Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Gedung Pernikahan

August 08, 2003
2772

Jawaban Pertanyaan

Gedung Pernikahan

Saat ini, sudah menjadi kebiasaan bagi orang-orang untuk menyewa gedung pernikahan (salat al-afrah) untuk acara walimah mereka. Gedung-gedung ini terbagi menjadi dua jenis:

Jenis pertama: Gedung yang bercampur baur (ikhtilath), di mana pria dan wanita diundang dan duduk bersama dalam satu ruangan. Ketika pengantin wanita datang dari salon, ia didudukkan bersama pengantin pria dengan dikelilingi oleh wanita-wanita lain, baik yang merupakan mahram maupun bukan mahram. Dalam kondisi ini, para wanita biasanya bersolek (tabarruj) dan menampakkan aurat mereka, lalu bernyanyi dan menari di hadapan kedua mempelai. Terkadang kaum pria pun ikut serta dalam kegiatan tersebut. Di sela-sela acara, pengantin pria mengenakan perhiasan pada tangan, leher, dan telinga pengantin wanita sebagaimana tradisi yang berlaku.

Jenis kedua: Gedung yang disewa oleh orang-orang yang peduli terhadap Islam, di mana disediakan satu ruangan untuk pria dan satu ruangan lainnya untuk wanita, sehingga tidak terjadi ikhtilath. Namun, ketika pengantin wanita datang, ia dan pengantin pria didudukkan bersama di ruangan wanita. Para wanita pun bernyanyi dan menari di hadapan kedua mempelai, baik mereka yang mahram maupun bukan mahram. Di antara mereka terdapat wanita-wanita yang melakukan tabarruj dan menampakkan aurat mereka. Kemudian pengantin pria mengenakan perhiasan pada tangan, leher, dan telinga pengantin wanita sebagaimana tradisi yang berlaku.

Pertanyaannya:

Apakah semua ini haram, baik itu gedung yang campur baur (ikhtilath) maupun duduknya pengantin pria di hadapan para wanita dalam kondisi tersebut? Ataukah hal ini termasuk dalam perkara umum al-balwa (masalah yang sudah merata dan sulit dihindari) sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian syekh, sehingga bisa ditoleransi dan dimaafkan?

Untuk menjawab hal tersebut, kami sampaikan:

Sesungguhnya ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita adalah haram. Dalil-dalilnya sangat banyak, dan kehidupan kaum Muslim pada masa Rasulullah ﷺ serta para sahabat setelah beliau menjadi bukti nyata akan hal itu. Ikhtilath tidak diperbolehkan kecuali untuk keperluan yang diakui oleh syariat dan terdapat nash yang menjelaskannya dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasul-Nya, seperti dalam urusan jual beli, menyambung silaturahmi, dan lain-lain.

Tidak ada satu pun nash yang membolehkan ikhtilath antara pria dan wanita di gedung-gedung pernikahan. Sebaliknya, riwayat yang ada pada masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat menunjukkan bahwa para wanita berada bersama pengantin wanita secara terpisah, sementara kaum pria berada di tempat mereka sendiri. Dengan demikian, ikhtilath di gedung pernikahan adalah haram dan tidak termasuk pengecualian. Adapun yang ada dalam riwayat mengenai pernikahan adalah prosesi mengantar mempelai wanita ke rumah suaminya (zaffah); dalam hal ini diperbolehkan bagi pria dan wanita untuk mengantarkannya ke rumah suaminya, namun setelah itu kaum pria harus berpisah dari kaum wanita. Hal ini telah tetap berdasarkan riwayat pada masa Rasulullah ﷺ dan beliau ﷺ mengakuinya (taqrir).

Oleh karena itu, keberadaan pria dan wanita di gedung pernikahan tanpa adanya pemisahan (infishal), yakni berada dalam satu ruangan dan bukan dua ruangan yang terpisah, hukumnya adalah haram. Jika aurat mereka terbuka—sebagaimana yang sering terjadi dalam kondisi tersebut—maka keharamannya jauh lebih berat. Demikian pula duduknya pengantin pria di samping pengantin wanita dengan dikelilingi oleh wanita-wanita baik yang mahram maupun bukan mahram adalah haram, terlebih lagi jika para wanita tersebut menampakkan aurat, yang mana hal ini merupakan fenomena umum di sekitar pengantin wanita saat ini.

Adapun anggapan bahwa hal ini termasuk umum al-balwa, maka hal itu tidak lantas mengubah yang haram menjadi halal. Pendapat semacam itu harus ditolak karena bertentangan dengan syariat. Justru terdapat hadis-hadis yang memuji orang-orang yang teguh memegang agamanya seperti orang yang menggenggam bara api karena beratnya ujian (balwa) yang dihadapi seorang Muslim ketika ia berpegang teguh pada Islamnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ

"Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang bersabar di atas agamanya di antara mereka seperti orang yang menggenggam bara api." (HR Tirmidzi)

6 Jumadil Akhir 1424 H. 08/08/2003 M.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda