Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir
Atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih"
Kepada Khalid Sidqi Awartani
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saudaraku yang mulia, Amir Hizbut Tahrir, semoga Allah menjaga dan melindungimu serta memberimu taufik kepada setiap kebaikan.
Pertanyaan Pertama: Apakah terdapat pertentangan atau kontradiksi antara dua ungkapan berikut; ataukah pada ungkapan kedua terdapat penghapusan (hadzf) dan perkiraan makna (taqdir) yang didasarkan pada kandungan ungkapan pertama?
Ungkapan pertama dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi pada pembahasan "Pembubaran Syirkah": (Syirkah menjadi batal karena kematian salah satu dari dua orang yang berserikat, atau gila, atau adanya pengampuan (hajr) karena bodoh (safah), atau karena pembubaran (fasakh) oleh salah satu dari keduanya jika syirkah tersebut terdiri dari dua orang. Sebab, syirkah adalah akad yang bersifat ja'iz (boleh dibatalkan sepihak), maka ia menjadi batal karena hal-hal tersebut sebagaimana akad wakalah. Jika salah satu dari dua orang yang berserikat meninggal dunia dan ia memiliki ahli waris yang sudah dewasa (rasyid), maka ahli waris tersebut boleh tetap berada dalam syirkah tersebut dan mitra lainnya mengizinkannya untuk melakukan tindakan hukum (tasharruf), dan ia juga berhak menuntut pembagian. Jika salah satu dari dua mitra menuntut pembubaran (fasakh), maka mitra lainnya wajib memenuhi tuntutan tersebut. Jika mereka terdiri dari beberapa mitra, lalu salah satu dari mereka menuntut pembubaran syirkah sementara yang lainnya setuju untuk tetap melanjutkan, maka syirkah yang ada sebelumnya dibubarkan, dan diperbaharui di antara mitra yang tersisa.)
Ungkapan kedua dalam An-Nizham al-Iqtishadi saat membatalkan Syirkah At-Tadhamun (General Partnership) dan menjelaskan penyelisihannya terhadap syarat-syarat syirkah dalam Islam: (Dan karena dia berhak meninggalkan syirkah kapan saja dia mau tanpa memerlukan persetujuan para mitra lainnya; dan syirkah tidak bubar dengan kematian salah satu mitra, atau adanya pengampuan atasnya, melainkan yang bubar adalah kepesertaannya saja, sementara syirkah mitra-mitra lainnya tetap berjalan, jika syirkah tersebut terdiri dari lebih dari dua orang.)
Pertanyaan Kedua:
Disebutkan dalam kritik terhadap Syirkah At-Tadhamun ungkapan berikut: (Maka jika para mitra sepakat untuk memperluas syirkah, baik dengan menambah modal mereka atau dengan menambah mitra, mereka memiliki kebebasan bertindak melakukan apa yang mereka kehendaki). Apakah kesepakatan untuk memperluas syirkah dengan menambah modal atau menambah mitra baru mengharuskan pembubaran (fasakh) syirkah yang ada dan memperbaharui akad syirkah dengan akad baru atau tidak?
Pertanyaan Ketiga: Disebutkan dalam ungkapan yang telah lalu: (Jika salah satu dari dua orang yang berserikat meninggal dunia dan ia memiliki ahli waris yang sudah dewasa, maka ia boleh tetap berada dalam syirkah tersebut (yuqimu 'ala as-syirkah), dan mitra lainnya mengizinkannya untuk melakukan tindakan hukum, dan ia berhak menuntut pembagian). Apa makna "tetap berada dalam syirkah" (yuqimu 'ala as-syirkah) dan apa saja wewenangnya? Khususnya apa maknanya jika ia adalah ahli waris dari pengelola (mudharib) atau ahli waris dari pemilik modal dalam Syirkah Mudharabah? Apakah boleh syirkah berlanjut bersama ahli waris yang menetap tersebut yang menjadi wakil dari ahli waris lainnya, ataukah harus dibubarkan dan dibuat akad baru jika para mitra ingin melanjutkan syirkah?
Barakallahu fikum dan semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan.
Jawaban:
Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Pertanyaan Anda yang tiga tersebut berkaitan dengan dua tempat dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi:
Tempat pertama pada bab "Pembubaran Syirkah" (Faskh al-Syirkah):
"(Syirkah termasuk akad yang ja’iz secara syariat. Ia menjadi batal karena kematian salah satu dari dua mitra, gila, atau pengampuan karena bodoh, atau pembubaran oleh salah satu dari keduanya, jika syirkah tersebut terdiri dari dua orang, karena ia adalah akad ja’iz, sehingga menjadi batal dengan hal-hal tersebut seperti halnya wakalah. Jika salah satu mitra meninggal dan memiliki ahli waris yang dewasa, maka ia boleh tetap dalam syirkah tersebut, dan mitra lainnya memberinya izin untuk bertindak, dan ia berhak menuntut pembagian. Jika salah satu mitra menuntut pembubaran, maka mitra lainnya wajib memenuhi tuntutannya. Jika mereka adalah para mitra (lebih dari dua), dan salah satu dari mereka menuntut pembubaran sementara yang lainnya setuju untuk tetap lanjut, maka syirkah yang ada sebelumnya dibubarkan, dan diperbaharui di antara mereka yang tersisa. Hanya saja, dalam hal pembubaran, ada perbedaan antara syirkah mudharabah dan lainnya. Dalam syirkah mudharabah, jika pengelola (amil) menuntut penjualan aset dan pemilik modal menuntut pembagian, maka tuntutan pengelola yang dipenuhi; karena haknya ada pada laba, dan laba tidak akan tampak kecuali dengan penjualan. Adapun pada jenis syirkah lainnya, jika salah satu menuntut pembagian dan yang lain menuntut penjualan, maka tuntutan pembagian yang dipenuhi, bukan tuntutan penjualan.) Selesai.
Tempat kedua pada bab "Syirkah At-Tadhamun":
"(Ini adalah akad antara dua orang atau lebih, di mana mereka sepakat untuk berniaga bersama dengan nama tertentu, dan seluruh anggotanya bertanggung jawab atas utang-utang syirkah dengan seluruh harta mereka secara solider (tadhamun) tanpa batas. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi setiap mitra untuk menyerahkan hak-haknya dalam syirkah kepada orang lain kecuali dengan izin mitra lainnya. Syirkah ini bubar dengan kematian salah satu mitra, atau pengampuan, atau pailit, kecuali jika ada kesepakatan yang menyalahi hal itu. Anggota syirkah ini bertanggung jawab secara solider dalam komitmen-komitmennya terhadap pihak lain dalam melaksanakan seluruh komitmen syirkah, dan tanggung jawab mereka dalam hal itu tidak terbatas. Setiap mitra dituntut untuk melunasi seluruh utang syirkah, tidak hanya dari harta syirkah saja, tetapi juga dari harta pribadinya. Ia harus melunasi dengan hartanya sendiri apa yang kurang dari utang syirkah setelah harta syirkah habis. Syirkah ini tidak memungkinkan perluasan proyek. Ia dibentuk dari sedikit orang yang saling percaya dan saling mengenal dengan baik. Pertimbangan terpenting di dalamnya adalah kepribadian mitra, bukan hanya dari sisi kedudukannya sebagai badan, tetapi dari sisi posisi dan pengaruhnya di masyarakat.
Syirkah ini batil; karena syarat-syarat yang ditetapkan di dalamnya menyelisihi syarat-syarat syirkah dalam Islam. Sebab, hukum syara’ menetapkan bahwa tidak disyaratkan pada mitra kecuali ia harus orang yang sah bertindak secara hukum (ja’iz at-tasharruf) saja, dan bahwa syirkah berhak memperluas usahanya. Maka jika para mitra sepakat untuk memperluas syirkah, baik dengan menambah modal atau menambah mitra, mereka memiliki kebebasan bertindak melakukan apa yang mereka kehendaki. Dan karena mitra tidak bertanggung jawab dalam syirkah secara pribadi kecuali sebanding dengan bagian sahamnya di sana. Dan karena ia berhak meninggalkan syirkah kapan saja ia mau tanpa perlu persetujuan mitra lainnya; dan syirkah tidak bubar dengan kematian salah satu mitra, atau pengampuan atasnya, melainkan yang bubar adalah kepesertaannya saja secara sendirian, sementara syirkah mitra lainnya tetap berjalan jika syirkah tersebut terdiri dari lebih dari dua orang. Inilah syarat-syarat syar'i. Maka penetapan syarat syirkah at-tadhamun yang menyalahi syarat-syarat ini, bahkan bertolak belakang darinya, menjadikannya syirkah yang batil, dan tidak boleh berserikat dengannya secara syara’.) Selesai.
Jawaban atas tiga pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:
1- Mengenai pertanyaan pertama:
Anda tidak menjelaskan di mana letak pertentangan antara dua ungkapan yang Anda kutip dari kitab An-Nizham al-Iqtishadi tersebut! Namun, tampaknya yang Anda maksud adalah ada pertentangan antara perkataan dalam bab pembubaran syirkah: (Syirkah menjadi batal karena kematian salah satu dari dua orang yang berserikat... jika syirkah tersebut terdiri dari dua orang), dengan perkataan dalam bab syirkah at-tadhamun: (dan syirkah tidak bubar dengan kematian salah satu mitra... jika syirkah tersebut terdiri dari lebih dari dua orang). Pada ungkapan pertama dikatakan syirkah batal karena kematian salah satu mitra, sementara pada ungkapan kedua dikatakan syirkah tidak bubar karena kematian salah satu mitra, bagaimana penjelasannya?
Dengan mencermati kedua ungkapan tersebut, jelas bahwa tidak ada kontradiksi maupun pertentangan di antara keduanya, melainkan adanya keselarasan dan kesesuaian. Hal itu karena ungkapan pertama: (Syirkah menjadi batal karena kematian salah satu dari dua orang yang berserikat... jika syirkah tersebut terdiri dari dua orang, karena ia adalah akad ja’iz, maka ia batal dengan hal itu sebagaimana wakalah) berbicara tentang syirkah jika terdiri dari dua orang saja, lalu salah satunya meninggal dunia, maka syirkah tersebut menjadi berakhir dengan kematiannya karena akad syirkah tidak mungkin terwujud dengan kurang dari dua mitra. Jika akad dilakukan antara dua mitra lalu salah satunya meninggal, maka syirkah menjadi tidak ada lagi dengan kematian salah satu mitra tersebut, dan perkara ini sudah jelas.
Adapun ungkapan kedua: (dan syirkah tidak bubar dengan kematian salah satu mitra, atau pengampuan atasnya, melainkan yang bubar adalah kepesertaannya saja, sementara syirkah mitra lainnya tetap berjalan, jika syirkah tersebut terdiri dari lebih dari dua orang), ini berbicara tentang syirkah yang terdiri dari lebih dari dua mitra, misalnya terdiri dari lima atau enam mitra. Dalam kondisi ini, kematian salah satu mitra tidak mempengaruhi keberadaan syirkah, melainkan tetap berjalan karena masih ada empat atau lima mitra di dalamnya. Artinya, realitas perserikatan secara syara’ tetap ada di dalamnya, dan hanya orang yang meninggal itulah yang kepesertaannya dalam syirkah tersebut berakhir karena kematiannya, sebab akad perserikatannya tidak bisa berlanjut dengan kematiannya... Jadi, yang dimaksud dengan ungkapan kedua adalah batalnya kepesertaan mitra itu saja bukan seluruh syirkah karena banyaknya jumlah mitra, sedangkan yang dimaksud dengan ungkapan pertama adalah seluruh syirkah karena ia hanya berdiri di antara dua orang mitra saja. Maka tidak ada kontradiksi maupun pertentangan antara kedua ungkapan tersebut.
Ini jika Anda melihat pertentangan pada apa yang kami sebutkan di atas... Adapun jika Anda melihat pertentangan antara dua ungkapan berikut:
(...Jika mereka terdiri dari beberapa mitra, lalu salah satu dari mereka menuntut pembubaran syirkah sementara yang lainnya setuju untuk tetap melanjutkan, maka syirkah yang ada sebelumnya dibubarkan, dan diperbaharui di antara mitra yang tersisa.)
(...dan syirkah tidak bubar dengan kematian salah satu mitra, atau pengampuan atasnya, melainkan yang bubar adalah kepesertaannya saja, sementara syirkah mitra lainnya tetap berjalan, jika syirkah tersebut terdiri dari lebih dari dua orang.)
Maka di sini pun tidak ada pertentangan antara kedua ungkapan tersebut:
Ungkapan pertama berbicara tentang pembubaran (fasakh) syirkah oleh salah satu mitra. Pembubaran ini berdampak pada seluruh akad karena para mitra saling mewakilkan satu sama lain dalam akad perserikatan. Jika salah satu dari mereka membubarkan akad perserikatan, maka telah terjadi sesuatu pada seluruh akad yang mempengaruhinya dari sisi wakalah (perwakilan), di mana penuntut pembubaran syirkah tersebut menarik perwakilannya kepada mitra-mitra lainnya dan menuntut mereka untuk menarik perwakilan mereka kepadanya... Artinya, wakalah yang ada dalam syirkah tersebut mengalami gangguan, sehingga para mitra yang berniat melanjutkan syirkah perlu memperbaharui akad perserikatan tersebut.
Adapun ungkapan kedua, ia berbicara tentang kematian salah satu mitra atau adanya pengampuan (hajr) atasnya. Hal ini berbeda dengan fasakh karena tidak terjadi pembatalan dari orang yang meninggal atau orang yang diampu tersebut, melainkan yang terjadi adalah berakhirnya wakalah mereka karena kematian bagi yang meninggal dunia, dan karena larangan bertindak hukum bagi yang diampu. Hal ini tidak berdampak pada wakalah yang ada di antara mitra lainnya yang masih ada karena tidak terjadi sesuatu yang mengganggu wakalah di antara mereka... Oleh karena itu, bagi mitra-mitra lainnya, syirkah tetap berdiri di antara mereka dan tidak membutuhkan pembaharuan akad jika sebab keluarnya salah satu mitra adalah kematian atau pengampuan.
2- Adapun mengenai pertanyaan kedua, bahwa perluasan syirkah itu terjadi dengan salah satu dari dua perkara:
a- Dengan menambah modal para mitra atau modal sebagian mitra dalam syirkah. Hal ini tidak memerlukan pembubaran akad syirkah yang ada karena tidak ada hal yang mengganggu akad syirkah yang sudah berjalan. Akad tetap berlaku di antara anggota syirkah. Jika mereka setuju untuk menambah bagian saham para mitra dalam modal, maka dilakukan penyesuaian persentase keuntungan mereka sesuai dengan perubahan yang terjadi pada modal dan poin ini dilampirkan pada teks-teks syirkah yang telah disepakati sebelum penyesuaian saham para mitra... Artinya, persetujuan syirkah yang ada adalah keharusan untuk penambahan modal dan apa yang مترتب (mengikuti) darinya berupa pengaturan kembali pembagian keuntungan...
b- Dengan menambah mitra baru. Hal ini pun tidak memerlukan pembubaran akad syirkah yang ada karena tidak ada hal yang mengganggu akad syirkah yang sudah berjalan. Akad tetap berlaku di antara anggota syirkah. Jika mereka setuju terhadap mitra-mitra baru, maka dilakukan akad antara syirkah yang ada dengan para mitra baru sesuai dengan syarat, saham, dan keuntungan yang mereka sepakati. Dilakukan pula penyesuaian saham para mitra lama dalam modal serta penyesuaian keuntungan mereka sesuai dengan perubahan yang terjadi pada modal, dan poin ini dilampirkan pada teks-teks syirkah yang telah disepakati sebelum penggabungan mitra baru... Artinya, persetujuan syirkah yang ada adalah keharusan untuk menggabungkan mitra baru dan apa yang mengikuti darinya berupa penyesuaian keuntungan... dsb.
Kesimpulannya adalah bahwa syirkah yang ada tidak dibubarkan karena sebab penambahan modal syirkah atau penggabungan mitra baru selama hal itu dilakukan dengan persetujuan syirkah yang ada.
3- Adapun mengenai pertanyaan ketiga, maka jawabannya sebagai berikut:
Orang yang meninggal dunia berakhir akad perserikatannya dengan kematiannya karena akad perserikatan adalah bagian dari wakalah (perwakilan). Orang yang meninggal dunia berakhir pemberian wakalahnya dan penerimaan wakalahnya dengan kematiannya. Artinya, jika yang meninggal adalah pemilik modal, maka pemberian wakalahnya kepada mitra berakhir dengan kematiannya. Jika yang meninggal adalah pengelola (amil), maka penerimaan wakalahnya dari mitra berakhir dengan kematiannya... Demikianlah, syirkah orang yang meninggal menjadi bubar dan batal dengan kematiannya, baik ia sebagai pemilik modal maupun sebagai pengelola dalam syirkah tersebut... Maka tidak diperlukan lagi setelah kematian pembubaran (fasakh) terhadap syirkah orang yang meninggal karena ia sudah bubar secara alami.
Dengan kematian mitra, maka haknya dalam syirkah berpindah kepada ahli warisnya, dan mereka memiliki pilihan di antara dua perkara:
a- Menuntut pembagian (qismah), yaitu dengan mengembalikan modal kepada pemilik modal serta keuntungan yang diperolehnya, dan memberikan kepada pengelola keuntungannya yang diperoleh sesuai dengan rincian yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih...
b- Menetap dalam syirkah (al-iqamah 'ala as-syirkah) dengan persetujuan mitra lainnya. Makna menetap dalam syirkah adalah syirkah tersebut diakui/ditetapkan oleh mitra yang tidak meninggal bersama ahli waris dari mitra yang meninggal, dengan cara mereka melakukan akad perserikatan sesuai syarat-syarat sebelumnya pada syirkah dengan orang yang meninggal, dengan ketentuan ahli waris menggantikan kedudukan mitra yang meninggal dalam syirkah tersebut: jika ia pemilik modal, maka ahli waris tersebut—jika satu orang (atau siapa yang diwakilkan oleh para ahli waris jika mereka banyak)—menjadi pemilik modal. Jika ia pengelola, maka ahli waris tersebut menjadi pengelola... Adapun mitra yang tidak meninggal, ia tetap pada sifat sebelumnya sebelum kematian mitranya, yaitu jika ia pemilik modal maka tetap pemilik modal, dan jika ia pengelola maka tetap pengelola... Dengan catatan bahwa keuntungan pengelola, jika keuntungan dihitung setelah wafatnya mitra yang meninggal kemudian dimasukkan ke dalam modal syirkah, maka pengelola tersebut memiliki bagian dalam modal, artinya ia menjadi pemilik modal sekaligus pemilik jasa (pekerja)...
Secara alami, dalam menetapnya ahli waris di syirkah harus memperhatikan hal-hal berikut:
Kondisi harta syirkah saat kematian mitra adalah "nadhdhan" (likuid) sebagaimana istilah para fuqaha, yaitu berupa dinar, dirham, atau uang tunai. Saat itu, akad baru dengan ahli waris menjadi mudah...
Kondisi harta syirkah atau sebagiannya berupa "urudh" (komoditas), yaitu barang-barang dagangan bukan uang tunai. Saat itu terdapat banyak rincian fikih tentang bagaimana menjadikan komoditas tersebut sebagai harta yang likuid, tentang penilaian harga komoditas (taqwim al-urudh), dan tentang menetap dalam syirkah dalam kondisi ini... Rincian ini tersedia dalam kitab-kitab fikih bagi siapa saja yang ingin merujuk kepadanya.
Demikian pula diperhatikan perubahan yang mungkin terjadi pada bagian saham para mitra dalam modal jika keuntungan pemilik modal dari syirkah sebelumnya ditambahkan ke dalam modal syirkah yang baru, atau jika keuntungan pengelola dari syirkah sebelumnya ditambahkan ke dalam modal syirkah yang baru...
Saya berharap jawaban ini cukup.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
28 Ramadhan 1440 H Bertepatan dengan 02/06/2019 M
Tautan jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook