Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kaidah La Dharara wa La Dhirar dan Hubungannya dengan Penyakit Corona serta Jarak dalam Shalat

May 22, 2021
3374

Seri Jawaban Syekh yang Alim, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikihi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Mokliss Amin

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Saya belum mendapatkan jawaban untuk pertanyaan pertama, dan ini saya lampirkan pertanyaan kedua yang memiliki prioritas:

Syekh kami yang mulia, semoga Allah memberkati Anda:

Mohon bantuannya mengenai kaidah dharar (bahaya) dan dhirar (memberi bahaya). Berdasarkan apa yang tercantum dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz III (dan sejauh pemahaman saya): Apakah dharar berkaitan dengan benda saja dan bukan perbuatan? Jika bukan demikian, apakah sah menerapkan kaidah dharar pada wabah Corona dan membolehkan shalat dengan menjaga jarak (distansi) berdasarkan kemungkinan adanya bahaya, yaitu penularan? Mohon rincian dalam pendalilannya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Kami telah merinci topik kaidah dharar (bahaya) dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz III halaman 471-475 (versi file word):

[Kaidah dharar mencakup dua hal: Pertama, sesuatu itu sendiri berbahaya, sementara belum ada nash dari Asy-Syari’ (Pembuat Syariat) yang menunjukkan tuntutan untuk melakukan perbuatan tersebut, tuntutan untuk meninggalkannya, atau pilihan di dalamnya. Maka keberadaan sesuatu itu sebagai hal yang berbahaya menjadi dalil atas keharamannya; karena Asy-Syari’ telah mengharamkan dharar. Kaidahnya adalah: "Hukum asal benda yang membahayakan adalah haram".

Adapun hal kedua adalah Asy-Syari’ telah membolehkan sesuatu yang bersifat umum, namun ditemukan bahaya pada salah satu satuan (fardu) dari perkara mubah tersebut. Maka keberadaan satuan tersebut sebagai hal yang berbahaya atau mengakibatkan bahaya menjadi dalil atas keharamannya; karena Asy-Syari’ mengharamkan satuan dari satuan-satuan mubah jika satuan tersebut berbahaya atau mengakibatkan bahaya. Kaidahnya adalah: "Setiap satuan dari satuan-satuan mubah, jika membahayakan atau mengakibatkan bahaya, maka satuan tersebut diharamkan dan perkara itu tetap mubah".

Mengenai kaidah pertama, dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ فِي الْإِسْلَامِ

"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain dalam Islam." (HR At-Thabrani)

Abu Dawud juga mengeluarkan hadits dari Abu Shirmah Malik bin Qais al-Anshari, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Siapa yang membahayakan (orang lain) maka Allah akan memberinya bahaya, dan siapa yang menyusahkan (orang lain) maka Allah akan menyusahkannya."

Kedua hadits ini merupakan dalil bahwa Asy-Syari’ mengharamkan dharar (bahaya)...

Sedangkan kaidah kedua, dalilnya adalah:

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حِينَ مَرَّ بِالْحِجْرِ، نَزَلَهَا، وَاسْتَقَى النَّاسُ مِنْ بِئْرِهَا، فَلَمَّا رَاحُوا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَشْرَبُوا مِنْ مَائِهَا شَيْئاً، وَلَا تَتَوَضَّئُوا مِنْهُ لِلصَّلَاةِ، وَمَا كَانَ مِنْ عَجِينٍ عَجَنْتُمُوهُ فَأَعْلِفُوهُ الْإِبِلَ، وَلَا تَأْكُلُوا مِنْهُ شَيْئاً، وَلَا يَخْرُجَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ اللَّيْلَةَ إِلَّا وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ...

"Bahwasanya Rasulullah ﷺ ketika melewati al-Hijr, beliau singgah di sana dan orang-orang mengambil air dari sumurnya. Ketika mereka berangkat, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian minum dari airnya sedikit pun, dan janganlah kalian berwudu darinya untuk shalat. Adonan yang telah kalian buat, berikanlah kepada unta dan janganlah kalian makan sedikit pun darinya. Dan janganlah salah seorang dari kalian keluar malam ini kecuali bersamanya ada seorang teman...'" (Diriwayatkan oleh Ibnu Hisyam dalam sirahnya).

Dalam kisah ini, terlihat bagaimana Rasulullah ﷺ mengharamkan salah satu satuan dari satuan-satuan yang mubah. Meminum air adalah mubah, namun Rasulullah ﷺ mengharamkan atas mereka meminum air ini (dari sumur al-Hijr) dan mengharamkan wudu darinya. Keluar di malam hari sendirian adalah mubah, namun Rasulullah ﷺ mengharamkan atas mereka pada malam itu untuk keluar kecuali bersama teman. Kemudian menjadi jelas bahwa beliau mengharamkan air tersebut karena adanya bahaya yang terbukti padanya, dan mengharamkan keluar sendirian karena adanya bahaya yang terbukti padanya... Dengan demikian, adanya bahaya tidak mengharamkan apa yang telah dibolehkan oleh syariat secara umum, melainkan adanya bahaya pada salah satu satuannya saja yang mengharamkan satuan tersebut, sementara perkara asalnya tetap mubah, baik itu berupa perbuatan maupun benda.

Ini jika satuan mubah tersebut berbahaya. Adapun jika satuan itu mengakibatkan bahaya (mu’addi ila dharar), maka dalilnya adalah apa yang diriwayatkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَقَامَ بِتَبُوكَ بِضْعَ عَشْرَةَ لَيْلَةً لَمْ يُجَاوِزْهَا، ثُمَّ انْصَرَفَ قَافِلاً إِلَى الْمَدِينَةِ، وَكَانَ فِي الطَّرِيقِ مَاءٌ يَخْرُجُ مِنْ وَشَلٍ، مَا يُرْوِي الرَّاكِبَ وَالرَّاكِبَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ، بِوَادٍ يُقَالُ لَهُ وَادِي الْمُشَقَّقِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ سَبَقَنَا إِلَى ذَلِكَ الْوَادِي فَلَا يَسْتَقِيَنَّ مِنْهُ شَيْئاً حَتَّى نَأْتِيَهُ...

"Bahwa Rasulullah ﷺ menetap di Tabuk belasan malam dan tidak melewatinya, kemudian beliau pulang menuju Madinah. Di tengah jalan terdapat air yang keluar dari celah batu yang hanya cukup untuk satu, dua, atau tiga orang pengendara, di sebuah lembah yang disebut Wadi al-Musyaqqaq. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang siapa mendahului kami ke lembah itu, janganlah sekali-kali dia mengambil air darinya sedikit pun sampai kami mendatanginya...'" (Diriwayatkan oleh Ibnu Hisyam dalam sirahnya).

Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ mengharamkan meminum air yang sedikit itu karena akan mengakibatkan kehausan bagi tentara. Beliau bersabda: "Barang siapa mendahului kami ke lembah itu, janganlah sekali-kali dia mengambil air darinya sedikit pun sampai kami mendatanginya." Beliau juga melaknat dua orang yang mengambil air darinya, yang menjadi dalil bahwa beliau mengharamkan mengambil air tersebut sampai beliau datang. Mengambil air adalah mubah, dan mengambil air dari lembah tersebut pada asalnya tidak berbahaya, namun mengambilnya sebelum kehadiran Rasulullah ﷺ dan pembagiannya di antara tentara akan mengakibatkan terhalangnya tentara dari air, yakni mengakibatkan bahaya. Maka diharamkan mengambil air dari lembah itu sampai beliau datang...

Dengan demikian, keberadaan sesuatu yang mengakibatkan bahaya tidak mengharamkan apa yang dibolehkan syariat secara umum, melainkan keberadaan salah satu satuannya yang mengakibatkan bahaya hanya mengharamkan satuan tersebut saja, sementara perkara asalnya tetap mubah, baik itu perbuatan maupun benda. Hadits-hadits dalam dua keadaan ini—keadaan sesuatu itu berbahaya dan keadaan sesuatu itu mengakibatkan bahaya—telah disimpulkan menjadi kaidah kedua, yaitu: "Setiap satuan dari satuan-satuan mubah, jika membahayakan atau mengakibatkan bahaya, maka satuan tersebut diharamkan dan perkara itu tetap mubah", yang merupakan bagian kedua dari dua hal dalam kaidah dharar...] Selesai kutipan.

Dengan merenungkan kaidah dharar pada kedua bagiannya, tampak jelas bahwa kaidah tersebut tidak berlaku pada apa yang Anda sebutkan tentang Corona dalam pertanyaan Anda terkait masalah jarak dalam shalat karena alasan-alasan berikut:

  1. Bagian pertama dari kaidah mensyaratkan tidak adanya nash (teks syariat) mengenai melakukan perbuatan tersebut, tidak melakukannya, atau pilihan di dalamnya. Jika sudah ada nash, maka nash itulah yang dijadikan pegangan tanpa melampauinya untuk membahas masalah dharar... Hal ini tidak berlaku pada masalah menjaga jarak karena ada nash tentang merapatkan barisan (at-tarash fi ash-shufuf), artinya ada larangan untuk merenggangkan barisan (jarak). Jadi, bagian pertama kaidah ini tidak diterapkan pada masalah tersebut dengan alasan bahaya.

  2. Bagian kedua dari kaidah mensyaratkan perkara tersebut haruslah perkara yang mubah, kemudian datang larangan terhadap sebagian darinya. Sedangkan merapatkan barisan, terdapat nash-nash yang memerintahkannya dengan status wajib atau mandub (sunnah), artinya bukan perkara mubah. Dengan demikian, hal ini keluar dari penerapan kaidah tersebut.

  3. Oleh karena itu, kaidah dharar tidak diterapkan di sini. Sebaliknya, yang dicari adalah hukum syara’ terkait shalat di masjid dalam hal merapatkan barisan... Maka jelaslah bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan shalat Jumat dan memberikan uzur bagi orang sakit untuk tidak pergi shalat Jumat atau berjamaah jika dia sedang sakit:

    a. Mengenai shalat Jumat itu fardu, berdasarkan firman Allah SWT:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diserukan panggilan untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

    Di sini terdapat larangan terhadap perkara mubah (jual beli) untuk bersegera menuju shalat Jumat. Ini adalah qarinah (indikasi) yang tegas bahwa shalat Jumat adalah fardu.

    b. Adapun orang sakit dikecualikan dari kewajiban bersegera menuju shalat Jumat, berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Al-Hakim dari Abu Musa, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

    الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوْ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

    "Shalat Jumat adalah hak yang wajib bagi setiap Muslim dalam jamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang sakit."

    Al-Hakim berkata: "Hadits ini shahih sesuai syarat Syaikhain (Bukhari-Muslim) meskipun keduanya tidak mengeluarkannya." Demikian pula An-Nasa'i mengeluarkan dari Ibnu Umar dari Hafshah, istri Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

    رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

    "Pergi melaksanakan shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang sudah bermimpi (balig)."

  4. Mengenai merapatkan barisan, nashnya jelas memerintahkan hal tersebut. Muslim telah mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Jabir bin Samurah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

    أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟

    "Tidakkah kalian berbaris sebagaimana para malaikat berbaris di hadapan Tuhannya?"

    Maka kami bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana para malaikat berbaris di hadapan Tuhannya? Beliau bersabda:

    يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ

    "Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dan saling merapatkan barisan."

    Ahmad mengeluarkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

    أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللَّهُ

    "Tegakkanlah barisan, karena sesungguhnya kalian berbaris dengan barisan para malaikat. Sejajarkanlah bahu-bahu, tutuplah celah-celah, bersikap lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian, dan janganlah kalian membiarkan celah-celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya, dan barang siapa yang memutus barisan, maka Allah akan memutusnya."

  5. Kami telah mengeluarkan beberapa jawaban terperinci mengenai topik ini sebelumnya, dan saya cukup mengingatkan Anda dengan dua jawaban saja mengenai hal ini:

    Pertama, pada 17 Syawal 1441 H - 8 Juni 2020 M, saya kutipkan sebagian isinya:

    (... Kedua: Berdasarkan hal tersebut, jika negara-negara di negeri-negeri Muslim mewajibkan para jamaah shalat untuk saling menjauh dari orang di sampingnya satu atau dua meter, baik dalam shalat Jumat maupun jamaah karena takut penularan, terutama tanpa adanya gejala penyakit, maka negara tersebut telah melakukan dosa besar karena pembatasan jarak (distansi) ini adalah bid'ah. Hal itu karena ini merupakan pelanggaran nyata terhadap tata cara shaf dan kerapatannya yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ dengan dalil-dalil syara’...

    Ketiga: Tidak boleh dikatakan bahwa penyakit menular adalah uzur yang membolehkan menjaga jarak dalam shalat. Hal itu tidak boleh dikatakan karena penyakit menular adalah uzur untuk tidak pergi ke masjid, bukan uzur untuk pergi tetapi menjauh dari orang di sampingnya satu atau dua meter!! Penyakit menular pernah terjadi pada zaman Rasulullah ﷺ (thoun/pespar) dan tidak ada riwayat dari Rasulullah ﷺ bahwa orang yang terkena thoun pergi shalat dan menjauh dari temannya dua meter, melainkan dia diberi uzur sehingga dia shalat di rumahnya... Artinya, orang yang sakit dengan penyakit menular tidak bercampur dengan orang yang sehat dan baginya disediakan pengobatan yang memadai dengan izin Allah. Adapun orang yang sehat, maka dia pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dan jamaah seperti biasa tanpa menjaga jarak... 17 Syawal 1441 H - 8 Juni 2020 M) Selesai.

    Jawaban kedua pada 14 Oktober 2020 M, saya kutipkan sebagian isinya:

    (... Jelas dari penjelasan sebelumnya bahwa shalat Jumat adalah fardu ‘ain, dan harus dilaksanakan dengan tata cara yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ, dengan rukun-rukunnya dan syarat-syarat sahnya, serta merapatkan barisan sesuai cara syar'i sebagaimana telah kami jelaskan dalam jawaban-jawaban kami sebelumnya... Larangan penguasa untuk melaksanakannya dengan cara seperti ini adalah dosa besar yang ditanggung oleh penguasa, baik itu dengan penutupan masjid oleh negara maupun dengan pelarangan pelaksanaan sesuai cara syar'i...

    Karena shalat Jumat adalah fardu ‘ain, maka setiap Muslim yang mukalaf wajib bersegera mendatanginya dan melaksanakannya sesuai cara syar'i dengan rukun-rukunnya, syarat sahnya, kerapatan safnya... dst. Jika dia tidak mampu karena adanya penghalang fisik atau penguasa zalim yang melarang pelaksanaan shalat Jumat sesuai cara syar'i, bahkan memaksa jamaah untuk melakukan bid'ah dengan mewajibkan jarak, sementara jamaah tidak mampu mencegah hal itu, maka hendaknya dia melaksanakannya sesuai kemampuannya, dan penguasa zalim itulah yang memikul dosanya...

    Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra:

    وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

    "Dan jika aku memerintahkan kalian dengan suatu urusan, maka laksanakanlah semampu kalian." (Lafadz menurut Al-Bukhari)...

    Jika seorang Muslim mampu melaksanakan shalat Jumat (fardu ‘ain) dengan merapatkan barisan, maka dia wajib shalat dengan cara tersebut karena menjaga jarak adalah bid'ah selama dia mampu menghindarinya. Adapun jika dia tidak mampu karena tindakan penguasa yang berdosa, maka saat itu dia shalat sesuai kemampuan yang ada padanya. An-Nawawi (Wafat: 676 H) dalam kitabnya (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj) saat menjelaskan hadits ini dengan lafadz Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: "... Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka laksanakanlah semampu kalian." An-Nawawi berkata dalam penjelasannya: ["(Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka laksanakanlah semampu kalian) Ini adalah salah satu kaidah Islam yang penting dan termasuk jawami’ al-kalim (kalimat singkat padat makna) yang dianugerahkan kepada beliau ﷺ. Masuk di dalamnya hukum-hukum yang tidak terhitung banyaknya seperti shalat dengan berbagai macamnya, jika dia tidak mampu melakukan sebagian rukunnya atau sebagian syaratnya, maka dia melaksanakan yang tersisa... Wallahu a'lam"]). Selesai.

Saya berharap penjelasan ini mencukupi mengenai topik shalat Jumat.

Kesimpulannya: Hendaknya orang-orang yang sehat melaksanakan kewajiban Jumat, sedangkan orang yang sakit diberi uzur sehingga tidak pergi. Jika penyakitnya menular, maka ketidakhadirannya dalam shalat Jumat lebih ditekankan lagi. Sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dan pengurusan urusan umat (ri'ayatu asy-syu'un), negara hendaknya menempatkan unit-unit kesehatan di dekat masjid-masjid pada hari Jumat untuk menangani hal-hal darurat yang mungkin terjadi.

Adapun pertanyaan Anda mengenai kaidah dharar apakah berkaitan dengan benda atau perbuatan, maka kaidah tersebut berkaitan dengan keduanya sebagaimana telah kami sebutkan dalam kutipan dari kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz III "Kaidah Dharar", dan kami telah menonjolkan kalimat "baik itu berupa perbuatan maupun benda" dalam teks yang kami kutip untuk menegaskan hal tersebut.

Semoga penjelasan ini mencukupi. Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

09 Syawal 1442 H 21 Mei 2021 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya)

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda