Pertanyaan:
Kami berdiskusi dalam salah satu majelis kami tentang bid'ah secara istilah. Sebagian kami mengatakan bahwa bid'ah mencakup setiap pelanggaran terhadap perintah Asy-Syari', dan sebagian lagi mengatakan bahwa bid'ah hanya berlaku pada pelanggaran perintah Asy-Syari' dalam masalah ibadah saja... Kami mohon penjelasan mengenai hal ini, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
1- Perintah Asy-Syari' ada dua jenis:
Jenis pertama adalah perintah yang disertai dengan penjelasan mengenai tata cara penunaian perintah tersebut (kaifiyyah al-ada'), yaitu prosedur praktis untuk melaksanakannya. Misalnya, Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
"Dan laksanakanlah salat." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Ini adalah bentuk perintah (shighat amr), namun manusia tidak dibiarkan melakukan salat sesuka hatinya. Sebaliknya, datang teks-teks lain yang menjelaskan tata cara penunaiannya, mulai dari takbiratul ihram, berdiri, membaca Al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seterusnya. Begitu pula firman Allah SWT:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)
Ini adalah bentuk perintah haji (berita yang bermakna tuntutan). Kemudian datang teks-teks yang menjelaskan tata cara penunaian perintah haji tersebut.
Jenis kedua adalah perintah yang datang dalam bentuk umum atau mutlak tanpa penjelasan tata cara penunaiannya, yaitu tanpa penjelasan prosedur praktis untuk melaksanakannya.
Sebagai contoh, sabda Rasulullah SAW:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
"Siapa saja yang melakukan salaf (pesan order/salam) pada sesuatu, maka hendaknya dilakukan dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, sampai jangka waktu yang diketahui." (HR. Bukhari)
Di sini terdapat perintah tentang as-salam (as-salaf) dalam bentuk kalimat syarat. Perintahnya adalah agar as-salam dilakukan dengan takaran, timbangan, dan jangka waktu yang jelas. Namun, Asy-Syari' tidak menjelaskan prosedur penunaiannya, seperti misalnya kedua belah pihak yang berakad harus berdiri berhadapan, membaca sebagian ayat Al-Qur'an, kemudian melangkah satu langkah ke depan, saling berpelukan, lalu berbicara tentang topik as-salam, dan barulah setelah itu dilakukan ijab dan kabul.
Contoh lainnya, sabda Nabi SAW:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
"Emas dengan emas adalah riba kecuali (dilakukan dengan tunai) 'ini dan ini' (serah terima di tempat)." (HR. Bukhari dan Muslim)
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْوَرِقُ بِالْوَرِقِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
"Emas dengan emas harus sama timbangannya, dan perak dengan perak harus sama timbangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini adalah perintah (berita yang bermakna tuntutan), namun Asy-Syari' tidak menjelaskan prosedur praktis untuk pertukaran ini sebagaimana contoh sebelumnya.
Contoh lain, telah sah bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk berdiri ketika jenazah lewat, sebagaimana dalam hadis Muslim:
إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا
"Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah untuknya..."
Perbuatan Rasulullah di sini berada pada posisi tuntutan (perintah), namun beliau SAW tidak menjelaskan prosedur praktis untuk berdiri tersebut sebagaimana yang kami jelaskan pada contoh-contoh pertama.
Demikianlah, ada perintah-perintah Asy-Syari' yang disertai dengan prosedur praktis penunaiannya, dan ada perintah-perintah Asy-Syari' yang datang secara mutlak atau umum tanpa prosedur praktis yang terperinci mengenai cara penunaiannya.
2- Pelanggaran terhadap perintah Asy-Syari' yang telah ditentukan tata cara penunaiannya disebut secara istilah sebagai bid’ah, karena perbuatan tersebut tidak sesuai dengan tata cara yang dijelaskan oleh Asy-Syari'. Bid'ah secara bahasa, sebagaimana dalam Lisanul 'Arab, adalah: al-mubtadi' (orang yang berbuat bid'ah) adalah orang yang melakukan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Dan abda’tu asy-syai’: aku menciptakannya bukan berdasarkan contoh sebelumnya.
Secara istilah pun demikian, yaitu menyalahi tata cara syariat (kaifiyyah syar'iyyah) yang telah dijelaskan oleh syara' untuk menunaikan perintah syara'. Makna inilah yang dimaksud dalam hadis:
وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Dan barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, siapa saja yang bersujud tiga kali dalam salatnya sebagai ganti dari dua kali, maka ia telah berbuat bid'ah. Siapa saja yang melempar delapan kerikil sebagai ganti dari tujuh kerikil pada jamrat di Mina, maka ia telah berbuat bid'ah. Setiap bid'ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka, artinya ia berdosa karena perbuatannya tersebut.
3- Adapun pelanggaran terhadap perintah Asy-Syari' yang tidak ditentukan tata cara penunaiannya, maka pelanggaran tersebut termasuk dalam bab hukum syariat. Maka perbuatan itu dikatakan haram, makruh, atau mubah jika itu merupakan khithab taklif. Atau dikatakan batil atau fasad jika itu merupakan khithab wad'i, sesuai dengan qarinah (indikasi) yang menyertai perintah tersebut, baik itu bersifat tegas (jazm), anjuran (tarjih), atau pilihan (takhyir).
Dalam contoh pertama kami tentang orang yang melakukan salaf (akad salam) tetapi menyalahi perintah Asy-Syari', yakni tanpa takaran, timbangan, atau jangka waktu yang jelas, maka tidak dikatakan bahwa ia telah berbuat bid'ah. Melainkan dikatakan bahwa akad yang menyalahi perintah Asy-Syari' ini adalah batil atau fasad, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Dalam contoh kedua, pelanggaran terhadap perintah "emas dengan emas harus serah terima di tempat dan sama timbangannya", yakni jika seseorang menukar emas dengan emas dengan menyalahi perintah Asy-Syari' (tidak sama timbangannya atau tidak serah terima di tempat), maka tidak dikatakan bahwa ia telah berbuat bid'ah karena pelanggarannya terhadap perintah tersebut. Melainkan dikatakan bahwa ia telah melakukan keharaman karena melakukan transaksi riba.
Begitu juga dengan pelanggaran terhadap perintah berdiri untuk jenazah dengan tetap duduk, tidak dikatakan bahwa itu bid'ah. Melainkan dikatakan bahwa hal itu mubah karena teks syariat datang dalam dua kondisi tersebut. Muslim meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata:
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَعَدَ
"Rasulullah SAW pernah berdiri (ketika ada jenazah lewat) kemudian beliau duduk." (HR. Muslim)
Demikian pula terhadap pelanggaran perintah Asy-Syari':
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Maka pilihlah wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kamu akan merugi." (HR. Bukhari)
Tidak dikatakan tentangnya sebagai bid'ah, melainkan dipelajari hukum syariat yang berkaitan dengan menikahi wanita yang tidak memiliki ketaatan agama. Hal itu karena tidak dijelaskan prosedur praktis dalam memilih, misalnya pelamar harus berdiri di hadapan wanita itu lalu membaca ayat kursi, kemudian melangkah satu langkah dan membaca al-mu'awwidzatain, kemudian melangkah lagi satu langkah dan membaca basmalah, lalu mengulurkan tangan kanannya dan menyampaikan lamaran.
Demikian pula sabda beliau SAW:
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ هَذَا الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
"Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini sering disertai dengan perkataan sia-sia dan sumpah, maka campurilah ia dengan sedekah." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Perintah ini ditujukan kepada para pedagang karena mereka banyak bersumpah. Asy-Syari' tidak menjelaskan prosedur terperinci untuk melaksanakan perintah "campurilah ia". Oleh karena itu, tidak dikatakan bahwa pedagang yang berjual beli dan bersumpah namun tidak bersedekah telah berbuat bid'ah. Melainkan dipelajari hukum syariat terkait tidak bersedekahnya pedagang yang bersumpah saat berjual beli.
Begitulah seterusnya untuk semua pelanggaran terhadap perintah yang tidak ditentukan prosedur penunaiannya secara terperinci oleh Asy-Syari'.
4- Melalui induksi (istiqra') terhadap teks-teks syariat, ditemukan bahwa hanya pada sebagian besar ibadah sajalah terdapat tata cara (kaifiyyah) penunaian perintah Asy-Syari', yaitu prosedur praktis untuk melaksanakan perintah tersebut. Oleh karena itu, bid'ah tidak terjadi pada selain ibadah, karena ibadah-lah yang memiliki prosedur praktis dalam melaksanakan perintah Asy-Syari'.
Kami katakan "sebagian besar ibadah", karena ada beberapa ibadah yang tidak disertai prosedur praktis penunaiannya. Contohnya jihad, meskipun ia adalah ibadah, namun perintah-perintahnya datang secara mutlak atau umum:
قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ
"Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu." (QS. At-Tawbah [9]: 123)
جَاھِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِینَ وَاغْلُظْ عَلَیْھِمْ
"Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka." (QS. At-Tawbah [9]: 73)
Perintah-perintah ini tidak disertai teks yang menjelaskan tata cara penunaiannya. Misalnya tidak dijelaskan bagaimana cara berperang seperti harus membaca satu ayat, lalu melepaskan satu tembakan, kemudian maju satu langkah dan melepaskan tembakan lagi, lalu bergerak ke kanan, dan seterusnya. Karena itu, siapa saja yang tidak berjihad pada saat jihad diwajibkan atasnya, tidak dikatakan bahwa ia telah berbuat bid'ah, melainkan dikatakan telah melakukan keharaman karena berpaling dari jihad.
5- Kesimpulannya, pelanggaran terhadap perintah Asy-Syari' yang telah dijelaskan tata cara penunaiannya oleh Asy-Syari', maka pelanggaran ini disebut bid'ah. Sedangkan pelanggaran terhadap perintah Asy-Syari' yang bersifat mutlak atau umum tanpa penjelasan tata cara penunaiannya, maka pelanggaran ini termasuk dalam ranah hukum syariat (taklif: haram, makruh, mubah) atau (wad'i: batil, fasad).
Mengingat berdasarkan induksi ditemukan bahwa sebagian besar ibadah disertai dengan tata cara penunaiannya, maka pelanggaran di dalamnya termasuk dalam bab bid'ah.
Adapun dalil-dalil mengenai muamalah, jihad, dan lainnya, umumnya datang secara mutlak atau umum. Oleh karena itu, pelanggaran di dalamnya termasuk dalam bab hukum syariat (taklif: haram, makruh, mubah) atau (wad'i: batil, fasad).
29 Ramadan 1430 H 18/09/2009 M