Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kepemilikan Salib dan Patung yang Terbuat dari Logam Jika Berasal dari *Rikaz*

May 06, 2013
3953

Pertanyaan:

Terkait topik rikaz, disebutkan dalam kitab Al-Amwal bahwa pada rikaz terdapat kewajiban khums (seperlima). Pertanyaannya di sini: terkait bentuk dan logam yang memiliki corak tertentu atau mengekspresikan pandangan hidup (wijhatun nazhar) tertentu seperti salib dan patung yang terbuat dari gading, apakah boleh memilikinya jika berasal dari rikaz? Dalam artian menjualnya dan mengambil manfaat dari harganya serta mengeluarkan khums darinya?

Jawaban:

Mengenai rikaz, jika materinya haram, maka haram memilikinya dan memanfaatkannya baik dengan jual maupun beli...

Oleh karena itu, jika seorang Muslim menemukan rikaz yang tertimbun berupa benda yang haram (salib, patung), maka ia tidak boleh memilikinya karena bentuknya yang haram. Namun, ia boleh menghancurkannya sehingga bentuk haramnya berubah, lalu menjual pecahannya. Adapun khums (seperlima) dari harganya, jika Khilafah tegak, maka diserahkan kepada negara untuk dibelanjakan bagi kemaslahatan kaum Muslim dan orang-orang yang membutuhkan. Jika Khilafah tidak ada, maka khums tersebut diberikan kepada fakir miskin dan kemaslahatan kaum Muslim, sedangkan empat perlima sisanya adalah miliknya.

Hal ini berlaku jika patung dan salib tersebut bukan berasal dari bangkai (maitah), karena menghancurkannya tidak menghilangkan status bangkai darinya.

Adapun jika benda tersebut terbuat dari tulang atau tanduk bangkai, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha mengenai kesucian atau kenajisannya... Pendapat yang saya kuatkan (tarjih) adalah pendapat yang menyatakan bahwa benda tersebut najis dan berlaku padanya status bangkai, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

قَالَ مَنْ يُحْيِ الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ

"Ia berkata, 'Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, padahal ia telah hancur luluh?'" (QS Yasin [36]: 78)

Maka indikasi kata يُحْيِ yang disandingkan dengan tulang menunjukkan bahwa tulang bangkai adalah bangkai pula.

Berdasarkan hal itu, jika patung atau salib tersebut berasal dari bagian tubuh bangkai mana pun, maka tidak boleh mengambil manfaat darinya meskipun telah dihancurkan, karena bagian-bagian dari bangkai adalah bangkai yang berlaku hukum bangkai padanya.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda