Pertanyaan:
Seorang wanita Muslimah menikah dengan pria Muslim yang ayahnya kafir. Apakah ayah mertua yang kafir tersebut dianggap sebagai mahram bagi wanita ini? Apakah boleh baginya menampakkan aurat di hadapannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi seorang wanita di depan ayah mertuanya yang Muslim?
Jawaban:
Ayah mertua termasuk mahram, baik dia seorang Muslim maupun non-Muslim (kafir). Hal ini didasarkan pada potongan ayat:
أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
"Atau ayah mertua mereka" (QS an-Nur [24]: 31)
Ayat ini tidak mengkhususkan pada status keislaman saja. Oleh karena itu, perlakuan terhadapnya adalah sama, baik dia seorang Muslim maupun kafir.
Dalam hadis disebutkan: Bahwasanya Rasulullah ﷺ telah menyetujui (Ummul Mukminin) Ummu Habibah binti Abu Sufyan untuk tidak berhijab di depan ayahnya, padahal saat itu ayahnya masih kafir ketika datang ke Madinah untuk memperbarui Perjanjian Hudaibiyah. Abu Sufyan mengunjungi Ummu Habibah dan ia tidak berhijab darinya. Seandainya kekafirannya membuat statusnya berbeda dengan ayah yang Muslim, niscaya Ummu Habibah akan berhijab darinya. Artinya, potongan ayat:
أَوْ آبَائِهِنَّ
"Atau ayah-ayah mereka" (QS an-Nur [24]: 31)
Yang mendahului potongan ayat (atau ayah mertua mereka), kedudukannya adalah sama dalam hal kemahraman, baik antara ayah yang kafir maupun yang Muslim. Demikian pula halnya dengan (atau ayah mertua mereka). Oleh karena itu, diperbolehkan bagi istri dari penanya yang Muslimah untuk memperlakukan ayah mertuanya yang kafir sebagaimana perlakuan terhadap ayah mertua yang Muslim dalam hal aurat. Dalam hal ini hukumnya adalah boleh (jaiz), bukan wajib. Artinya, menampakkan aurat di hadapannya sebagaimana di depan mahram yang Muslim adalah boleh, dan tidak menampakkannya juga boleh. Namun, saya lebih cenderung untuk meminimalkan penampakan aurat di depan mahram yang kafir karena kekafirannya tersebut.
28/07/2004 M.