Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Rukyatul Hilal dan Perhitungan Astronomi (Hisab)

May 11, 2022
4085

Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas pertanyaan-pertanyaan para pengunjung halamannya di Facebook "Fikih"

Jawaban Pertanyaan

Segala puji bagi Allah, selawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya. Amma ba'du:

Kepada saudara-saudara yang mengirimkan pertanyaan melalui halaman kami mengenai rukyatul hilal dan perhitungan astronomi (hisab falakiyah)...

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya telah membaca pertanyaan-pertanyaan Anda seputar rukyat dan hisab falakiyah. Kami telah berulang kali mengeluarkan penjelasan mengenai masalah ini, namun tidak mengapa, saya akan menambah penjelasannya dan menegaskannya kembali. Saya berharap saudara-saudara sekalian merenungkannya dengan tenang dan saksama. Saya katakan, dan hanya kepada Allah-lah tumpuan taufik:

1- Wahai saudara-saudara sekalian, sesungguhnya kami tidak memasukkan hisab falakiyah dalam masalah ini. Sebab, nas (teks syara') hanya menyandarkan pada rukyat (melihat hilal), dan kita berpuasa serta berbuka (berhari raya) berdasarkan hal tersebut. Jika kita tidak melihatnya pada sore hari tanggal dua puluh sembilan Ramadan, maka kita menggenapkan hitungan menjadi tiga puluh hari, meskipun hilal sebenarnya ada menurut hisab falakiyah namun terhalang oleh mendung atau kondisi cuaca. Jadi, rukyatlah yang menjadi acuan karena nas merujuk pada rukyat, bukan pada fenomena kosmik (zhahirah kauniyah). Perhatikan hadis Rasulullah ﷺ yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari: ...ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi ﷺ bersabda, atau ia berkata: Abul Qasim ﷺ bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika (penglihatan) kalian terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari." (HR Bukhari)

Kemudian hadis yang dikeluarkan oleh Ahmad: ...ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ، وَقَالَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

"Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihat hilal. Beliau bersabda: Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, jika (penglihatan) kalian terhalang maka hitunglah tiga puluh hari." (HR Ahmad)

Jadi, jika hilal terhalang oleh awan misalnya, sehingga kaum Muslim tidak melihatnya padahal sebenarnya ia ada di balik awan menurut perhitungan astronomi, maka berdasarkan hal itu kita tidak berbuka. Sebaliknya, kita wajib berpuasa pada hari ketiga puluh karena kita tidak melihatnya. Saya ulangi, perhatikan hadis: "Jika (penglihatan) kalian terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari," meskipun menurut perhitungan astronomi hilal itu ada.

2- Kami menyadari bahwa dengan hisab falakiyah dapat diketahui secara presisi hingga hitungan detik kapan terjadinya konjungsi (iqtiran), kapan hilal lahir, kapan terbenam, dan berapa menit ia bertahan setelah matahari terbenam... Namun nas syara' tidak menyandarkan hukum pada fenomena kosmik tersebut, melainkan pada rukyat. Perhatikan misalnya waktu-waktu salat; Anda akan dapati nas menyebutkan fenomena kosmik dan tidak membatasinya pada rukyat semata:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ

"Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir." (QS Al-Isra [17]: 78)

إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلُّوا

"Apabila matahari telah tergelincir, maka salatlah kalian."

Maka salat bergantung pada waktu. Dengan sarana apa pun Anda memastikan masuknya waktu, Anda boleh salat. Jika Anda melihat matahari untuk mengetahui waktu tergelincirnya (zawal) atau melihat bayangan untuk melihat apakah bayangan setiap benda sudah sama panjangnya atau dua kali lipatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis waktu salat, jika Anda melakukannya dan memastikannya, maka salatnya sah. Jika Anda tidak melakukan itu, melainkan menghitungnya secara astronomi lalu Anda tahu bahwa waktu zawal adalah jam sekian, kemudian Anda melihat jam tanpa perlu keluar untuk melihat matahari atau bayangan, maka salatnya tetap sah. Artinya, Anda memastikan waktu dengan sarana apa pun. Mengapa? Karena Allah SWT meminta Anda salat saat masuknya waktu dan membiarkan Anda cara memastikan masuknya waktu tersebut tanpa menentukan kaifiyah (tata cara) pemastiannya. Sebagaimana Anda lihat, jika Anda mendapati waktu zawal dengan penglihatan Anda maka Anda salat, dan jika Anda menghitungnya dengan jam Anda juga salat. Artinya di sini (baik dengan rukyat maupun hisab) Anda salat, karena nasnya bukan pada rukyat melainkan pada fenomena kosmik... Hal ini berbeda dengan nas syara' untuk puasa dan berbuka yang menetapkan rukyat sebagai syarat.

3- Adapun kemungkinan saksi mengalami kekeliruan sehingga ia bersaksi melihat hilal padahal yang ia lihat adalah sesuatu yang lain, maka ini adalah tugas qadhi (hakim) atau pemegang otoritas dalam mengumumkan awal dan akhir bulan. Ia harus melakukan verifikasi terhadap para saksi dan jumlah mereka; semakin banyak jumlahnya maka akan semakin menenangkan. Hakim juga harus memastikan kesehatan mata saksi, arah lengkungan hilal, durasi menetapnya setelah magrib, lokasi di mana ia melihatnya, apakah ia Muslim, apakah ia fasik... dan seterusnya. Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul Aziz bin Abi Rizmah, ia berkata: telah memberitahu kami Al-Fadhl bin Musa dari Sufyan dari Simak dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata: Seorang Badui datang kepada Nabi ﷺ:

فَقَالَ رَأَيْتُ الْهِلَالَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ نَعَمْ فَنَادَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ صُومُوا

"Lalu ia berkata, 'Aku telah melihat hilal'. Nabi ﷺ bertanya, 'Apakah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya?' Ia menjawab, 'Ya'. Maka Nabi ﷺ berseru (memerintahkan) agar orang-orang berpuasa." (HR An-Nasa'i)

Demikianlah verifikasi terhadap saksi dilakukan, namun tanpa memasukkan hisab falakiyah ke dalam masalah ini. Artinya, hakim tidak berkata kepadanya: "Perhitungan astronomi memutuskan bahwa hilal ada di balik awan," atau "memutuskan bahwa hilal tidak ada." Hal itu karena memasukkan hisab falakiyah ke dalam masalah ini menyelisihi apa yang datang dalam hadis Rasulullah ﷺ: "Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah karena melihatnya. Jika (penglihatan) kalian terhalang oleh awan, maka hitunglah tiga puluh hari." Nas ini jelas, yaitu menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari meskipun menurut perhitungan hilal ada di balik awan namun tidak terlihat.

4- Adapun pertanyaan penanya: (Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu begini dan begini, yakni terkadang dua puluh sembilan dan terkadang tiga puluh" (HR Bukhari). Bukankah dari hadis ini dapat dipahami secara mafhum mukhalafah bahwa kita mengambil rukyat karena kita tidak menulis dan tidak menghitung, sehingga jika kita sudah belajar menghitung, maka kita mengambil perhitungan astronomi?), maka pemahaman ini tidak benar dan merupakan pendapat yang tertolak sebagaimana yang dikenal dalam ilmu usul. Sebab, mafhum (makna implisit) ini bersifat mu’aththal (tidak berlaku/dibatalkan), karena sifat (washf) "ummiyah" tersebut muncul berdasarkan kondisi mayoritas (kharaja makhraja al-ghalib). Orang Arab pada umumnya saat itu adalah orang-orang yang ummi. Selain itu, mafhum ini telah dibatalkan oleh manthuq (makna eksplisit) dari nas-nas lain, di antaranya hadis:

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

"Jika (penglihatan) kalian terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah hitungan menjadi tiga puluh hari." (HR Bukhari).

Hadis tersebut tidak menyebutkan batasan (qayd) apa pun. Artinya, jika melihat hilal tidak memungkinkan karena awan, hujan, atau sebab apa pun yang menghalangi penglihatan, maka hukum syara' telah ditetapkan dengan menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari, meskipun hilal sebenarnya sudah muncul namun awan menghalanginya. Oleh karena itu, yang diamalkan adalah manthuq hadis tersebut dan mafhum mukhalafah-nya dibatalkan. Artinya, mafhum mukhalafah di sini dibatalkan oleh dua hal: karena ia muncul berdasarkan kondisi mayoritas (kharaja makhraja al-ghalib), dan karena manthuq nas lain bertentangan dengan mafhum tersebut.

Hal seperti ini terjadi dalam syarat-syarat beramal dengan mafhum pada lebih dari satu kasus. Mafhum akan dibatalkan jika ia keluar berdasarkan kondisi mayoritas, atau jika ia dibatalkan oleh manthuq nas lain, seperti firman Allah:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan." (QS Al-Isra [17]: 31)

Kata "khasyyata imlaq" (takut kemiskinan) adalah sifat yang memberi pemahaman (washf mufhim). Sifat ini muncul berdasarkan kondisi mayoritas, karena mereka dahulu memang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin. Kemudian mafhum ini dibatalkan oleh nas:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ

"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam." (QS An-Nisa [4]: 93)

Karena itu, mafhum tersebut dibatalkan. Tidak boleh dikatakan bahwa yang haram adalah membunuh anak karena takut miskin, sedangkan jika membunuhnya dalam keadaan kaya maka halal! Sebaliknya, ia haram dalam kedua kondisi, baik karena miskin maupun kaya. Begitu pula ayat:

لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافاً مُضَاعَفَةً

"Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda." (QS Ali Imran [3]: 130)

Frasa "adh'afan mudha'afah" (berlipat ganda) adalah sifat yang memberi pemahaman dan juga muncul berdasarkan kondisi mayoritas, karena mereka dahulu melakukan riba secara berlipat ganda. Kemudian mafhum ini dibatalkan oleh nas:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-Baqarah [2]: 275)

Oleh karena itu, mafhum tersebut dibatalkan. Tidak boleh dikatakan bahwa yang haram adalah riba yang banyak saja, sedangkan riba yang sedikit boleh. Sebaliknya, riba dalam kadar berapa pun adalah haram karena mafhum "berlipat ganda" tersebut telah dibatalkan sebagaimana yang telah kami jelaskan.

Demikianlah, sesungguhnya mafhum dari kata "ummiyah" adalah dibatalkan sebagaimana telah kami jelaskan. Artinya, jika rukyatul hilal tidak memungkinkan karena awan atau hujan, maka wajib menyempurnakan hitungan bulan menjadi tiga puluh hari, baik kita mengetahui hisab maupun tidak.

5- Mengenai Idulfitri tahun ini (1443 H/2022 M), jika Anda perhatikan, kami terlambat dalam memberikan pengumuman. Penyebabnya adalah perlunya melakukan verifikasi terhadap masalah ini, karena terdapat kesaksian rukyat yang berbeda-beda:

a- Afghanistan, Mali, dan Niger mengumumkan rukyat setelah terbenamnya matahari pada hari Sabtu 30/04/2022, sehingga mengumumkan Idulfitri pada hari Ahad 1 Syawal 1443 H bertepatan dengan 01/05/2022 M.

b- Sekitar 21 negara Arab mengumumkan tidak terbuktinya rukyat setelah terbenamnya matahari hari Sabtu, sehingga menganggap hari Ahad sebagai penyempurna bulan Ramadan dan Idulfitri jatuh pada hari Senin 02/05/2022.

c- Empat negara yang kalendernya menetapkan Sabtu adalah tanggal 28 Ramadan, sehingga mereka tidak melakukan pemantauan rukyat pada Sabtu sore, melainkan pada hari berikutnya, yaitu Ahad. Mereka tidak melihat hilal sehingga menganggap hari Senin sebagai penyempurna Ramadan dan Idulfitri jatuh pada hari Selasa 03/05/2022. Negara-negara tersebut adalah India, Bangladesh, Iran, dan Pakistan.

6- Di sini, keharusan menelusuri siapa yang melihat adalah karena siapa yang melihat adalah hujah atas siapa yang tidak melihat, dan pemastian rukyat harus dilakukan sebagaimana yang ada dalam nas-nas syara' tanpa memasukkan perhitungan astronomi ke dalam masalah ini. Sebab, hadis Rasulullah ﷺ jelas mengenai hal tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika (penglihatan) kalian terhalang, maka hitunglah tiga puluh hari," dan karena Mali serta Niger berada di sebelah barat Afghanistan, maka jika rukyat terbukti di Afghanistan, maka lebih utama lagi ia terbukti di Mali dan Niger. Oleh karena itu, kami mulai memverifikasi dari Afghanistan, dan rukyat yang diumumkan di ketiga negara tersebut adalah:

a- Niger mengumumkan terbuktinya rukyatul hilal bulan Syawal setelah terbenamnya matahari hari Sabtu di wilayah Diffa, Tahoua, Maradi, serta di kota Zinder.

b- Mahkamah Agung di Afghanistan mengumumkan pada Sabtu malam bahwa hari Ahad 1 Mei 2022 adalah hari pertama Idulfitri di negara tersebut. Sebagaimana yang datang dari negeri tersebut, rukyat dilakukan di provinsi (Ghor, Ghazni, Kandahar, Farah, dan terbuktinya 27 kesaksian yang sahih pada komite-komite regional...).

c- Negara Mali juga mengumumkan terbuktinya rukyatul hilal bulan Syawal pada Sabtu malam di dua lokasi oleh 8 orang saksi.

Artinya, rukyat tersebut berasal dari sekitar 39 orang saksi di berbagai lokasi yang berbeda... Kami telah mengerahkan segenap kemampuan dalam verifikasi, khususnya dari Afghanistan, karena Mali dan Niger berada di sebelah barat. Jika rukyat itu benar di Afghanistan, maka sudah pasti ia benar di Mali dan Niger... Kami tidak mencukupkan diri dengan media massa atau bahkan laporan dari para mu'tamadin kami di wilayah-wilayah tersebut, tetapi kami menambahkan lebih dari itu... Kami menghubungi bagian media di Afghanistan, serta beberapa saudara dari Afghanistan di Eropa untuk menghubungi kenalan-kenalan mereka di Afghanistan guna memverifikasi hal tersebut hingga tercapai ketenangan pada kami atas terbuktinya rukyat, lalu kami mengumumkannya sekitar jam dua belas malam waktu Madinah.

7- Adapun pertanyaan penanya: Mengapa kaum Muslim berbeda dalam rukyat? Jawabannya sangat mudah, yaitu sebagai berikut:

a- Perbedaan tersebut disebabkan karena tidak mengikuti hukum syara' padahal ia sudah sangat terang benderang! Rasulullah ﷺ telah menjelaskan kepada kita kewajiban mengikuti rukyat dan menegaskan hal tersebut dengan sabdanya: "Jika (penglihatan) kalian terhalang, maka hitunglah tiga puluh hari." Jelas dari hadis ini bahwa hisab falakiyah digugurkan dari pertimbangan, karena nas mewajibkan penyempurnaan bulan menjadi tiga puluh hari jika hilal tidak terlihat akibat terhalang awan, meskipun ia sebenarnya ada di balik awan dan perhitungan astronomi membuktikan keberadaannya. Meskipun demikian, tidak sah mengamalkannya, melainkan kita harus menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah karena melihatnya. Jika (penglihatan) kalian terhalang oleh awan, maka hitunglah tiga puluh hari."

Dan beliau ﷺ bersabda:

لَا تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ

"Janganlah kalian mendahului bulan hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan hitungan, kemudian berpuasalah kalian hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan hitungan." (HR Abu Dawud).

Beliau ﷺ juga bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْماً

"Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah. Jika (penglihatan) kalian terhalang oleh awan, maka berpuasalah tiga puluh hari." (HR Muslim).

Hadis-hadis mengenai hal ini sangat banyak, semuanya menunjukkan bahwa yang menjadi acuan adalah rukyatul hilal atau menyempurnakan hitungan. Bukanlah maksud dari hadis-hadis ini bahwa setiap orang harus melihat hilal dengan matanya sendiri, melainkan maksudnya adalah kesaksian dari bukti yang adil. Telah sahih dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

"Orang-orang berusaha melihat hilal, lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah ﷺ bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa." (HR Abu Dawud).

b- Adapun penyebab kedua adalah kaum Muslim tidak dipersatukan oleh Khilafah, sehingga mereka tidak memiliki satu penguasa yang menghilangkan perselisihan tanpa perpecahan. Dengan merenungkan hadis Rasulullah ﷺ, hal ini menjadi jelas. Ahmad telah mengeluarkan dalam Musnadnya, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyir dari Abu Umair bin Anas, telah menceritakan kepadaku paman-pamanku dari kalangan Ansar di antara sahabat Rasulullah ﷺ, ia berkata:

غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَاماً فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنَ الْغَدِ

"Hilal Syawal terhalang awan bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pagi harinya. Kemudian datanglah satu kafilah di akhir siang, mereka bersaksi di hadapan Rasulullah ﷺ bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan orang-orang untuk berbuka pada hari itu dan keluar untuk melaksanakan salat Id keesokan harinya." (HR Ahmad).

Meskipun sulitnya komunikasi antara desa dan kota pada saat itu, namun masalah tersebut terpecahkan dengan perintah Rasulullah ﷺ kepada kaum Muslim di Madinah untuk berbuka karena hilal telah terlihat di pedalaman. Kemudian beliau memerintahkan kaum Muslim untuk salat Id besok hari karena delegasi dari pedalaman tiba di Madinah setelah habisnya waktu salat Id pada hari itu. Hal ini terjadi di masa ketika penyampaian berita dari satu negeri ke negeri lain membutuhkan waktu yang lama, maka bagaimana dengan hari ini di mana berita berpindah dengan kecepatan yang luar biasa? Jika kaum Muslim memiliki seorang Khalifah dan satu negara, niscaya mereka akan menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara. Terlebih lagi bahwa tabanni (adopsi pendapat hukum) dalam segala hal yang menyatukan kaum Muslim dan kesatuan mereka adalah perkara yang diperintahkan oleh Islam bagi negara, jemaah/partai, maupun individu sesuai dengan tinjauan syara'. Mengadopsi pendapat syara' yang menyatukan kaum Muslim adalah perkara yang kedudukannya sangat agung dalam Islam.

Kedua hal inilah yang akan menghilangkan perselisihan. Wajib bagi kaum Muslim untuk mengerahkan segenap kemampuan demi mewujudkan keduanya agar kaum Muslim kembali menjadi umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia sebagaimana yang Allah turunkan dalam kitab-Nya:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah." (QS Ali Imran [3]: 110).

Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah SWT agar memberikan petunjuk kepada seluruh kaum Muslim menuju perkara yang paling lurus bagi mereka, memuliakan mereka dengan kemuliaan Islam, dan agar mereka mendirikan kembali negara mereka setelah sekian lama absen. Dengan demikian, mereka tidak lagi berselisih dalam ketaatan kepada Tuhan mereka, melainkan menjadi sebagaimana firman-Nya:

فَانْقَلَبُوا بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ لَمْ يَمْسَسْهُمْ سُوءٌ وَاتَّبَعُوا رِضْوانَ اللَّهِ وَاللَّهُ ذُو فَضْلٍ عَظِيمٍ

"Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia dari Allah, mereka tidak ditimpa suatu bencana pun dan mereka mengikuti keridaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar." (QS Ali Imran [3]: 174).

Semoga Allah menerima amal ibadah kita. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

10 Syawal 1443 H 10/05/2022 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda