(Silsilah Jawaban Syekh Al-Alim Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengunjung Halamannya di Facebook)
Kepada Sadiq Ali
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saudarimu seakidah - Kota Yuzyeva - saya tujukan kepada Syekh yang mulia Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, semoga Allah menjaga dan melindunginya, hal-hal sebagai berikut:
Saya adalah seorang warga Chechnya yang tinggal di Belgia selama 14 tahun, di mana komunitas Chechnya cukup banyak di sini. Akhir-akhir ini, banyak pembicaraan dan pertanyaan tentang vaksinasi anak dalam Islam, yakni vaksinasi terhadap campak, polio, hepatitis, gondongan, TBC, dan jenis vaksinasi lainnya. Terlihat ada kecenderungan kuat yang menentang vaksinasi dan imunisasi. Para pendukung tren ini beralasan dengan adanya komplikasi yang terjadi akibat vaksinasi yang jumlahnya terus meningkat, dan ini dianggap sebagai bahaya (dharar) yang tidak boleh menimpa anak-anak kita yang sehat. Selain itu, berobat pun bukan sebuah kewajiban, maka apalagi dengan pencegahan (wiqayah), tentu kedudukannya di bawah itu. Mereka melanjutkan: vaksinasi berarti memindahkan mikrob ke dalam tubuh anak dan itu haram, serta vaksin diambil dari hewan seperti kera misalnya. Selesai kutipan pernyataan mereka.
Pertanyaannya: Bagaimana fakta vaksinasi dan apa hukum syarak mengenainya? Apakah di Negara Khilafah nanti akan ada berbagai jenis vaksinasi? Perlu diketahui bahwa setengah dari komunitas Muslim di tempat kami tidak memvaksinasi anak-anak mereka, dan jumlahnya terus meningkat. Maka, hukum syarak yang jelas dan kuat menjadi sebuah keniscayaan. Kami memohon penjelasan sedalam dan sejelas mungkin yang Syekh bisa sampaikan. Semoga Allah membalas Syekh dengan kebaikan yang melimpah bagi kami dan kaum Muslim.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Vaksinasi adalah obat, dan berobat (at-tadawi) hukumnya adalah mandub (sunnah) dan bukan fardu (wajib). Dalilnya adalah:
1- Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
"Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia menurunkan obatnya." (HR. Bukhari)
Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dari Nabi saw., beliau bersabda:
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Setiap penyakit ada obatnya. Maka apabila obat itu mengenai penyakit tersebut, ia akan sembuh dengan izin Allah Azza wa Jalla." (HR. Muslim)
Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Mas'ud:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً، إِلَّا قَدْ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ، وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ
"Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali telah menurunkan pula obatnya, diketahui oleh orang yang mengetahuinya, dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya." (HR. Ahmad)
Hadis-hadis ini mengandung bimbingan bahwa setiap penyakit ada obat yang menyembuhkannya, agar hal itu menjadi pendorong untuk berusaha melakukan pengobatan yang membawa pada kesembuhan penyakit dengan izin Allah SWT. Ini adalah bimbingan (irsyad) dan bukan kewajiban (ijab).
2- Ahmad meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ حَيْثُ خَلَقَ الدَّاءَ، خَلَقَ الدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا
"Sesungguhnya Allah ketika menciptakan penyakit, Dia juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kalian." (HR. Ahmad)
Abu Daud meriwayatkan dari Usamah bin Syarik, ia berkata: Aku mendatangi Nabi saw. dan para sahabatnya, seolah-olah di atas kepala mereka ada burung. Aku pun mengucapkan salam kemudian duduk. Lalu datanglah orang-orang Arab Badui dari sana-sini, mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kami boleh berobat?" Beliau bersabda:
تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ
"Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menetapkan suatu penyakit kecuali menetapkan pula obatnya, selain satu penyakit, yaitu masa tua (kematian)." (HR. Abu Daud)
Dalam hadis pertama terdapat perintah untuk berobat, dan dalam hadis kedua terdapat jawaban kepada orang Badui untuk berobat, serta seruan kepada hamba-hamba-Nya agar berobat, karena Allah tidak menetapkan penyakit kecuali menetapkan pula kesembuhannya. Seruan dalam kedua hadis tersebut datang dalam bentuk perintah (amr), dan perintah itu menunjukkan tuntutan secara mutlak (muthlaq ath-thalab), serta tidak menunjukkan kewajiban (wujub) kecuali jika perintah itu bersifat tegas (jazim). Ketegasan membutuhkan indikasi (qarinah) yang menunjukkannya, dan dalam kedua hadis tersebut tidak ditemukan indikasi apa pun yang menunjukkan kewajiban. Selain itu, terdapat hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan, yang menafikan makna kewajiban dari kedua hadis tadi.
Muslim meriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Nabi saw. bersabda:
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ
"Akan masuk surga dari umatku tujuh puluh ribu orang tanpa hisab."
Para sahabat bertanya: "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau bersabda:
هُمُ الَّذِينَ لَا يَكْتَوُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
"Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta pengobatan dengan besi panas (kay), tidak meminta dirukyah, dan mereka bertawakal kepada Tuhan mereka." (HR. Muslim)
Ruqyah dan kay adalah bagian dari pengobatan. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: ... Wanita berkulit hitam ini datang kepada Nabi saw. seraya berkata: "Sesungguhnya aku menderita penyakit ayan hingga auratku tersingkap, maka berdoalah kepada Allah untukku." Nabi saw. bersabda:
إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ
"Jika kamu mau, kamu bersabar dan bagimu surga, dan jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu."
Wanita itu berkata: "Aku akan bersabar," namun ia melanjutkan: "Sesungguhnya auratku sering tersingkap, maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap." Maka Nabi saw. pun mendoakannya. (HR. Bukhari). Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan.
Semua itu menunjukkan bahwa perintah yang ada "berobatlah kalian" bukan untuk kewajiban. Dengan demikian, perintah di sini bisa bermakna mubah atau mandub (sunnah). Karena kuatnya dorongan Rasulullah saw. untuk berobat, maka perintah berobat yang ada dalam hadis-hadis tersebut bermakna mandub.
Oleh karena itu, hukum vaksinasi adalah mandub, karena vaksinasi adalah obat, dan berobat itu hukumnya mandub. Namun, jika terbukti bahwa jenis vaksinasi tertentu berbahaya, misalnya bahan-bahannya rusak atau berbahaya karena alasan tertentu, maka vaksinasi dalam kondisi ini dengan bahan-bahan tersebut hukumnya menjadi haram berdasarkan kaidah bahaya (dharar), dari hadis Rasulullah saw. yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ahmad)
Hanya saja, hal ini merupakan kasus yang jarang terjadi.
Adapun di Negara Khilafah, maka akan ada vaksinasi terhadap penyakit-penyakit yang memang memerlukannya seperti penyakit menular dan sejenisnya. Obat-obatannya pun akan murni dari segala kotoran dan jernih, dan Allah SWT adalah Yang Maha Menyembuhkan.
وَإِذَا مَرَضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
"Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku." (QS. Asy-Syu'ara [26]: 80)
Secara syarak diketahui bahwa pelayanan kesehatan termasuk kewajiban Khalifah dalam bab pengurusan urusan rakyat (ri’ayatus syu’un), berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya." (HR. Bukhari dari Abdullah bin Umar)
Ini adalah nas umum tentang tanggung jawab negara atas kesehatan dan pengobatan karena keduanya termasuk dalam pengurusan yang wajib dilakukan oleh negara.
Terdapat pula dalil-dalil khusus mengenai kesehatan dan pengobatan: Muslim mengeluarkan dari jalan Jabir, ia berkata: "Rasulullah saw. mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab, lalu dokter itu memotong salah satu uratnya kemudian melakukan pengobatan dengan besi panas (kay) di atasnya." Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia berkata: "Aku jatuh sakit dengan sakit yang parah pada zaman Umar bin al-Khattab, lalu Umar memanggilkan seorang dokter untukku, kemudian dokter itu menjagaku (mengatur dietku) hingga aku menghisap biji kurma karena saking ketatnya aturan makan tersebut."
Rasulullah saw. dalam kapasitasnya sebagai kepala negara mengirimkan seorang dokter kepada Ubay, dan Umar ra. sebagai Khalifah Rasyidah kedua memanggil dokter untuk Aslam guna mengobatinya. Keduanya adalah dalil bahwa kesehatan dan pengobatan termasuk kebutuhan dasar rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma bagi rakyat yang membutuhkannya.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus