenuhi dalam kedua kasus tersebut; baik dalam pendidikan maupun persalinan?

Barakallahu fika dan semoga Anda dibalas dengan surga.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh:

Beberapa ulama mengambil kaidah "Adh-dharuratu tubihu al-mahzhurat" (Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang terlarang). Mereka yang menggunakan kaidah ini berdalil dengan ayat-ayat seperti firman Allah SWT:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah [2]: 173)

Dan firman-Nya:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"... Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

Dan firman-Nya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nahl [16]: 115)

Bagi siapa saja yang meneliti kaidah ini, akan jelas baginya bahwa kaidah tersebut tidaklah tepat (secara mutlak):

Sebab, dalil-dalil yang diajukan oleh mereka yang menggunakan kaidah ini tidak menunjukkan apa yang mereka maksudkan. Sebaliknya, tujuan terjauh dari dalil-dalil tersebut adalah diperbolehkannya memakan bangkai dan sejenisnya saat terpaksa karena lapar: "famanidhturra fî makhmashatin". Al-Makhmashah adalah kelaparan atau bencana kelaparan yang mendekati kebinasaan. Pada saat itulah ia diperbolehkan memakan yang haram. Keterpaksaan (al-idhtirar) sebagaimana jelas dalam ayat tersebut terikat dengan kondisi kelaparan dan tidak melampauinya. Jadi, lafalnya tidak bersifat umum atau mutlak sehingga maknanya bisa meluas, melainkan terikat dengan kondisi kelaparan.

Dalam sebagian penjelasan mengenai materi ini, mereka yang menggunakan kaidah ini menjadikannya seperti rukhshah (keringanan). Namun, bahkan rukhshah pun membutuhkan dalil (nash), bukan ditetapkan oleh akal tanpa adanya dalil. Sebagai contoh, berbuka puasa di bulan Ramadhan saat perjalanan atau saat sakit adalah rukhshah, karena adanya dalil seperti firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 183-184)

Demikianlah semua rukhshah, harus ada dalil yang menyertainya.

Oleh karena itu, kaidah ini tidak benar jika diterapkan secara umum sebagaimana bunyi teksnya di mata para penggunanya. Hal yang benar, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang menjadi sandaran mereka, adalah bahwa seorang muslim diberi keringanan untuk memakan atau meminum apa yang Allah haramkan dari jenis makanan/minuman yang diharamkan dalam kondisi terpaksa (darurat), dan dalil tersebut tidak menunjukkan hal lain di luar itu. Adapun keringanan saat darurat pada kasus-kasus lainnya, maka memerlukan dalil-dalil yang lain pula.

Penting untuk dicatat bahwa kaidah ini di zaman sekarang telah menjadi sandaran untuk menghalalkan setiap yang haram dengan menjadikan kata "darurat" sebagai kata yang sangat elastis, yang di dalamnya dimasukkan banyak perkara sesuai dengan penafsiran mereka tentang darurat yang mereka lihat, hingga banyak terjadi pelanggaran terhadap yang haram atas nama darurat!

Adapun contoh-contoh yang disebutkan dalam pertanyaan yang mereka perbolehkan dengan alasan kaidah darurat, maka hal itu tidak boleh. Seorang wanita muslimah yang telah baligh dibebani kewajiban syara untuk memakai khimar (kerudung), dan tidak boleh baginya melepas khimarnya dengan alasan belajar di sekolah-sekolah asing. Jika ia ingin belajar dan tidak memungkinkan di sekolah-sekolah asing tersebut, ia harus mencari sekolah lain yang mengizinkannya memakai khimar dan jilbab, atau menggunakan sarana belajar lainnya, atau berhijrah bersama mahramnya ke negeri yang memungkinkannya belajar di sana tanpa harus melepas khimarnya. Sebab, tidak ada dalil yang membolehkan wanita baligh melepas khimarnya demi alasan sekolah dan belajar.

Sedangkan tindakan dokter melihat aurat wanita untuk mengobatinya, hal itu juga tidak termasuk di bawah kaidah "keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang terlarang". Sebaliknya, hal itu ditunjukkan oleh dalil-dalil tentang kebolehan berobat (at-tadawi), seperti sabda Nabi Muhammad ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya dari Usamah bin Syarik, ia berkata: Orang-orang Arab Badui bertanya: "Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya kami berobat?" Beliau menjawab:

نَعَمْ، يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، أَوْ قَالَ: دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا

"Ya, wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit kecuali Allah meletakkan pula obat untuknya, atau Beliau bersabda: kesembuhan, kecuali satu penyakit."

Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu?" Beliau menjawab:

الهَرَمُ

"Penyakit tua (pikun)."

Tidak diragukan lagi bahwa membuka aurat termasuk bagian dari tuntutan pengobatan dalam banyak kasus, dan berlaku padanya dalil-dalil kebolehan berobat. Dalam kondisi ini, aurat yang dibuka hanyalah pada bagian-bagian yang diperlukan untuk pengobatan saja, dan tidak boleh membuka bagian aurat lainnya; yakni hanya pada bagian yang diperlukan untuk diobati.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Googleplus

Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir: Twitter

Link Jawaban dari Situs Amir: Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda