Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Penentuan Jenis Kelamin Janin

December 13, 2013
7603

** (Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau) **

Kepada Abu Abu Zaid

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Terkait penentuan jenis kelamin janin dalam proses implantasi embrio? Apa hukum syara' dalam melakukan operasi penanaman (implantasi) untuk menentukan jenis kelamin janin di masa depan? Terima kasih dan jazakumullah khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Pertama: Sebelum menjawab tentang penentuan jenis kelamin janin, kami akan menyebutkan secara singkat mengenai pembuahan dalam tabung (bayi tabung):

Terdapat beberapa kondisi medis pada pasangan suami istri yang menghalangi pembuahan sel telur istri oleh sperma suami melalui cara alami, seperti adanya penyumbatan pada leher rahim, lemahnya pergerakan sperma untuk mencapai sel telur, atau sebab-sebab lain yang dikenal oleh para ahli. Maka, sebagian ilmuwan berhasil melakukan pembuahan sel telur di luar rahim di dalam sebuah tabung dengan kondisi yang sesuai, di mana wanita diberikan obat-obatan seperti clomid yang membuatnya memproduksi banyak sel telur dalam satu waktu. Kemudian, dokter spesialis memasukkan laparoskop dan probenya pada waktu ovulasi yang ditentukan untuk menyedot sekumpulan sel telur dari ovarium... Lalu ia meletakkan setiap sel telur dalam cawan petri (Petri Dish) di dalam cairan khusus, dan sel-sel telur ini dibuahi dengan sperma dari suami...

Setelah pembuahan di dalam tabung selesai, sel telur yang telah dibuahi (satu atau lebih) dikembalikan ke dalam rahim istri. Jika Allah SWT menakdirkan penciptaan dari sel telur yang telah dibuahi ini, maka ia akan menempel di rahim dan tumbuh menjadi nuthfah, lalu mudghah... Dan jika Allah SWT tidak menakdirkan penciptaan dari sel telur yang telah dibuahi ini, maka ia akan mati dan hancur.

Berdasarkan hal tersebut, hukum syara' adalah sebagai berikut:

1- Tindakan pasangan suami istri menempuh cara pembuahan di luar rahim sebagai pengobatan medis atas kondisi mereka yang tidak bisa hamil melalui cara alami adalah boleh (mubah), karena hal itu termasuk berobat (tadawi), dan Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk berobat. Abu Dawud mengeluarkan hadis dari Usamah bin Syarik, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

"Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak meletakkan suatu penyakit kecuali Dia juga meletakkan obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu masa tua (kematian)."

Namun dengan dua syarat:

Pertama: Pembuahan dalam tabung tersebut berasal dari air mani laki-laki dan perempuan yang terikat pernikahan dengan akad yang sah. Dari Ruwaifi' bin Tsabit al-Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

"Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman (rahim) orang lain." (HR Ahmad). Maka tidak boleh membuahi sel telur wanita mana pun, kecuali dari air mani suaminya.

Kedua: Hal tersebut, yaitu pembuahan dalam tabung dan pemindahannya ke rahim wanita, harus dilakukan saat suami masih hidup, bukan setelah kematiannya sebagaimana yang terjadi di Barat. Di sana mereka tidak melihat adanya penghalang untuk memindahkan sel telur yang telah dibuahi dan dibekukan ke rahim ibu kapan pun ia mau, baik suaminya masih hidup maupun sudah mati! Hal ini tidak halal dalam Islam, karena kehamilan seorang wanita tanpa adanya suami yang hidup sejak awal kehamilan adalah haram dan terdapat sanksi atasnya. Di antara bukti zina adalah kehamilan tanpa suami. Maka wanita mana pun yang hamil padahal tidak bersuami, ia telah berdosa dan melakukan keharaman serta dosa besar. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar dan Ali ra., dan tidak ditemukan seorang pun di antara sahabat yang mengingkari perkataan keduanya, padahal perkara ini termasuk perkara yang pasti diingkari jika tidak tetap (berdasarkan dalil). Dengan demikian, hal ini menjadi ijma'.

Demikianlah, pembuahan di luar rahim dan kemudian pemindahannya ke rahim ibu, dengan syarat berasal dari suami untuk istrinya dan dilakukan saat suami masih hidup, maka hukumnya boleh. Artinya, apa yang disebut "bayi tabung" adalah boleh dengan syarat-syarat tersebut...

Kedua: Penentuan jenis kelamin janin:

Sejak dahulu, ada orang-orang yang mencoba memilih anak yang diinginkan dan melenyapkan apa yang tidak diinginkan dengan cara yang tersedia bagi mereka.

  • Pada masa Jahiliyah, mereka menginginkan laki-laki untuk membantu mereka dalam berperang dan menjaga nasab, sehingga mereka mengubur hidup-hidup anak perempuan (wa’dul banat).

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?" (QS. At-Takwir [81]: 8-9)

  • Ketika sarana lain tersedia, yaitu dengan memotret (USG) apa yang ada di perut ibu hamil, jika janin tersebut tidak diinginkan, mereka melakukan aborsi untuk mengeluarkannya saat masih di dalam perut ibunya.

  • Ada juga upaya-upaya kuno lainnya.

  • Kemudian setelah itu, khususnya ketika muncul teknologi canggih baru... muncullah penelitian terkait pemilihan jenis kelamin janin, dan yang paling menonjol ada dua cara:

Pertama: Mereka menyebutnya sebagai teknik yang paling mutakhir, yaitu metode pembuahan sperma terpilih. Metode ini mengharuskan dilakukannya eksperimen pada sperma untuk memisahkan kromosom seks (chromosome) X (betina) dari kromosom Y (jantan) di dalam tabung reaksi, yaitu memisahkannya di luar tubuh dengan berbagai cara. Hal ini membutuhkan intervensi medis teknis...

Ide para ilmuwan adalah karena mereka menemukan bahwa kromosom sperma adalah YX ("Y" adalah bagian jantan, "X" adalah bagian betina). Dan mereka menemukan bahwa kromosom sel telur adalah XX (kedua bagiannya adalah betina). Mereka menemukan bahwa jika bagian jantan pada sperma (Y) yang membuahi sel telur, maka akan menghasilkan "YX" yaitu janin laki-laki. Jika bagian betina pada sperma (X) yang membuahi sel telur, maka akan menghasilkan "XX" yaitu janin perempuan. Berdasarkan hal itu, mereka melakukan eksperimen untuk memisahkan bagian jantan (Y) pada sperma dari bagian betina (X), kemudian mereka melakukan pembuahan sel telur di dalam tabung dengan bagian jantan jika menginginkan janin laki-laki, dan membuahi sel telur dengan bagian betina pada sperma jika menginginkan janin perempuan.

Kedua: Metode yang serupa dengan perbedaan kecil. Metode ini dilakukan setelah pembuahan sel-sel telur di dalam tabung, kemudian diperiksa setelah pembuahannya. Sel telur yang telah dibuahi yang membawa XX akan menjadi perempuan, dan yang membawa XY akan menjadi laki-laki. Siapa yang menginginkan laki-laki, maka ditanamkan di rahimnya sel telur yang dibuahi XY, dan siapa yang menginginkan perempuan, ditanamkan di rahimnya sel telur yang dibuahi XX. Kedua metode ini serupa dari segi tujuan, hanya saja yang pertama melakukan pemeriksaan sperma sebelum pembuahan dan pemisahan bagian jantan dari bagian betina, sedangkan yang kedua melakukan pemeriksaan pada sel telur yang telah dibuahi (embrio), dan kemudian memisahkan embrio laki-laki dari embrio perempuan.

Inilah ringkasan upaya manusia untuk memilih jenis kelamin bayi sejak dahulu hingga zaman kita sekarang.

Setelah mengetahui faktanya, yakni tahqiqul manath, kami jelaskan hukum syara' sebagai berikut:

a- Adapun membunuh bayi yang tidak diinginkan adalah haram, karena itu adalah pembunuhan jiwa dengan sengaja. Balasannya di akhirat adalah neraka Jahanam dan kekal di dalamnya.

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' [4]: 93)

Sedangkan sanksinya di dunia adalah qishash dengan al-qawad (hukuman mati), jika wali korban tidak memaafkan, atau membayar diyat.

b- Adapun membunuh janin saat masih di dalam perut ibunya ketika keluarganya mengetahui bahwa ia tidak diinginkan, misalnya karena ia perempuan sedangkan ayahnya menginginkan laki-laki, maka hal itu juga haram dan terdapat sanksi di dalamnya... Al-Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan hadis dari jalur Abu Hurairah, dan redaksinya menurut al-Bukhari, ia berkata: "Ada dua wanita dari suku Hudzail berkelahi, lalu salah satunya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya dan janin yang ada di dalam perutnya. Mereka kemudian mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan (ghurrah abdun au walidah)..."

c- Adapun memisahkan bagian jantan dari bagian betina pada sperma kemudian melakukan pembuahan sel telur dengan bagian jantan jika menginginkan bayi laki-laki, dan dengan bagian betina jika menginginkan bayi perempuan, atau memisahkan embrio laki-laki dari perempuan lalu menanamkan janin yang diinginkan ke dalam rahim, *maka operasi-operasi ini tidak boleh dilakukan karena hal itu bukan termasuk obat (dawa'), artinya bukan pengobatan untuk kehamilan bagi wanita yang tidak bisa hamil lalu diobati agar bisa hamil. Dengan kata lain, hal itu bukan pengobatan atas ketidakmungkinan pembuahan sel telur istri oleh sperma suami melalui cara alami sehingga ditempuh cara medis untuk membuahi sel telur di dalam tabung... Melainkan itu adalah perkara lain yang berkaitan dengan pemisahan bagian jantan dari betina pada sperma atau pemisahan embrio, dan bukan pengobatan untuk kehamilan yang sulit bagi wanita melalui cara alami. Artinya, operasi-operasi ini bukan obat bagi penyakit kemandulan (tidak bisa hamil). Karena proses tersebut tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menyingkap aurat—sebab proses pengambilan sel telur dan penanamannya kembali memerlukan hal tersebut—sedangkan menyingkap aurat adalah haram, dan keharaman ini tidak diperbolehkan kecuali untuk pengobatan (dawa'). Selama operasi-operasi ini bukan termasuk pengobatan, maka hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan.*

Sebagai penutup, sesungguhnya ilmu yang Allah SWT firmankan:

اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ * الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ * عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

"Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Mulia, Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya." (QS. Al-'Alaq [96]: 3-5)

Ilmu ini dapat digunakan dalam kebaikan sesuai dengan hukum-hukum syara' dan pelakunya mendapatkan pahala karenanya. Sebaliknya, dapat pula digunakan dalam keburukan dan pelakunya mendapatkan dosa, serta hasilnya dalam kondisi ini akan berakibat buruk bagi kemanusiaan... Apa yang diamati di negeri-negeri Barat berupa percampuran nasab, bank pembekuan sperma, sel telur, dan embrio... serta memperjualbelikannya... semua itu sangat mengerikan. Dan benarlah Allah SWT mengenai orang-orang jahat tersebut:

لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

"Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (QS. Al-A'raf [7]: 179)

Allah SWT telah menitipkan berbagai ilmu di alam semesta ini, dan mengajarkan manusia apa yang sebelumnya tidak diketahuinya. Allah menjadikan pada manusia potensi akal, berpikir, dan merenung agar orang-orang yang beriman bertambah imannya, dan orang-orang kafir tersungkur di atas wajah-wajah mereka dengan kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link Jawaban di Facebook

Link Jawaban dari situs Amir

Link Jawaban dari halaman Amir di Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda