Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Salat Jumat di Madinah

January 05, 2004
1760

Saudara yang mulia, Setelah salam penghormatan,

Riwayat dalam kitab Ad-Dawlah dan dalam kitab Ahkam ash-Shalah bukanlah satu peristiwa yang sama:

  • Dalam kitab Ad-Dawlah:

كتب مصعب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم يستأذنه أن يجمِّع بهم فأذن إليه ... فجمَّع بهم مصعب بن عمير في دار سعد بن خثيمة وهم اثنا عشر رجلاً.

"Mus'ab menulis surat kepada Rasulullah saw. meminta izin untuk melaksanakan salat Jumat bersama mereka, lalu beliau mengizinkannya... Maka Mus'ab bin 'Umair melaksanakan salat Jumat bersama mereka di rumah Sa'ad bin Khaitsamah, dan jumlah mereka saat itu dua belas orang laki-laki."

  • Dan dalam kitab Ahkam ash-Shalah: Mus'ab melaksanakan salat Jumat bersama mereka di rumah As'ad bin Zurarah, dan dalam hadis disebutkan:

كم كنتم يومئذٍ قال أربعون رجلاً.

"Berapa jumlah kalian saat itu? Ia menjawab: Empat puluh orang laki-laki."

Jadi, yang pertama di rumah Sa'ad bin Khaitsamah.

Dan yang kedua di rumah As'ad bin Zurarah.

Seolah-olah salat Jumat tersebut dilaksanakan di dua rumah pada dua kali Jumat yang berbeda.

Terimalah salam hormat saya.

05/01/2004 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda