Jawaban Pertanyaan
Pertanyaan:
Melihat hilal adalah penanda dimulainya bulan-bulan kamariah. Masalah ini selalu muncul setiap tahun di tengah komunitas Muslim kami di sini saat Ramadan... Bagaimana sikap kita terhadap pendapat yang menggunakan perhitungan astronomi (hisab falaki) sebagai pengganti rukyah untuk menetapkan awal Ramadan? Apakah pendapat itu hanya sekadar pendapat yang lemah (marjuh) atau tertolak (mardud), yakni batil? Dengan kata lain, apakah pendapat tersebut memiliki syubhat dalil atau tidak? Jika itu adalah pendapat yang tertolak—sebagaimana yang saya pahami—bagaimana hukum puasa orang-orang yang mengikuti pendapat tersebut? Sebagai informasi, ada banyak orang di sini, di Australia dan negara-negara Barat lainnya, yang mengikuti pendapat ini dan jumlahnya terus meningkat.
Hal lainnya, jika seorang yang berpuasa menyadari bahwa ia telah menyalahi rukyah, apa yang harus ia lakukan? Bukankah hal itu akan menimbulkan kesulitan? Selain itu, sebagian orang yang kami ajak diskusi mengatakan bahwa berpuasa berdasarkan rukyah hilal itu tidak praktis; mereka mungkin keluar untuk melihatnya namun tidak melihatnya, atau mereka berselisih dalam melihatnya, dan ini menimbulkan masalah! Bagaimana pendapat mengenai masalah ini? Terlebih lagi, perhitungan (hisab) hari ini dapat menentukan lahirnya hilal dengan akurat, dan kemudian menentukan kemungkinan terlihatnya meskipun hilal tersebut tidak terlihat. Lalu mengapa kita tidak bersandar pada hisab saja sehingga urusannya menjadi mudah, sebagaimana kita menghitung waktu-waktu shalat?
Jawaban:
Rukyah adalah metode yang diadopsi dalam menetapkan puasa Ramadan sesuai dengan dalil-dalil yang ada mengenai hal tersebut, di antaranya:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika hilal itu tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah bilangan Syakban menjadi tiga puluh hari."
Adapun dalil-dalil yang dijadikan sandaran oleh mereka yang menggunakan perhitungan astronomi (hisab falaki), maka dalil-dalil tersebut tertolak dan tidak berlaku untuk masalah ini. Ada dua hujah yang paling populer yang mereka sebutkan:
Pertama: Hadis Rasulullah SAW:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak menghitung (hisab). Satu bulan itu begini dan begini." (HR Bukhari)
Hadis ini, meskipun mengandung washf (sifat) yang memberikan pemahaman tertentu, yaitu kata ummiyyah (buta aksara) yang mungkin mengesankan adanya illat (sebab hukum) yang mewajibkan pengamalan mafhum-nya—yakni seandainya kita bukan umat yang ummi, niscaya kita akan menggunakan hisab—namun hal ini tidaklah benar sebagaimana yang telah diketahui dalam ilmu ushul. Sebab, mafhum (makna tersirat) ini tidak berlaku (mu'aththal) karena sifat ummiyyah tersebut muncul berdasarkan fakta mayoritas (kharaja makhraj al-ghalib). Bangsa Arab pada umumnya saat itu memang buta aksara. Selain itu, mafhum ini telah dibatalkan oleh nash (teks), yaitu hadis:
فإن غُمَّ عليكم فأكملوا العدّة ثلاثين
"Jika (hilal) tertutup awan bagi kalian, maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh." (HR Bukhari)
Dalam hadis tersebut tidak disebutkan adanya batasan (qayd). Artinya, jika rukyah hilal tidak memungkinkan karena mendung, hujan, atau sebab apa pun yang menghalangi penglihatan, maka hukum syarak telah ditetapkan yaitu dengan menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari, meskipun hilal sebenarnya sudah terbit namun terhalang oleh mendung. Oleh karena itu, yang diamalkan adalah manthuq (makna tersurat) hadis tersebut dan mengabaikan mafhum-nya.
Kondisi seperti ini terjadi dalam syarat-syarat pengamalan mafhum dalam lebih dari satu keadaan. Mafhum akan diabaikan jika ia muncul berdasarkan fakta mayoritas (kharaja makhraj al-ghalib), atau jika dibatalkan oleh nash lain, seperti firman Allah:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan." (QS Al-Isra [17]: 31)
Frasa khashyata imlaq (takut kemiskinan) adalah sifat yang memberikan pemahaman (washf mufhim), yaitu rasa takut akan kefakiran. Begitu pula, sifat ini muncul berdasarkan fakta mayoritas, karena mereka dahulu membunuh anak-anak mereka karena takut miskin. Kemudian mafhum ini dibatalkan oleh nash lain:
وَمَنْ يقتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam." (QS An-Nisa [4]: 93)
Oleh karena itu, mafhum dari ayat pertama diabaikan. Tidak boleh dikatakan bahwa yang haram hanyalah membunuh anak karena takut miskin, sedangkan jika membunuhnya dalam keadaan kaya maka hukumnya halal! Justru membunuh anak hukumnya haram dalam kedua kondisi tersebut, baik karena fakir maupun karena kaya. Demikian pula dalam ayat:
لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
"Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda." (QS Ali Imran [3]: 130)
Frasa adh'afan mudha'afatan (berlipat ganda) adalah sifat yang memberikan pemahaman, dan ia juga muncul berdasarkan fakta mayoritas karena mereka dahulu mempraktikkan riba dengan berlipat ganda. Kemudian mafhum ini dibatalkan oleh nash:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-Baqarah [2]: 275)
Oleh sebab itu, mafhum ini diabaikan. Tidak boleh dikatakan bahwa yang haram adalah riba yang banyak, sedangkan riba yang sedikit itu boleh. Melainkan riba, seberapa pun jumlahnya, adalah haram karena mafhum dari adh'afan mudha'afatan telah diabaikan sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Begitulah, mafhum dari kata ummiyyah adalah diabaikan sebagaimana penjelasan kami. Artinya, jika rukyah hilal sulit dilakukan karena mendung atau hujan, maka wajib menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari, baik kita mengetahui cara menghitung (hisab) maupun tidak.
Kedua: Pernyataan mereka bahwa waktu-waktu shalat didasarkan pada perhitungan (hisab), maka waktu puasa pun seharusnya didasarkan pada perhitungan. Jawabannya adalah:
Siapa pun yang meneliti nash-nash yang datang mengenai puasa akan mendapati bahwa nash tersebut berbeda dengan nash yang datang mengenai shalat. Ibadah puasa dan berbuka dikaitkan dengan rukyah (melihat hilal):
مَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS Al-Baqarah [2]: 185)
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya."
Maka rukyah adalah hukumnya. Namun, nash-nash mengenai shalat dikaitkan dengan terwujudnya waktu:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir." (QS Al-Isra [17]: 78)
إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلُّوا
"Jika matahari telah tergelincir, maka shalatlah kalian."
Jadi, pelaksanaan shalat bergantung pada kepastian masuknya waktu. Dengan sarana apa pun Anda memastikan masuknya waktu, maka Anda boleh shalat. Jika Anda melihat matahari untuk melihat waktu tergelincirnya, atau melihat bayangan untuk melihat saat bayangan segala sesuatu sama panjang dengan aslinya atau dua kali lipatnya sebagaimana terdapat dalam hadis-hadis waktu shalat; jika Anda melakukan itu dan memastikannya, maka shalatnya sah. Jika Anda tidak melakukan itu, melainkan menghitungnya secara astronomi lalu Anda mengetahui bahwa waktu tergelincirnya matahari adalah jam sekian, kemudian Anda melihat jam tanpa perlu keluar untuk melihat matahari atau bayangan, maka shalat Anda sah. Artinya, Anda memastikan waktu dengan sarana apa pun. Mengapa? Karena Allah SWT meminta Anda mengerjakan shalat karena masuknya waktu dan membebaskan Anda dalam memastikan masuknya waktu tersebut tanpa menentukan tata cara pemastiannya. Sedangkan untuk puasa, Allah meminta Anda berpuasa dengan rukyah, sehingga Dia menentukan sebabnya (sabab). Bahkan lebih dari itu, Dia berfirman jika mendung menghalangi penglihatan sehingga Anda tidak melihat hilal, maka janganlah berpuasa meskipun hilal itu ada di balik mendung dan Anda yakin keberadaannya melalui perhitungan astronomi.
Inilah pendapat kami dalam masalah ini: hisab falaki tidak boleh digunakan dalam menetapkan puasa dan berbuka Ramadan, melainkan harus menggunakan rukyah syar'iyyah.
- Adapun mengenai bagaimana puasa orang-orang yang mengikuti hisab falaki: jika mereka berpuasa pada hari-hari yang termasuk bagian dari Ramadan menurut rukyah, maka puasanya sah. Namun jika mereka melewatkan satu hari dari Ramadan menurut rukyah, maka mereka bertanggung jawab atas hal itu dan wajib mengqadhanya.
Inilah yang kami yakini dan kami jelaskan kepada orang-orang. Kami tidak memiliki tongkat untuk memaksa mereka mengikuti pendapat kami. Kami hanya menjelaskannya kepada mereka dengan cara yang baik dan penuh hikmah, lalu selesailah urusan tersebut. Kita tidak menjadikan masalah ini sebagai ajang benturan, melainkan kita menggambar garis yang lurus di samping garis yang bengkok, dan Allah SWT adalah Pemberi Petunjuk ke jalan yang lurus.
- Adapun argumen bahwa mengikuti rukyah itu menyulitkan masalah, seperti seseorang berpuasa di akhir bulan lalu diberitahu oleh orang lain bahwa hari ini adalah Id... Begitu juga jika ia bangun dalam keadaan tidak berpuasa di awal Ramadan lalu datang orang lain mengatakan rukyah hilal telah berhasil maka hari ini adalah Ramadan, sehingga hal itu dianggap menyulitkan...
Jawabannya adalah bahwa masalahnya lebih mudah dari itu. Seorang Muslim berpuasa dan berbuka sejauh pengetahuannya tentang rukyah setelah berupaya mencarinya. Jika ia berpuasa atau berbuka berdasarkan tidak terlihatnya hilal menurutnya, kemudian datang orang yang memberitahunya dengan berita yang benar mengenai rukyah hilal, maka ia wajib mengikutinya. Hal ini telah ditetapkan melalui hadis Rasulullah SAW:
رُوِيَ عن جماعة من الأنصار: غُمَّ علينا هلال شوّال فأصبحنا صياماً، فجاء ركب من آخر النهار فشهدوا عند النبي صلى الله عليه وسلم أنهم رأوا الهلال بالأمس، فأمرهم رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفطروا ثُمَّ يخرجوا لعيدهم من الغد
Diriwayatkan dari sekelompok kaum Ansar: "Hilal Syawal tertutup awan bagi kami, sehingga kami tetap berpuasa. Kemudian datanglah satu rombongan di akhir siang dan bersaksi di hadapan Nabi SAW bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk berbuka dan keluar melaksanakan shalat Id keesokan harinya." (HR Ahmad)
Dahulu, faktanya berita rukyah tidak sampai dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah, sebagaimana yang terjadi pada Rasulullah SAW. Berita rukyah dari rombongan yang datang ke Madinah sampai kepada Rasulullah SAW pada siang hari di mana Rasulullah dan kaum Muslim di Madinah sedang berpuasa karena mereka tidak melihat hilal. Ketika rombongan tersebut memberitahu Rasulullah SAW tentang rukyah hilal, beliau memerintahkan kaum Muslim untuk berbuka. Saat itu adalah hari terakhir Ramadan, dan Rasulullah SAW berpuasa menyempurnakan bilangan karena tidak melihat hilal di Madinah. Namun ketika sampai berita kepadanya bahwa hilal telah terlihat di tempat lain, beliau memerintahkan untuk berbuka karena hari itu sudah masuk bulan Syawal, yakni hari Id, dan bukan lagi waktu menyempurnakan bilangan Ramadan.
Ini adalah perkara yang mudah. Setiap wilayah melakukan pencarian hilal. Jika tidak melihat hilal dan tidak sampai berita yang benar bahwa hilal terlihat di tempat lain, maka silakan berpuasa atau berbuka. Namun jika sampai berita rukyah hilal kepadanya, maka ia wajib mengadopsinya karena hadis tersebut merupakan khitabah (seruan) bagi semuanya (shumu liruyatihi...).
Adapun ucapan Anda bahwa mereka berkata "tidak praktis", mengapa tidak praktis? Jika penduduk Australia mencari hilal Syawal namun tidak melihatnya, dan tidak sampai berita bahwa hilal terlihat di tempat lain, maka hendaklah mereka tetap berpuasa. Jika berita rukyah hilal sampai kepada mereka pada siang hari, maka mereka wajib berbuka karena hari itu adalah hari raya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW... Begitulah seterusnya. Apalagi sekarang berita bisa sampai dengan sangat mudah dan cepat... Oleh karena itu, alasan bahwa rukyah "tidak praktis" tidak bisa dijadikan hujah bagi seorang Muslim yang ingin mencari kebenaran dalam ibadahnya.
Mengenai perhitungan yang menentukan lahirnya hilal, itu benar. Namun mengenai bahwa ia menentukan kemungkinan terlihatnya hilal, itu tidak benar karena para ahli astronomi berselisih dalam menentukan berapa lama waktu yang harus terlewati sejak lahirnya hilal agar bisa terlihat setelah matahari terbenam. Meskipun demikian, kita tidak berpuasa dan berbuka berdasarkan fakta lahirnya hilal, melainkan berdasarkan rukyah-nya. Begitulah Rasulullah SAW memerintahkan kita:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika hilal itu tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah bilangan Syakban menjadi tiga puluh hari."
Bisa jadi hilal Ramadan sudah ada namun mendung menghalanginya sehingga tidak terlihat, maka kita menyempurnakan bilangan berdasarkan nash hadis. Jadi, waktu puasa adalah dengan rukyah sebagaimana yang terdapat dalam dalil-dalil. Seandainya waktu puasa seperti waktu shalat yang tidak mensyaratkan rukyah, niscaya penentuan waktu dengan hisab itu benar. Namun dalil-dalil puasa datang dengan bersandar pada rukyah, sedangkan dalil-dalil shalat datang dengan terwujudnya waktu tanpa mensyaratkan rukyah: "Jika matahari telah tergelincir, maka shalatlah kalian..." sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.