Saudara yang mulia, Setelah salam,
Dalil mengenai keharaman menjual di atas jualan orang lain adalah apa yang tercantum dalam hadis:
لَا يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
"Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya, dan janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya, kecuali jika ia mengizinkannya." (HR Muslim)
Dan dalam riwayat An-Nasa'i dengan sanad yang sahih:
لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ حَتَّى يَبْتَاعَ أَوْ يَذَرَ
"Janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain hingga ia membelinya atau meninggalkannya." (HR An-Nasa'i)
Dapat dipahami dari kedua hadis tersebut tentang keharaman seseorang menjual di atas jualan saudaranya jika jual beli tersebut masih dalam tahapan yang memungkinkan salah satunya untuk membatalkannya (fassakh), yaitu sebelum jual beli tersebut bersifat mengikat (lazim) terhadap barang tersebut. Contohnya adalah saat masih dalam masa khiyar al-majlis (hak pilih selama di tempat akad) atau khiyar al-syarth (hak pilih bersyarat). Yakni sebelum barang tersebut dibeli secara tuntas dan kedua belah pihak yang bertransaksi berpisah, atau sebelum selesainya masa khiyar al-syarth, seperti jika ia berkata: "Saya membelinya dengan syarat begini, jika saya dapati syaratnya terpenuhi maka saya lanjutkan jual belinya, jika tidak maka tidak." Dalam dua kondisi ini, yaitu selama masa khiyar, haram bagi seseorang untuk menjual di atas jualan saudaranya.
Adapun jika jual beli telah dilangsungkan dan telah menjadi mengikat (lazim) sehingga tidak boleh lagi dibatalkan—artinya barang telah dibeli dan kedua pihak telah berpisah sehingga tidak ada lagi khiyar al-majlis, serta syarat telah berakhir sehingga tidak ada lagi khiyar al-syarth—maka setelah itu, penawaran yang ada dianggap sebagai penawaran baru dan jual beli yang baru. Tidak ada masalah bagi penjual lain untuk menawarkan barang kepada pembeli tersebut agar ia membeli barang lain darinya dengan harga yang lebih murah daripada harga barang pertama yang telah ia beli. Hal ini karena pembatalan (fassakh) terhadap jual beli yang pertama secara syariat tidak sah lagi dalam kondisi ini karena telah habisnya masa khiyar. (Ini tidak sama dengan ghaban al-fahish, yaitu ketika pembeli baru menyadari bahwa ia telah membeli dengan harga yang jauh melampaui harga pasar, artinya ia tertipu atau dikelabui. Dalam kondisi ini, ia berhak mengembalikan barang tersebut atau melanjutkannya, dan ini adalah topik lain di luar masalah menjual di atas jualan saudaranya).
Kesimpulannya: Jika jual beli masih dalam masa khiyar, yang artinya secara syariat boleh dibatalkan, maka dalam kondisi ini jika penjual dan pembeli telah saling rida atas jual beli dengan harga tertentu, tidak sah bagi orang lain untuk masuk di antara keduanya dengan menawarkan barang yang sama dengan harga yang lebih murah, yang dapat menyebabkan pembeli membatalkan jual beli dengan penjual pertama dan membeli barang dari orang kedua dengan harga lebih murah. Hal ini adalah haram, dan hadis-hadis tersebut berlaku atasnya.
Namun, jika jual beli telah berlangsung secara mengikat (lazim), yaitu kedua belah pihak telah berpisah dan tidak ada lagi syarat-syarat, maka dalam kondisi ini jika ada orang lain datang dan menawarkan barang kepada pembeli dengan harga yang lebih murah, hal itu tidak mengapa. Sebab, pembeli dalam kondisi ini tidak bisa lagi membatalkan (fassakh) jual beli yang pertama. Sedangkan untuk barang kedua, ia bisa membelinya dengan harga lebih murah atau tidak membelinya. Dalilnya adalah riwayat lain dari hadis tersebut: "... hingga ia membelinya atau meninggalkannya", yang artinya larangan tersebut memiliki batasan waktu (hingga ia membelinya), yaitu hingga jual beli tersebut menjadi mengikat (lazim). Jadi, yang haram adalah sebelum tercapainya batasan tersebut, yaitu sebelum jual beli bersifat mengikat. Ini berarti sebelum berakhirnya masa khiyar al-majlis dan khiyar al-syarth.
Artinya, keharaman seseorang menjual di atas jualan saudaranya hanya berlaku sebelum jual beli tersebut menjadi mengikat. Adapun setelah jual beli menjadi mengikat, maka boleh bagi penjual lain untuk menawarkan barang kepada pembeli dengan harga yang lebih murah daripada harga saat ia membeli dari penjual pertama. Karena transaksi baru ini adalah akad baru yang tidak ada hubungannya dengan akad pertama serta tidak memengaruhinya.
Terimalah salam hormat saya.
18/04/2004 M.