Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Menyegerakan Pengambilan Piutang dengan Mengurangi Sebagian Nilainya

July 12, 2019
4980

(Seri Jawaban Ulama yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan

Kepada Khalid Abu al-Walid

Pertanyaan:

Semoga Allah memberkati Anda, Syekh kami, serta menjaga dan melindungi Anda... Saya memiliki pertanyaan mengenai topik ini... Saat ini saya bekerja di sebuah lembaga swasta dan mereka memotong sejumlah uang saya untuk asuransi dan pensiun. Saya ingin mengambil sebagian dari jumlah uang yang telah dipotong tersebut, namun mereka mewajibkan saya untuk memberikan persentase tertentu dari jumlah yang merupakan hak saya itu (sebagai potongan)... Apakah hal ini dibolehkan secara syara'?

Semoga Allah memberkati Anda dan memanjangkan umur Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Saya memahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda ingin menyegerakan sebagian dari hak pensiun Anda sebelum waktu jatuh tempo yang disyaratkan dalam kontrak kerja Anda...

Saya melihat masalah ini termasuk dalam bab menyegerakan pelunasan utang (ta'jīl sadād ad-dayn). Artinya, jika seseorang memiliki piutang atas orang lain dan waktu pelunasannya adalah dua tahun lagi, misalnya—baik pelunasan itu dilakukan secara mencicil selama dua tahun atau sekaligus setelah dua tahun—lalu kreditor berkata kepada debitur: "Lunasilah utangmu kepadaku sekarang, dan aku akan mengurangi jumlahnya untukmu sekian (diskon)..." Hal ini serupa dengan masalah Anda. Anda memiliki sejumlah uang di lembaga tempat Anda bekerja yang akan mereka berikan ketika Anda mencapai usia 60 tahun, misalnya, sementara sekarang Anda berusia 40 tahun dan Anda ingin mengambil sebagian dari hak tersebut sekarang, dua puluh tahun sebelum waktunya.

Masalah menyegerakan pelunasan utang dengan kompensasi pengurangan sebagian nilainya—yakni, alih-alih kreditor mengambil piutangnya sebesar 1000 setelah satu tahun, ia mengambilnya sekarang sebesar 900—adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama... Kami telah menjawab hal ini sebelumnya dalam jawaban yang kami keluarkan pada tanggal 14 Shafar 1434 H / 27 Desember 2012 M. Saya akan mengutip kembali sebagian dari jawaban tersebut yang berkaitan dengan masalah ini:

(... Adapun pertanyaan Anda, menurut para fuqaha hal itu masuk ke dalam bab "Dha' wa Ta'ajjal" (Kurangi dan Segerakan), yaitu mengurangi sebagian dari piutang yang tertunda sebagai imbalan atas pembayaran piutang tersebut atau sebagian darinya secara tunai/segera... Masalah ini diperselisihkan:

  • Di antara mereka ada yang tidak membolehkannya dan bersandar pada dalil-dalil, di antaranya:
  1. Apa yang diriwayatkan oleh al-Baihaki dalam Sunan al-Kubra dari al-Miqdad bin al-Aswad, ia berkata: "Aku meminjamkan uang kepada seseorang sebesar seratus dinar. Kemudian namaku muncul dalam daftar pasukan yang diutus oleh Rasulullah ﷺ. Maka aku berkata kepadanya: 'Segerakanlah (bayar) kepadaku sembilan puluh dinar dan aku akan menggugurkan sepuluh dinar.' Ia menjawab: 'Ya.' Lalu hal itu diceritakan kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda:

أَكَلْتَ رِباً يَا مِقْدَادُ، وَأَطْعَمْتَهُ

'Kamu telah memakan riba, wahai Miqdad, dan memberikannya (kepada orang lain).'"

(Sebagai informasi, Imam Ibnul Qayyim berkata dalam Ighatsah al-Lahfan: "Dalam sanad hadits al-Baihaki terdapat kelemahan").

  1. Mereka berargumen bahwa telah diketahui bahwa riba Jahiliyah hanyalah berupa pinjaman berjangka dengan tambahan yang disyaratkan, di mana tambahan itu merupakan kompensasi dari perpanjangan jangka waktu. Maka Allah SWT membatalkannya dan mengharamkannya, serta berfirman:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ

"Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu." (QS. al-Baqarah [2]: 279)

Mereka menambahkan bahwa memotong sebagian utang sebagai kompensasi dari mempercepat jangka waktu juga haram karena adanya kompensasi yang ditetapkan atas jangka waktu, baik berupa penambahan maupun pengurangan.

Pendapat yang mengharamkan perkara "Dha' wa Ta'ajjal" ini adalah pendapat mayoritas fuqaha dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Hal ini juga dimakruhkan oleh Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, dan sejumlah tabi'in.

  • Di antara mereka ada yang membolehkannya dan bersandar pada dalil-dalil, di antaranya:
  1. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Tatkala Rasulullah ﷺ hendak mengusir Bani Nadhir, mereka berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Engkau memerintahkan untuk mengusir kami, padahal kami memiliki piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo.' Beliau bersabda:

ضَعُوا وَتَعَجَّلُوا

'Kurangilah (tagihan kalian) dan segerakanlah (penagihannya).'" (HR. al-Hakim dalam Mustadrak-nya dan ia berkata: "Hadits ini shahih isnadnya namun al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya").

(Sebagai informasi, adz-Dzahabi dalam Talkhis-nya mengatakan bahwa az-Zanji lemah dan Abdul Aziz tidak tsiqah. Namun Ibnul Qayyim berkata dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah: "Sanadnya hasan, tidak ada di dalamnya kecuali Muslim bin Khalid az-Zanji dan haditsnya tidak turun dari derajat hasan.")

  1. Perkataan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Sesungguhnya riba itu adalah: 'akhirkanlah (pelunasan) untukku dan aku akan memberimu tambahan', dan bukan 'segerakanlah (pelunasan) untukku dan aku akan mengurangi (tagihan) darimu'."

Kebolehan hal tersebut diriwayatkan dari Ibnu Abbas, an-Nakha'i, al-Hasan, dan Ibnu Sirin. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan satu pendapat di kalangan Syafi'iyah. Ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Ibnu Abidin dari kalangan fuqaha Hanafi juga membolehkannya sebagaimana dalam hasyiyahnya atas ad-Durr al-Mukhtar.

Kami tidak ingin mengadopsi (tabanni) satu pendapat dalam masalah ini. Maka hendaknya penanya bertaklid kepada pendapat fukaha yang ia yakini kebenarannya...) Selesai.

Sebagaimana yang Anda lihat, kami tidak ingin melakukan tabanni dalam hal ini, melainkan Anda boleh mengikuti pendapat mujtahid yang Anda yakini kebenaran pendapatnya... Kedua pendapat tersebut sudah jelas. Pendapat pertama memandang bahwa menyegerakan penerimaan hak Anda dengan pengurangan sebagian nilainya adalah tidak boleh dan termasuk riba... Pendapat kedua menyatakan boleh bagi Anda untuk menyegerakan pengambilan hak Anda atau sebagian darinya dengan pengurangan sesuatu darinya... Sebagaimana yang telah saya sebutkan sebelumnya, kami tidak ingin mengadopsi salah satu dari kedua pendapat tersebut.

Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah agar melapangkan dada Anda terhadap apa yang terbaik.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashta

8 Dzulqa'dah 1440 H 11 Juli 2019 M

Tautan jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda