(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Ranood Zagl
Pertanyaan:
Syaikh kami yang mulia, Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Saya telah membaca apa yang Anda tulis mengenai hukum memakai celana panjang (pantalon) di hadapan kerabat bahwa hal itu tidak syar’i, namun Anda tidak menyertakan dalil bersamanya.. selain Anda mengatakan bahwa itu termasuk tabarruj. Sebagaimana yang kami pelajari bahwa makna tabarruj adalah segala sesuatu yang menarik perhatian, dan pandangan masyarakat terhadap tabarruj mungkin berbeda-beda dari satu negeri ke negeri lain. Celana panjang, sejauh yang saya ketahui dalam kehidupan sosial khusus kami di antara kerabat, adalah sesuatu yang tidak menarik perhatian karena semua orang dalam kehidupan khusus memakai pakaian berupa kemeja panjang dan celana panjang. Jadi hal itu tidak menarik perhatian karena semua orang seperti kami, dan masyarakat tempat kami tinggallah yang menentukan pandangannya terhadap pakaian tersebut, apakah mengandung tabarruj atau tidak, yakni menarik perhatian atau tidak. Saya mohon penjelasan dari Anda...
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, menolong Anda, dan menguatkan Anda dengan para penolong-Nya (ahlu nushrah).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Sesungguhnya tabarruj secara bahasa adalah seorang wanita menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki. Disebutkan dalam Lisan al-Arab: "(Dan at-tabarruj: menampakkan perhiasan kepada orang-orang asing (non-mahram), dan itulah yang tercela; adapun kepada suami, maka tidak)". Disebutkan dalam Al-Qamus al-Muhith: "(Dan dia melakukan tabarruj: menampakkan perhiasannya kepada laki-laki)". Disebutkan dalam Mukhtar al-Shihah: "(Dan (at-tabarruj) adalah seorang wanita menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki)". Dan disebutkan dalam Maqayis al-Lughah: "((بَرَجَ) Huruf Ba, Ra', dan Jim memiliki dua asal: salah satunya adalah al-buruuz (menonjol) dan azh-zhuhuur (tampak)... dan di antaranya adalah at-tabarruj, yaitu seorang wanita menampakkan kecantikannya.)" Dipahami dari kata "izh-haar" (menampakkan) dan kata "al-buruuz wa azh-zhuhuur" (menonjol dan tampak) bahwa perhiasan tersebut haruslah menarik perhatian seolah-olah dia menonjolkan diri kepada laki-laki. Makna syar’i tidak berbeda dengan hal itu, sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
"Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nur [24]: 31)
Maka, seorang wanita tidak boleh menghentakkan kakinya dengan keras ke tanah saat berjalan agar terdengar suara dari gelang kakinya, sehingga laki-laki mengetahui bahwa wanita tersebut mengenakan perhiasan pada betisnya di balik pakaian. Semua ini bermakna bahwa tabarruj secara bahasa dan syara' adalah perhiasan yang menarik perhatian.
Dengan menerapkan makna ini pada pemakaian celana panjang dalam kehidupan khusus di hadapan kerabat non-mahram ketika mereka datang ke rumah untuk silaturahmi, seperti memberi salam kepada kerabat wanita mereka dalam situasi yang dibenarkan oleh syara' seperti hari raya... Jika pakaian ini tanpa kemeja panjang di atasnya yang menutupi bagian atas celana di atas paha (pangkal paha), maka hal itu menarik perhatian. Sebab, seorang wanita yang memakai celana panjang sementara bentuk bagian atasnya di atas paha tampak jelas, maka dia menarik perhatian. Adapun jika kemeja tersebut menutupi bagian atas celana di atas paha dan semacamnya, maka biasanya hal itu tidak menarik perhatian, kecuali dalam kondisi-kondisi yang tidak biasa...
Tidak harus ada nas yang secara eksplisit menyebutkan bahwa memakai celana panjang dalam kehidupan khusus di hadapan kerabat non-mahram adalah tabarruj. Akan tetapi, dalil-dalil di atas telah menyebutkan fakta apa itu tabarruj, dan hal ini berlaku pada celana panjang dan blus tanpa kemeja yang menutupi bagian atas celana di atas paha dan semacamnya. Oleh karena itu, dalam jawaban pertanyaan disebutkan sebagai berikut: "(Memakai celana panjang adalah bagian dari tabarruj, karena itu tidak boleh muncul dengan celana panjang di hadapan kerabat non-mahram ketika mereka datang untuk silaturahmi atau mengucapkan selamat hari raya...)" selesai. Jadi, jawaban tersebut adalah mengenai pemakaian celana panjang dan blus, yakni yang tampak dan tidak tertutup oleh kemeja (tunic). Jawaban ini sempat membingungkan sebagian akhwat, lalu sebagian dari mereka bertanya mengenai masalah ini untuk klarifikasi, maka saya mengirimkan jawaban berikut:
"(Apa yang dipublikasikan di situs web partai mengenai pemakaian celana panjang di rumah di hadapan kerabat non-mahram, dan bahwa itu dianggap sebagai tabarruj sehingga tidak boleh di hadapan mereka... jawaban ini adalah jika celana panjangnya terbuka (terlihat jelas), yakni berupa celana panjang dan blus, sehingga celana panjangnya tampak. Dalam kondisi ini dianggap sebagai tabarruj, maka tidak boleh memakainya di rumah di hadapan kerabat non-mahram saat mereka mengunjungi rumah untuk silaturahmi di hari raya misalnya. Adapun jika di atasnya terdapat rok (tanurah) yang tidak menarik perhatian yang menutupinya atau menutupi sebagian besar darinya... maka itu bukan tabarruj di dalam rumahnya di hadapan kerabat non-mahram saat mereka berkunjung ke rumah untuk silaturahmi di hari raya misalnya...)" selesai.
Jelas dari pertanyaan tersebut bahwa penanya belum melihat jawaban ini.
Tentu saja, jawaban ini berkaitan dengan di dalam rumah (kehidupan khusus), bukan dalam kehidupan umum. Karena pakaian kehidupan umum telah diketahui, di mana harus memenuhi tiga hal: menutup aurat, tidak tabarruj, dan memakai jilbab syar’i, dan kami telah merinci hal ini dalam jawaban-jawaban lainnya.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir: Situs Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus