Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hukum Rinci Mengenai Safar (Perjalanan) Wanita

November 05, 2018
12284

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu Al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikihi")

Jawaban Pertanyaan

Hukum Rinci Mengenai Safar (Perjalanan) Wanita

Kepada Ghazi Jdira - Amine Dbibi - Mosab Al-Natsha - Muhammad Ahmad - Hamzah Miftah - Dr. Nisrin - Ukhti Gamzah.

Pertanyaan:

Pertama:

(1) Ghazi Jdira

Assalamu’alaikum Syaikh kami,

Syaikh, banyak wanita yang bepergian ke tempat jauh untuk bekerja atau belajar tanpa mahram, baik dari satu negara ke negara lain atau dari satu kota ke kota lain, dan mereka menghabiskan waktu yang lama di sana, terkadang mencapai satu tahun. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh sehari semalam tanpa mahram."

Mohon sudikiranya menjelaskan masalah ini secara rinci, dan bagaimana perintah Allah di dalamnya?

Barakallahu fikum, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(2) Amine Dbibi

Amir kami yang mulia, pemimpin perjalanan menuju pantai Khilafah,

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bolehkah sekelompok wanita bepergian tanpa mahram?

(3) Mosab Al-Natsha

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Syaikh kami yang mulia, semoga Allah memuliakan Anda. Saya memiliki beberapa pertanyaan terkait perjalanan wanita, mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, menolong Anda, dan memberi Anda taufik.

Pertanyaan: Disebutkan dalam kitab Nizhamul Ijtima'i pada bab "Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita": "Melarang wanita melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali bersamanya mahram. Nabi ﷺ bersabda: «Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali bersamanya mahram baginya». Dikeluarkan oleh Muslim. Dan dari Ibnu Abbas bahwa ia mendengar Nabi ﷺ berkhutbah: «Janganlah sekali-kali seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya, dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya». Lalu seorang pria berdiri dan berkata: 'Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk menunaikan haji, sementara aku telah mendaftarkan diri dalam perang ini dan itu'. Beliau bersabda: «Pergilah dan berhajilah bersama istrimu». Dikeluarkan oleh Muslim. Apakah yang dipahami dari hadits pertama hanya soal jarak saja yang tidak lebih dari sehari semalam, seperti jika seorang wanita bepergian dari Amman ke Istanbul selama tiga jam dengan pesawat dan tinggal di Istanbul selama seminggu untuk berbelanja atau hiburan, ataukah dipahami bahwa durasi perjalanan dan masa tinggal tidak boleh melebihi sehari semalam tanpa mahram? Dan bagaimana jika seorang wanita pergi belajar di suatu negara, apakah dia menjadi mukim di negara tersebut ataukah harus tetap didampingi mahram?

Sedangkan untuk hadits kedua, perintah Rasulullah untuk berhaji bersama istrinya apakah khusus untuk haji atau untuk perjalanan secara umum? Dan apakah dipahami dari sabda Rasulullah ﷺ «Pergilah dan berhajilah bersama istrimu» bahwa seorang wanita tidak boleh pergi haji kecuali bersama mahram?...

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(4) Muhammad Ahmad

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera...

Saya ingin bertanya tentang topik perjalanan bagi wanita, apakah boleh sekelompok wanita bepergian tanpa mahram laki-laki? Dan jika seorang wanita bepergian dengan mahram, lalu setelah sampai di tujuan, wanita tersebut pergi sendiri ke kota lain... apakah ini dibolehkan? Barakallahu fik.

Kedua: Pertanyaan pribadi dari saudara Hamzah Miftah: Anda dapat mengetahui jawaban pertanyaan Anda dari jawaban umum di Facebook mengenai perjalanan wanita.

Ketiga: Saudara-saudara yang mengirimkan pertanyaan tentang perjalanan wanita melalui wilayah mereka: (Dr. Nisrin, Ukhti Gamzah), Anda dapat mengetahui jawaban pertanyaan Anda dari jawaban umum di Facebook mengenai perjalanan wanita.

Jawaban:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan-pertanyaan Anda serupa dan saling berkaitan, dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Apakah boleh bagi wanita bepergian selama sehari semalam atau lebih tanpa mahram?
  2. Apakah durasi perjalanan "sehari semalam" dapat diukur dengan jarak? Misalnya, kita katakan bahwa rata-rata perjalanan sehari semalam dengan unta (bukan jalan kaki atau pesawat) adalah sekitar 50 km, lalu kita jadikan batasan wajibnya mahram adalah berdasarkan jarak tersebut dan bukan berdasarkan waktu? Apakah ini boleh?
  3. Apakah mahram boleh kembali ke negara asalnya setelah sampai di tempat tujuan dan meninggalkan wanita tersebut sendirian di sana untuk menyelesaikan urusannya? Ataukah mahram harus tetap bersamanya sampai urusannya selesai?
  4. Apakah batasan waktu sehari semalam berlaku untuk perjalanan haji wanita? Artinya, jika perjalanannya kurang dari sehari semalam, bolehkah dia pergi haji tanpa mahram? Ataukah haji memiliki hukum khusus sehingga berapa pun jarak dan waktunya, mahram harus mendampinginya dalam haji?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kami sampaikan dengan taufik dari Allah:

Pertama: Perjalanan wanita jika memakan waktu sehari semalam, maka wajib didampingi mahram. Dalil-dalil syariat sangat banyak mengenai hal ini, di antaranya:

  • Al-Bukhari mengeluarkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh sehari semalam tanpa didampingi mahramnya." (HR Bukhari). Dalam riwayat Abu Said Al-Khudri disebutkan "dua hari", dan dalam riwayat Ibnu Umar disebutkan "tiga hari".

  • Muslim mengeluarkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali bersama mahramnya." (HR Muslim). Dalam riwayat Abu Said Al-Khudri disebutkan "perjalanan dua hari", dan dalam riwayat lain darinya "tiga hari atau lebih".

  • At-Tirmidzi mengeluarkan, dan ia berkata ini hadits hasan shahih, dari Said bin Abi Said, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

"Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali bersamanya mahram." (HR Tirmidzi).

  • Ibnu Hibban mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Said bin Abi Said Al-Maqburi, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali bersama mahramnya." (HR Ibnu Hibban).

  • Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Waki', ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dzi'b, dari Said bin Abi Said, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ تَامٍّ، إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sejauh satu hari penuh, kecuali bersama mahram." (HR Ahmad). Dalam riwayat Abu Said Al-Khudri disebutkan "perjalanan dua hari".

  • Abu Dawud mengeluarkan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said Ats-Tsaqafi, telah menceritakan kepada kami Al-Laits bin Sa'ad, dari Said bin Abi Said, dari ayahnya, bahwa Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ، إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا

"Tidak halal bagi seorang wanita muslimah melakukan perjalanan sejauh satu malam, kecuali bersamanya laki-laki mahramnya." (HR Abu Dawud).

Dari sini jelaslah hal-hal berikut:

  1. Batasan perjalanan adalah berdasarkan waktu sebagaimana dalam nash-nash yang shahih. Diharamkan bagi wanita untuk bepergian sendirian tanpa mahram selama durasi yang disebutkan, yaitu sehari penuh (24 jam), malam dan siang. Ini berarti nash-nash tersebut menunjukkan waktu (sehari semalam) dan bukan jarak. Jadi, jika dia bepergian dengan pesawat tanpa mahram sejauh seribu kilometer, lalu pergi dan kembali tanpa menghabiskan durasi tersebut, maka itu boleh baginya. Namun, jika dia bepergian dengan berjalan kaki sejauh dua puluh kilometer dan itu membutuhkan waktu lebih dari satu siang dan satu malam, maka haram baginya tanpa mahram.

    • Jadi, patokan dalam perjalanan tanpa mahram bagi wanita adalah waktu (siang dan malam), berapa pun jaraknya. Jika wanita tersebut tidak menghabiskan waktu ini, melainkan pergi dan kembali sebelumnya, maka boleh baginya pergi tanpa mahram.
  2. Adapun apa yang disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang waktu (tiga hari, tiga malam, dua hari, sehari semalam, satu malam), maka dengan mengompromikan dalil-dalil tersebut, hukum syariatnya adalah tidak boleh melakukan perjalanan dengan durasi yang paling sedikit kecuali dengan mahram, yaitu perjalanan satu malam. Sebab, tidak melakukan perjalanan "satu malam" sudah mencakup tidak melakukan perjalanan dua hari, tiga hari... Dalam bahasa Arab, kata "malam" (lailah) dapat digunakan untuk menyebut satu hari penuh, yakni siang dan malam. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam:

قَالَ آيَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَ لَيَالٍ سَوِيّاً

"Tanda bagimu ialah bahwa kamu tidak dapat berbicara dengan manusia selama tiga malam, padahal kamu sehat." (QS. Maryam [19]: 10)

Dan dalam surat Ali Imran:

قَالَ آيَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا رَمْزاً

"Tanda bagimu, ialah itu tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama tiga hari, kecuali dengan isyarat." (QS. Ali Imran [3]: 41)

Jelas dari kedua ayat tersebut bahwa layalin (malam-malam) adalah ayyam (hari-hari). Orang Arab berkata "aku menulisnya untuk sekian malam yang telah berlalu dari bulan sekian", maksudnya adalah sekian hari yang telah berlalu. Ini berarti orang Arab menggunakan istilah malam untuk menyebut hari secara utuh.

Oleh karena itu, haram bagi wanita melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali bersama suami atau mahram, dan inilah yang kami ambil dan kami adopsi dalam kitab Nizhamul Ijtima'i.

Kedua: Dalil-dalil yang menyebutkan jarak:

Ada riwayat Abu Dawud yang membatasi perjalanan dengan jarak sebesar satu barid. Satu barid adalah empat farsakh, atau sekitar 22 km, dan tidak membatasinya dengan waktu (sehari semalam). Riwayat ini bersifat marjuh (kurang kuat) karena alasan berikut:

  1. Riwayat ini membatasi perjalanan dengan jarak, yang berarti waktu tidak dianggap. Jadi dia membutuhkan mahram jika bepergian sejauh 22 km baik dia menempuhnya dalam sehari atau dua hari... Sedangkan hadits-hadits lainnya membatasi dengan waktu, yaitu sehari semalam, baik dia menempuh seratus km atau ratusan km di dalamnya... Artinya, mengamalkan hadits jarak akan membatalkan batasan waktu, dan mengamalkan hadits waktu akan membatalkan batasan jarak. Di sini terjadi pertentangan (ta'arud), dan ketika terjadi pertentangan maka dilakukan tarjih (penguatan salah satu dalil). Jelas bahwa hadits-hadits Al-Bukhari, Muslim, dan kitab-kitab Shahih lainnya, semuanya lebih kuat daripada riwayat Abu Dawud yang sendirian menyebutkan istilah barid. Ini dari satu sisi.

  2. Dari sisi lain, riwayat Abu Dawud tentang barid itu مضطربة (guncang/tidak konsisten), bunyinya sebagai berikut: (Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa dari Jarir dari Suhail dari Said bin Abi Said dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: «Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh satu barid kecuali bersamanya mahram»). Sedangkan Abu Dawud sendiri menukil dari Said bin Abi Said dari Abu Hurairah empat hadits yang menyebutkan "sehari semalam". Begitu juga Abu Dawud sendiri menukil dari Said bin Abi Said dari ayahnya dari Abu Hurairah dua hadits; yang pertama menyebutkan "malam", dan yang kedua menyebutkan "sehari semalam".

    • Hadits Abu Dawud yang kami sebutkan sebelumnya: Abu Dawud mengeluarkan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said Ats-Tsaqafi, telah menceritakan kepada kami Al-Laits bin Sa'ad, dari Said bin Abi Said, dari ayahnya, bahwa Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: «Tidak halal bagi seorang wanita muslimah melakukan perjalanan sejauh satu malam, kecuali bersamanya laki-laki mahramnya».
    • Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dan An-Nufaili, dari Malik (H) dan telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Umar, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Said bin Abi Said, Al-Hasan berkata dalam haditsnya dari ayahnya, kemudian mereka sepakat dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: «Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam». Abu Dawud berkata: Al-Qa'nabi dan An-Nufaili tidak menyebutkan "dari ayahnya", Ibnu Wahab dan Utsman bin Umar meriwayatkannya dari Malik sebagaimana perkataan Al-Qa'nabi.
    • Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa, dari Jarir, dari Suhail, dari Said bin Abi Said, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: (ia menyebutkan yang serupa kecuali ia berkata: "satu barid").

    Semua riwayat Abu Dawud melalui jalur Said bin Abi Said (terkadang dari ayahnya dan terkadang langsung) dari Abu Hurairah menyebutkan batasan waktu (sehari semalam). Perlu diketahui bahwa Ahmad meriwayatkan hadits tersebut dengan jalur yang sama dari Said bin Abi Said dari ayahnya dari Abu Hurairah dan menyebutkan "satu hari sempurna", sementara hanya satu riwayat Abu Dawud dari jalur yang sama menyebutkan "satu barid".

    Riwayat-riwayat ini menguatkan bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada Said bin Abi Said (atau ayahnya) dengan durasi sehari semalam, dan tidak menceritakannya dengan ukuran satu barid.

    Oleh karena itu, yang kuat (rajih) adalah apa yang kami sebutkan dalam Nizhamul Ijtima'i yaitu "sehari semalam" atau: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahram."

  3. Inilah yang kami sampaikan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    • Kami katakan ini adalah yang rajih (paling kuat), dan kami tidak mengatakan pendapat kami ini pasti benar 100% tanpa celah sama sekali.
    • Kedua, kami katakan bolehnya wanita bepergian kurang dari sehari semalam tanpa mahram, bukan berarti mewajibkan bepergian sendiri. Karena itu, jika seorang wanita ingin agar dia tidak bepergian sejauh perjalanan setengah hari kecuali dengan mahram, maka itu haknya. Yang penting adalah dia tidak boleh bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersamanya mahram.
    • Ketiga, syarat dalam hadits tentang pendampingan mahram bagi wanita selama perjalannya menunjukkan keharusan menjaga, melindungi, dan menjamin keamanan wanita. Karena itu, tidak boleh bagi wanita bepergian jika dia tidak merasa aman atas dirinya kecuali dengan mahram. Maka dia tidak boleh bepergian tanpa mahram meskipun waktunya hanya satu jam di siang hari, karena keamanan atas dirinya adalah syarat yang lain.
    • Keempat, dia tidak boleh bepergian kecuali jika diizinkan oleh suami atau walinya berapa pun durasinya, meskipun didampingi mahram, berdasarkan dalil-dalil syariat dalam hal itu.

Ketiga: Penjelasan di atas adalah jawaban mengenai mahram bagi wanita "selama di perjalanan". Adapun ketika wanita tersebut sampai di negara tujuan dan dia tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal tetap, melainkan untuk menyelesaikan suatu urusan seperti berdagang, mengikuti pelatihan, berkunjung, atau berobat; apakah mahram harus terus bersamanya sampai dia kembali ke tanah airnya, atau bolehkah dia melakukan hal-hal tersebut sendirian tanpa didampingi mahram?

Untuk menjawab hal itu, kami sampaikan dengan taufik Allah:

Setelah memperhatikan dengan seksama dan memikirkan masalah ini, jelaslah hal-hal berikut:

  1. Nash-nash hadits yang kita tinjau di atas mengaitkan kewajiban mahram pada kata "perjalanan" (masirah) dan kata "safar" (bepergian). Kata "perjalanan" (masirah) jelas berarti selama perjalanan sebelum sampai ke tempat yang dituju. Begitu pula kata "safar" dalam bahasa Arab juga bermakna selama di jalan sebelum sampai ke tempat yang dituju.

    • Disebutkan dalam Lisanul Arab (4/367) karya Muhammad bin Mukram, Jamaluddin Ibnu Manzhur Al-Anshari (wafat 711 H): (As-Safar: lawan dari al-hadhar (menetap), ia berasal dari kata itu karena di dalamnya terdapat proses pergi dan datang, sebagaimana angin menerbangkan dedaunan yang berguguran (as-safir) ke sana kemari. Jamaknya adalah asfar... As-Safr dan Al-Musafirun maknanya sama. Dalam hadits disebutkan: bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada penduduk Mekah pada tahun Penaklukan (Fathu Makkah): Wahai penduduk kota, shalatlah empat rakaat karena sesungguhnya aku adalah seorang musafir (safr)). Sebagai informasi, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir mengeluarkan hadits ini dengan dua riwayat:

    Pertama: Dari Imran bin Hushain ia berkata: "Rasulullah ﷺ tidaklah bepergian kecuali beliau shalat dua rakaat sampai beliau kembali, dan beliau menetap di Mekah selama dua belas hari, beliau shalat dua rakaat kemudian bersabda: «Wahai penduduk Mekah, berdirilah dan shalatlah dua rakaat karena aku adalah seorang musafir (safr)»."

    Kedua: Dari Imran bin Hushain ia berkata: Aku berperang bersama Rasulullah ﷺ dan beliau tidak pernah shalat kecuali dua rakaat sampai beliau kembali ke Madinah. Aku juga berhaji bersama beliau dan beliau tidak pernah shalat kecuali dua rakaat sampai beliau kembali. Beliau menetap di Mekah selama delapan belas malam dengan shalat dua rakaat dan bersabda: «Sempurnakanlah shalat kalian wahai penduduk Mekah, karena kami adalah para musafir (safr)» (Al-Mu'jam Al-Kabir karya Ath-Thabarani).

    • Disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith (hal. 408) karya Majduddin Abu Thahir Al-Fairuzabadi (wafat 817 H): Seorang pria safr dan kaum safr, safirah, asfar, dan suffar: adalah orang-orang yang melakukan perjalanan, lawan dari menetap (al-hadhar). Dan As-Safarah (tanpa ha): berarti menempuh jarak (qath'ul masafah).
    • Disebutkan dalam Ash-Shihah Tajul Lughah wa Shihahul Arabiyah (2/685) karya Abu Nashr Ismail Al-Jauhari Al-Farabi (wafat 393 H): [Safar] As-Safar: Menempuh jarak, jamaknya asfar.
    • Disebutkan dalam Mukhtar Ash-Shihah (hal. 148) karya Zainuddin Abu Abdullah Muhammad bin Abi Bakr Ar-Razi (wafat 666 H): (As-Safar) menempuh jarak dan jamaknya (asfar).
  2. Oleh karena itu, mahram menurut hadits-hadits tersebut adalah selama perjalanan (menempuh jarak), yakni selama di jalan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Kata "safar" tidak mencakup tempat tujuan kecuali jika ada nash khusus mengenainya. Sungguh telah ada nash mengenai meng-qashar shalat dan bolehnya berbuka puasa di bulan Ramadhan di tempat yang ia capai setelah perjalanannya, dengan syarat ia tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal tetap. Terdapat durasi waktu yang diperselisihkan batasannya oleh para fuqaha yang membolehkan qashar shalat dan berbuka puasa setelah musafir sampai di tempat tujuan... Misalnya, sebagian mereka berkata boleh qashar dan berbuka selama empat hari, ada yang berkata 15 hari, dan ada yang berkata sampai urusan yang menyebabkan ia bepergian selesai. Namun ini, sebagaimana kami katakan, adalah khusus untuk qashar shalat dan berbuka puasa di bulan Ramadhan karena adanya dalil-dalil khusus dalam kedua perkara ini yang sudah dikenal dalam kitab-kitab fukaha. Adapun selain itu, kata "safar" bermakna menempuh perjalanan di jalan sebagaimana telah kami jelaskan.

Keempat: Sampai di tempat tujuan:

  1. Ini adalah masalah lain yang memiliki hukum-hukum lain, berbeda dari hukum-hukum yang berkaitan dengan perjalanan selama di jalan. Hukum-hukum perjalanan itu terikat dengan jalan, maka jika perjalanan berakhir dan telah sampai di tempat tujuan, di sini muncul masalah baru yang memiliki hukum berbeda dari hukum perjalanan di jalan. Baik perjalanan itu jauh sehingga butuh mahram maupun pendek sehingga tidak butuh mahram, sebagaimana akan kami jelaskan di bawah. Sampai di tempat tujuan hukumnya berbeda dengan perjalanan selama di jalan. Wanita jika sampai di tempat tujuan dan harus menginap sehari, dua hari, dst., maka dia membutuhkan tempat tinggal yang aman yang menjaga kehidupan khusus dan umumnya, pakaian syar'inya, serta pergerakannya sampai urusannya selesai, berapa pun lama atau pendek perjalanannya. Oleh karena itu, topik hukum selama di jalan berbeda dengan hukum saat sampai di tempat tujuan tanpa menjadikannya sebagai mukim asli, melainkan keberadaan sementara untuk menyelesaikan urusan seperti berobat, pelatihan, atau membeli barang dagangan... dst.

  2. Berdasarkan hal tersebut, hukum saat sampai di tempat tujuan berbeda dengan hukum selama perjalanan di jalan. Masalah ini, yaitu sampai di tempat tujuan tanpa menjadikannya mukim asli, bergantung pada tersedianya keamanan di tempat tersebut bagi keberadaan wanita; yakni keamanannya di tempat tinggalnya dan keamanannya saat bergerak di luar rumah. Ini adalah perkara yang dituntut oleh realitas wanita dan keselamatan hidupnya. Disebutkan dalam Muqaddimah Al-Dustur pasal 112: (Hukum asal wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, ia adalah kehormatan (’urwah) yang wajib dijaga). Sebagaimana jelas dalam penjelasan pasal tersebut, wanita membutuhkan izin wali atau suaminya untuk keluar... ia memiliki kehidupan khusus dengan hukum-hukum khusus yang melarangnya hidup bersama pria asing, melainkan bersama suami atau mahram-mahramnya... dalam kehidupan umum ia dilarang berkhalwat dan berikhtilat kecuali karena keperluan yang diakui syariat... dan ia memiliki pakaian syar'i yang khusus (jilbab, menutup aurat, dan dilarang tabarruj).

  3. Semua ini menuntut adanya keamanan bagi wanita agar realitas dirinya sebagai kehormatan yang wajib dijaga dapat terwujud dengan tersedianya rasa aman. Ini memerlukan tahqiqul manat (identifikasi fakta/kondisi)... Dengan mempelajari masalah ini, pendapat yang paling kuat menurut saya adalah sebagai berikut:

    A. Jika tempat tujuan tersebut dicapai setelah perjalanan sehari semalam atau lebih (yakni dengan mahram), dan wanita itu ingin menetap di tempat tujuan selama sehari, dua hari, tiga hari... dst untuk menyelesaikan pekerjaannya, apakah mahram tetap harus bersamanya atau tidak?

    Jawabannya:

    • Pada awalnya kami katakan bahwa jika wanita tersebut tidak mampu mengurus dirinya sendiri, misalnya dia bepergian untuk berobat, atau masih kecil, maka mahram wajib tetap bersamanya selama perjalanannya dan selama masa tinggalnya di tempat tujuan sampai urusan perjalanannya selesai.

    • Adapun jika dia adalah wanita dewasa yang berakal dan mampu mengurus urusannya, maka jawabannya kami rincikan sebagai berikut:

    • Jika tempat tujuan tersebut adalah Dar al-Islam (wilayah Daulah Khilafah), baik di provinsinya sendiri maupun di provinsi lain, maka keamanan telah terwujud dengan izin Allah. Oleh karena itu, jika ia sampai di tempat tujuan setelah perjalanannya, maka mahram menyediakan baginya tempat tinggal yang aman di tempat mahramnya jika ada. Jika tidak ada, dan dia memiliki kenalan dari wanita-wanita shalihah yang terpercaya yang membuat mahram merasa tenang dengan keshalihan mereka, maka mahram menyediakan baginya tempat tinggal yang aman bersama satu atau dua dari wanita-wanita tersebut, yakni bukan di rumah sendirian. Jika dia tidak memiliki mahram atau kenalan wanita shalihah yang terpercaya, maka mahram dapat meminta bantuan perangkat Daulah Khilafah yang bertanggung jawab mengurusi urusan musafir di dalam wilayah Daulah untuk menyediakan tempat tinggal yang aman. Jika perangkat Daulah telah menyediakan tempat tinggal yang aman yang membuat mahram merasa tenang, maka wanita tersebut menetap di sana selama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan urusannya. Baik mahram yang menyertainya dalam perjalanan tetap tinggal bersamanya atau kembali, maka tidak ada masalah dalam hal itu selama kehidupan amannya terwujud di Dar al-Islam, dan komunikasi dengannya tersedia di Dar al-Islam setiap kali diperlukan... Dan ketika ia ingin kembali, mahramnya datang kembali kepadanya untuk pulang bersamanya selama perjalanannya memakan waktu sehari semalam atau lebih...

    • Namun jika ia tidak memiliki mahram, tidak pula kenalan wanita yang terpercaya dan shalihah, dan mahram tidak merasa tenang dengan penyediaan tempat tinggal aman oleh perangkat Daulah, maka mahram harus tetap bersamanya, atau mereka berdua kembali pulang.

    • Jika tempat tujuan tersebut berada di negeri-negeri muslim namun bukan Dar al-Islam, maka ini dibagi dua:

      • Pertama: Jika perjalanan itu di wilayah dalam negaranya tetapi negaranya sangat luas sehingga berlaku hadits-hadits perjalanan wanita sehari semalam atau lebih. Jika ia sampai di tempat tujuan, mahram menyediakan tempat tinggal yang aman di tempat mahramnya jika ada. Jika tidak ada, dan dia memiliki kenalan wanita shalihah yang terpercaya yang membuat mahram tenang, mahram menyediakan tempat tinggal yang aman bersama satu atau dua wanita tersebut, bukan di rumah sendirian. Ia menetap di sana sampai urusannya selesai, dengan syarat mahram terus berkomunikasi dengannya via telepon atau media sosial setidaknya setiap pekan... Jika dia membutuhkan mahram, maka mahram harus bepergian kepadanya... Ketika ia ingin kembali, mahram harus menjemputnya dan melakukan perjalanan bersamanya kembali ke negaranya selama perjalanannya memakan waktu sehari semalam atau lebih...

      • Jika ia tidak memiliki mahram atau kenalan wanita shalihah yang terpercaya, maka pilihannya mahram tetap bersamanya sampai urusannya selesai, atau mereka kembali bersama-sama.

      • Kedua: Jika perjalanan itu dari satu negeri muslim ke negeri muslim lainnya dan masing-masing berada di negara yang berbeda, sementara perjalanannya memakan waktu sehari semalam atau lebih... Dalam kasus ini, boleh bagi wanita jika telah sampai di wilayah tujuannya bagi mahram untuk kembali ke wilayahnya dan tidak terus mendampinginya dengan syarat:

        • Mahram menyediakan baginya tempat tinggal yang aman seperti di tempat mahramnya atau kenalan wanita shalihah yang terpercaya, bukan di rumah sendirian... Mahram tetap tinggal selama satu pekan setelah memastikan tempat tinggalnya untuk memastikan keamanan pergerakannya dari rumah ke tempat urusannya pada hari kerja dan hari libur resmi. Karena hari libur ini berulang setiap pekan, maka saya berpendapat tinggalnya mahram tidak kurang dari satu pekan untuk memastikan keamanan... Dan ia berkomunikasi dengannya via telepon atau media sosial setiap hari. Jika jelas baginya bahwa wanita itu membutuhkannya, maka ia wajib segera bepergian menemuinya untuk memastikan keadaannya... Dan ketika ia ingin kembali, mahram harus menjemputnya dan melakukan perjalanan bersamanya pulang ke negaranya selama perjalanannya memakan waktu sehari semalam atau lebih...
        • Jika ia tidak memiliki mahram maupun kenalan wanita yang shalihah, maka pilihannya mahram tetap bersamanya sampai ia memiliki kenalan wanita shalihah yang terpercaya, lalu menyediakan tempat tinggal aman bersamanya dan tinggal selama sepekan setelah itu... atau mereka berdua kembali pulang...
      • Jika tempat tujuan berada di negeri non-muslim (kafir), maka dilihat:

        • Jika dia memiliki mahram laki-laki di sana di mana dia tinggal bersama mereka atau di dekat mereka sehingga mahram yang bepergian bersamanya merasa tenang bahwa dia akan aman di sana dalam kehidupan khusus dan umumnya; atau dia memiliki mahram wanita di sana seperti ibunya, saudara perempuannya, atau bibinya dan dia tinggal bersama mereka (tidak cukup tinggal hanya di dekatnya)... Dalam dua kondisi ini, boleh bagi mahram yang bepergian bersamanya untuk kembali setelah merasa tenang atas keamanan dan keselamatannya, dengan syarat izin dari wali atau suami, serta syarat tersedianya komunikasi pribadi atau surat-menyurat dengannya setiap kali diperlukan... Kemudian ketika ia ingin kembali, mahram menjemputnya untuk mendampinginya dalam perjalanan pulang selama itu memakan waktu sehari semalam atau lebih.
        • Adapun jika tidak terpenuhi hal-hal di atas, maka mahram wajib terus bersamanya sampai dia kembali ke negara asalnya karena tuntutan keamanan dan keselamatan bagi wanita sebagai kehormatan yang wajib dijaga tidak terwujud di negeri-negeri non-muslim kecuali jika dia berada di tempat mahramnya sebagaimana yang telah kami sebutkan.

    B. Jika tempat tujuan tersebut dicapai setelah perjalanan pendek yang tidak membutuhkan mahram dalam perjalanan, namun dia ingin tinggal di tempat tujuan selama sehari, dua hari, tiga hari... dst, apa yang wajib baginya dalam kasus ini? Apakah dia membutuhkan mahram?

    Jawabannya adalah sebagai berikut:

    • Jika tempat tujuan adalah Dar al-Islam, baik di provinsinya sendiri maupun provinsi lain, maka boleh baginya bepergian tanpa mahram karena waktu perjalanan kurang dari sehari semalam. Jika dia tidak pulang pada hari itu dan ingin menetap sehari, dua hari, tiga hari... dst, maka boleh baginya menetap di tempat mahramnya atau di tempat kenalan wanita mukminah yang terpercaya dan shalihah saja (bukan di rumah sendirian), dengan syarat mendapatkan izin sebelumnya untuk tinggal bersama kenalan tersebut dari wali atau suami dengan rasa tenang.

    • Namun jika ia tidak memiliki mahram maupun kenalan wanita shalihah terpercaya yang disetujui wali atau suaminya untuk ditinggali, maka ia wajib pulang pada hari itu juga, atau mahram bepergian bersamanya untuk menjamin tempat tinggalnya sebagaimana kami sebutkan dalam kasus perjalanan dengan mahram.

    • Jika tempat tujuan berada di negeri muslim tempat tinggalnya namun bukan Dar al-Islam, dan waktu perjalanan kurang dari sehari semalam, maka boleh baginya bepergian tanpa mahram. Jika dia tidak pulang pada hari itu dan ingin menetap sehari, dua hari, tiga hari... dst, maka boleh baginya menetap di tempat mahramnya atau di tempat kenalan wanita mukminah yang terpercaya dan shalihah saja (bukan di rumah sendirian), dengan syarat mendapatkan izin sebelumnya dari wali atau suami untuk tinggal bersama kenalan tersebut dengan rasa tenang.

    • Namun jika ia tidak memiliki mahram maupun kenalan wanita shalihah terpercaya yang disetujui wali atau suaminya untuk ditinggali, maka ia wajib pulang pada hari itu juga, atau mahram bepergian bersamanya untuk menjamin tempat tinggalnya sebagaimana kami sebutkan dalam kasus perjalanan dengan mahram.

    • Jika tempat tujuan berada di negeri muslim selain yang ia tinggali dan bukan Dar al-Islam, sementara waktu perjalanan kurang dari sehari semalam, maka boleh baginya bepergian tanpa mahram. Namun karena perjalanan dari negaranya ke negara lain melibatkan prosedur di perbatasan, maka ia harus disertai rombongan wanita terpercaya setidaknya satu orang, di mana tujuan perjalanannya sama dengan tujuan wanita tersebut. Dengan kata lain, tujuan rombongan pendamping dan tujuan wanita yang bepergian itu sama... Jika ia ingin menetap di sana sehari atau dua hari, maka boleh dengan syarat sebagai berikut: Masing-masing memiliki mahram di sana dan tinggal di tempat mahramnya. Jika keduanya tidak memiliki mahram, maka keduanya harus memiliki kenalan wanita yang tepercaya, mukminah, dan shalihah, serta kedua wali atau kedua suami menyetujui tinggalnya kedua wanita tersebut bersama kenalan tersebut sesuai syarat yang dijelaskan di atas.

    • Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, yaitu jika masing-masing tidak memiliki mahram, dan tidak ada kenalan bagi masing-masing yang disetujui wali atau suami untuk ditinggali, maka ia wajib pulang pada hari itu juga.

    • Jika tempat tujuan berada di negeri non-muslim (negeri orang kafir), maka dalam kasus ini suami, wali, atau mahram wanita tersebut wajib bepergian bersamanya, dan ketentuannya sama seperti dalam kasus perjalanan jauh yang membutuhkan mahram...

Kelima: Adapun dalil-dalil yang kami gunakan sebagai sandaran untuk mewujudkan keamanan bagi wanita setelah sampai di tempat tujuan, baik itu setelah perjalanan jauh yang butuh mahram maupun perjalanan pendek yang tidak butuh mahram, adalah dalil-dalil yang kami sebutkan di awal pembahasan tentang "sampai di tempat tujuan", saya ulangi kembali:

[Berdasarkan hal tersebut, hukum saat sampai di tempat tujuan berbeda dengan hukum selama perjalanan di jalan. Masalah ini, yaitu sampai di tempat tujuan tanpa menjadikannya mukim asli, bergantung pada tersedianya keamanan di tempat tersebut bagi keberadaan wanita; yakni keamanannya di tempat tinggalnya dan keamanannya saat bergerak di luar rumah. Ini adalah perkara yang dituntut oleh realitas wanita dan keselamatan hidupnya. Disebutkan dalam Muqaddimah Al-Dustur pasal 112: (Hukum asal wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, ia adalah kehormatan yang wajib dijaga). Sebagaimana jelas dalam penjelasan pasal tersebut, wanita membutuhkan izin wali atau suaminya untuk keluar... ia memiliki kehidupan khusus dengan hukum-hukum khusus yang melarangnya hidup bersama pria asing, melainkan bersama suami atau mahram-mahramnya... dalam kehidupan umum ia dilarang berkhalwat dan berikhtilat kecuali karena keperluan yang diakui syariat... dan ia memiliki pakaian syar'i yang khusus "jilbab, menutup aurat, dan dilarang tabarruj".]

Semua ini menuntut adanya keamanan bagi wanita agar realitas dirinya sebagai kehormatan yang wajib dijaga dapat terwujud. Ini memerlukan tahqiqul manat... Dan yang saya kuatkan (rajih) dalam masalah ini adalah apa yang saya sebutkan di atas dengan terpenuhinya seluruh syarat... Wallahu a’lam wa ahkam.

Keenam: Mengenai haji, pendapat yang kuat (rajih) adalah wajibnya mahram dalam haji, berdasarkan dalil-dalil berikut:

  • Al-Bukhari mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

"Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang pria masuk menemuinya kecuali wanita itu disertai mahramnya."

Lalu seorang pria bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin berangkat bersama pasukan ini dan itu, sementara istriku ingin menunaikan haji." Maka beliau bersabda:

اخْرُجْ مَعَهَا

"Berangkatlah (haji) bersamanya." (HR Bukhari).

  • Ibnu Hajar dalam penjelasannya terhadap hadits di atas dalam kitab Fathul Bari berkata: (Ad-Daraquthni telah meriwayatkan dan dishahihkan oleh Abu ‘Awanah hadits dalam bab ini melalui jalur Ibnu Juraij dari ‘Amru bin Dinar dengan lafadz: «Janganlah sekali-kali seorang wanita berhaji kecuali bersamanya mahram»).

Kedua hadits ini menyebutkan haji secara khusus, dan tidak membatasinya dengan jarak perjalanan maupun durasi waktu tertentu. Maka setiap wanita yang bepergian untuk haji wajib didampingi mahram dalam perjalanan dan hajinya tanpa memandang jauhnya perjalanan. Terlebih lagi perjalanan haji dan pergerakan di antara tempat-tempat manasik membutuhkan penyelesaian berbagai urusan yang tidak mudah... sehingga wanita pasti membutuhkan bantuan orang lain dalam pergerakan dan pemenuhan kebutuhannya...

Memang ada sebagian fukaha yang membolehkan haji wajib dengan ditemani rombongan wanita yang terpercaya seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik. Ada pula yang membolehkan hal itu dalam setiap "perjalanan wajib" seperti Imam Malik. Namun yang kuat (rajih) adalah bahwa mahram itu harus ada dalam haji, baik jaraknya jauh maupun dekat. Wallahu a'lam wa ahkam.

Saudara kalian, Atha’ bin Khalil Abu Al-Rashtah

27 Safar 1440 H 05 November 2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari Google Plus Amir: Google Plus

Link jawaban dari situs resmi Amir: Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda