(Seri Jawaban Syekh Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau)
Kepada: Adhipati-Yudhistira Indradiningrat
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Kepada yang terhormat Syekh Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, semoga Allah senantiasa menjaga dan melindungi Anda.
Dapatkah Anda memberikan penjelasan, apa sebenarnya pandangan Islam mengenai etanol? Apakah zat itu sendiri dianggap sebagai khamar, dan oleh karena itu diharamkan, terlepas dari apakah ia berdiri sendiri atau dalam suatu larutan, dan terlepas dari jumlahnya (dalam larutan, misalnya: minuman, parfum, dll)? Saya mohon maaf, satu hal lagi. Mohon bahas juga mengenai etanol dalam buah-buahan. Barakallahu fiikum.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh:
Sebagaimana yang saya ketahui dari para ahli kimia, alkohol itu ada dua jenis: alkohol etil dan alkohol metil. Jika nama yang disebutkan dalam pertanyaan adalah "etanol", maka itu adalah alkohol etil. Berikut adalah jawabannya:
Ada jenis alkohol yang disebut metil (metanol). Telah disampaikan kepada saya bahwa ia tidak memabukkan tetapi beracun dan mematikan. Spiritus bakar adalah jenis metil, yang diambil dari serbuk gergaji kayu dan lainnya. Meminumnya dapat menyebabkan kebutaan dan mengakibatkan kematian dalam hitungan hari. Berdasarkan hal tersebut, metil bukanlah khamar, dan tidak mengambil hukum khamar dalam hal kenajisan dan keharamannya, kecuali dalam hal penggunaan metil sebagai racun sesuai kaidah bahaya (dharar). Ibnu Majah telah mengeluarkan hadis dari Ubadah bin Shamit:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Bahwa Rasulullah saw. telah menetapkan bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah)
Ada juga jenis alkohol yang disebut etil (etanol). Inilah yang digunakan dalam minuman keras yang difermentasi atau didistilasi. Alkohol medis (spiritus medis) termasuk jenis ini. Alkohol etil juga digunakan dalam industri, seperti bahan pengawet untuk beberapa zat, bahan pengering kelembapan, pelarut untuk beberapa zat alkali dan lemak, zat anti-beku, pelarut untuk beberapa obat-obatan, pelarut untuk bahan pewangi seperti kalyuniya (colongne) dan parfum, serta masuk dalam industri bahan pertukangan kayu. Penggunaan ini terbagi menjadi tiga kategori:
a. Kategori di mana alkohol digunakan hanya sebagai pelarut, atau sebagai tambahan pada beberapa bahan. Penggunaan ini tidak menghilangkan esensi alkohol maupun karakteristiknya; ia tetap pada komposisinya dan sifat memabukkannya. Maka kategori ini mutlak haram digunakan. Contohnya adalah kalyuniya. Kalyuniya tidak boleh digunakan dan tetap najis karena tercampur dengan najis dan alkohol yang memabukkan tetap ada di dalamnya sesuai sifat asalnya. Jadi, itu adalah bahan yang dicampur dengan khamar, dan khamar itu najis. Dalilnya adalah hadis al-Khusyani:
Ad-Daruquthni mengeluarkan hadis dari al-Khusyani, ia berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bergaul dengan kaum musyrik dan kami tidak memiliki panci maupun wadah selain wadah mereka." Beliau bersabah: "Janganlah kalian menggunakannya selama kalian masih bisa mendapatkan yang lain. Jika kalian tidak mendapatkan yang lain, maka cucilah dengan air, karena air adalah pensucinya, kemudian memasaklah padanya." Rasulullah saw. bersabda:
فَإِنَّ الْمَاءَ طَهُورُهَا
"Maka sesungguhnya air itu adalah pensucinya." (HR Daruquthni)
Artinya, wadah tersebut menjadi najis karena diletakkan khamar di dalamnya, dan menjadi suci setelah dicuci. Ini adalah dalil bahwa khamar itu najis. Pertanyaan tersebut adalah tentang wadah yang digunakan untuk meletakkan khamar, sebagaimana terdapat dalam riwayat al-Khusyani menurut Abu Dawud, dari Abu Tsa'labah al-Khusyani bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw.: "Sesungguhnya kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka dan meminum khamar di wadah-wadah mereka." Maka Rasulullah saw. bersabda:
إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
"Jika kalian mendapatkan yang lain, maka makan dan minumlah padanya. Namun jika kalian tidak mendapatkan yang lain, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah padanya." (HR Abu Dawud)
Maka babi dan khamar adalah najis, sehingga wadah yang digunakan untuk meletakkan keduanya menjadi najis. Oleh karena itu, wajib mencucinya untuk mensucikannya sebelum digunakan.
b. Kategori di mana alkohol berubah esensinya (istihalah) dan kehilangan karakteristik memabukkannya, lalu terbentuk dari alkohol tersebut bersama bahan lainnya suatu zat baru yang memiliki spesifikasi berbeda dengan spesifikasi alkohol, namun tidak beracun. Ini adalah zat baru yang tidak mengambil hukum khamar dan statusnya suci sebagaimana benda lainnya yang berlaku padanya kaidah: "Hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya".
c. Kategori di mana alkohol berubah esensinya dan kehilangan karakteristik memabukkannya, lalu terbentuk dari alkohol tersebut bersama bahan lainnya suatu zat baru yang memiliki spesifikasi berbeda dengan spesifikasi alkohol, tetapi beracun. Hukumnya adalah hukum racun: suci, tetapi penggunaannya haram untuk diminum atau untuk membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan demikian, jika alkohol etil dicampur dengan bahan-bahan lain, maka hukumnya adalah dengan mengetahui apakah campuran tersebut menghilangkan sifat memabukkan dari etil atau tidak, dan apakah campuran itu beracun atau tidak... Hal ini memerlukan tahqiqul manat (penelitian fakta hukum) menurut para ahli dan pakar. Jika terbukti secara ilmiah atau praktis bahwa campuran ini memabukkan, maka ia mengambil hukum khamar. Hal ini menunjukkan bahwa etil dalam campuran tersebut belum kehilangan karakteristik dan esensinya. Adapun jika terbukti secara ilmiah atau praktis bahwa campuran tersebut tidak lagi memabukkan dan tidak beracun, maka ia tidak mengambil hukum khamar maupun hukum racun. Dan jika terbukti secara ilmiah atau praktis bahwa campuran tersebut tidak lagi memabukkan tetapi beracun, maka ia tidak mengambil hukum khamar, melainkan hukum racun.
Oleh karena itu, jika campuran yang dihasilkan itu memabukkan seperti kalyuniya, maka ia mengambil hukum khamar, berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam hadis yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah Ummul Mukminin ra., beliau berkata:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR Bukhari dan Muslim)
Dan dalam hadis yang dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar ra., Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR Muslim)
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram."
Khamar diharamkan dalam sepuluh perkara, bukan hanya ketika diminum saja. Tirmidzi telah mengeluarkan hadis dari Anas bin Malik, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةُ لَهُ
"Rasulullah saw. melaknat sepuluh golongan terkait khamar: orang yang memerasnya, orang yang diperaskan (minta diperaskan), orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang dibawakan kepadanya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang memakan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang dibelikan untuknya." (HR Tirmidzi)
Maka siapa pun dari sepuluh golongan ini adalah haram.
Mengenai pertanyaan Anda tentang etanol dalam buah-buahan, pertanyaannya kurang jelas... Jika yang dimaksud adalah buah-buahan secara alami, yakni ketika matang di pohonnya, lalu terdapat sebagian alkohol etil di dalamnya secara penciptaan (khilqah), yakni jika Anda melakukan analisis terhadap komponen jeruk misalnya, lalu ditemukan sedikit etanol di dalamnya... Jika demikian halnya, maka ini tidak berpengaruh, karena alkohol di sini tidak berada dalam larutan cair yang memabukkan, melainkan berada dalam buah yang padat yang ada di dalamnya secara alami. Namun, jika buah yang mengandung etanol tersebut menimbulkan bahaya, maka tidak boleh memakannya sesuai kaidah bahaya (dharar). Ibnu Majah mengeluarkan hadis dari Ubadah bin Shamit:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Bahwa Rasulullah saw. telah menetapkan bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah)
Adapun jika maksud dari pertanyaan adalah selain itu, maka jelaskanlah agar kami dapat menjawabnya, insya Allah.
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
Tautan jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Tautan jawaban dari situs web Amir: Situs Web
Tautan jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus