Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kesatuan Tempat Terbit Hilal (Wahdatul Mathali’) dan Pemantauan Hilal Ramadhan

April 29, 2019
6364

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")

Jawaban Pertanyaan

Kepada Nafeth Aljabari

Pertanyaan:

Saudaraku yang mulia:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Merujuk pada surat Anda tertanggal 24/06/2018 terkait pemantauan hilal Ramadhan tahun ini, saya ingin menyampaikan hal-hal berikut:

Perbedaan waktu antara kami di sini, di Palestina, dengan California adalah sepuluh jam. Artinya, pada saat terlihatnya hilal di California, waktu fajar di tempat kami telah berlalu sekitar 3 jam. Ini berarti malam telah habis sepenuhnya tanpa adanya ketetapan rukyat pada malam tersebut, sehingga berbuka (tidak berpuasa) kami pada hari Rabu tersebut adalah benar. Wilayah kami dan California tidak berserikat pada bagian malam mana pun, yang merupakan waktu pemantauan rukyat. Berlalunya malam sepenuhnya tanpa terwujudnya rukyat, meskipun hilal sudah lahir, membuat kami berada dalam hukum orang-orang yang terhalang mendung (ghumma 'alayhim), sehingga tidak berpuasanya kami adalah benar dan sesuai dengan hukum syarak. Adapun berpuasa satu hari di bulan Syawal dengan niat mengqadha hari Rabu, itu berarti mengqadha Yaumul Syak (Hari Syak) yang pada dasarnya tidak boleh dipuasakan.

Catatan penting: Wilayah-wilayah yang terletak di kedua sisi garis penanggalan internasional (International Date Line) yang berdekatan memiliki kesatuan tempat terbit hilal, sehingga berserikat dalam awal bulan qamariah meskipun terdapat perbedaan waktu 24 jam. Jadi, patokan dalam menentukan awal bulan qamariah bukanlah penamaan hari menurut kalender internasional, melainkan berdasarkan rukyat.

Wallahu Ta'ala A'lam.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya telah membaca surat Anda, dan tampaknya terjadi kekeliruan pada Anda dalam masalah hilal Ramadhan...

Saudaraku, ada beberapa perkara yang harus diketahui sepenuhnya dalam masalah ini:

1- Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal)."

Ini adalah khitab (seruan) umum bagi kaum Muslim. Maknanya adalah jika hilal telah dilihat di tempat mana pun, maka kaum Muslim di seluruh tempat wajib terikat dengan rukyat tersebut... Hal ini sangat penting untuk dipahami... saya ulangi, sangat penting untuk dipahami...

Berdasarkan hal tersebut, maka pemahaman, istinbath (penggalian hukum), atau penafsiran apa pun yang menyatakan bahwa kaum Muslim tidak wajib berpuasa dan berhari raya bersama-sama adalah pemahaman yang marjuh (lemah/tertolak) karena menyelisihi apa yang telah menjadi mutabanna (pendapat yang diadopsi). Dengan demikian, apa yang Anda sampaikan dalam surat Anda bahwa penduduk California wajib berpuasa pada hari itu sedangkan penduduk Palestina tidak wajib, adalah menyelisihi pemahaman hadis yang telah diadopsi tentang kesatuan puasa dan Idulfitri.

2- Perhitungan perbedaan waktu antara Palestina dan California yang disebutkan dalam surat Anda tidaklah akurat. Anda mengatakan: (Perbedaan waktu antara kami di sini, di Palestina, dengan California adalah sepuluh jam. Artinya, pada saat terlihatnya hilal di California, waktu fajar di tempat kami telah berlalu sekitar 3 jam. Ini berarti malam telah habis sepenuhnya tanpa adanya ketetapan rukyat pada malam tersebut, sehingga berbuka kami pada hari Rabu tersebut adalah benar. Wilayah kami dan California tidak berserikat pada bagian malam mana pun, yang merupakan waktu pemantauan rukyat. Berlalunya malam sepenuhnya tanpa terwujudnya rukyat, meskipun hilal sudah lahir, membuat kami berada dalam hukum orang-orang yang terhalang mendung, sehingga tidak berpuasanya kami adalah benar dan sesuai dengan hukum syarak. Adapun berpuasa satu hari di bulan Syawal dengan niat mengqadha hari Rabu, itu berarti mengqadha Yaumul Syak yang pada dasarnya tidak boleh dipuasakan.)

Perhitungannya tidaklah demikian:

a- Benar bahwa perbedaan antara Palestina dan mereka adalah sekitar sepuluh jam. Palestina berada pada garis bujur (35) Timur, dan California pada garis bujur (120) Barat. Artinya, selisih di antara keduanya adalah (35 + 120 = 155 derajat). Setiap satu derajat setara dengan (4) menit, maka perbedaannya adalah sekitar sepuluh jam, tetapi ke arah depan, bukan ke belakang. Jadi, waktu di tempat kita lebih awal (mendahului) daripada California, bukan lebih lambat.

Jika matahari terbenam di sana, yakni dimulainya malam Kamis di tempat mereka, katakanlah pukul 18.00 sore, maka malam Kamis di tempat kita hampir berakhir, yakni waktu di tempat kita adalah (18 + 10 = 28), yaitu sekitar pukul 04.00 fajar hari Kamis, yang berarti menjelang azan fajar atau sekitarnya... Bukan sebagaimana yang Anda hitung ke arah belakang sehingga Anda menjadikan sepuluh jam itu mundur dengan mengatakan waktu di tempat kita (18 - 10) yaitu jam 8 pagi! Hal itu karena jam 8 pagi hari apa pun di Palestina, di California baru sekitar jam 10 malam pada hari tersebut. Malam hari itu mendahului siangnya... Matahari terbit di Palestina untuk hari tertentu sebelum terbitnya di negeri tersebut untuk hari yang sama... dan terbenam di Palestina sebelum terbenam di sana. Ketika matahari terbenam di sana misalnya jam 18.00 sore hari Selasa, yakni malam Rabu, maka di tempat kita menjelang fajar jam 04.00 hari Rabu. Maka yang paling kuat adalah adanya perserikatan dalam sebagian malam, betapa pun kecilnya perserikatan itu.

b- Meskipun demikian, anggaplah keduanya tidak berserikat dalam sebagian malam pun, maka puasa dan Idulfitri mereka tetap satu. Berikut penjelasannya:

  • Andaikan ada tiga wilayah: A, B, dan C. Wilayah A berserikat dengan B dalam sebagian malam, maka A berpuasa dan berhari raya bersama B. Wilayah B berserikat dengan C dalam sebagian malam, maka B berpuasa dan berhari raya bersama C. Maknanya, wilayah A secara wajib harus berpuasa dan berhari raya bersama C. Baik wilayah A berserikat dengan C dalam sebagian malam atau tidak, tetap wajib bagi A dan C untuk berpuasa dan berhari raya bersama-sama. Hal ini karena A berserikat dengan B dalam sebagian malam sehingga keduanya berpuasa dan berhari raya bersama, dan B berserikat dengan C dalam sebagian malam sehingga keduanya berpuasa dan berhari raya bersama sebagaimana telah kami sebutkan tadi. Karena fakta ini berlaku pada seluruh wilayah di dunia, maka penerapan hadis:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal)."

adalah bersifat umum untuk seluruh wilayah di dunia.

3- Oleh karena itu, bahkan jika Palestina tidak berserikat dengan California dalam sebagian malam pun—jika anggapan itu benar sebagaimana dalam surat Anda—maka ada wilayah di antara keduanya, misalnya di Afrika, yang berserikat dengan California dalam sebagian malam dan juga berserikat dengan Palestina dalam sebagian malam. Wilayah tersebut akan berpuasa dan berhari raya bersama California, dan pada saat yang sama berpuasa dan berhari raya bersama Palestina... Walhasil, Palestina dan California berpuasa bersama-sama. Begitulah seterusnya, seluruh wilayah di dunia berpuasa dan berhari raya bersama. Dengan demikian, hadis Rasulullah ﷺ diterapkan sehingga kaum Muslim wajib berpuasa dan berhari raya bersama-sama.

4- Adapun jika kita mengambil apa yang Anda duga, yaitu bahwa perserikatan dalam sebagian malam harus terjadi antara California dan Palestina agar mereka bisa berpuasa dan berhari raya bersama, padahal menurut informasi Anda keduanya tidak berserikat dalam sebagian malam, maka hal ini berarti meniadakan dalalah (penunjukan makna) hadis Rasulullah ﷺ bahwa puasa dan hari raya haruslah dilakukan bersama-sama oleh seluruh kaum Muslim. Tentu saja hal ini menyelisihi apa yang kami adopsi dan kami serukan, yaitu kesatuan kaum Muslim dalam puasa dan hari raya mereka. Kami telah mengeluarkan nasyrah (selebaran) mengenai masalah ini tertanggal 25 Sya’ban 1415 H - 14/12/1998 M.

5- Mengenai perkataan Anda bahwa malam dimulai di Palestina sementara matahari masih bersinar di California, lalu bagaimana puasanya? Hal ini bukanlah perkara yang sulit. Kita melihat hilal setelah terbenamnya matahari hari Rabu misalnya, maka kita berpuasa pada hari Kamis. Di California saat itu masih siang hari Rabu. Ketika matahari terbenam di sana pada hari Rabu, baik mereka melihat hilal maupun tidak, maka rukyat kita telah mewajibkan mereka untuk berpuasa hari Kamis...

Adapun jika kita tidak melihatnya pada saat matahari terbenam hari Rabu di tempat kita, sementara mereka setelah terbenamnya matahari hari Rabu di tempat mereka melihatnya, tetapi beritanya baru sampai kepada kita pada waktu dhuha hari Kamis, maka saat itu kita mengqadha hari tersebut. Hal ini diterapkan pada awal bulan dan juga akhirnya, yakni malam Idulfitri... Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ sebagaimana dalam hadis yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dari Abu Umair bin Anas, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku paman-pamanku dari kalangan Ansar yang termasuk sahabat Rasulullah ﷺ, ia berkata:

غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَاماً فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ e أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولِ اللَّهِ e أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ

"Telah tertutup awan bagi kami hilal Syawal, sehingga kami tetap berpuasa. Kemudian datanglah suatu rombongan di akhir siang, mereka bersaksi di hadapan Rasulullah ﷺ bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka (untuk berbuka pada hari itu dan agar mereka keluar menuju salat Id pada keesokan harinya)."

Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk berbuka pada hari yang mereka anggap masih bulan Ramadhan karena adanya rukyat orang lain terhadap hilal Syawal di luar Madinah al-Munawwarah. Rombongan tersebut melihat hilal sebelum mereka sampai ke Madinah, dan penduduk Madinah belum mengetahui rukyat mereka sehingga mereka tetap berpuasa. Tatkala mereka mengetahui bahwa kaum Muslim lainnya telah melihat hilal, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk berbuka pada hari itu... Sekarang, media massa yang tersedia di semua negara mampu menularkan berita rukyatul hilal ke seluruh dunia dalam hitungan detik. Maka kaum Muslim wajib berpuasa atau berbuka saat mendengar berita tetapnya rukyatul hilal di tempat mana pun di bumi ini...

Maka perkara ini tidaklah sulit, melainkan mudah bagi siapa saja yang dimudahkan oleh Allah, terlebih lagi komunikasi saat ini sudah bisa dilakukan dalam sekejap mata.

6- Adapun Yaumul Syak (Hari Syak), ia tidaklah seperti yang Anda sebutkan. Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Sya’ban di mana tidak sampai kepadamu berita rukyatul hilal dari seorang pun Muslim di belahan bumi mana pun. Hari ini tidak boleh dipuasakan. Namun jika sampai berita kepadamu bahwa seseorang telah melihat hilal padahal engkau sedang tidak berpuasa karena engkau mengira itu adalah hari syak, jika berita itu sampai di siang hari tersebut bahwa ada yang melihat hilal, maka saat itu hari tersebut bukan lagi hari syak, melainkan engkau wajib mengqadhanya.

Kesimpulannya, hadis Rasulullah ﷺ (Berpuasalah kalian karena melihatnya...) mencakup seluruh dunia, dan pendapat apa pun yang menyelisihi hal itu adalah salah atau marjuh. Wallahu A'lam wa Ahkam.

Terakhir, bukankah lebih baik wahai Nafeth yang baik, jika Anda bertanya untuk meminta penjelasan daripada bertanya untuk menetapkan (menilai)? Bukankah begitu?

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

22 Sya'ban 1440 H 28/04/2019 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda