Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau (Fikih)
Jawaban Pertanyaan
Menggadaikan Barang yang Dijual atas Harganya
Kepada Muhammad al-Qaisi
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saya ingin bertanya tentang skema pembelian berikut: membeli mobil dengan uang muka dari harganya dan sisanya menggunakan cek pribadi, namun penjual mensyaratkan tidak akan melakukan balik nama (penyerahan kepemilikan) kecuali setelah ia menerima nilai dari cek terakhir. Apakah hal itu dianggap halal atau tidak? Barakallahu fikum.
Jawaban:
Penjual tidak boleh menggadaikan (menahan) rumah setelah menjualnya secara kredit, karena hal ini masuk ke dalam bab rahn al-mabi’ ‘ala thamanihi (menggadaikan barang yang dijual atas harganya). Masalah ini diperselisihkan di antara para ahli fikih; ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, ada yang tidak membolehkannya, dan ada pula yang membolehkannya dalam satu kondisi namun melarangnya dalam kondisi lain, dan sebagainya.
Pendapat yang saya kuatkan (ar-rajih) adalah hal ini tidak diperbolehkan. Sebab, ketika mobil atau rumah dibeli secara kredit atau angsuran, maka barang tersebut telah menjadi milik pembeli, dan ia memiliki hak untuk mentasharufkannya (mengelolanya) seperti menjual, menyewakan, maupun mengambil manfaatnya seperti menempatinya atau mengizinkan orang lain menempatinya, dan lain-lain.
Yang diperbolehkan dalam kondisi seperti ini adalah penjual mobil bersabar terhadap orang yang berutang sampai utangnya lunas, atau ia meminta jaminan (rahn) berupa barang lain selain mobil yang ia jual tersebut. Misalnya, ia meminta jaminan berupa perhiasan emas, dan barang itu tetap berada di tangan penjual sampai pembeli melunasi seluruh harga mobil yang telah disepakati. Setelah itu, barang jaminan tersebut (perhiasan emas) dikembalikan kepada pembeli. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah ﷺ:
«اشترى رسول الله ﷺ من يهودي طعاماً بنسيئة فأعطاه درعاً له رهناً»
"Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo (nasi’ah), lalu beliau memberikan baju besinya kepadanya sebagai jaminan (rahn)." (HR. Muslim dari jalur Aisyah ra.)
Jika waktu pelunasan telah tiba dan orang yang berutang menolak melunasi atau tidak mampu, maka barang jaminan tersebut dijual, lalu diambil dari harganya sejumlah sisa utang yang dimiliki pembeli, dan sisanya dikembalikan kepada pembeli. Hal ini karena barang jaminan tetap milik pemiliknya berdasarkan hadits:
«لا يُغلَق الرهن من صاحبه الذي رهنه»
"Jaminan itu tidak tertutup dari pemiliknya yang menggadaikannya." (HR. Asy-Syafi'i dari jalur Said bin al-Musayyib).
Artinya, jika nilainya melebihi nilai utang, maka sisanya dikembalikan kepada pemiliknya.
Adapun penjual menggadaikan (menahan) barang yang dijual secara kredit atau angsuran, maka hal ini tidak diperbolehkan. Jual beli secara kredit atau angsuran adalah jual beli yang sempurna dan tuntas, di mana pembeli memiliki barang tersebut dengan kepemilikan yang sempurna selama akad jual beli kredit atau angsuran tersebut telah dilakukan sesuai kesepakatan. Jika barang yang dijual tersebut dijadikan jaminan, maka ini berarti kezaliman bagi pembeli dan pelanggaran terhadap hak kepemilikannya. Sebab, jual beli kredit adalah jual beli yang sah dan sempurna di mana pembeli memiliki barang tersebut dan berhak mentasharufkannya sesuka hati. Tidak boleh setelah akad jual beli dilakukan, penjual menahan (menggadaikan) barang tersebut karena hal ini menghalangi pembeli untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang telah dibelinya.
Kami telah memberikan jawaban terperinci mengenai masalah ini pada tanggal 24/5/2015, yang saya sampaikan kembali kepada Anda agar lebih bermanfaat:
(Masalah ini dikenal dalam fikih dengan sebutan rahn al-mabi’ ‘ala thamanihi, yaitu barang yang dijual tetap menjadi jaminan di tangan penjual sampai pembeli melunasi harganya. Masalah ini tidak muncul jika penjual dan pembeli bersikap sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Jabir bin Abdillah ra.:
«رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحاً إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى»
"Semoga Allah merahmati seseorang yang toleran ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih utang."
Namun terkadang keduanya berselisih tentang siapa yang lebih dahulu menyerahkan barang atau membayar harga. Terkadang penjual, setelah akad jual beli, sengaja menahan barang tersebut (menjadikannya jaminan) di sisinya hingga harganya dilunasi. Dari sinilah muncul masalah ini, yang diperselisihkan di antara para fuqaha. Ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, ada yang melarangnya, dan ada yang membedakan berdasarkan kondisi tertentu.
Pendapat yang saya kuatkan setelah mempelajari masalah ini adalah sebagai berikut:
Pertama: Jenis Barang yang Dijual:
- Barang yang ditakar (makil), ditimbang (mawzun), atau diukur (madhru’), seperti beras, kapas, kain, dan sejenisnya.
- Barang yang tidak ditakar atau ditimbang, seperti mobil, rumah, atau hewan.
Kedua: Harga Barang:
- Tunai (haallan), yaitu membeli barang seharga sepuluh ribu secara kontan.
- Bertempo (mu’ajjal), yaitu membeli barang seharga sepuluh ribu yang dibayar setelah satu tahun.
- Sebagian tunai dan sebagian bertempo, yaitu membayar uang muka lima ribu secara tunai dan lima ribu sisanya setelah satu tahun atau dicicil tiap bulan.
Ketiga: Hukum Syariat berbeda-beda sesuai dengan rincian di atas:
Kondisi Pertama: Barang yang tidak ditakar dan tidak ditimbang (seperti rumah, mobil, atau hewan):
- Jika harganya tunai, misalnya membeli mobil seharga sepuluh ribu secara tunai dan hal ini ditetapkan dalam akad. Dalam kondisi ini, penjual boleh menahan barang tersebut (menjadikannya jaminan) sampai harga tunai sesuai akad dibayar. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang ia sebut sebagai hadits hasan, dari Abu Umamah ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda dalam khutbah saat Haji Wada:
«العَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ، وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ، وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ»
"Barang pinjaman (ariyah) harus dikembalikan, penjamin (za'im) harus menanggung (gharim), dan utang harus ditunaikan."
Az-za’im berarti penjamin, gharim berarti penanggung. Sisi pendalilan dalam hadits ini adalah sabda beliau ﷺ "dan utang harus ditunaikan". Jika pembeli menerima barang sebelum membayar harga, maka ia telah membelinya secara utang, dan "utang harus ditunaikan", artinya prioritas adalah pelunasan utang selama pembelian dilakukan secara tunai. Dengan kata lain, harga harus dibayar terlebih dahulu selama harga dalam akad adalah tunai. Al-Kasani dalam Bada'i ash-Shana'i mengomentari hadits ini: (Sabda beliau ﷺ "utang harus ditunaikan", beliau ﷺ menyifatkan utang sebagai sesuatu yang harus ditunaikan secara umum atau mutlak. Seandainya penyerahan harga boleh diakhirkan dari penyerahan barang, maka utang tersebut tidak bersifat "harus ditunaikan", dan ini bertentangan dengan nash).
Oleh karena itu, penjual boleh menahan barang di sisinya sampai pembeli membayar harganya, sehingga tidak terjadi utang piutang. Hal ini sesuai dengan akad karena jual beli tersebut bukan secara kredit, melainkan dengan harga tunai.
Jika harganya bertempo, misalnya membeli mobil sepuluh ribu yang akan dilunasi setelah satu tahun. Dalam kondisi ini, tidak boleh menahan barang sampai harga dilunasi karena harganya memang bertempo sesuai akad dengan persetujuan penjual. Maka ia tidak boleh menahan barang untuk menjamin harganya, karena ia telah menjualnya dengan harga tempo dan menggugurkan haknya sendiri untuk menahan barang tersebut. Karena itu, ia wajib menyerahkannya kepada pembeli.
Jika harganya sebagian tunai dan sebagian bertempo, misalnya membeli mobil dengan uang muka lima ribu tunai dan lima ribu sisanya dibayar setelah satu tahun sekaligus atau dicicil. Dalam kondisi ini, penjual boleh menahan barang sampai uang muka tunai tersebut dibayar. Setelah itu, ia tidak boleh lagi menahan barang untuk pelunasan cicilan berikutnya, berdasarkan apa yang kami sebutkan pada poin 1 dan 2.
Kesimpulannya, penjual boleh menggadaikan barang atas harganya yang tunai. Artinya, jika akad jual beli dilakukan dengan harga tunai, maka penjual boleh menahan barang di sisinya sampai pembeli membayar harga tunai sesuai akad jual beli.
Demikian pula, penjual boleh menahan barang di sisinya sampai pembeli membayar uang muka (ad-daf'ah al-mu'ajjalah) sesuai akad jual beli.
Tidak boleh dikatakan di sini: Bagaimana mungkin pembeli menggadaikan barangnya sebelum ia menerimanya (qabd), yaitu sebelum ia memilikinya secara penuh? Sebab, gadai tidak sah kecuali pada barang yang boleh dijual. Sementara barang yang dibeli tidak boleh dijual kecuali setelah diterima (qabd) berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas: Rasulullah ﷺ bersabda kepada Attab bin Asid:
«إني قد بعثتك إلى أهل الله، وأهل مكة، فانههم عن بيع ما لم يقبضوا»
"Sesungguhnya aku mengutusmu kepada penduduk Allah dan penduduk Mekah, maka laranglah mereka dari menjual apa yang belum mereka terima."
Dan hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dari Hakim bin Hizam, ia berkata: Wahai Rasulullah, aku sering melakukan transaksi jual beli, maka apa yang halal bagiku dan apa yang haram? Beliau bersabda:
«لَا تَبِيعَنَّ مَا لَمْ تَقْبِضْ»
"Janganlah kamu menjual apa yang belum kamu terima."
Hadits-hadits ini jelas melarang menjual barang yang belum diterima (qabd). Lalu bagaimana mungkin menggadaikan barang yang dijual sebelum diterima?
Hal itu tidak bisa dikatakan demikian karena kedua hadits tersebut berlaku untuk barang yang ditakar dan ditimbang. Adapun jika barang yang dijual bukan dari jenis itu, seperti rumah, mobil, dan hewan, maka boleh menjualnya sebelum diterima (qabd) berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan, saat itu aku mengendarai seekor unta muda milik Umar yang sulit dikendalikan. Unta itu selalu mendahului orang-orang, lalu Umar menghalaunya dan membawanya ke belakang, kemudian ia mendahului lagi, lalu Umar menghalaunya dan membawanya ke belakang lagi. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada Umar:
«بِعْنِيهِ»
"Juallah unta itu kepadaku."
Umar berkata: Itu untukmu wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Juallah kepadaku." Maka Umar menjualnya kepada Rasulullah ﷺ. Lalu Nabi ﷺ bersabda:
«هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، تَصْنَعُ بِهِ مَا شِئْتَ»
"Unta itu untukmu wahai Abdullah bin Umar, lakukanlah apa yang engkau suka terhadapnya."
Ini adalah bentuk tasharuf terhadap barang yang dijual dengan cara hibah sebelum barang itu diterima (qabd), yang menunjukkan sempurnanya kepemilikan barang sebelum diterima, dan menunjukkan bolehnya menjualnya karena kepemilikan penjual atas barang tersebut telah sempurna.
Oleh karena itu, boleh menggadaikan barang yang dijual sebelum diterima (qabd) selama barang tersebut boleh dijual sebelum diterima. Namun hal ini hanya berlaku jika barang yang dijual bukan dari jenis yang ditakar atau ditimbang, seperti rumah, mobil, hewan, dan sejenisnya; serta dalam kondisi akad jual beli dengan harga tunai, atau jika ada uang muka tunai dalam akad jual beli. Maka boleh menggadaikan barang yang dijual sebelum diterima sampai harga tunai atau uang muka tersebut dibayar.
Kondisi Kedua: Barang yang ditakar dan ditimbang, seperti membeli beras, kapas, atau kain dalam jumlah tertentu. Dalam kondisi ini, tidak boleh menahan barang atas harganya, bagaimanapun status harganya: baik tunai, tempo sekaligus, maupun cicilan.
Jika harganya bertempo, maka penjual tidak boleh menahan barang sebagaimana penjelasan kami di atas.
Jika harganya tunai, ia juga tidak boleh menahan barang tersebut (yakni menjadikannya jaminan), karena tidak boleh menggadaikan barang yang ditakar dan ditimbang sebelum diterima (qabd) sesuai hadits Rasulullah ﷺ yang kami sebutkan di atas. Penjual dalam kondisi jual beli tunai ini berada di antara dua pilihan:
Menjual barang tersebut dengan harga tunai dan menyerahkannya kepada pembeli, lalu ia bersabar baik pembeli memberikan harganya saat itu juga atau setelah beberapa saat tanpa menggadaikan barang tersebut; atau ia tidak menjual barang tersebut sama sekali jika tanpa adanya jaminan atas barang itu.
Oleh karena itu, jika akad jual beli telah terjadi dengan harga tunai maupun tempo pada barang yang ditakar atau ditimbang, maka penjual tidak boleh menahan (menggadaikan) barang tersebut di sisinya hingga harganya dilunasi.
Inilah yang saya kuatkan, Wallahu A’lam wa Ahkam.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
22 Jumada al-Akhirah 1441 H 16 Februari 2020 M