Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Raja' Al-Ashhab
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bagaimana kesahihan hadis berikut: (Aku berlepas diri dari siapa pun yang tinggal selama empat puluh hari di tengah-tengah orang kafir)? Apa hukum syarak bagi orang yang tinggal di negara kafir dengan tujuan bekerja, karena negaranya tidak menyediakan gaji yang sama, atau karena tidak adanya pekerjaan? Serta apa hukum syarak bagi orang yang tinggal di negara kafir dengan tujuan belajar?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Hadis tersebut dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hannad bin al-Sari, telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah, dari Ismail, dari Qais, dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengirim sebuah sariyah (pasukan kecil) ke Khats’am, lalu ada beberapa orang dari mereka yang berlindung dengan bersujud, namun pasukan tetap menyegerakan pembunuhan terhadap mereka. Ia berkata: Kabar itu sampai kepada Nabi ﷺ, maka beliau memerintahkan untuk membayar setengah diyat (tebusan nyawa) bagi mereka dan beliau bersabda:
أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ؟ قَالَ: لَا تَرَاءَى نَارَاهُمَا
"Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang menetap di tengah-tengah kaum musyrik. Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa?' Beliau bersabda: 'Jangan sampai api keduanya saling terlihat'."
Agar jelas makna yang dimaksud dari hadis tersebut, kami sampaikan hal-hal berikut:
1- Disebutkan dalam kitab Al-Muqaddimah Bagian Kedua - pada penjelasan materi 189:
[.... Dan bagi Darul Kufur berlaku hukum-hukum yang sangat berbeda dengan hukum-hukum Darul Islam. Maka Darul Kufur memiliki hukum-hukum yang khusus baginya:
Jika seorang Muslim yang tinggal di Darul Kufur tidak mampu menampakkan syiar-syiar agamanya di sana, maka ia wajib pindah ke Darul Kufur lainnya yang ia mampu menampakkan syiar-syiar agamanya di sana. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُوْلَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيراً
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?'. Mereka menjawab: 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)'. Para malaikat berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?'. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. an-Nisa [4]: 97).
Ini jika tidak ada Darul Islam sebagaimana keadaan hari ini. Adapun jika ada Darul Islam, maka hukum-hukum hijrah dari Darul Kufur ke Darul Islam adalah sebagai berikut:
1- Barang siapa yang mampu untuk berhijrah, namun tidak mampu menampakkan agamanya di negerinya, serta tidak mampu melaksanakan hukum-hukum Islam yang dituntut darinya, maka hijrah ke Darul Islam adalah fardu baginya. Dalam kondisi ini, haram baginya menetap di Darul Harb yakni Darul Kufur, melainkan ia wajib hijrah ke Darul Islam. Dalilnya adalah ayat sebelumnya (QS. an-Nisa [4]: 97), ayat tersebut valid untuk dijadikan dalil di sini juga. Demikian pula dalil dari apa yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi melalui jalur Jarir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang menetap di tengah-tengah kaum musyrik. Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa?' Beliau bersabda: 'Jangan sampai api keduanya saling terlihat'." Dalam riwayat Abu Dawud: "Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa?' Beliau bersabda: 'Jangan sampai api keduanya saling terlihat'." An-Nasa'i juga meriwayatkan yang semisal. Makna "Jangan sampai api keduanya saling terlihat" adalah janganlah ia berada di suatu tempat yang apinya terlihat oleh mereka dan ia melihat api mereka jika dinyalakan... ini merupakan kinayah (kiasan) tentang larangan hidup di negeri mereka...
2- Barang siapa yang mampu untuk berhijrah, namun ia mampu menampakkan agamanya di negerinya, dan mampu melaksanakan hukum-hukum syarak yang dituntut darinya, maka hijrah dalam kondisi ini adalah mandub (disunnahkan) dan bukan fardu... Dalilnya adalah bahwa Rasulullah ﷺ dahulu menganjurkan hijrah dari Mekah sebelum Fathu Mekah saat Mekah masih merupakan Darul Kufur. Telah datang ayat-ayat yang jelas mengenai hal itu, di antaranya firman Allah Ta'ala:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُوْلَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Baqarah [2]: 218).
Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala:
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ ٱللَّهِ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَآئِزُونَ
"Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan." (QS. at-Tawbah [9]: 20).
Semua ini jelas dalam tuntutan untuk berhijrah. Adapun mengenai hukumnya bukan fardu, itu karena Rasulullah ﷺ mengakui orang-orang yang tetap tinggal di Mekah dari kalangan kaum Muslim. Diriwayatkan bahwa ketika Nu'aim an-Nahham hendak berhijrah, kaumnya dari Bani 'Adi mendatanginya dan berkata: "Tetaplah tinggal bersama kami dan engkau tetap pada agamamu, kami akan melindungimu dari orang yang ingin menyakitimu, dan cukupkanlah bagi kami apa yang dahulu engkau cukupkan bagi kami." Ia dahulu mengurusi anak-anak yatim dan janda-janda Bani 'Adi, maka ia mengurungkan hijrah untuk beberapa waktu kemudian baru berhijrah setelah itu. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Kaummu lebih baik bagimu daripada kaumku bagiku; kaumku mengeluarkanku dan ingin membunuhku, sedangkan kaummu menjagamu dan melindungimu." Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam al-Ishabah.
3- Adapun bagi orang yang tidak mampu berhijrah, maka Allah telah memaafkannya, dan ia tidak dituntut untuk melakukannya karena ketidakmampuannya untuk hijrah, baik karena sakit, dipaksa untuk menetap, atau karena kelemahan seperti wanita, anak-anak dan yang serupa dengan mereka. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
إِلَّا ٱلْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلْوِلْدَٰنِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلاً
"kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)." (QS. an-Nisa [4]: 98).
4- Adapun orang yang mampu menampakkan agamanya di negerinya dan mampu menjalankan hukum-hukum syarak yang dituntut, namun pada saat yang sama ia memiliki kemampuan untuk mengubah Darul Kufur tempat tinggalnya menjadi Darul Islam, maka haram baginya dalam kondisi ini untuk berhijrah dari Darul Kufur ke Darul Islam. Baik ia memiliki kemampuan itu secara mandiri, atau melalui kutlah (kelompok) bersama kaum Muslim yang ada di negerinya, atau dengan meminta pertolongan kepada kaum Muslim dari luar negerinya, atau melalui kerja sama dengan Daulah Islamiah, atau dengan sarana apa pun yang disyariatkan. Maka wajib baginya untuk bekerja menjadikan Darul Kufur sebagai Darul Islam, dan haram baginya berhijrah saat itu. Dalilnya adalah bahwa bekerja untuk menggabungkan negerinya ke dalam Darul Islam adalah fardu yang sangat besar, maka jika ia tidak menunaikannya padahal ia mampu, lalu ia meninggalkan amal untuk penggabungan tersebut dan memilih hijrah, maka ia berdosa sebagaimana meninggalkan fardu lainnya.
Oleh karena itu, jika ada Darul Islam, maka menetap di Darul Kufur bagi orang yang telah wajib atasnya hijrah adalah haram...]
Kesimpulannya adalah bahwa hadis yang disebutkan itu berlaku dalam kondisi adanya Darul Islam, sehingga wajib hijrah dari Darul Kufur ke Darul Islam sesuai syarat-syarat yang dijelaskan di atas. Adapun jika tidak ada Darul Islam (Khilafah) sebagaimana hari ini, maka jika seseorang memungkinkan untuk menjalankan syiar-syiar agamanya seperti salat, puasa, dan lain-lain, maka tidak wajib berpindah dari sana. Namun jika ia tidak mampu menjalankan syiar-syiar agamanya, maka ia wajib berpindah dari sana ke Darul Kufur lainnya yang ia akan mampu menjalankan syiar-syiar agamanya di sana.
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
27 Safar al-Khair 1444 H 23 September 2022 M
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook