Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Zakat Urudut Tijarah (Barang Dagangan)

March 20, 2023
1971

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Yasser Khudair

Pertanyaan:

Maksudnya, zakat urudut tijarah itu dihitung berdasarkan nilai barang yang dipajang untuk dijual, yaitu nilai jual dari muzaki kepada pelanggannya, bukan nilai saat muzaki membelinya!

Artinya, jika saya membeli perangkat ponsel seharga 10 ribu dan saya menjualnya seharga 15 ribu, maka zakatnya diambil dari nilai 15 ribu tersebut.

Apakah pemahaman saya ini benar?!

Jawaban:

Disebutkan dalam kitab Al-Amwal: [Zakat Uruḍut Tijārah

Uruḍut tijārah adalah segala sesuatu selain mata uang (an-naqd) yang dijadikan objek perdagangan, baik jual maupun beli dengan tujuan mendapatkan keuntungan; mulai dari bahan makanan, pakaian, perabotan, barang hasil industri, hewan, barang tambang, tanah, bangunan, dan lain sebagainya yang diperjualbelikan.

Barang-barang yang dijadikan objek perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya, tanpa ada perbedaan pendapat di antara para Sahabat. Dari Samurah bin Jundub, ia berkata:

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

"Amma ba'du, sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami siapkan untuk dijual." (HR Abu Dawud).

Dari Abu Dzar, dari Nabi saw., beliau bersabda:

وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

"Dan pada kain (yang diperdagangkan) itu ada zakatnya." (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).

Al-Bazz adalah pakaian dan kain yang diperdagangkan. Abu Ubaid meriwayatkan dari Abu Amrah bin Hamas dari ayahnya, ia berkata: "Umar bin Khaththab melewatiku, lalu ia berkata: 'Wahai Hamas, tunaikanlah zakat hartamu.' Aku menjawab: 'Aku tidak memiliki harta kecuali tempat anak panah dan kulit.' Umar berkata: 'Taksirlah nilainya, kemudian tunaikan zakatnya'."

Dari Abdurrahman bin Abdul Qari, ia berkata: "Aku bertugas di Baitul Mal pada masa Umar bin Khaththab. Apabila waktu pemberian tunjangan tiba, beliau mengumpulkan harta para pedagang, kemudian menghitungnya, baik harta yang ada di tempat maupun yang sedang tidak ada di tempat (ghaib). Lalu beliau mengambil zakat dari harta yang ada untuk mencakup harta yang ada dan yang tidak ada tersebut." (Diriwayatkan oleh Abu Ubaid).

Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, ia berkata: "Apa saja yang berupa budak atau kain yang dimaksudkan untuk perdagangan, maka padanya ada zakat." Kewajiban zakat pada perdagangan juga diriwayatkan dari Umar, putranya (Ibnu Umar), Ibnu Abbas, tujuh fukaha, al-Hasan, Jabir, Thawus, an-Nakha'i, ats-Tsauri, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Ubaid, Ash-habur Ra'yi, Abu Hanifah, dan selain mereka.

Zakat urudut tijarah wajib dikeluarkan apabila nilainya telah mencapai nisab emas atau nisab perak, dan telah berlalu satu tahun (haul).

Jika seorang pedagang memulai perdagangannya dengan harta yang kurang dari nisab, lalu di akhir tahun hartanya mencapai nisab, maka ia belum wajib zakat; karena nisab tersebut belum melewati satu tahun (haul). Ia baru wajib mengeluarkan zakat atas nisab tersebut setelah berlalu satu tahun penuh.

Namun, jika pedagang memulai perdagangannya dengan harta yang melebihi nisab, misalnya ia memulai dagang dengan seribu dinar, lalu di akhir tahun perdagangannya berkembang dan untung sehingga nilainya menjadi tiga ribu dinar, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari tiga ribu dinar tersebut, bukan hanya dari seribu dinar modal awal; karena pertumbuhannya mengikuti asalnya. Haul bagi laba yang dihasilkan adalah sama dengan haul modal pokoknya.

Sama halnya dengan anak kambing (sikhāl) atau anak domba (baham), mereka dihitung bersama induknya dan dizakati karena haul-nya mengikuti haul induknya. Demikian pula dengan laba harta, maka haul-nya mengikuti haul harta pokok yang menghasilkan laba tersebut. Jika tahun (haul) telah berakhir, pedagang menaksir nilai barang dagangannya, baik barang tersebut termasuk kategori yang wajib zakat pada zatnya (seperti unta, sapi, kambing) maupun yang tidak wajib zakat pada zatnya (seperti pakaian, barang industri, tanah, atau bangunan). Ia menaksir semuanya dengan satu penilaian berdasarkan nilai emas atau perak, lalu mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5%) jika nilainya mencapai nisab emas atau perak. Zakat tersebut dikeluarkan dalam bentuk mata uang yang berlaku. Boleh juga mengeluarkan zakatnya dalam bentuk barang jika itu memudahkan baginya. Seperti orang yang berdagang kambing, sapi, atau pakaian, dan nilai zakat yang wajib ia keluarkan setara dengan nilai seekor kambing, seekor sapi, atau sepotong pakaian, maka ia boleh mengeluarkan dalam bentuk uang, atau kambing, atau sapi, atau pakaian tersebut; mana saja yang ia kehendaki.

Urudut tijarah yang zatnya termasuk kategori wajib zakat, seperti unta, sapi, dan kambing, dizakati sebagai zakat urudut tijarah, bukan zakat ternak (masyiyah), karena tujuan dari kepemilikannya adalah untuk perdagangan, bukan untuk dipelihara (ternak)...].

Demikianlah, perdagangan dinilai pada saat dimulai; jika telah mencapai nisab atau lebih, maka ini dianggap sebagai awal haul. Di akhir tahun (haul), barang tersebut dinilai kembali, lalu zakatnya dibayarkan sesuai penilaian pada saat wajib zakat tersebut. Sebagaimana disebutkan di atas, laba digabungkan saat menghitung nilai perdagangan meskipun laba tersebut belum melewati satu tahun, karena haul laba adalah haul modal pokok.

Artinya, penilaian perdagangan dilakukan pada saat awal tercapainya nisab, kemudian pada akhir tahun (haul) sejak awal tercapainya nisab tersebut, yaitu pada saat kewajiban zakat tiba.

Semoga jawaban ini mencukupi. Wallahu a'lam wa ahkam.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah

28 Sya'ban 1444 H 20 Maret 2023 M

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda