Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Apa yang Didiamkan oleh Syara' Maka Itu Adalah Maaf (Dimaafkan)

September 07, 2013
10289

Pertanyaan:

Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 3, cetakan yang diakui, pada halaman 46 baris 6 dan 7 sebagai berikut: "Apa yang didiamkan oleh Syara' adalah apa yang tidak diharamkan, yakni dihalalkan, dan ke dalamnya termasuk yang wajib, mandub, mubah, dan makruh."

Saya memiliki pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. Disebutkan dalam hadits: "Dia mendiamkan tentang...", jika kita mengasumsikan bahwa ini mencakup wajib, mandub, dan makruh, maka hal itu berarti tidak adanya penjelasan (bayan) dari Musyari' (Pembuat hukum) dalam hal yang harus diberikan penjelasan...

  2. Hadits menyebutkan: "tentang berbagai sesuatu (an asy-ya’)", dan tidak mengatakan "tentang berbagai perbuatan (an af’al)". Yang terbayangkan dalam "sesuatu" (asy-syai') adalah halal dan haram, bukan wajib, mandub, dan makruh. Terlebih lagi, hadits tersebut datang sebagai jawaban atas pertanyaan tentang hukum: lemak (samin), keju, dan bulu binatang (al-fira'), yang mana semuanya adalah benda (asy-ya’) dan bukan perbuatan (af’al)...

  3. Disebutkan dalam hadits: "keringanan" (rukhsah), lalu bagaimana mungkin itu menjadi rukhsah sementara pendiaman tersebut ditafsirkan dengan kemungkinan adanya kewajiban (wajib)?!

  4. Disebutkan dalam hadits: "maaf/dimaafkan" ('afw), lalu bagaimana mungkin itu menjadi 'afw sementara pendiaman tersebut ditafsirkan dengan kemungkinan adanya kewajiban?!

  5. Disebutkan dalam hadits: "maka janganlah kalian membahasnya", ini adalah larangan untuk membahas urusannya. Jika perkara itu mengandung kemungkinan wajib, mandub, atau makruh, tentu beliau tidak akan melarangnya...

Mohon penjelasannya, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

  1. Hadits-hadits yang berkaitan adalah:

a. Apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Salman al-Farisi, ia berkata: Rasulullah ﷺ ditanya tentang samin, keju, dan bulu binatang, maka beliau bersabda:

الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

"Apa yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan apa yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya, dan apa yang Dia diamkan, maka itu termasuk apa yang dimaafkan-Nya."

Dalam riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas: "Maka Allah Ta'ala mengutus Nabi-Nya ﷺ dan menurunkan Kitab-Nya, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Maka apa yang Dia halalkan adalah halal, apa yang Dia haramkan adalah haram, dan apa yang Dia diamkan maka itu adalah maaf ('afw)."

b. Dalam As-Sunan al-Kubra karya Al-Baihaqi dari Abu Tha’labah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ، فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَّدَ حُدُودًا، فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ، فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رُخْصَةً لَكُمْ، لَيْسَ بِنِسْيَانٍ، فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian melampauinya. Dia telah melarang berbagai hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia mendiamkan berbagai hal sebagai keringanan (rukhsah) bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya."

c. Hadits At-Tirmidzi dan Ad-Daraquthni dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika turun ayat ini:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran [3]: 97)

Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun?" Beliau diam. Mereka bertanya lagi: "Apakah setiap tahun?" Beliau bersabda: "Tidak, seandainya aku katakan 'ya' niscaya akan menjadi wajib." Maka Allah Ta'ala menurunkan:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْئَلُوا عَنْ أَشْياءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 101) hingga akhir ayat.

Dalam riwayat lain milik Ad-Daraquthni dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian haji." Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?" Beliau berpaling darinya. Kemudian orang itu mengulanginya lagi: "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Siapa yang bertanya tadi?" Mereka menjawab: "Fulan." Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya aku katakan 'ya' niscaya akan menjadi wajib, dan jika telah wajib kalian tidak akan sanggup, dan jika kalian tidak sanggup niscaya kalian akan kafir." Maka Allah Ta'ala menurunkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْئَلُوا عَنْ أَشْياءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُم

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 101).

  1. Sebelum membahas maknanya, ada baiknya mengisyaratkan beberapa hal yang diperlukan:

a. Perbedaan antara "sesuatu" (syai') dan "perbuatan" (fi'l) adalah pembahasan fikih ushul, bukan pembahasan bahasa. Jika tidak, maka lafadz "sesuatu" (syai') mencakup perbuatan. Demikian pula pembagian hukum syara' menjadi fardhu, wajib, mandub, mubah, makruh, haram, mahzhur, rukhsah, azimah, syarat, sebab, mani', shahih, fasid, bathil... ini adalah istilah-istilah fikih ushul. Jika Anda membuka kamus bahasa untuk mencari maknanya, Anda tidak akan menemukannya dalam pengertian fikih tersebut.

Istilah-istilah fikih ushul ini dibakukan setelah masa Rasulullah ﷺ dan para Khulafaur Rasyidin, sebagaimana istilah-istilah nahwu seperti fa’il dan maf’ul... jika Anda melihatnya di kamus bahasa, Anda akan menemukan maknanya berbeda dari makna terminologi nahwu.

b. Oleh karena itu, jika Anda membaca hadits Rasulullah ﷺ atau perkataan para sahabat radhiyallahu 'anhum, lalu Anda menemukan lafadz "sesuatu" (syai') atau lafadz "pelaku" (fa’il), itu tidak berarti bermakna istilah teknis, melainkan Anda harus mempelajarinya untuk melihat di mana letak konotasi benarnya: apakah itu hakikat lughawiyyah (bahasa), 'urfiyyah 'ammah (kebiasaan umum), 'urfiyyah khashshah (istilah khusus), atau hakikat syar'iyyah.

c. Jika pertanyaan adalah tentang lafadz-lafadz tertentu, namun jawabannya datang secara umum dan berdiri sendiri terlepas dari pertanyaannya, maka keumumannya terletak pada topik pertanyaan yang disinggung oleh jawaban tersebut, bukan khusus pada lafadz-lafadz yang ada dalam pertanyaan. Misalnya, dalam hadits shahih yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: Ditanyakan: "Wahai Rasulullah, apakah kami boleh berwudhu dari sumur Budha’ah...?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ المَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

"Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya."

Di sini Rasulullah ﷺ ditanya tentang sumur Budha’ah, namun jawabannya datang secara mandiri tanpa menyebutkan sumur Budha’ah di dalamnya. Beliau justru menyebutkan: "Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya." Dengan demikian, keumuman ini berlaku pada bersuci dengan air, baik dari sumur Budha’ah maupun sumur lainnya. Tidak dikatakan bahwa topik keumumannya adalah sumur Budha’ah, melainkan jawabannya bersifat umum dalam topiknya yang diambil dari jawaban itu sendiri, bukan dari pertanyaan, yakni diambil dari lafadz "Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya" dan bukan dari "sumur Budha’ah". Artinya, topiknya adalah bersuci dengan air, bukan topiknya sumur Budha’ah...

  1. Sekarang kami jawab pertanyaan-pertanyaan Anda:

a. Hadits At-Tirmidzi: Rasulullah ﷺ ditanya tentang samin, keju, dan bulu binatang, lalu beliau bersabda: "Apa yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan apa yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya, dan apa yang Dia diamkan, maka itu termasuk apa yang dimaafkan-Nya ('afw)..." Dalam riwayat Abu Dawud: "...dan apa yang Dia diamkan maka itu adalah maaf ('afw)."

Maka kalimat yang di-athaf-kan (disambungkan) "dan apa yang Dia diamkan..." kembali kepada ma'thuf 'alaih (kata yang disambung) terdekat yaitu "dan apa yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya". Artinya, apa yang didiamkan darinya adalah 'afw (maaf/keringanan) dari keharaman, yang berarti itu adalah halal.

Keumuman di sini ada pada topiknya. Namun karena jawabannya lebih umum dari pertanyaan dan berdiri sendiri, maka topiknya diambil dari jawaban bukan dari pertanyaan. Oleh karena itu, ia mencakup segala sesuatu yang hukumnya halal atau haram, baik itu berkaitan dengan samin, keju, dan bulu binatang, maupun perkara apa pun yang masuk dalam kategori halal atau haram. Ini berlaku pada segala hal yang masuk di bawah lafadz "sesuatu atau perbuatan" menurut makna istilah. Jika diterapkan pada "sesuatu" (benda), maka halal di sini berarti "mubah" (kebolehan). Jika diterapkan pada "perbuatan", maka halal di sini berarti "bukan haram", yaitu mencakup "fardhu, mandub, mubah, dan makruh".

b. Hadits Al-Baihaqi dari Abu Tha’labah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "...Dan Dia melarang berbagai hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia mendiamkan berbagai hal sebagai keringanan (rukhsah) bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya." Dalam hadits ini ada tiga hal:

Pertama: "mendiamkan berbagai hal (asy-ya’)". Sesuatu (syai') di sini bukan dalam makna istilah teknis (benda saja), melainkan mencakup perbuatan. Sebagai contoh, ayat mulia: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu..." Di mana yang ditanyakan adalah "perbuatan haji". Hal ini disebutkan dalam Tafsir al-Qurthubi (6/330):

(Hadits At-Tirmidzi dan Ad-Daraquthni dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika turun ayat ini "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah..." Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun?" Beliau diam. Mereka bertanya: "Apakah setiap tahun?" Beliau bersabda: "Tidak, seandainya aku katakan 'ya' niscaya akan menjadi wajib." Maka Allah Ta'ala menurunkan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu" hingga akhir ayat.

Dalam riwayat lain milik Ad-Daraquthni dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian haji." Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?" Beliau berpaling darinya. Kemudian orang itu mengulanginya lagi: "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Siapa yang bertanya tadi?" Mereka menjawab: "Fulan." Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya aku katakan 'ya' niscaya akan menjadi wajib, dan jika telah wajib kalian tidak akan sanggup, dan jika kalian tidak sanggup niscaya kalian akan kafir." Maka Allah Ta'ala menurunkan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu".) Selesai.

Jelas sekali dari situ bahwa yang ditanyakan adalah haji, dan haji adalah "perbuatan" (fi’l), namun dalam ayat tersebut ia disebut dengan istilah "sesuatu" (syai’).

Kedua: "Dan Dia mendiamkan berbagai hal sebagai keringanan (rukhsah) bagi kalian". Kalimat yang disambung "dan Dia mendiamkan..." kembali kepada kata terdekat yaitu "dan Dia melarang berbagai hal, maka janganlah kalian melanggarnya". Artinya, keringanan tersebut adalah keringanan dari larangan yang tegas (haram), dengan indikasi kata "melanggarnya" (tantahikuha). Artinya, apa yang didiamkan adalah keringanan dari keharaman, yaitu halal. Ini berlaku jika yang ditanyakan adalah "sesuatu" (benda) dalam makna istilah, maka halal di sini adalah mubah. Dan berlaku jika yang ditanyakan adalah "perbuatan" dalam makna istilah, maka halal di sini berarti bukan haram, yakni mencakup "fardhu, mandub, mubah, dan makruh".

Ketiga: "maka janganlah kalian membahasnya". Kalimat ini terhubung dengan kalimat "dan Dia mendiamkan berbagai hal" yang disambungkan ke "dan Dia melarang berbagai hal, maka janganlah kalian melanggarnya". Artinya, hal itu adalah halal, maka janganlah kalian mencari-cari keharamannya, bukan bermakna jangan mencari hukum-hukumnya dari sisi fardhu, mandub, dan seterusnya. Jadi makna hadits tersebut adalah bahwa perkara yang didiamkan itu halal, maka janganlah kalian membahas tentang keharamannya karena khawatir akan diharamkan akibat pertanyaan kalian, sebagaimana disebutkan dalam hadits Al-Bukhari: dari Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu hal itu menjadi diharamkan karena pertanyaannya."

  1. Berdasarkan hal tersebut, maka apa yang Anda sebutkan dalam surat Anda adalah sebagai berikut:

• Pernyataan Anda "jika kita mengasumsikan bahwa ini mencakup wajib, mandub, dan makruh, maka hal itu berarti tidak adanya penjelasan dari Musyari'...":

Masalah yang disebutkan dalam hadits berada di antara haram dan halal. Telah dijelaskan bahwa perkara yang didiamkan adalah halal, maka topik hadits tersebut telah dijelaskan sepenuhnya. Adapun pembahasan mengenai jenis halal tersebut (apakah wajib, mandub, mubah, atau makruh) dalam kondisi hal yang ditanyakan adalah "perbuatan" menurut makna ushul fikih, maka hal itu dicari dari hadits-hadits lain. Sebab, hukum-hukum tidak diambil semuanya hanya dari satu hadits saja, dan ini sudah dimaklumi di kalangan ahli ijtihad sesuai dengan kaidah-kaidah ushul.

• Pernyataan Anda "sesuatu" (asy-ya’): Kami telah jelaskan kepada Anda bahwa itu mencakup perbuatan. Fakta bahwa yang ditanyakan adalah "samin, keju, dan bulu binatang" tidaklah berpengaruh, karena jawabannya lebih umum daripada pertanyaannya. Sesuatu yang ditanyakan bisa berupa "benda" menurut makna istilah seperti dalam hadits "keju...", dan bisa pula berupa "perbuatan" seperti dalam hadits "haji...". Ayat al-Quran yang mulia telah menggunakan istilah "sesuatu" (asy-ya’) untuk hal yang ditanyakan yang sebenarnya adalah "perbuatan haji", Allah Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 101).

• Pernyataan Anda "keringanan" (rukhsah): Yaitu keringanan dari keharaman, dan ini berarti perkara itu halal.

• Pernyataan Anda "maaf/dimaafkan" ('afw): Yaitu dimaafkan dari keharaman, dan ini berarti perkara itu halal.

• Pernyataan Anda: "maka janganlah kalian membahasnya": Yaitu jangan mencari-cari tentang keharamannya sehingga menjadi haram karena pertanyaan kalian. Bukan berarti dilarang mencari selain keharamannya. Topiknya adalah larangan bertanya yang mengakibatkan pengharaman di masa turunnya wahyu, sehingga perkara itu menjadi haram karena faktor pertanyaan tersebut sebagaimana dalam hadits: "Sesungguhnya Muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu hal itu menjadi diharamkan karena pertanyaannya." Adapun bertanya di luar topik ini, maka hal itu diperintahkan untuk mengetahui hukum-hukum, sebagaimana dalam hadits Abu Dawud dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "...Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak mengetahui? Karena sesungguhnya obat dari kebodohan/ketidaktahuan adalah bertanya."

Semoga jawaban ini menjadi jelas.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda