Seri Jawaban Ulama Al-Jaliil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikih"
Kepada Ameer Turman
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hormat untuk Syekh dan Amir kami dari lubuk hati kami.
Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Jika anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya."
Apakah disyaratkan bahwa sedekah jariyah tersebut harus dikeluarkan oleh orang yang meninggal sebelum wafatnya, ataukah jika anak-anaknya bersedekah atas namanya (untuk ruhnya) maka hal itu tetap dihitung pahala baginya?
Semoga Allah mengokohkan langkah Anda di atas kebenaran dan membimbing Anda menuju kemuliaan umat.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hadis tersebut berbicara tentang amal si mayat itu sendiri (inqatha’a ‘amaluhu illa min tsalats), yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya...
Adapun sampainya pahala amal orang lain kepada si mayat, sesungguhnya terdapat amal-amal dari orang lain yang pahalanya sampai kepadanya, di antaranya adalah sedekah dari anak-anaknya yang diniatkan pahalanya untuknya:
1- Asy-Syaukani berkata dalam Nayl al-Awtar:
[1488 - (Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw.:
إنَّ أَبِي مَاتَ وَلَمْ يُوصِ، أَفَيَنْفَعُهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ
"Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan tidak berwasiat, apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?" Beliau bersabda: "Ya." (HR Ahmad, Muslim, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
1489 - (Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw.:
إنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ نَعَمْ
"Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak, dan aku berpendapat seandainya dia bisa berbicara niscaya dia akan bersedekah, maka apakah dia mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?" Beliau bersabda: "Ya." (Muttafaqun 'alaihi).
1491 - (Diriwayatkan dari al-Hasan dari Sa'ad bin Ubadah bahwa ibunya meninggal dunia, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah aku boleh bersedekah atas namanya?" Beliau bersabda: "Ya". Aku bertanya: "Sedekah apa yang paling utama?" Beliau bersabda: "Memberi minum air." Al-Hasan berkata: "Itulah tempat minum (sumur) keluarga Sa'ad di Madinah." (HR Ahmad dan An-Nasa'i).
(BAB SAMPAYNYA PAHALA AMAL IBADAH YANG DIHADIAHKAN KEPADA ORANG YANG MENINGGAL DUNIA)
Sabda beliau: (bermanfaat baginya), di dalamnya terdapat dalil bahwa apa yang dilakukan oleh anak untuk ayahnya yang Muslim, baik berupa puasa maupun sedekah, maka pahalanya akan menyusul (sampai) kepadanya. Sabda beliau: اُفْتُلِتَتْ dengan dhammah pada huruf ta' (al-mutsannat) setelah huruf fa' yang sukun, dan setelahnya huruf lam yang di-kasrah dalam bentuk pasif (majhul), maknanya meninggal secara mendadak sebagaimana dalam al-Qamus. Dan sabda beliau: نَفْسُ dengan dhammah menurut pendapat yang paling masyhur sebagai naib fa'il. Sabda beliau: (وَأُرَاهَا) dengan dhammah pada hamzah bermakna 'aku menduganya'... Sabda beliau: (Beliau bersabda: memberi minum air), di dalamnya terdapat dalil bahwa memberi minum air adalah sedekah yang paling utama.
Lafaz Abu Dawud menyebutkan: "Sedekah apa yang paling utama? Beliau menjawab: 'Air'. Lalu ia menggali sumur dan berkata: 'Ini untuk ibu Sa'ad'." Hadis ini dikeluarkan oleh ad-Daraquthni dalam Ghara'ib Malik. Al-Muwaththa' juga mengeluarkan hadis dari Sa'id bin Sa'ad bin Ubadah bahwa Sa'ad pergi bersama Nabi saw. dalam suatu peperangan, dan ibunya wafat di Madinah. Seseorang berkata kepadanya: "Berwasiatlah," ia menjawab: "Apa yang harus aku wasiatkan sedangkan harta itu milik Sa'ad?" Ia wafat sebelum Sa'ad datang. Lalu disebutkan hadis tersebut. Dikatakan bahwa laki-laki yang tidak disebutkan namanya dalam hadis Aisyah dan hadis Ibnu Abbas adalah Sa'ad bin Ubadah. Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa al-Bukhari mencantumkan setelah hadis Aisyah, hadis Ibnu Abbas dengan lafaz: "Sesungguhnya Sa'ad bin Ubadah berkata: 'Sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan ia memiliki hutang nazar'." Seolah-olah itu adalah isyarat bahwa orang yang tidak disebutkan namanya dalam hadis Aisyah adalah Sa'ad. Hadis-hadis dalam bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari anak akan menyusul (sampai) kepada kedua orang tuanya setelah mereka meninggal dunia tanpa wasiat dari keduanya, dan pahalanya sampai kepada mereka. Maka, keumuman firman Allah Ta'ala:
وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (QS An-Najm [53]: 39)
dikubuhkan (takhshish) dengan hadis-hadis ini. Namun, dalam hadis-hadis bab ini tidak ada selain sampainya pahala sedekah dari anak, dan telah tetap bahwa anak manusia adalah termasuk dari usahanya (sa'yihi), sehingga tidak perlu ada klaim adanya takhshish...]
2- Syarah Nawawi 'ala Muslim (3/444):
[1672 - Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak (اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا) dan tidak berwasiat, dan aku menduga seandainya dia berbicara niscaya dia akan bersedekah, apakah baginya pahala jika aku bersedekah atas namanya?" Beliau bersabda: "Ya."
...
Sabda beliau: يَا رَسُول اللَّه إِنَّ أُمِّي اِفْتَلَتَتْ نَفْسهَا
Kami memberikan harakat: نَفْسهَا dan نَفْسهَا dengan nashab pada huruf sin dan rafa'-nya. Rafa' karena ia berstatus sebagai maf'ul ma lam yusamma fa'iluhu, dan nashab karena ia berstatus sebagai maf'ul tsani. Al-Qadhi berkata: Kebanyakan riwayat kami di dalamnya adalah dengan nashab. Sabda beliau: اِفْتَلَتَتْ dengan huruf fa', inilah yang benar yang diriwayatkan oleh ahli hadis dan lainnya. Ibnu Qutaibah meriwayatkannya اِقْتَتَلَتْ نَفْسهَا dengan huruf qaf, ia berkata: Itu adalah kalimat yang diucapkan bagi orang yang mati mendadak, dan dikatakan juga bagi orang yang dibunuh oleh jin atau karena cinta. Namun yang benar adalah dengan huruf fa'. Para ulama berkata: Maknanya adalah mati mendadak. Segala sesuatu yang dilakukan tanpa menunda-nunda disebut uftulita. Dikatakan juga uftulita al-kalam, iqtarahahu, dan iqtadhabahu jika ia berimprovisasi.
Perkataan penanya: (Apakah baginya pahala jika aku bersedekah atas namanya? Beliau bersabda: Ya.)
Maka perkataan: إنْ تَصَدَّقْتُ adalah dengan kasrah pada hamzah dari (إِنْ), dan ini tidak ada perselisihan di dalamnya. Al-Qadhi berkata: Demikianlah riwayat di dalamnya, ia berkata: Tidak sah selain itu, karena ia bertanya tentang apa yang belum ia lakukan.
Dalam hadis ini terdapat dalil: Bahwa sedekah atas nama mayat bermanfaat bagi mayat dan pahalanya sampai kepadanya. Demikian pula menurut ijmak para ulama. Mereka juga bersepakat atas sampainya doa dan pelunasan hutang berdasarkan teks-teks (nushush) yang ada pada semuanya. Haji juga sah atas nama mayat jika itu adalah haji Islam (wajib). Begitu pula jika ia berwasiat dengan haji sunnah menurut pendapat yang paling sahih di kalangan kami. Para ulama berbeda pendapat mengenai kesahihan jika mayat meninggal dan ia memiliki kewajiban puasa. Pendapat yang kuat adalah bolehnya berpuasa atas namanya karena adanya hadis-hadis sahih mengenai hal itu. Yang masyhur dalam mazhab kami adalah bahwa bacaan Al-Qur'an pahalanya tidak sampai kepadanya, namun sekelompok sahabat kami berkata: pahalanya sampai kepadanya, dan ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal. Adapun salat dan ketaatan lainnya, pahalanya tidak sampai kepadanya menurut kami dan menurut mayoritas ulama (jumhur), namun Ahmad berkata: pahala semuanya sampai kepadanya seperti haji.]
Dengan demikian, sedekah atas nama ayahmu dan engkau niatkan untuknya, maka pahalanya akan sampai kepadanya insya Allah. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
09 Ramadhan 1443 H 10/04/2022 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web