(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Kepada Ma'n al-Sarsour
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya bekerja di salah satu universitas di Palestina. Seringkali kami melakukan kerja lembur, namun kami tidak menerima upah kerja lembur tersebut, melainkan pihak universitas menahannya sebagai hutang mereka kepada kami. Terkadang saldo salah satu dari kami mencapai jumlah yang jauh melampaui nisab zakat (hasil kerja lembur selama bertahun-tahun). Piutang ini tidak dianggap sebagai piutang macet (dayn ma’dum), melainkan bisa dicairkan namun tidak diketahui waktunya. Saya contohnya, belum menerima upah kerja lembur selama empat tahun dan tidak tahu kapan akan menerimanya. Apakah uang ini wajib dizakati atau tidak? Jika wajib, apakah dizakati saat menerimanya sekali saja, atau dizakati setiap tahun?
Catatan: Banyak dosen yang bingung mengenai masalah ini dan mencari jawaban yang memuaskan. Baraka-llahu fikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Saya memahami dari pertanyaan Anda bahwa hak atas upah kerja lembur tersebut telah disepakati dengan pihak universitas, di mana Anda berhak mendapatkan upah tertentu atas pekerjaan tersebut saat menunaikannya. Jika mereka tidak memberikannya pada saat itu, maka hal itu menjadi piutang (dayn) yang menjadi tanggungan mereka... Ini bukan termasuk jenis "pemberian" atau bonus karena Anda sukarela melakukan kerja tambahan lalu mereka memberi Anda sesuka mereka, sedikit atau banyak, atau tidak memberi sama sekali... Jika pemahaman saya ini benar, maka jawaban atas pertanyaan Anda telah disebutkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dalam teks berikut:
"...Jika seseorang memiliki piutang (dayn), maka jika piutang itu ada pada orang kaya yang tidak menunda-nunda pembayaran (ghani ghair mumathil), dan ia sanggup untuk mengambilnya kembali kapan saja, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah berlalu haul (satu tahun). Diriwayatkan oleh Ibnu Ubaid dari Umar bin al-Khattab, beliau berkata:
إِذَا حَلّت الصدقة فاحسب دينك، وما عندك، واجمع ذلك كله ثمّ زكّه
“Apabila zakat telah jatuh tempo, maka hitunglah piutangmu dan apa yang ada padamu, jumlahkan semuanya lalu zakatilah.” (HR Abu Ubaid)
Dan dari Utsman bin Affan, beliau berkata:
إِنَّ الصَّدَقَةَ تَجِبُ فِي الدَّيْنِ الَّذِي لَوْ شِئْتَ تَقَاضَيْتَهُ مِنْ صَاحِبِهِ، وَالَّذِي هُوَ عَلَى مَلِيءٍ، تَدَعُهُ حَيَاءً، أَوْ مُصَانَعَةً، فَفِيهِ الصَّدَقَةُ
“Sesungguhnya zakat itu wajib pada piutang yang seandainya engkau mau, engkau bisa menagihnya dari pemiliknya, dan piutang tersebut berada pada orang yang berkecukupan (kaya), namun engkau membiarkannya karena rasa malu atau demi menjaga hubungan baik, maka di dalamnya ada kewajiban zakat.” (HR Abu Ubaid)
Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, ia berkata:
كلُّ دَيْنٍ لك ترجو أخذه، فإن عليك زكاته كلّما حال الحول
“Setiap piutangmu yang engkau harap bisa mengambilnya, maka engkau wajib menzakatinya setiap kali berlalu haul.” (HR Abu Ubaid)
Adapun jika piutang tersebut berada pada orang yang sedang kesulitan (mu'sir), atau pada orang kaya yang suka menunda-nunda (mumathil), maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya kecuali setelah ia menerimanya. Jika ia telah menerimanya, maka ia mengeluarkan zakat atas semua kewajiban zakat selama tahun-tahun sebelumnya. Diriwayatkan dari Ali mengenai dayn dhanun (piutang yang pemiliknya tidak tahu apakah akan sampai kepadanya atau tidak), beliau berkata:
إِنْ كَانَ صَادِقاً فَلْيُزَكِّهِ إِذَا قَبَضَهُ لِمَا مَضَى
“Jika dia benar (mendapatkannya), hendaknya dia menzakatinya saat menerimanya untuk masa-masa yang telah lalu.” (HR Abu Ubaid)
Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas mengenai piutang:
إِذَا لَمْ تَرْجُ أَخْذَهُ فَلَا تُزَكِّهِ، حَتَّى تَأْخُذَهُ، فَإِذَا أَخَذْتَهُ فَزَكِّ عَنْهُ مَا عَلَيْهِ
“Jika engkau tidak berharap untuk mengambilnya, maka janganlah engkau menzakatinya sampai engkau mengambilnya. Jika engkau telah mengambilnya, maka zakatilah untuk masa-masa sebelumnya.” (HR Abu Ubaid)" Selesai kutipan dari kitab Al-Amwal.
Berdasarkan hal tersebut, maka upah Anda yang ditahan oleh universitas sebagai piutang bagi Anda, upah ini tidak wajib dikeluarkan zakatnya saat ini. Melainkan wajib dikeluarkan zakatnya ketika Anda telah menerimanya dari universitas. Hal itu karena Anda tidak tahu kapan akan menerimanya, artinya Anda tidak bisa memintanya dari universitas dan mengambilnya kapan pun Anda mau. Selama kondisinya demikian, maka zakatnya wajib dibayarkan saat Anda menerimanya. Pada saat itu, Anda membayar zakat untuk tahun-tahun yang telah lalu terhitung sejak harta Anda mencapai nisab dan berlalu satu haul. Artinya, Anda menzakatinya untuk semua tahun setelah berlalu haul atas kepemilikan nisab Anda, bukan hanya menzakatinya untuk satu tahun saja, melainkan untuk semua tahun-tahun tersebut...
Saya memohon kepada Allah SWT agar memberkahi harta, keluarga, dan anak-anak Anda.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
03 Dzulqa'dah 1437 H 06/08/2016 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Googleplus
Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir: Twitter
Link Jawaban dari Situs Web Amir