Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kewajiban Berurutan (Tatābu’) dalam Puasa Kaffarah

June 30, 2022
3316

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih"

Jawaban Pertanyaan

Kepada: Abu Hanifah asy-Syami

Pertanyaan:

Semoga Allah memberkati Anda, Amir kami yang mulia,

Bagaimana jika seseorang memulai puasa dua bulan tersebut pada bulan Dzulqa'dah misalnya, apakah ia boleh berpuasa pada hari raya Iduladha, atau bolehkah ia memutus kesinambungan puasa (tatābu’) dengan berbuka pada hari itu, kemudian menggantinya setelah itu?

Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberkati Anda.

Jawaban:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Dalam permintaan keterangan ini, Anda mengomentari jawaban pertanyaan yang kami keluarkan pada 15 Syakban 1443 H bertepatan dengan 18 Maret 2022 M mengenai kaffarah pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’), dan apakah boleh bulan Ramadan termasuk dalam puasa dua bulan kaffarah yang diwajibkan oleh syara bagi mereka yang tidak mendapati budak (raqabah)...

Anda bertanya tentang kesinambungan (tatābu’) dalam dua bulan tersebut; jika seseorang memulai puasanya pada bulan Dzulqa'dah, apakah ia boleh berpuasa pada hari Iduladha, dan apakah ia boleh memutus kesinambungan dengan berbuka pada hari Iduladha?

Jawaban atas hal tersebut adalah sebagai berikut:

1- Hukum kaffarah pembunuhan tidak sengaja disebutkan dalam firman Allah SWT:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembayar diat) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa [4]: 92)

Berdasarkan ayat yang mulia ini, yang dituntut dalam kondisi tidak adanya budak adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Ini berarti bahwa orang yang wajib membayar kaffarah dengan puasa harus melakukan puasa pada waktu yang memungkinkan baginya untuk memenuhi tuntutan ayat tersebut, yaitu kesinambungan (tatābu’) dalam puasa dua bulan. Hal ini tidak dimungkinkan pada bulan Dzulqa'dah dan Dzulhijjah karena puasa terputus di dalamnya dengan adanya hari Iduladha dan hari-hari Tasyrik.

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang wajib membayar kaffarah pembunuhan tidak sengaja berdasarkan ayat ini, hendaknya ia mencari kemungkinan untuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terjadi pemutusan yang mampu ia hindari, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam jawaban pertanyaan sebelumnya.

Sebagai informasi, telah disebutkan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah mengenai pendapat berbagai mazhab dalam masalah terputusnya kesinambungan akibat berbuka pada dua hari raya dan hari-hari Tasyrik sebagai berikut:

"[Hal-hal yang memutus kesinambungan dalam puasa kaffarah:

Kesinambungan dalam puasa kaffarah terputus oleh beberapa hal yang disebutkan oleh para fukaha, yaitu:

................

C- Masuknya bulan Ramadan, dua hari raya, dan hari-hari Tasyrik:

12- Mazhab Hanafi berpendapat bahwa masuknya bulan Ramadan, Idulfitri, Iduladha, dan hari-hari Tasyrik memutus puasa kaffarah karena wajibnya puasa Ramadan dan haramnya puasa pada hari-hari lainnya tersebut, serta karena dalam kemampuannya untuk mencari waktu dua bulan yang di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang disebutkan tadi. Ini juga merupakan pendapat mazhab Syafi'i bagi orang yang bukan tawanan. Adapun tawanan, jika ia berpuasa berdasarkan ijtihadnya, lalu masuk bulan Ramadan atau hari raya sebelum genap dua bulan, maka mengenai terputusnya kesinambungan terdapat perbedaan pendapat sebagaimana perbedaan pendapat mengenai terputusnya kesinambungan akibat berbukanya orang yang sakit.

Adapun mazhab Maliki menyebutkan: bahwa sengaja berbuka pada hari raya memutus kesinambungan puasa kaffarah, sebagaimana jika ia sengaja memulai puasa bulan Dzulqa'dah dan Dzulhijjah untuk kaffarah zihar-nya padahal ia mengetahui akan masuknya hari raya di tengah-tengahnya. Berbeda halnya jika ia tidak mengetahuinya (jahil), maka hal itu tidak memutus kesinambungan, seperti jika ia mengira bulan Dzulhijjah adalah bulan Muharam, lalu ia berpuasa pada bulan itu beserta bulan setelahnya dengan anggapan itu adalah bulan Safar, namun kemudian terbukti sebaliknya...

Adapun mazhab Hanbali berpendapat bahwa puasa kaffarah tidak terputus dengan hal tersebut secara mutlak, karena wajibnya puasa Ramadan adalah berdasarkan kewajiban dari syara, dan karena berbuka pada dua hari raya serta hari-hari Tasyrik juga wajib berdasarkan kewajiban dari syara; artinya waktu tersebut dilarang oleh syara untuk dipuasai sebagaimana halnya malam hari.]" Selesai.

Ini berarti bahwa mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Maliki berpandangan bahwa berbuka pada hari raya memutus kesinambungan dua bulan kaffarah. Artinya, pemilik kaffarah tersebut harus memulai kembali hitungan dua bulannya dari awal. Sedangkan mazhab Hanbali berpendapat bahwa kesinambungan dua bulan kaffarah tidak terputus dengan berbuka pada hari raya Iduladha.

2- Adapun puasa pada hari Iduladha dan hari-hari Tasyrik, hukumnya tidak boleh. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah ﷺ:

نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ

"Melarang puasa pada dua hari: hari Adha dan hari Fitri." (HR. Muslim)

Serta berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Nubaisyah al-Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

"Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari untuk makan dan minum." (HR. Muslim)

Ini berarti bahwa pemilik kaffarah tidak boleh berpuasa pada hari Iduladha maupun hari-hari Tasyrik jika puasa kaffarahnya mencakup hari-hari tersebut. Sebaliknya, ia wajib berbuka pada hari-hari itu, dan berbukanya ia pada hari-hari tersebut berarti memutus kesinambungan (tatābu’) dalam puasa kaffarah yang ia mulai di bulan Dzulqa'dah. Ini bermakna bahwa ia harus memulai lagi puasa dua bulan berturut-turut yang lain selain yang telah ia puasakan sebelumnya, karena terputusnya kesinambungan yang dituntut secara syara dalam puasa dua bulan kaffarah.

3- Perhatian kami tertuju saat meninjau kembali jawaban pertanyaan yang kami keluarkan pada 15 Syakban 1443 H bertepatan dengan 18 Maret 2022 M, bahwa tampaknya terjadi kesalahan tulis yang tidak disengaja (sahwu). Hal itu karena dalam jawaban tersebut disebutkan:

[... Maka kaffarah pembunuhan tidak sengaja adalah puasa dua bulan berturut-turut bagi siapa yang tidak mendapati budak untuk dimerdekakan atau memberi makan enam puluh orang miskin sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mulia:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً

(QS. An-Nisa [4]: 92)].

Pernyataan dalam jawaban sebelumnya: "(adalah puasa dua bulan berturut-turut bagi siapa yang tidak mendapati budak untuk dimerdekakan atau memberi makan enam puluh orang miskin)", adalah benar sampai pada kata "(dimerdekakan)". Adapun frasa "(atau memberi makan enam puluh orang miskin)", hal itu tidak benar. Tidak ada pemberian makan enam puluh orang miskin dalam kaffarah pembunuhan tidak sengaja, dan ayat yang dicantumkan dalam jawaban tersebut pun tidak menyebutkan pemberian makan enam puluh orang miskin. Bahkan dalam jawaban tersebut disebutkan bahwa tidak ada kewajiban memberi makan bagi siapa yang tidak mampu berpuasa... Sebagaimana tertuang dalam jawaban tersebut pada poin 3:

(“Dan yang saya kuatkan (rajih) adalah bahwa jika ia tidak mampu berpuasa karena alasan yang dibenarkan sebagaimana yang kami sebutkan di atas, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya, melainkan ia memohon ampun kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan amal-amal sunah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Adapun mengapa kami tidak meng-qiyas-kan kaffarah pembunuhan tidak sengaja dengan kaffarah zihar, hal itu karena tidak ada qiyas dalam masalah kaffarah sebab kaffarah tidak mengandung illat... dsb.”)

Oleh karena itu, tampaknya frasa (atau memberi makan enam puluh orang miskin) ini diletakkan karena kekhilafan di tempat tersebut, karena frasa itu bertentangan dengan seluruh isi jawaban yang dimaksud. Yang benar adalah dikatakan sebagai berikut dengan menghapus frasa yang tidak benar tersebut:

[... Maka kaffarah pembunuhan tidak sengaja adalah puasa dua bulan berturut-turut bagi siapa yang tidak mendapati budak untuk dimerdekakan sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mulia:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembayar diat) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa [4]: 92).

Dan jelas dari ayat tersebut bahwa yang dituntut adalah berpuasa dua bulan ini untuk kaffarah, sehingga tidak boleh dimasuki oleh puasa lain yang diwajibkan untuk selain kaffarah seperti puasa bulan Ramadan. Sebab nas syara mengenai puasa Ramadan:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهْرَ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Nas tersebut berbeda dengan nas syara untuk kaffarah pembunuhan tidak sengaja, sehingga keduanya tidak bisa saling tumpang tindih.].

Saya berharap jawaban ini jelas.

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

28 Dzulqa'dah 1443 H 27 Juni 2022 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda