Ucapan Selamat Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah kepada Kaum Muslimin Secara Umum dan Para Syabab Secara Khusus dalam Rangka Menyambut Iduladha Al-Mubarak Tahun 1446 H – 2025 M
Amir Hizbut Tahrir menyampaikan ucapan selamat Iduladha 1446 H dengan seruan kuat kepada tentara kaum Muslimin untuk bergerak menolong Gaza dan Palestina. Beliau menegaskan pentingnya mengakhiri pengkhianatan para penguasa dan menegakkan kembali Khilafah Rasyidah sesuai manhaj kenabian sebagai janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah.
Ucapan Selamat Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah kepada para Pengunjung Halamannya Menyambut Bulan Ramadhan Al-Mubarak Tahun 1446 H / 2025 M
Amir Hizbut Tahrir menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadhan 1446 H kepada seluruh umat Islam dan para pengemban dakwah. Beliau menekankan bahwa puasa bukan sekadar ibadah ritual, melainkan bagian tak terpisahkan dari perjuangan untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah melalui tegaknya kembali Khilafah Rasyidah.
Jawab Soal: Safar Wanita Tanpa Mahram
Penjelasan syariat mengenai batasan safar bagi wanita yang mewajibkan adanya mahram berdasarkan tinjauan waktu perjalanan, bukan jarak tempuh. Artikel ini juga menguraikan kriteria keamanan di tempat tujuan serta kewajiban izin dari wali atau suami dalam setiap perjalanan wanita.
Jawaban Pertanyaan: Fakta Tabarruj secara Detail
Penjelasan mendalam mengenai definisi dan batasan tabarruj bagi Muslimah di kehidupan umum berdasarkan pandangan syariat. Artikel ini menguraikan perbedaan antara perhiasan biasa yang diperbolehkan dengan perhiasan yang menarik perhatian yang dilarang oleh Islam.
Ucapan Selamat dari Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah kepada Para Pengunjung Laman-laman Beliau dalam Rangka Menyambut Bulan Ramadan yang Diberkati Tahun 1441 H / 2020 M
Amir Hizbut Tahrir menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadan 1441 H kepada seluruh umat Islam dan para pengemban dakwah. Beliau mengajak umat untuk menjadikan bulan mulia ini sebagai momentum meningkatkan ketaatan dan perjuangan demi tegaknya Khilafah Rasyidah yang akan membawa kemuliaan bagi dunia.
Jawaban Pertanyaan: Hukum Ayah Menikahkan Putrinya dengan Paksaan
Konten ini menjelaskan hukum syariat mengenai pernikahan tanpa keridaan pihak wanita, di mana seorang ayah dilarang memaksa putrinya untuk menikah. Berdasarkan dalil-dalil hadits, ditegaskan bahwa jika seorang wanita dinikahkan secara paksa, ia memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut kecuali jika ia kemudian memberikan keridaannya.
Jawaban Pertanyaan: Tidak Boleh bagi Wanita Menjadi Ma’dzun yang Menangani Akad Nikah
Artikel ini menjelaskan hukum syarak mengenai keterlibatan wanita sebagai petugas pencatat nikah atau *ma’dzun*. Meskipun pendaftaran administratif diperbolehkan, wanita dilarang memimpin prosesi ijab dan kabul dalam akad nikah, namun akad tersebut tetap dianggap sah jika rukun dan syarat lainnya terpenuhi.
Jawab Soal: Tabanni dalam Hizb dan Hukum-Hukum Terkait Wanita
Penjelasan mengenai prinsip tabanni (adopsi hukum) dalam Hizbut Tahrir dan bagaimana seorang anggota harus mengikatkan diri padanya, baik dalam masalah fikih, pemikiran, maupun politik. Konten ini juga membahas batasan aurat wanita di hadapan mahram serta sesama muslimah, serta status hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang sedang haid.
Jawaban Pertanyaan: Mengucapkan (Ash-Shalatu Khayrun minan Nawm) adalah Sunnah
Penjelasan mendalam mengenai hukum mengucapkan kalimat "Ash-Shalatu Khayrun minan Nawm" dalam azan Subuh yang dikenal sebagai praktik *tathwib*. Berdasarkan berbagai riwayat hadis sahih, perbuatan ini merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah saw. dan bukan merupakan sebuah bid'ah.
Jawaban Pertanyaan: Hukum Rinci Mengenai Safar (Perjalanan) Wanita
Penjelasan mendalam mengenai hukum perjalanan wanita yang didasarkan pada durasi waktu "sehari semalam" dan bukan pada jarak tempuh, serta ketentuan pendampingan mahram saat berada di tempat tujuan. Dijelaskan pula kewajiban mahram secara mutlak dalam ibadah haji sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan wanita.
Bolehnya Ijab dan Kabul dalam Akad Nikah Menggunakan Salah Satu Lafaz Lampau dan yang Lainnya Lafaz Masa Depan
Penjelasan mengenai hukum penggunaan lafaz dalam akad nikah, khususnya terkait penggunaan kata kerja bentuk lampau (mâdhî) dan masa depan dalam ijab kabul. Artikel ini menguraikan bagaimana keabsahan akad bergantung pada diksi yang menunjukkan ketetapan (thubut) dan kepastian hukum syarak.
Jawab Soal: Pakaian Syar’i yang Diwajibkan Islam bagi Wanita di Kehidupan Umum
Penjelasan mengenai ketentuan pakaian syar’i bagi wanita di kehidupan umum yang terdiri dari jilbab satu potong dan khimar. Hizbut Tahrir menegaskan bahwa jilbab harus berupa pakaian luas yang diulurkan hingga menutupi kaki sesuai dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah.