Jawaban Pertanyaan Menyegerakan Zakat (Ta’jil az-Zakah) Kepada Hussam Abu Ashab
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Apakah berlaku hukum masuknya waktu—jika boleh menggunakan istilah waktu—dalam hukum zakat? Pertanyaannya: Jika saya mengeluarkan zakat mal tanpa menunggu genapnya satu tahun (haul), apakah yang saya keluarkan dengan niat zakat itu dianggap sebagai zakat, ataukah dianggap sebagai sedekah dan kewajiban fardu tersebut tidak gugur kecuali setelah masuknya waktu haul pada harta tersebut? Apakah kondisi zakat itu sama seperti shalat, puasa, dan haji yang terikat dengan waktu tertentu yang tidak boleh dilakukan di luar waktu tersebut? Jika kewajiban zakat telah dikaitkan dengan waktu yaitu haul, apakah wajib berkomitmen pada haul tersebut sehingga kita tidak boleh mengeluarkan zakat sebelum itu demi adanya potensi pertambahan harta? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memberikan manfaat kepada kami melalui ilmu Anda. Mohon jawabannya karena mendesak.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Pertama: Topik menyegerakan zakat (ta’jil az-zakah)... Berikut penjelasannya:
1- Sesungguhnya berlalunya satu tahun (haul) adalah syarat pada sebab zakat (nisab). Jika syarat tersebut terpenuhi, yaitu telah berlalu satu tahun (haul) terhadap sebab (nisab) tanpa berkurang dari batas minimalnya, maka zakat telah menjadi wajib. Akan tetapi, jika zakat dikeluarkan sebelum waktu wajibnya, maka pengeluaran ini hukumnya boleh (jaiz) berdasarkan dalil-dalil syarak yang ada, di antaranya:
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam As-Sunan al-Kubra dari Ali:
أَنَّ الْعَبَّاسَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ ﷺ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَأَذِنَ لَهُ فِي ذَلِكَ
"Bahwa Al-Abbas ra. bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai penyegeraan sedekahnya (zakatnya) sebelum tiba waktunya, maka beliau saw. mengizinkannya untuk melakukan hal itu."
Ad-Daraquthni meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Hujr al-Adawi dari Ali, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda kepada Umar:
إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا مِنَ الْعَبَّاسِ زَكَاةَ الْعَامِ عَامِ الْأَوَّلِ
"Sesungguhnya kami telah mengambil dari Al-Abbas zakat tahun ini pada tahun pertama (sebelumnya)."
Berdasarkan hal ini, menyegerakan pengeluaran zakat sebelum waktu wajibnya adalah perkara yang boleh, dan apa yang dikeluarkan oleh orang yang menyegerakannya itu dianggap sebagai zakat yang menggugurkan kewajiban fardu, bukan sekadar sedekah sunah...
2- Makna menyegerakan zakat (ta’jil) adalah menzakati harta sebelum berakhirnya haul. Jika harta telah mencapai nisab pada bulan Muharram tahun ini, maka akhir haul-nya adalah bulan Muharram tahun depan, dan pada saat itulah zakat menjadi wajib. Namun, boleh menyegerakan zakat yang wajib di akhir haul tersebut dengan membayarnya di bulan Ramadhan tahun ini misalnya, yakni sekitar empat bulan sebelum waktunya. Mengenai teknisnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, saya kutipkan dua pendapat di antaranya:
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum berlalunya haul pada nisab, dan beliau membantah pihak-pihak yang mengatakan tidak boleh dengan perkataan: (Bagi kami adalah apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ali:
عَنْ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ لِعُمَرَ: إنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ الْعَبَّاسِ عَامَ الْأَوَّلِ لِلْعَامِ. وَفِي لَفْظٍ قَالَ: إنَّا كُنَّا تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ
"Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda kepada Umar: Sesungguhnya kami telah mengambil zakat Al-Abbas tahun pertama untuk tahun ini. Dalam lafaz lain beliau bersabda: Sesungguhnya kami telah menyegerakan sedekah (zakat) Al-Abbas untuk tahun kami ini pada tahun pertama." Diriwayatkan oleh Said dari Atha’, Ibnu Abi Mulaikah, dan Al-Hasan bin Muslim, dari Nabi saw. secara mursal).
Namun, beliau berpendapat penyegeraan hanya untuk harta yang sudah mencapai nisab saja, di mana beliau berkata: (Jika ia memiliki satu nisab lalu menyegerakan zakatnya dan zakat dari apa yang akan ia peroleh, atau apa yang dihasilkan darinya, atau keuntungan di dalamnya, maka itu mencukupi untuk nisab tersebut namun tidak untuk tambahannya). Beliau menambahkan: (Abu Hanifah berkata: Itu mencukupinya; karena hal itu mengikuti apa yang ia miliki...). Sebagaimana yang Anda lihat, mazhab Hanbali berpendapat menyegerakan zakat hanya untuk harta yang ada di tangannya jika sudah melebihi nisab, dan tidak membolehkan penyegeraan untuk tambahan yang dihasilkan dari harta tersebut seperti laba misalnya, selama sisa waktu menuju akhir haul. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan penyegeraan zakat untuk semua itu.
Saya tidak ingin mengadopsi (tabanni) salah satu dari kedua pendapat tersebut, Anda boleh mengikuti pendapat mana pun yang membuat Anda tenang. Jika Anda memiliki harta senilai nisab misalnya pada bulan Muharram tahun ini dan ingin menyegerakan zakat pada bulan Ramadhan alih-alih menunggu hingga akhir haul di bulan Muharram tahun depan, maka Anda bisa melakukan hal berikut:
Bisa dengan menyegerakan zakat harta yang tersedia pada Anda di bulan Ramadhan jika sudah lebih dari nisab. Kemudian pada akhir haul di bulan Muharram, Anda menghitung harta yang ada pada Anda yang dihasilkan dari harta yang telah Anda segerakan zakatnya di bulan Ramadhan tadi, seperti laba yang dihasilkan darinya, lalu Anda zakati kelebihan dari harta yang sudah Anda zakati di bulan Ramadhan. Misalnya, jika harta yang Anda segerakan zakatnya di bulan Ramadhan adalah 10.000, dan pada akhir haul di bulan Muharram terdapat laba yang dihasilkan sebesar 5.000, artinya harta Anda di akhir haul menjadi 15.000, maka Anda zakati kelebihan yang 5.000 tersebut karena Anda telah menyegerakan zakat yang 10.000.
Atau Anda menghitung harta yang tersedia pada bulan Ramadhan dan memperkirakan harta yang akan dihasilkan darinya seperti laba hingga akhir haul di bulan Muharram, lalu Anda keluarkan zakat dari total tersebut. Yakni zakat dari harta yang ada di bulan Ramadhan ditambah perkiraan hasilnya hingga akhir haul di bulan Muharram, lalu Anda segerakan zakat semuanya, katakanlah totalnya 18.000. Dalam kondisi ini, jika total harta Anda (harta pokok dan labanya) pada akhir haul di bulan Muharram ternyata lebih banyak dari harta yang telah Anda zakati, katakanlah menjadi 20.000, maka Anda wajib menzakati kelebihannya yang 2.000 tersebut.
Saya memohon kepada Allah SWT agar menerima zakat Anda dan menjadikannya sebagai pembersih serta pemberi syafaat bagi Anda pada hari di mana harta dan anak-anak tidak lagi berguna, kecuali orang yang datang menghadap Allah dengan hati yang selamat (qalbun salim).
Kedua: Topik waktu untuk zakat dan shalat:
Sesungguhnya waktu dalam shalat kedudukannya adalah sebagai sebab (sabab). Keberadaan sebab mengharuskan adanya hukum, dan ketiadaan sebab mengharuskan ketiadaan hukum. Oleh karena itu, hukum berputar bersama sebab dalam hal ada atau tidaknya. Maka shalat tidak sah dilakukan sebelum masuknya waktu dan tidak sah (sebagai ada') setelah keluarnya waktu. Sebagai contoh, Rasulullah saw. bersabda terkait shalat Zhuhur sebagaimana yang diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabir dari Khabbab, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلُّوا
"Jika matahari telah tergelincir, maka shalatlah kalian." Al-Baihaqi juga meriwayatkannya demikian.
Beliau saw. juga bersabda dalam hadits tentang waktu-waktu shalat terkait shalat Zhuhur yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amr:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
"Waktu Zhuhur adalah apabila matahari telah tergelincir dan bayangan seseorang sama dengan tingginya, selama belum tiba waktu Ashar."
Ini semua adalah sebab-sebab, maka shalat tidak sah dilakukan tanpa adanya sebab. Sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi, shalat Zhuhur tidak sah sebelum matahari tergelincir (zawal) dan tidak sah setelah keluarnya waktu...
Adapun haul dalam zakat bukanlah sebab, melainkan syarat pada sebab. Oleh karena itu, tidak terpenuhinya syarat berbeda dengan tidak adanya sebab. Apalagi ada nas yang membolehkan menyegerakan zakat sebelum berakhirnya haul. Sedangkan nisab dalam zakat adalah sebabnya. Oleh karena itu, sebelum memiliki harta senilai nisab, maka tidak ada zakat yang difardukan, melainkan hanya sedekah sunah. Inilah perbedaan dalam topik haul pada zakat dan topik waktu pada shalat. Semoga penjelasan ini mencukupi, insya Allah.
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus
Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter
Link jawaban dari situs Amir: Situs Amir