Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Zakat Fitrah dan Kafarat dengan Nilai Uang

April 29, 2022
5807

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau “Fikhi”

Jawaban Pertanyaan

Kepada Bakr Sa’id

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu wa maghfiratuhu, saya memohon kepada Allah semoga Anda senantiasa dalam keadaan baik dan sehat walafiat.

Apa hukum mengeluarkan zakat fitrah dan kafarat seperti kafarat sumpah dan zihar dengan nilai uang (qimah), dan apakah nilai tersebut boleh diberikan kepada satu orang miskin saja, atau harus dibagikan sesuai dengan ketentuan Allah kepada sepuluh orang miskin untuk kafarat sumpah, dan enam puluh orang miskin untuk kafarat zihar?!

Dan semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,

Anda menanyakan dua perkara:

Pertama: Apakah sah mengeluarkan nilai uang (qimah) dalam zakat fitrah dan kafarat sebagai pengganti dari apa yang disebutkan dalam teks-teks syariat seperti memberi makan, pakaian, dan sejenisnya?

Kedua: Apakah seluruh nilai uang tersebut boleh diberikan kepada satu orang miskin saja jika teks syariat memerintahkan pemberian kepada jumlah orang miskin tertentu, ataukah harus terikat dengan jumlah orang miskin yang disebutkan dalam teks sehingga nilai uang tersebut tidak boleh diberikan seluruhnya kepada satu orang miskin melainkan harus diberikan kepada jumlah orang miskin yang disebutkan?

1- Adapun mengenai pertanyaan pertama, para ulama berbeda pendapat mengenai sah tidaknya pemberian dalam bentuk nilai uang (qimah), yaitu:

  • Apakah sesuai dengan apa yang tercantum dalam hadis-hadis mulia:

Dikeluarkan oleh al-Bukhari dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sa’ sya’ir (jelai) atau satu sa’ kurma atas anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, maupun hamba sahaya.” (HR Bukhari). Tirmidzi juga mengeluarkannya dengan tambahan: “atas laki-laki dan perempuan... ia berkata: maka orang-orang menyamakannya dengan setengah sa’ gandum (burr).” Maka ia mengeluarkannya dalam bentuk barangnya (bi a’yaniha).

  • Ataukah dengan nilai uangnya (bi al-qimah an-naqdiyah), yaitu dengan menaksir nilai tunai yang setara dengan barang zakat fitrah yang disebutkan dalam hadis-hadis tersebut...

Pendapat yang paling kuat (rajih) menurut kami adalah apa yang disebutkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah mengenai bolehnya memberikan nilai uang, dan hal itu sah dalam zakat berdasarkan dalil-dalil berikut:

a- Disebutkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 150-151 (file word):

“Boleh dalam zakat tanaman dan buah-buahan untuk diambil nilainya—baik berupa uang atau lainnya—sebagai pengganti pengambilan barang (al-‘ayn) dari tanaman dan buah-buahan tersebut. Hal itu berdasarkan riwayat Amru bin Dinar dari Thawus:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَعَثَ مُعَاذاً إِلَى الْيَمَنِ فَكَانَ يَأْخُذُ الثِّيَابَ بِصَدَقَةِ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ

‘Bahwa Nabi ﷺ mengutus Muadz ke Yaman, lalu ia mengambil pakaian sebagai pengganti zakat gandum dan sya’ir.’ (Diriwayatkan oleh Abu Ubaid).

Diriwayatkan dari Muadz, dalam masalah sedekah (zakat) itu sendiri, bahwa ia mengambil sebagai gantinya barang-barang (al-‘urudh), hal itu tercantum dalam ucapannya: ‘Berikanlah kepadaku kain khamis atau labis (pakaian) yang aku ambil dari kalian sebagai pengganti zakat, karena itu lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat bagi kaum Muhajirin di Madinah.’ Telah ditemukan dalam Sunnah dari Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, bahwa terkadang hak atas harta telah wajib, kemudian dialihkan ke bentuk lain yang pemberiannya lebih mudah bagi pembayarnya daripada bentuk asalnya. Di antaranya adalah surat Nabi ﷺ kepada Muadz di Yaman mengenai jizyah:

أَنَّ عَلَى كُلِّ حَالِمٍ دِينَاراً أَوْ عِدْلَهُ مِنَ الْمَعَافِرِ

‘Bahwa atas setiap orang yang telah baligh (dikenakan) satu dinar atau yang setara dengannya dari kain Ma’afir.’ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud). Maka Nabi ﷺ mengambil barang (al-‘ardh) sebagai pengganti barang aslinya (al-‘ayn), yaitu mengambil pakaian sebagai pengganti emas. Di antaranya juga apa yang beliau tulis kepada penduduk Najran:

أَنَّ عَلَيْهِمْ أَلْفَيْ حُلَّةٍ فِي كُلِّ عَامٍ، أَوْ عِدْلَهَا مِنَ الأَوَاقِيِّ

‘Bahwa atas mereka dua ribu pakaian setiap tahun, atau yang setara nilainya dengan uqiyah (emas/perak).’ (Diriwayatkan oleh Abu Ubaid). Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al-Mughni bahwa Umar radhiyallahu 'anhu pernah mengambil unta dalam jizyah sebagai pengganti emas dan perak, sebagaimana Ali juga pernah mengambil jarum, tali, dan alat jahit dalam jizyah sebagai pengganti emas dan perak.” (Selesai kutipan).

b- Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 159 (file word):

“Zakat emas dibayar dengan emas, dengan uang kertas substitusi (al-auraq an-na'ibah), atau uang kertas terjamin (al-auraq al-watsiqah). Zakat perak dibayar dengan perak, dengan uang kertas substitusi, atau uang kertas terjamin. Sebagaimana sah juga membayar zakat emas dengan perak atau dengan uang kertas wajib (al-auraq al-ilzamiyah), dan zakat perak dengan emas atau uang kertas wajib; karena semuanya adalah alat tukar dan harga, sehingga sebagian sah menggantikan sebagian yang lain, dan boleh mengeluarkan sebagian untuk sebagian yang lain karena tujuan dari hal tersebut telah tercapai. Telah lewat dalam bab zakat tanaman dan buah-buahan dalil-dalil pengambilan nilai uang (al-qimah) sebagai pengganti barang harta yang wajib dizakati.” (Selesai kutipan).

Berdasarkan hal tersebut, maka saya berpendapat lebih kuat (arajjihu) tentang bolehnya membayar zakat fitrah dengan nilai uang atau mengeluarkannya dalam bentuk barang sebagaimana yang tercantum dalam hadis-hadis mulia.

c- Sebagai informasi, terdapat pendapat para fukaha dalam masalah ini, di antaranya:

  • Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang wajib dalam zakat fitrah adalah setengah sa’ gandum (burr), tepungnya, adonannya, atau kismis, atau satu sa’ kurma atau sya’ir. Adapun sifatnya adalah kewajiban yang disebutkan itu dari sisi bahwa ia adalah harta yang bernilai secara mutlak, bukan dari sisi zat barangnya (al-‘ayn). Maka boleh memberikan nilai uangnya baik berupa dirham, dinar, uang receh (fulus), barang ('urudh), atau apa saja yang dikehendaki. Imam as-Sarkhasi berkata dalam Al-Mabsut (3/107-108): “Jika ia memberikan nilai harga gandum maka itu boleh menurut kami; karena yang dianggap adalah tercapainya kecukupan (al-ghina), dan itu dapat tercapai dengan nilai uang sebagaimana tercapai dengan gandum... dan ini adalah mazhab Hanafiyah, yang menjadi dasar amal dan fatwa di lingkungan mereka dalam setiap zakat, kafarat, nazar, kharaj, dan lainnya...”

  • Umar bin Abdul Aziz berpendapat bolehnya mengeluarkan nilai uang. Dari Waki’ dari Qurrah, ia berkata: “Telah datang kepada kami surat Umar bin Abdul Aziz mengenai zakat fitrah: ‘setengah sa’ dari setiap orang atau nilainya setengah dirham’.” Atsar ini telah diriwayatkan oleh Imam Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Al-Musannaf (2/398).

Oleh karena itu, tidak wajib terikat dengan zat barang yang disebutkan dalam teks-teks tersebut, melainkan boleh mengeluarkan nilainya berdasarkan dalil-dalil syara yang disebutkan di atas.

2- Adapun mengenai pertanyaan kedua, para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang saya kuatkan adalah: jika teks syariat menyebutkan jumlah orang miskin tertentu seperti:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ

“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka.” (QS Al-Ma'idah [5]: 89).

فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِيناً

“Maka siapa yang tidak mampu (berpuasa), maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS Al-Mujadilah [58]: 4).

Dalam kondisi ini, wajib terikat dengan jumlah yang disebutkan (sepuluh, enam puluh), baik pemberiannya berupa barang maupun berupa nilai uang. Hal itu karena jumlah tersebut adalah yang dimaksudkan (maqsud), sehingga ia merupakan batasan yang mengikat (qayd lazim). Adapun jika teks meminta pemberian kepada orang miskin tanpa menyebutkan jumlahnya, maka boleh diberikan kepada satu orang miskin karena tidak adanya batasan jumlah, dan boleh juga diberikan kepada lebih dari satu orang miskin. Hal itu seperti firman Allah Ta’ala mengenai zakat:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Tawbah [9]: 60).

Maka orang yang berzakat boleh memberikan zakatnya kepada satu orang miskin dan boleh juga membaginya kepada banyak orang miskin, karena tidak ada jumlah tertentu yang disebutkan dalam ayat tersebut, melainkan yang disebutkan adalah lafaz “orang-orang miskin” begitu saja tanpa jumlah... Namun ia harus memperhatikan bahwa mereka berhak menerima zakat karena sifat kemiskinannya...

Maka batas maksimal dari apa yang diberikan kepada mereka dari zakat—baik mereka satu orang atau lebih—adalah apa yang membuat mereka merasa cukup (ghina) dari zakat, yakni apa yang mencukupi mereka sehingga mereka menjadi tidak berhak lagi menerima zakat, dalam arti mereka keluar dari sifat kemiskinan melalui zakat yang diberikan kepada mereka... dan tidak boleh memberi mereka lebih dari itu... Dan kadar ini tentu berbeda-beda dari satu orang ke orang lainnya dan dari satu kondisi ke kondisi lainnya...

Inilah yang saya kuatkan, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara kalian, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah

28 Ramadhan 1443 H 29 April 2022 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/539358737751500

Link jawaban dari situs web: http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/4241

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda