Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab-Jawab Soal: 1. Jihad dalam Beramal untuk Menegakkan Negara, 2. Al-Ifadhah dalam Haji

September 23, 2013
6560

1. Jihad dalam Beramal untuk Menegakkan Negara

Pertanyaan Pertama:

Ada yang mengatakan bahwa Hizbut Tahrir bersandar pada fase Makkah dalam upayanya menegakkan Khilafah dan bukan pada fase Madinah, sehingga menganggap aktivitas perang (jihad) pada tahap dakwah untuk menegakkan Khilafah sebagai pelanggaran syariat karena Rasulullah ﷺ tidak melakukannya... Penanya menambahkan: Mengapa dalil-dalil penegakan Khilafah tidak diambil dari fase Madinah di mana jihad telah tegak dan dilaksanakan? Apakah ada jawaban yang memuaskan dan memadai dalam masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Sesungguhnya dalam pertanyaan ini terdapat beberapa hal yang membutuhkan penjelasan:

  1. Dalil-dalil yang ada, baik dari Al-Kitab maupun As-Sunnah, wajib diikuti sesuai dengan penempatannya. Tidak ada perbedaan antara dalil yang turun di Makkah Al-Mukarramah maupun dalil yang turun di Madinah Al-Munawwarah dalam hal kewajiban untuk mengikutinya.

  2. Dalil yang dicari adalah dalil atas suatu masalah tertentu, bukan dalil atas masalah yang lain:

    a. Misalnya, jika saya ingin mengetahui bagaimana cara berwudu, maka saya akan mencari dalil-dalil wudu di mana pun adanya, baik itu turun di Makkah maupun di Madinah. Hukum syarak darinya digali (istinbath) sesuai dengan ushul yang berlaku... Namun, saya tidak akan mencari dalil-dalil puasa untuk mengambil hukum dan tata cara wudu darinya.

    b. Contoh lainnya, jika saya ingin mengetahui hukum-hukum haji, maka saya pun mencari dalil-dalil haji di mana pun adanya, baik turun di Makkah maupun di Madinah. Hukum syarak darinya digali sesuai dengan ushul yang berlaku. Namun, saya tidak akan mencari dalil-dalil shalat untuk mengambil hukum dan tata cara haji darinya.

    c. Contoh lagi, jika saya ingin mengetahui hukum-hukum jihad: apakah fardu ain atau fardu kifayah, dalam konteks defensif (difâ’an) atau ofensif (ibtida’an), serta hukum-hukum penaklukan (fath) dan penyebaran Islam yang menyertai jihad, baik penaklukan secara paksa (’anwatan) maupun damai (shulhan)... maka saya akan mencari dalil-dalil jihad di mana pun adanya, baik turun di Makkah maupun di Madinah. Hukum syarak darinya digali sesuai dengan ushul yang berlaku. Namun, saya tidak akan mencari dalil-dalil zakat untuk mengambil hukum dan rincian tentang jihad darinya.

    d. Demikianlah dalam setiap masalah, dalil-dalilnya dicari di mana pun ia turun, baik di Makkah atau di Madinah, dan hukum syarak untuk masalah tersebut diambil dari dalil-dalil ini sesuai dengan ushul yang berlaku.

  3. Sekarang kita sampai pada masalah penegakan Negara Islam (Khilafah). Kita mencari dalil-dalilnya, baik yang turun di Makkah maupun di Madinah, dan kita gali hukum syaraknya sesuai dengan ushul yang berlaku.

Kita tidak menemukan dalil-dalil untuk mendirikan Negara Islam kecuali yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam sirah beliau di Makkah Al-Mukarramah. Beliau berdakwah kepada Islam secara rahasia, sehingga membentuk kelompok (kutlah) mukmin yang sabar... Kemudian beliau menyatakannya secara terang-terangan di tengah manusia di Makkah dan pada musim-musim haji... Kemudian beliau meminta pertolongan (thalabun nushrah) kepada para pemilik kekuatan dan perlindungan (ahli quwwah wal man’ah), hingga Allah SWT memuliakan beliau dengan kaum Anshar, lalu beliau berhijrah kepada mereka dan mendirikan negara.

Inilah dalil-dalil mengenai mendirikan negara, dan tidak ada dalil selain itu. Rasulullah ﷺ telah menjelaskannya kepada kita dalam sirah beliau dengan penjelasan yang memadai, dan kita wajib terikat dengannya. Jadi, topiknya bukanlah fase Makkah sebelum jihad difardukan dan fase Madinah setelah jihad difardukan, melainkan pencarian dalil-dalil mengenai tata cara mendirikan negara (thariqah iqamatid dawlah). Dalil-dalil itu tidak ada kecuali di Makkah hingga Rasulullah ﷺ berhijrah ke Madinah dan mendirikan negara.

Penegakan negara adalah satu hal, sedangkan jihad adalah hal lain. Sebagaimana yang telah kami katakan, dalil-dalil penegakan negara diambil dari sumber-sumbernya, dan dalil-dalil jihad diambil dari sumber-sumbernya pula. Keduanya berbeda dan yang satu tidak bergantung pada yang lain. Oleh karena itu, jihad tidak terhenti karena tidak adanya Negara Khilafah. Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ، لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ

"Dan jihad itu terus berlangsung sejak Allah Azza wa Jalla mengutusku sampai umatku yang terakhir memerangi Dajjal; ia tidak bisa dibatalkan oleh kezaliman orang yang zalim dan tidak pula oleh keadilan orang yang adil." (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dari Anas bin Malik).

Oleh karena itu, jihad terus berlangsung sesuai dengan hukum-hukum syaraknya, baik Khilafah ada maupun tidak ada.

Demikian pula amal untuk menegakkan Khilafah tidak terhenti karena para penguasa menghentikan jihad. Amal untuk Khilafah terus berjalan hingga ia tegak, karena diharamkan bagi kaum Muslim yang mampu untuk tidak memiliki baiat kepada seorang Khalifah di leher mereka... Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

"Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujah. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah." (HR Muslim).

Maka dari itu, jihad terus berjalan, dan amal untuk Khilafah terus berjalan hingga ia tegak. Keduanya tidak saling bergantung satu sama lain. Keduanya adalah dua masalah yang berbeda, dan untuk setiap masalah dicari dalil-dalil syaraknya, lalu digali hukum syarak yang khusus bagi masalah tersebut sesuai dengan ushul yang berlaku.

  1. Oleh karena itu, keterikatan Hizb terhadap thariqah Rasulullah ﷺ yang beliau jelaskan di Makkah hingga beliau mendirikan negara di Madinah, serta tidak digunakannya aktivitas bersenjata selama tahapan dakwah untuk menegakkan negara, bukan karena adanya pembagian fase Makkah dan fase Madinah secara sembarang. Melainkan karena dalil-dalil mendirikan negara tidak ada kecuali yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ di Makkah hingga beliau mendirikan negara di Madinah. Jadi masalahnya adalah thariqah (metode) mendirikan negara, dan tidak ada metode yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ kecuali yang ada dalam sirah beliau ﷺ di Makkah.

Seandainya masalahnya adalah mengenai tugas-tugas Negara Islam dan perangkat-perangkatnya... tentulah kita akan mengambilnya dari dalil-dalil yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ di Madinah karena negara tersebut didirikan di sana.

  1. Kesimpulan:

    a. Bahwa hukum dari masalah apa pun diambil dari dalil-dalil yang ada dalam masalah tersebut, baik turun di Makkah maupun di Madinah. Hukum puasa dari dalil puasa, hukum shalat dari dalil shalat, hukum jihad dari dalil jihad, dan hukum penegakan negara dari dalil penegakan negara... demikian seterusnya.

    b. Bahwa keterikatan pada metode Rasulullah ﷺ di Makkah Al-Mukarramah untuk menegakkan negara adalah karena tidak ada dalil untuk mendirikan negara kecuali yang dijelaskan di Makkah Al-Mukarramah... Seandainya ada dalil-dalil yang turun di Madinah untuk mendirikan negara, niscaya akan dijadikan pendalilan juga.

Kita memohon pertolongan dan taufik kepada Allah SWT untuk menegakkan Negara Islam, Khilafah Rasyidah, sehingga Islam dan kaum Muslim menjadi mulia, serta kekufuran dan orang-orang kafir menjadi hina, dan kebaikan tersebar di seluruh penjuru dunia. Dan hal itu tidaklah sulit bagi Allah.


Pertanyaan Kedua:

Saya mencermati firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ * ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat orang banyak bertolak dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Baqarah [2]: 198-199).

Ayat pertama memberikan pengertian ifadhah (bertolak) dari Arafat menuju Masy’aril Haram, yaitu menuju Muzdalifah. Sedangkan ayat setelahnya, "Kemudian bertolaklah kamu (thumma afîdhû)", memberikan pengertian bahwa ada ifadhah lain dari Muzdalifah menuju Mina. Apakah ini berarti ada dua kali ifadhah: pertama jemaah haji wukuf di Arafat lalu bertolak ke Muzdalifah, dan kedua jemaah haji wukuf di Muzdalifah lalu bertolak ke Mina, padahal yang kita ketahui wukuf itu di Arafah dan dari sanalah ifadhah dilakukan...?

Mohon penjelasan mengenai hal ini, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wahai saudaraku, itu hanyalah satu ifadhah, yaitu dari Arafat ke Muzdalifah. Inilah yang dinamakan ifadhah. Untuk menjelaskannya, saya akan paparkan makna kedua ayat mulia tersebut:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ

Maknanya adalah jika kalian mendorong diri kalian dalam jumlah banyak dari Arafat. Berasal dari kata fâdha al-mâ’u jika air mengalir tertuang. Kata ini diambil dari ifâdhatul mâ’ yaitu menuangkannya dalam jumlah banyak.

عَرَفَاتٍ

Di sini bukan bentuk jamak dari Arafah, melainkan bermakna tempat yang sudah dikenal dalam ibadah haji. Ia adalah nama dari lafaz jamak (ismun min lafzhil jam’i), maka ia tidak dijamakkan dan tidak pula memiliki bentuk tunggal (wahid). Artinya, tidak ada bagian-bagian di tempat wukuf yang masing-masingnya disebut Arafah lalu dikumpulkan menjadi Arafat. Akan tetapi, Arafah dan Arafat memiliki makna yang sama yaitu nama bagi tempat yang sudah dikenal tersebut. Huruf ta’ pada kata عَرَفَاتٍ bukan ta’ ta’nits, oleh karena itu ia di-shirf (bisa menerima tanwin), yakni tidak termasuk mamnu’ minash sharf.

وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Artinya, sesungguhnya kalian sebelum datangnya Rasulullah ﷺ membawa hidayah kepada kalian, serta penjelasan hukum-hukum syariat untuk haji dan lainnya, termasuk orang-orang yang sesat.

الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

Adalah Muzdalifah seluruhnya sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Muzdalifah juga disebut dengan Jam'.

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya, hendaknya ifadhah kalian wahai penduduk Makkah sama seperti orang lain, yaitu dari Arafah menuju Muzdalifah, bukan dari Muzdalifah (ke Mina). Maksudnya, hendaknya wukuf kalian di Arafah dan bukan di Muzdalifah. Di dalam ayat ini terdapat pembatalan terhadap apa yang biasa dilakukan kaum Quraisy pada masa Jahiliyah, di mana mereka wukuf di Muzdalifah dan tidak wukuf di Arafah seperti orang-orang lainnya. Kaum Quraisy pada masa Jahiliyah tidak mau wukuf di Arafat karena ia merupakan tanah halal, melainkan mereka wukuf di Muzdalifah karena ia merupakan tanah haram. Mereka berkata, "Kami adalah penduduk Baitullah yang suci maka kami tidak akan keluar dari tanah haram." Mereka disebut dengan Al-Hums dan mereka melakukan wukuf secara khusus di Muzdalifah, berbeda dengan orang-orang lainnya. Maka Allah SWT memerintahkan kaum Quraisy dalam ayat mulia ini untuk bertolak dari Arafah tempat orang banyak bertolak tanpa ada perbedaan, dan agar mereka memohon ampunan kepada Allah karena kesalahan mereka sebelumnya yang tidak berhaji di atas petunjuk. Allah Maha Pengampun terhadap hamba-hamba-Nya yang ikhlas lagi Maha Penyayang kepada mereka.

Bukhari dan Muslim mengeluarkan hadits dengan lafaz milik Bukhari dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Dahulu kaum Quraisy dan orang-orang yang mengikuti agama mereka wukuf di Muzdalifah, dan mereka disebut Al-Hums. Sedangkan orang-orang Arab lainnya wukuf di Arafat. Ketika Islam datang, Allah memerintahkan Nabi-Nya ﷺ untuk mendatangi Arafat, kemudian wukuf di sana, lalu bertolak darinya. Itulah firman Allah Ta'ala: 'Kemudian bertolaklah kamu dari tempat orang banyak bertolak'."

Berdasarkan makna ini, maka kata ثُمَّ merupakan athaf (kata hubung) terhadap akhir ayat sebelumnya:

وَتَزوَّدوا فَإِنَّ خَيرَ الزّادِ التَّقوى وَاتَّقونِ يا أُولِي الأَلبابِ

Artinya, di dalam ayat-ayat tersebut terdapat pendahuluan (taqdim) dan pengakhiran (ta’khir) dari segi makna. Seolah-olah urutan maknanya adalah sebagai berikut: (Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal, kemudian bertolaklah kalian dari tempat orang banyak bertolak, yakni dari Arafat dan bukan dari Muzdalifah sebagaimana yang dilakukan kaum Quraisy pada masa Jahiliyah. Maka apabila kalian telah bertolak dari Arafat dan telah melaksanakan perintah Allah SWT, pergilah kalian ke Muzdalifah dan berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram –yaitu Muzdalifah– dan pujilah Allah atas hidayah-Nya kepada kalian setelah sebelumnya kalian termasuk orang-orang yang sesat dan tidak mendapat petunjuk).

Tampaknya dorongan bagi pertanyaan ini adalah karena penanya membaca bahwa ثُمَّ adalah huruf athaf yang memberikan pengertian urutan dalam perbuatan yang disertai jeda (at-tarakhi), dalam arti apa yang setelahnya terjadi setelah apa yang sebelumnya dengan adanya jeda waktu. Berdasarkan hal tersebut, ia memahami makna kedua ayat itu sebagai berikut:

Ia memahami dari ayat pertama:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

Maksudnya di Muzdalifah, sehingga jemaah haji berarti telah sampai di Muzdalifah.

Lalu ia memahami dari ayat kedua:

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ

Dengan apa yang ada di benaknya mengenai makna ثُمَّ, bahwa maknanya adalah: setelah kalian sampai di Muzdalifah dan setelah berzikir kepada Allah serta shalat Subuh, berangkatlah ke (Mina). Artinya, makna yang ia lihat dari ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ adalah: kemudian bertolaklah dari Muzdalifah ke Mina. Tampaknya inilah penyebab munculnya pertanyaan tersebut.

Padahal masalahnya tidaklah demikian, penjelasannya ada dari dua sisi:

Sisi Pertama: Bahwa apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai sebab turunnya ayat tersebut menjadikan makna ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ adalah bertolaklah dari Arafah dan bukan dari Muzdalifah. Allah telah mewajibkan seluruh jemaah haji untuk bertolak dari Arafah, termasuk kaum Quraisy.

Sisi Kedua: Bahwa ثُمَّ memang berarti urutan yang disertai jeda (at-tarakhi) dan bahwa apa yang setelahnya secara kejadian berada setelah apa yang sebelumnya dalam pembicaraan. Namun, ini bukanlah satu-satunya maknanya. Ia juga digunakan untuk selain itu. Di antara penggunaannya adalah apa yang setelahnya secara kejadian justru berada sebelum apa yang mendahuluinya dalam pembicaraan. Namun, hal ini membutuhkan indikasi (qarinah) dan untuk menonjolkan tujuan tertentu yang diinginkan. Orang Arab berkata: (A’jabani ma shana’ta al-yawma thumma ma shana’ta amsi a’jab) "Aku kagum dengan apa yang kamu lakukan hari ini, kemudian apa yang kamu lakukan kemarin lebih mengagumkan". Di sini (ma shana’ta amsi) "apa yang dilakukan kemarin" di-athaf-kan dengan ثُمَّ kepada (ma shana’ta al-yawma) "apa yang dilakukan hari ini". Yakni menghubungkan hal yang belakangan kepada hal yang terdahulu tanpa mengikuti urutan waktu di antara keduanya. Hanya saja, makna yang masyhur bagi ثُمَّ adalah hal yang belakangan terjadi setelah hal yang terdahulu dengan adanya jeda di antara keduanya. Oleh karena itu, kami katakan bahwa penggunaannya dengan cara lain membutuhkan qarinah, dan tujuan dari penggunaan tersebut adalah menonjolkan suatu perkara yang perlu difokuskan, karena perbedaan pola dalam penggunaan bahasa Arab yang fasih pasti memiliki tujuan dan tidaklah hampa dari tujuan.

Dengan mempelajari perkataan Arab sebelumnya, kita temukan bahwa qarinah yang menunjukkan bahwa apa yang setelah ثُمَّ itu lebih dahulu dari yang sebelumnya adalah penggunaan kata (kemarin) secara jelas setelah ثُمَّ dan penggunaan kata (hari ini) sebelum ثُمَّ.

Adapun hal yang ingin ditonjolkan dalam perkataan mereka tersebut adalah meremehkan nilai dari apa yang dilakukan hari ini. Zahir perkataan itu adalah pujian atas apa yang dilakukan kemarin, namun hakikatnya adalah celaan terhadap kemampuannya... karena bukannya mengalami kemajuan dalam bekerja, ia malah mundur dari sebelumnya, sehingga pekerjaan hari ini lebih rendah mutunya daripada pekerjaan kemarin.

Dalam ayat mulia tersebut, qarinah-nya adalah sebab turunnya ayat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Adapun tujuan yang ingin ditonjolkan adalah pembatalan terhadap kebiasaan kaum Quraisy yang wukuf di Muzdalifah dan tidak pergi wukuf di Arafah. Artinya, Allah SWT setelah menyebutkan pada ayat sebelumnya tentang ifadhah mereka dari Arafat menuju Muzdalifah, kembali mengingatkan mereka bahwa ifadhah dari Arafat ke Muzdalifah ini adalah wajib bagi kaum Quraisy sebagaimana orang-orang lainnya.

Saya berharap masalah ini sudah menjadi jelas, bahwa ifadhah itu adalah dari Arafat, dan bahwa ayat setelahnya ثُمَّ أَفِيضُوا... secara makna berada sebelum فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ.... Penggunaan pendahuluan (taqdim) dan pengakhiran (ta’khir) dalam bahasa Arab adalah untuk suatu tujuan, dan tujuannya di sini adalah untuk menghapuskan pengistimewaan kaum Quraisy di atas orang-orang lainnya yang terjadi pada masa Jahiliyah.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda