Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawab Soal
Kepada Abu Ali
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Syekh kami yang mulia, semoga Allah memberikan manfaat kepada kami melalui ilmu Anda dan menjadikan upaya Anda dalam menolong agama Allah yang haq sebagai timbangan amal kebaikan Anda.
Pertanyaan saya wahai Syekh yang mulia adalah: Mengenai zakat zaitun, apakah kita mengeluarkannya dari buah zaitunnya ataukah dari minyaknya?
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Syukri al-Bahri - Tunisia
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Wahai saudaraku, sesungguhnya kami mengadopsi (tabanni) pendapat bahwa tidak ada zakat pada buah-buahan selain gandum (al-hintah), jelai (asy-sya'ir), kurma (at-tamr), dan kismis (az-zabib). Kami telah menjelaskan hal tersebut dalam kitab-kitab kami dan jawaban-jawaban pertanyaan sebelumnya:
1- Disebutkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 157-158:
[Jenis-jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Zakat
Zakat wajib pada gandum, jelai, kurma, dan kismis, berdasarkan riwayat Musa bin Thalhah dari Umar yang berkata:
إِنَّمَا سَنَّ رَسُولُ اللهِ ﷺ الزَّكَاةَ فِي هَذِهِ الأَرْبَعَةِ: الْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ، وَالزَّبِيبِ
"Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menetapkan zakat hanya pada empat jenis ini: gandum, jelai, kurma, dan kismis." (HR At-Thabrani)
Dan dari Musa bin Thalhah juga, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan Mu’adz bin Jabal—saat mengutusnya ke Yaman—untuk mengambil sedekah (zakat) dari gandum, jelai, kurma, dan anggur." (HR Abu Ubaid). Hadits-hadits ini menjelaskan bahwa zakat pada tanaman dan buah-buahan hanya diambil dari empat jenis ini: gandum (al-hintah), jelai (asy-sya'ir), kurma (at-tamr), dan kismis (az-zabib), dan tidak diambil dari jenis tanaman dan buah-buahan lainnya. Hal itu karena hadits pertama dimulai dengan lafaz innama yang menunjukkan pembatasan (al-hashr). Yang memperkuat pembatasan wajibnya zakat pada empat jenis ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan At-Thabrani dari hadits Abu Musa dan Mu’adz saat Nabi ﷺ mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan manusia urusan agama mereka, beliau bersabda:
لَا تَأْخُذَا الصَّدَقَةَ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ
"Janganlah kalian berdua mengambil sedekah (zakat) kecuali dari empat jenis ini: jelai, gandum, kismis, dan kurma." (HR Al-Hakim, al-Baihaqi, dan at-Thabrani). Al-Baihaqi berkata tentang hadits ini: "Para perawinya tsiqah dan bersambung (muttashil)." Hadits ini sangat jelas membatasi pengambilan zakat tanaman dan buah-buahan pada empat jenis ini; karena lafaz illa (kecuali) jika didahului oleh alat penafian (nafi) atau pelarangan (nahyi), maka memberikan faedah pembatasan (qashr) apa yang sebelum illa kepada apa yang sesudah illa. Artinya, membatasi pengambilan zakat pada empat jenis yang disebutkan setelahnya, yaitu jelai, gandum, kismis, dan kurma.
Hal itu juga karena lafaz-lafaz gandum (al-hintah), jelai (asy-sya'ir), kurma (at-tamr), dan kismis (az-zabib) yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut adalah nama-nama benda (asma' jamidah), sehingga lafaznya tidak mencakup selainnya, baik secara manthuq (tekstual), mafhum (makna tersirat), maupun iltizam (implikasi); karena kata-kata tersebut bukanlah nama-nama sifat dan bukan pula nama-nama makna, melainkan terbatas pada benda-benda (a'yan) yang dinamakan dengannya. Oleh karena itu, tidak boleh diambil dari lafaz-lafaz tersebut makna sebagai makanan pokok (al-iqtiyat), kering (al-yubsu), atau dapat disimpan (al-iddikhar); karena lafaz-lafaznya tidak menunjukkan makna dan sifat tersebut. Maka hadits-hadits ini, yang membatasi kewajiban zakat pada empat jenis tanaman dan buah-buahan ini, menjadi pengkhusus (mukhashshish) bagi lafaz-lafaz umum yang terdapat dalam hadits-hadits "pada apa yang diairi oleh langit maka zakatnya sepersepuluh (10%), dan pada apa yang diairi dengan kincir atau timba maka zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%)". Dengan demikian, maknanya adalah bahwa pada gandum, jelai, kurma, dan kismis yang diairi oleh langit zakatnya 10%, dan yang diairi dengan kincir atau timba zakatnya 5%.
Zakat tidak wajib pada selain empat jenis tanaman dan buah-buahan ini. Karena itu, zakat tidak diambil dari jagung, beras, kacang kedelai, buncis, miju-miju (lentil), dan biji-bijian atau kacang-kacangan lainnya. Sebagaimana tidak diambil pula dari apel, pir, persik, aprikot, delima, jeruk, pisang, dan jenis buah-buahan lainnya; karena biji-bijian dan buah-buahan ini tidak tercakup dalam lafaz gandum, jelai, kurma, dan kismis. Juga tidak ada nash shahih yang dapat dijadikan sandaran, tidak ada ijmak, dan tidak pula bisa dimasuki kias; karena zakat adalah bagian dari ibadah, dan ibadah tidak boleh dimasuki kias, melainkan harus dibatasi pada tempat yang ada nashnya. Begitu pula zakat tidak diambil dari sayur-sayuran, seperti mentimun, ketimun, labu, terong, lobak, wortel, dan lainnya. Diriwayatkan dari Umar, Ali, Mujahid, dan selain mereka bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Hal itu diriwayatkan oleh Abu Ubaid, Al-Baihaqi, dan selainnya.] Selesai kutipan.
2- Kami telah menegaskan hal ini dalam Jawab Soal tanggal 08/11/2013 M...
3- Kemudian dalam jawaban sebelumnya tanggal 12/01/2005 M, kami menyinggung tentang zakat zaitun menurut mazhab-mazhab, di mana kami katakan:
[............
Para ulama berbeda pendapat mengenai zakat zaitun:
Zakat zaitun wajib menurut kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dalam qaul qadim (pendapat lama), dan sebuah riwayat dari Ahmad.
Sedangkan Syafi’iyyah dalam qaul jadid (pendapat baru), dan Ahmad dalam riwayat lainnya, mengatakan tidak ada zakat pada zaitun. (Lihat Al-Mughni, Syarh al-Minhaj, dan asy-Syarh al-Kabir bab Zakat).
...... Dan ada pendapat-pendapat lainnya.
Demikianlah, Anda melihat bahwa mazhab-mazhab berbeda pendapat selain pada empat jenis tersebut. Saya sebutkan perbedaan mereka hanya karena Anda menyebutkan bahwa mazhab-mazhab telah sepakat (ijmak) atas seluruh jenis tanaman dan buah-buahan. Padahal, yang menjadi ukuran adalah dalil. Kami telah menjelaskan dalil-dalil shahih yang sesuai dengan topik ini, bahwa zakat hanya ada pada empat jenis yang disebutkan karena dalil shahih berlaku padanya.] Selesai kutipan.
Saya nukilkan untuk Anda sebagian dari apa yang ada dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah terkait hal ini:
[Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (24/348, menurut penomoran Syamilah otomatis):
Zaitun menurut pihak yang menyatakan adanya zakat padanya: Jika zaitun tersebut termasuk jenis yang diperas minyaknya, maka diambil sepersepuluh (10%) dari minyaknya setelah diperas, meskipun minyaknya sedikit; karena minyaknyalah yang disimpan, sehingga kedudukannya sama seperti pengeringan pada buah-buahan lainnya. Namun jika yang disimpan adalah bijinya (buahnya), maka diambil 10% dari bijinya jika biji tersebut telah mencapai lima ausaq. Ini adalah mazhab Malikiyyah dan Hanabilah. Malik berkata: Jika zaitun telah mencapai lima ausaq, maka diambil seperlima (maksudnya 10% jika tanpa biaya pengairan) dari minyaknya setelah diperas. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat dikeluarkan dalam bentuk biji (buahnya) dalam kondisi apapun.] Selesai kutipan.
Maka, jika penanya adalah bagian dari syabab Hizb, dia mengamalkan adopsi (tabanni) yang ada pada kami, sehingga tidak wajib baginya mengeluarkan zakat zaitun. Pada saat itu, dia tidak perlu lagi bertanya: (Apakah zakat zaitun dikeluarkan dari buah zaitunnya atau dari minyaknya?). Adapun jika dia bukan dari syabab Hizb, maka dia beramal sesuai pendapat yang dia yakini, dan dia harus merujuk kepada mazhab yang dia ikuti dalam masalah zakat zaitun, apakah pengeluarannya dari buah zaitun atau dari minyak.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
29 Jumada al-Ula 1444 H Bertepatan dengan 23/12/2022 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook