Seri Jawaban Syaikh yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Kepada Eenas Mohammed
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya tentang qadha hari-hari puasa...
Dalam kondisi saya tidak mengingat dengan baik qadha hari-hari yang terlewat dari tahun-tahun sebelumnya, maksudnya saya pernah meng-qadha namun masih ada hari-hari lain yang belum selesai qadha-nya. Beberapa anggota keluarga saya mengatakan bahwa saya pernah meng-qadha bersama mereka, sementara yang lain mengatakan tidak ingat apakah saya telah meng-qadha semuanya... Dalam kondisi seperti ini, apa yang harus saya lakukan? Saya sudah banyak bertanya, dan jawabannya adalah kafarat dengan uang, dan sebagian lagi mengatakan harus membayar (fidyah) dan berpuasa. Jika saya harus berpuasa, saya tidak ingat berapa hari yang harus saya qadha. Jadi apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
Kami telah menjawab pertanyaan serupa pada 13/05/2019, kami sampaikan:
[Kami tidak melakukan tabanni (mengadopsi pendapat tertentu) dalam masalah ibadah, melainkan kami menyerahkan kepada setiap Muslim untuk mengikuti madzhab mana pun dalam hal puasa, shalat, dan sebagainya. Di sini saya akan menyebutkan kepada Anda beberapa pendapat fikih mengenai qadha puasa, dan apa yang membuat dada Anda lapang serta hati Anda tenang, maka Anda dapat mengikutinya:
1- Disebutkan dalam Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab karya Abdul Malik al-Juwayni yang dijuluki Imam al-Haramayn (wafat: 478 H), yang merupakan literatur fikih Syafi'i:
"Barang siapa yang melewatkan puasa beberapa hari Ramadhan dan ia mampu meng-qadhanya, maka ia tidak boleh menunda qadha-nya hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya. Apa yang kami sebutkan ini bukan sekadar anjuran (istihbab), melainkan suatu kewajiban, selama ia mampu dan udzurnya telah hilang. Jika diasumsikan ia menunda qadha hingga tahun berikutnya tanpa udzur, maka selain qadha, ia wajib membayar satu mud makanan untuk setiap harinya. Jika ia menunda qadha selama dua tahun atau bertahun-tahun, ada dua pendapat mengenai penggandaan fidyah: pertama, fidyah tidak berlipat ganda, dan penundaan selama bertahun-tahun tidak mewajibkan kecuali apa yang wajib dalam satu tahun... Namun yang lebih sahih (al-ashahh) adalah berlipat gandanya fidyah dan pembaharuannya; sehingga wajib membayar satu mud untuk setiap tahun penundaan. Jika ia menunda dua tahun, maka wajib dua mud bersama qadha setiap harinya, dan demikian seterusnya bertambah (seiring bertambahnya tahun)..."
Ini artinya bahwa qadha puasa Ramadhan bagi yang tidak berpuasa, dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya. Jika tertunda setelah datangnya Ramadhan berikutnya, maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah... Dan ada pendapat lain bahwa jika qadha tertunda dua tahun misalnya, maka wajib dua fidyah bersama qadha, dan demikian seterusnya.
2- Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ karya Manshur bin Yunus al-Bahuti al-Hanbali (wafat: 1051 H):
"Barang siapa yang melewatkan puasa Ramadhan seluruhnya, baik bulan itu sempurna (30 hari) atau kurang (29 hari)... ia harus meng-qadha sesuai jumlah harinya... Dan boleh menunda qadha-nya selama waktunya belum habis, yaitu hingga masuknya Ramadhan berikutnya... Maka tidak boleh menundanya hingga Ramadhan berikutnya tanpa udzur... Jika ia menundanya hingga Ramadhan berikutnya atau hingga beberapa Ramadhan, maka ia wajib meng-qadha dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya dengan kadar yang mencukupi dalam kafarat, dan fidyah tidak berulang (berlipat) dengan berulangnya Ramadhan; karena banyaknya penundaan tidak menambah kewajiban, sebagaimana jika seseorang menunda haji wajib selama bertahun-tahun, tidak ada kewajiban baginya lebih dari sekadar mengerjakannya (haji itu sendiri)."
Ini artinya bahwa barang siapa yang melewatkan puasa Ramadhan dan tidak meng-qadhanya sebelum datang Ramadhan berikutnya, maka ia wajib qadha dan fidyah.
3- Adapun dalam madzhab Abu Hanifah, bagaimanapun penundaan qadha tersebut, maka tidak ada kewajiban kecuali qadha saja. Jika datang Ramadhan berikutnya... maka ia meng-qadha yang terlewat, dan tidak ada fidyah baginya karena penundaan tersebut:
- Disebutkan dalam al-Mabsuth karya as-Sarkhasi yang wafat tahun 483 H (Fikih Hanafi):
Ia berkata: "Seseorang memiliki tanggungan qadha beberapa hari dari bulan Ramadhan, namun ia belum meng-qadhanya hingga masuk Ramadhan tahun berikutnya... Maka ia wajib meng-qadha Ramadhan yang lalu dan tidak ada fidyah baginya menurut pendapat kami, sedangkan menurut as-Syafi'i rahimahullah Ta'ala, ia wajib bersama qadha memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya... Bagi kami adalah makna lahiriah firman Allah Ta'ala:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS al-Baqarah [2]: 184)
Di dalamnya tidak ada pembatasan waktu, dan pembatasan waktu di antara dua Ramadhan akan menjadi tambahan (atas ayat). Selain itu, ini adalah ibadah yang memiliki waktu tertentu, namun qadha-nya tidak dibatasi waktu..."
- Disebutkan dalam Bada’i’ as-Shana’i’ fi Tartib as-Syara’i’ karya Alauddin al-Kasani al-Hanafi (wafat: 587 H):
"...Madzhab menurut sahabat-sahabat kami (ulama Hanafi) adalah bahwa kewajiban qadha tidak dibatasi waktu karena apa yang telah kami sebutkan bahwa perintah qadha bersifat mutlak tanpa menentukan sebagian waktu tertentu, sehingga ia berlaku sesuai kemutlakannya. Atas dasar ini, sahabat-sahabat kami berkata: Sesungguhnya jika ia menunda qadha Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada fidyah baginya..."
Ini artinya bahwa menurut madzhab Abu Hanifah, yang wajib adalah qadha tanpa fidyah, yaitu ia cukup meng-qadha bulan-bulan (hari-hari) yang tidak ia puasa.
Sebagaimana yang saya sebutkan di awal, kami tidak melakukan tabanni dalam masalah ibadah, namun saya telah menyebutkan kepada Anda beberapa pendapat dari madzhab Abu Hanifah, as-Syafi'i, dan fakih Hanbali. Apa yang membuat dada Anda lapang, maka lakukanlah... Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada Anda menuju apa yang Dia cintai dan ridhai.
Saya berharap penjelasan ini mencukupi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 08 Ramadhan 1440 H - 13/05/2019 M] Selesai kutipan dari jawaban kami sebelumnya.
Kesimpulannya:
- Anda memperkirakan hari-hari yang tidak Anda puasa berdasarkan dugaan kuat (ghalabat adz-dzann).
- Setelah itu, Anda mempelajari penjelasan di atas dan mengambil pendapat madzhab yang membuat hati Anda tenang. Sebagian mereka sebagaimana yang Anda lihat mewajibkan qadha puasa beserta fidyah, dan sebagian lagi mewajibkan qadha tanpa fidyah.
Adapun kadar satu fidyah yang disebutkan di atas yaitu (al-mud), maka berat satu mud dalam satuan gram adalah 544 gram gandum... Hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Amwal:
[1 mud = 1 1/3 rattl Baghdad. 1 rattl = 408 gram. 1 mud = 1 1/3 rattl x 408 gram (berat per rattl) = 544 gram berat satu mud gandum.]
Ada juga yang menghitungnya sedikit lebih banyak dari itu atau semacamnya.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima puasa dan shalat Anda.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
05 Sya'ban 1446 H 04/02/2025 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): Facebook