(Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikhi")
Kepada Khalil al-Abbasi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wahai Syekh kami yang mulia. Saya memiliki pertanyaan tentang perseroan (syirkah) yang saya masuki bersama seorang pria yang memiliki pabrik dan supermarket. Saya menempatkan sejumlah uang di perusahaan ini agar dia mengelolanya untuk saya, namun dia memiliki mitra lain yang tidak pernah saya temui dan tidak pernah duduk bersama saya. Pemilik perusahaan hanya memberitahu mereka bahwa saya telah menyetorkan sejumlah uang bersamanya, dan orang-orang ini hanyalah mitra modal (syarik mal) saja seperti saya. Sedangkan pemilik perusahaan adalah mitra modal sekaligus tenaga (syarik mal wa badan) dan dialah yang mengelola perusahaan ini.
Pertanyaannya, apakah syirkah saya ini halal? Saya mohon Anda menjelaskan masalah ini dan apa yang harus saya lakukan, karena sebagian pemuda memberitahu saya bahwa syirkah ini halal dan sebagian lagi memberitahu saya bahwa ini tidak boleh secara syarak. Barakallahu fikum.
Jawaban:
Walaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Mengenai syirkah mudharabah, maka hukumnya boleh dilakukan antara harta salah satu mitra dengan tenaga mitra lainnya. Demikian pula boleh antara harta salah satu mitra dengan harta sekaligus tenaga mitra lainnya. Begitu juga boleh dilakukan antara harta lebih dari satu mitra dengan tenaga seorang pengelola (mudharib). Disebutkan dalam buku An-Nizham al-Iqtishadi: "Termasuk mudharabah adalah berserikatnya dua harta dengan tenaga salah satunya. Jika ada dua orang memiliki uang tiga ribu, yang satu memiliki seribu dan yang lain dua ribu, lalu pemilik uang dua ribu mengizinkan pemilik uang seribu untuk mengelola keduanya dengan ketentuan keuntungan dibagi dua di antara mereka, maka syirkah tersebut sah. Pengelola tersebut adalah pemilik uang seribu yang berstatus sebagai mudharib bagi pemilik uang dua ribu sekaligus sebagai mitra (syarik) baginya. Demikian pula termasuk mudharabah adalah berserikatnya dua harta dengan tenaga orang lain (selain keduanya). Ini semua termasuk ke dalam bab mudharabah."
Di antara syarat sahnya mudharabah, sebagaimana disebutkan dalam buku An-Nizham al-Iqtishadi: "Mudharabah tidak sah hingga harta diserahkan kepada pengelola (amil) dan diberikan wewenang penuh kepadanya atas harta tersebut; karena mudharabah menuntut penyerahan harta kepada mudharib. Dalam mudharabah, bagian pengelola harus ditentukan, dan harta yang menjadi objek mudharabah harus dalam jumlah yang diketahui (* معلوم - ma’lum*)."
Sebagaimana yang Anda lihat, di antara syarat sahnya mudharabah adalah harta yang diputar dalam mudharabah tersebut harus berjumlah jelas (ma’lum), dan bagian keuntungan bagi pemilik tenaga harus ditentukan secara jelas berdasarkan kesepakatan para mitra. Berdasarkan hal ini, tidak diperbolehkan bagi seorang mudharib mengambil harta dari si A dan harta dari si B lalu menyepakati keuntungan dengan masing-masing tanpa ada pihak yang mengetahui berapa total modalnya, dan apakah mitra lainnya setuju dengan persentase keuntungan tersebut atau tidak. Oleh karena itu, apa yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut tidak diperbolehkan. Sebaliknya, para mitra harus berkumpul dan bersepakat mengenai pembagian keuntungan serta menyepakati nilai modal secara jelas dan diketahui.
Inilah pendapat yang saya kuatkan dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
06 Ramadan 1439 H 22 Mei 2018 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah melindunginya): Google Plus
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah melindunginya): Web