(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau “Fikih”)
Jawaban Pertanyaan Zakat Hewan Ternak Kepada Ali al-Saidi
Pertanyaan: Amir kami yang mulia, Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Semoga Allah membimbing langkah Anda menuju kebaikan dan memberikan kemenangan serta kekuasaan melalui tangan Anda.
Telah disebutkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 153 pada bab Zakat Hewan Ternak jenis sapi: “Zakat wajib atas sapi sa’imah yang digembalakan selama sebagian besar tahun (haul)”. Dan disebutkan juga mengenai zakat kambing pada halaman 155: “Zakat wajib atas kambing sa’imah yang digembalakan selama sebagian besar tahun jika telah mencapai nishab selama satu haul sempurna.”
Pertanyaannya adalah: Apakah tidak ada zakat bagi kambing dan sapi yang bukan sa’imah, yaitu yang diberi pakan (dikandangkan) selama sebagian besar tahun? Jika ada zakatnya, berapakah jumlahnya?
Satu pertanyaan lagi jika Anda berkenan menjawab: Mengapa zakat hewan ternak hanya disebutkan untuk sapi, kambing, dan unta, sementara zakat unggas, terutama ayam yang kini dipelihara dalam jumlah ribuan di peternakan modern, tidak disebutkan? Apakah unggas tersebut termasuk dalam barang dagangan (urudh at-tijarah)?
Semoga Allah memberkati keluasan hati Anda. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
1- Benar, tidak ada zakat atas kambing dan sapi yang diberi pakan (ma'lufah). Hal ini dikarenakan as-saum (digembalakan) adalah washf mufhim lil ‘illiyyah (sifat yang memberikan pemahaman tentang adanya sebab hukum). Mafhum shifah adalah mengaitkan hukum dengan salah satu sifat dari zat tersebut, yang menunjukkan peniadaan hukum dari zat itu ketika sifat tersebut tidak ada. Syaratnya adalah sifat tersebut haruslah washf mufhim, yakni sifat yang memberikan pemahaman tentang illat (sebab hukum). Jika sifat tersebut bukan washf mufhim, maka tidak memiliki mafhum (pengertian sebaliknya). Saya tegaskan kembali bahwa syarat mafhum shifah adalah sifat tersebut harus washf mufhim, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
فِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا
“Pada zakat kambing itu ada pada yang digembalakan (sa'imah)...” (HR Bukhari)
Kambing adalah nama zat, dan ia memiliki dua sifat: saum (digembalakan) dan alaf (diberi pakan). Kewajiban zakat dikaitkan dengan sifat saum, maka hal ini menunjukkan tidak adanya kewajiban zakat pada kambing yang diberi pakan (ma'lufah).
2- Adapun pertanyaan lainnya mengapa zakat hanya ada pada al-An’am (unta, sapi, dan kambing) dan tidak pada hewan lainnya seperti burung, unggas, dan lain-lain, itu karena nash (teks syarak) hanya menyebutkan tentang al-An’am ini. Maka dari itu, nash tersebut diikuti dan kita berhenti pada batasan tersebut. Telah datang berbagai nash mengenai ketiga jenis hewan ini:
- Abu Dzar meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ، وَلَا بَقَرٍ، وَلَا غَنَمٍ، لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا، إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، أَعْظَمَ مَا كَانَتْ، وَأَسْمَنَ، تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا، وَتَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا
“Tidaklah seorang pemilik unta, sapi, atau kambing yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali hewan-hewan itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk dari sebelumnya, lalu menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kaki-kakinya.” (Muttafaq 'alaih)
- Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Bakar dari Nabi ﷺ dalam hadis yang panjang bahwa beliau bersabda:
وَفِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ، فَفِيهَا شَاةٌ
“...Dan pada kambing yang digembalakan (sa'imah) jika jumlahnya mencapai empat puluh ekor, maka zakatnya satu ekor kambing...” (HR Abu Dawud)
- Dari Ali r.a., beliau berkata:
لَيْسَ فِي الْبَقَرِ الْعَوَامِلِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Abu Ubaid dan al-Baihaqi)
- Dari Amr bin Dinar, telah sampai kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ فِي الثَّوْرِ الْمُثِيرَةِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada sapi jantan pembalik tanah (al-mutsirah).” (HR Abu Ubaid)
Demikian pula diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata:
لَا صَدَقَةَ عَلَى مُثِيرَةٍ
“Tidak ada zakat pada sapi pembalik tanah (mutsirah).”
Al-mutsirah adalah sapi yang membalik tanah, yakni untuk membajak.
- Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أربعينَ ابْنُ لَبُونٍ
“Pada setiap unta yang digembalakan (sa'imah), setiap empat puluh ekor zakatnya satu ekor ibnu labun...”
Al-Hakim berkata hadis ini sanadnya sahih. "As-sa'imah adalah hewan yang digembalakan di padang belantara dan tempat penggembalaan umum serta tidak diberi pakan (oleh pemiliknya)."
3- Dengan demikian, ketiga jenis hewan ternak (al-an’am) ini wajib dizakatkan sebagaimana dijelaskan di atas. Zakat tersebut berlaku untuk yang bersifat sa’imah, yaitu yang digembalakan selama sebagian besar waktu dalam setahun. Tidak ada nash mengenai zakat pada jenis hewan lain, burung, atau hewan air, sehingga kita mencukupkan diri pada nash yang ada mengenai zakat al-an’am sesuai jenis-jenisnya tersebut. Namun, jika hewan-hewan tersebut diperuntukkan bagi perdagangan, maka wajib dizakatkan menurut ketentuan zakat barang dagangan (urudh at-tijarah) sebagaimana dijelaskan dalam babnya di kitab Al-Amwal.
4- Kesimpulannya, tidak ada zakat pada zat hewan kecuali untuk al-an’am: kambing, sapi, dan unta. Adapun dalam kategori barang dagangan (urudh at-tijarah), maka setiap hewan dizakatkan jika ia diperuntukkan untuk perdagangan, yakni untuk jual beli. Hal ini didasarkan pada adanya nash-nash tentang zakat atas segala sesuatu yang ditawarkan untuk diperdagangkan apa pun jenisnya, baik itu biji-bijian, kain, maupun hewan. Di antara nash-nash mengenai barang dagangan adalah:
- Dari Samurah bin Jundub, ia berkata:
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نَعُدُّ لِلْبَيْعِ
“Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa saja yang kami siapkan untuk dijual.” (HR Abu Dawud)
- Dari Abu Dzar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
وَفِي البَزِّ صَدَقَتُهُ
“Dan pada kain dagangan (al-bazz) ada zakatnya.” (HR Ad-Daruquthni dan al-Baihaqi). Al-bazz adalah pakaian dan kain yang diperdagangkan.
- Abu Ubaid meriwayatkan dari Abu ‘Amrah bin Hammas, dari ayahnya, ia berkata: “Umar bin al-Khaththab melewatiku, lalu ia berkata: ‘Wahai Hammas, tunaikanlah zakat hartamu.’ Aku menjawab: ‘Aku tidak punya harta kecuali wadah anak panah dan kulit.’ Umar berkata: ‘Nilailah harganya, kemudian tunaikan zakatnya’...”
Semoga penjelasan ini mencukupi. Allah Mahatahu lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
19 Muharram 1439 H 29 September 2018 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus