Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: 1- Hukum Wanita yang Pergi ke Medan Perang 2- Hubungan Daulah Islam dengan Negara-negara yang Berperang secara Nyata (Muhariban Fi’lan)

June 26, 2013
4913

(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)

Jawaban Pertanyaan:

1- Hukum Wanita yang Pergi ke Medan Perang

2- Hubungan Daulah Islam dengan Negara-negara yang Berperang secara Nyata (Muhariban Fi’lan)

Kepada Ziyad Ziyad

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wahai saudaraku, syekhku, dan amirku Atha'.

1- Dalam sebuah diskusi antara saya dan salah seorang pemuda, kami berselisih mengenai topik wanita dalam peperangan. Apakah terhadap mereka berlaku hukum wanita yang pergi ke medan perang untuk membangkitkan semangat tentara, ataukah berlaku hukum tawanan (al-asra), mengingat saat ini ada di antara mereka yang menjadi pejuang seperti laki-laki yang memanggul senjata dan berada di pesawat, artileri, serta angkatan laut...

2- Disebutkan dalam Rancangan Konstitusi Negara Khilafah pada Pasal 188 poin keempat sebagai berikut: "...Negara-negara yang berperang secara nyata (muhariban fi'lan) seperti Israel misalnya, maka terhadapnya harus diambil kondisi perang sebagai dasar bagi seluruh tindakan, dan diperlakukan seolah-olah kita dan mereka dalam perang aktual, baik ada gencatan senjata (hudnah) di antara kita dan mereka maupun tidak; dan seluruh warga negaranya dilarang memasuki negeri..." Saya merujuk pada Muqaddimah ad-Dustur (Pengantar Konstitusi) namun saya tidak menemukan rincian apa pun untuk pasal ini yakni pada keempat poinnya. Pertanyaannya adalah, apakah boleh bagi Daulah Khilafah mengadakan gencatan senjata dengan entitas Yahudi padahal ia merampas tanah kami?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Pertama: Benar, hukum bagi wanita yang pergi ke medan perang, baik untuk membangkitkan semangat prajurit maupun untuk berperang bersama mereka, adalah hukum yang sama. Hanya saja, wanita yang pergi ke medan perang untuk membangkitkan semangat prajurit tidak boleh dibunuh. Adapun wanita yang ikut berperang, maka boleh dibunuh. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang disepakati kesahihannya (muttafaq 'alaih) dari Nafi', bahwa Abdullah ra. mengabarkannya:

أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً، «فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ»

"Bahwa ada seorang wanita ditemukan terbunuh dalam salah satu peperangan Nabi saw., maka Rasulullah saw. mengingkari (melarang) pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak." (Muttafaq 'alaih)

Demikian pula apa yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam hadits sahih dari Umar bin al-Muraqqa’ bin Shaifi bin Rabah, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari kakeknya, Rabah bin Rabi’, ia berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ فَرَأَى النَّاسَ مُجْتَمِعِينَ عَلَى شَيْءٍ فَبَعَثَ رَجُلًا، فَقَالَ: «انْظُرْ عَلَامَ اجْتَمَعَ هَؤُلَاءِ؟» فَجَاءَ فَقَالَ: عَلَى امْرَأَةٍ قَتِيلٍ. فَقَالَ: «مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ»

"Kami pernah bersama Rasulullah saw. dalam suatu peperangan, lalu beliau melihat orang-orang berkumpul mengerumuni sesuatu. Beliau mengutus seseorang dan bersabda: 'Lihatlah, karena apa mereka berkumpul?' Orang itu kembali dan berkata: 'Mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh.' Maka beliau bersabda: 'Wanita ini tidaklah ikut berperang'." (HR Abu Dawud)

Pemahaman sebaliknya (mafhum) dari hadits ini adalah jika ia ikut berperang, maka boleh dibunuh.

Inilah perbedaannya. Adapun mengenai hukum-hukum lainnya, tidak ada perbedaan antara wanita yang keluar ke medan perang untuk membangkitkan semangat prajurit atau untuk ikut berperang bersama mereka.

Semua ini berlaku jika para wanita tersebut keluar ke medan perang. Adapun jika para wanita tetap tinggal di rumah tanpa keluar ke medan perang, maka tidak ada tindakan apa pun terhadap mereka.

Dalam semua kondisi tersebut, penerapan hukum-hukum syara' terhadap mereka diserahkan kepada Khalifah, bukan kepada komandan lapangan. Tindakan Khalifah dilakukan sesuai dengan apa yang dituntut oleh politik peperangan dalam memperlakukan musuh. Hal itu merupakan salah satu bentuk muamalah perang yang urusannya diserahkan kepada Khalifah; beliau melakukan apa yang dipandangnya perlu dan apa yang dituntut oleh situasi terhadap musuh sesuai dengan hukum-hukum syara'.

Adapun hukum tawanan (al-asra) diterapkan pada kombatan laki-laki, karena kata tawanan (asir) jika mutlak diucapkan maka ia tertuju pada laki-laki yang berperang. Hukum tawanan telah dijelaskan dalam Surah Muhammad saw.:

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka." (QS Muhammad [47]: 4)

Artinya, mereka dilepaskan sebagai bentuk karunia (mannan) atau ditebus (fida'an) dengan harta atau dengan tawanan muslim yang sepadan atau dari kalangan ahludz dzimmah. Tidak diperbolehkan selain itu.

Kedua: Hubungan Daulah Islam dengan Negara-negara yang Berperang secara Nyata (Muhariban Fi’lan):

1- Tampaknya Anda masih merujuk pada naskah Muqaddimah yang lama, di mana Anda menyebutkan bahwa pasal tersebut bernomor 188. Perlu diketahui bahwa dalam naskah yang telah diadopsi dan diterbitkan pada tahun 1431 H - 2010 M, nomor pasal tersebut adalah 189. Hal lainnya adalah bahwa dalam naskah lama pasal tersebut belum terperinci, yang saya maksud adalah topik gencatan senjata (hudnah) dalam kondisi perang aktual (muhariban fi'lan). Adapun dalam naskah baru yang telah diadopsi, topik tersebut telah diperinci. Kami menjelaskan di dalamnya bahwa gencatan senjata permanen tidak diperbolehkan karena hal itu berarti menghentikan jihad. Sedangkan gencatan senjata sementara boleh dilakukan dengan negara-negara kafir yang entitasnya berdiri di atas tanah milik mereka yang belum ditaklukkan oleh kaum Muslim. Dalilnya adalah Perjanjian Hudaibiyah dengan Quraisy yang berada di atas tanah yang belum ditaklukkan oleh kaum Muslim saat itu.

Adapun entitas yang seluruhnya berdiri di atas tanah Islam yang dirampas, maka tidak boleh mengadakan gencatan senjata dengannya, baik permanen maupun sementara. Terhadap entitas ini tidak berlaku Perjanjian Hudaibiyah dengan Quraisy karena faktanya berbeda. Quraisy saat itu adalah entitas yang berdiri di atas tanah milik mereka yang belum ditaklukkan oleh kaum Muslim, sedangkan entitas Yahudi beridiri di atas tanah yang dirampas dari kaum Muslim. Jadi, faktanya berbeda, sehingga tidak bisa diterapkan Perjanjian Hudaibiyah terhadap entitas ini. Sebaliknya, kondisi perang aktual harus terus berlanjut terhadapnya, baik ada gencatan senjata yang dilakukan oleh para penguasa tidak sah di negeri-negeri kaum Muslim saat ini maupun tidak ada. Hal ini terus berlangsung hingga hilangnya entitas perampas ini dan dikembalikannya tanah yang dirampas kepada pemiliknya.

وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ

"Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu." (QS al-Baqarah [2]: 191)

Hal itu karena gencatan senjata dengan entitas perampas berarti memberikan pengakuan terhadapnya, yaitu menyerahkan tanah yang dirampas kepadanya. Ini tidak diperbolehkan secara syara', bahkan merupakan kejahatan besar yang dosanya ditanggung oleh pelakunya.

Topik ini telah dijelaskan secara lengkap dalam kitab Muqaddimah.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda