Jawaban Pertanyaan
Bertaqlid kepada Lebih dari Satu Mujtahid dalam Satu Masalah
Pertanyaan:
Adakah penjelasan yang memuaskan mengenai masalah yang tidak diperbolehkan bertaqlid kepada lebih dari satu mujtahid di dalamnya? Lalu bagaimana saya bisa mengetahui apakah ini satu masalah atau lebih? Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Telah disebutkan dalam kitab Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I pada bab: At-Tanaqqul baina al-Mujtahidin (Berpindah-pindah di antara para Mujtahid) halaman 234-235 sebagai berikut:
"Hanya saja, harus jelas bahwa suatu masalah yang diperbolehkan baginya untuk meninggalkan hukum yang ia ikuti sebelumnya menuju hukum yang lain, disyaratkan harus merupakan masalah yang terputus (munqathi’ah) dari yang lainnya dan tidak berakibat pada rusaknya hukum-hukum syariat lainnya akibat meninggalkan hukum tersebut. Adapun jika masalah tersebut berkaitan dengan yang lainnya, maka ia tidak diperbolehkan meninggalkannya sampai ia meninggalkan seluruh masalah yang berkaitan dengannya, karena semua itu dianggap sebagai satu masalah tunggal. Misalnya, jika masalah itu menjadi syarat bagi hukum yang lain atau menjadi rukun dari bagian suatu amal yang sempurna. Hal itu seperti shalat dan wudu, serta rukun-rukun shalat. Maka tidak sah bagi orang yang mengikuti Imam Syafi'i untuk bertaqlid kepada Abu Hanifah dalam pendapatnya bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu, sementara ia tetap shalat mengikuti mazhab Syafi'i. Tidak sah pula bertaqlid kepada orang yang berpendapat bahwa gerakan yang banyak tidak membatalkan shalat sebanyak apa pun gerakan itu, atau berpendapat bahwa tidak membaca Al-Fatihah bukan merupakan rukun shalat, sementara ia tetap shalat dengan bertaqlid kepada orang yang berpendapat bahwa perbuatan yang banyak membatalkan shalat atau bahwa Al-Fatihah adalah rukun shalat. Jadi, hukum yang boleh ditinggalkan adalah hukum yang jika ditinggalkan tidak mempengaruhi perbuatan-perbuatan yang dilakukan berdasarkan hukum syariat lainnya." Selesai.
Jelas dari kutipan ini bahwa definisi masalah bergantung pada keterputusannya (independensinya) dari yang lain, dan tidak mengakibatkan rusaknya hukum-hukum syariat lainnya jika ditinggalkan. Jadi, masalah tersebut bukan merupakan rukun, syarat sahnya ikatan (syarth in’iqad), atau syarat sah (syarth shihhah) bagi hukum-hukum lainnya, karena jika demikian maka ia tidak terputus dari yang lain.
Kami dapat menjelaskan hal ini lebih lanjut sebagai berikut:
Definisi Masalah: Yang dimaksud dengan masalah di sini adalah setiap perbuatan atau kumpulan perbuatan yang keabsahan perbuatan lainnya tidak bergantung padanya.
Adapun Bagian Masalah adalah setiap perbuatan yang harus ada untuk mewujudkan keabsahannya, seperti syarat dan rukun.
Contoh-contoh:
Wudu: Merupakan perbuatan yang keabsahan perbuatan lainnya bergantung padanya, karena sahnya shalat bergantung pada wudu. Oleh karena itu, wudu bukanlah "masalah" menurut definisi di atas, melainkan dianggap sebagai bagian dari shalat yang harus ada untuk mewujudkan keabsahan shalat tersebut.
Shalat: Merupakan perbuatan yang keabsahan perbuatan lainnya tidak bergantung padanya. Maka shalat adalah satu "masalah". Dianggap sebagai bagian darinya adalah segala sesuatu yang harus ada untuk mewujudkan keabsahannya, seperti rukun-rukun dan syarat-syarat sah seperti thaharah (bersuci) dan menghadap kiblat.
Niat dalam Puasa: Merupakan perbuatan yang keabsahan perbuatan lainnya bergantung padanya. Keabsahan puasa bergantung pada niat. Oleh karena itu, niat bukanlah satu "masalah" tersendiri, melainkan bagian dari masalah yang lain.
Puasa: Merupakan perbuatan yang keabsahan perbuatan lainnya tidak bergantung padanya. Maka puasa adalah satu "masalah". Dianggap sebagai bagian darinya adalah segala sesuatu yang harus ada untuk mewujudkan keabsahannya seperti niat, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, dan lain-lain.
Berdasarkan hal tersebut, jika seseorang bertaqlid kepada seorang mujtahid dalam masalah shalat, maka ia wajib mengikutinya dalam seluruh bagian-bagiannya seperti wudu, mandi janabah, tayamum, menghadap kiblat, dan rukun-rukun shalat. Jika ia bertaqlid kepada seorang mujtahid dalam masalah puasa, ia wajib mengikutinya dalam seluruh bagian-bagiannya seperti niat dan kewajiban menginapkannya (tabyit) untuk setiap hari atau untuk sebulan penuh, apakah sah dilakukan di siang hari atau harus di malam hari, hal-hal yang membatalkan puasa, serta rukhshat untuk berbuka.
Namun, ia diperbolehkan bertaqlid kepada mujtahid lain dalam masalah yang berbeda.
Semua ini berlaku selama orang tersebut berstatus sebagai muqallid. Adapun jika ia telah memiliki kemampuan untuk menimbang dalil (muhakamah al-adillah) dan mentarjihnya (memilih yang terkuat), maka ia boleh meninggalkan mujtahid yang ia ikuti dan mengikuti dalil yang lebih kuat (al-dalil al-aqwa).
Semoga persoalannya sudah menjadi jelas... Wallahu Subhanahu Waliyyut Taufiq.