Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hukum Shalat Wanita Menggunakan Celana Panjang di Dalam dan di Luar Rumah, Bolehkah Wanita Shalat dan Keluar Rumah Menggunakan Wig?

May 28, 2013
4765

** (Seri Jawaban Syekh Al-Alim Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)**

Jawaban Pertanyaan: Hukum Shalat Wanita Menggunakan Celana Panjang di Dalam dan di Luar Rumah Bolehkah Wanita Shalat dan Keluar Rumah Menggunakan Wig (Rambut Palsu)?

Kepada Moomen Alharby

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Tuanku yang mulia. Apakah boleh seorang wanita shalat dengan menggunakan celana panjang di rumahnya atau di tempat umum? Pertanyaan kedua: Apakah boleh seorang wanita shalat dan keluar rumah dengan mengenakan wig (rambut palsu), dan apa hukum keduanya bagi wanita?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

A- Tidak boleh bagi seorang wanita keluar ke kehidupan umum (al-hayah al-ammah) kecuali dengan pakaian syar'i yang memenuhi tiga unsur:

Menutup aurat, tidak tabarruj, dan memakai jilbab.

Maka, sekadar menutup aurat saja tidaklah cukup untuk keluar rumah. Sebaliknya, ia wajib mengenakan jilbab di atas pakaian rumahnya, serta tidak dalam keadaan tabarruj. Tabarruj bermakna perhiasan yang menarik perhatian (lafitan lin-nadhar). Mengenakan celana panjang memang menutup aurat, namun termasuk tabarruj jika tidak mengenakan jilbab di atasnya. Begitu pula dengan wig, ia memang menutupi rambut, namun termasuk tabarruj karena menarik perhatian. Oleh karena itu, tidak boleh mengenakan wig secara tampak di kehidupan umum meskipun ia mengenakan jilbab, kecuali jika di atas wig tersebut dikenakan khimar (kerudung) yang menutupinya secara sempurna sehingga tidak meninggalkan bekas/jejak bagi orang yang melihatnya. Sebab, perhiasan meskipun tertutup, jika ia menarik perhatian maka termasuk tabarruj. Sebagaimana firman Allah SWT mengenai pengharaman menampakkan suara khalkhal (gelang kaki) yang dikenakan di betis wanita di balik pakaiannya; jika ia memukulkan kakinya ke tanah sehingga gelang kaki tersebut mengeluarkan suara yang menunjukkan keberadaannya, maka itu adalah tabarruj meskipun gelang tersebut tertutup, karena suaranya telah menjadi penarik perhatian.

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nur [24]: 31)

B- Adapun shalat wanita di dalam rumahnya, maka disyaratkan menutup aurat, dan tidak disyaratkan baginya untuk memakai jilbab.

Adapun keluarnya wanita ke masjid atau ke lapangan shalat Id, maka tidak cukup hanya dengan menutup aurat, melainkan ia wajib mengenakan pakaian yang memenuhi tiga unsur:

Pakaian yang menutup aurat, pakaian yang tidak mengandung tabarruj, dan jilbab.

Maka, shalatnya di luar rumah wajib memenuhi ketiga hal di atas dalam pakaiannya. Oleh karena itu, tidak boleh baginya shalat di luar rumah, misalnya di masjid, sementara ia hanya mengenakan celana panjang atau wig. Karena celana panjang dan wig termasuk kategori tabarruj, yaitu perhiasan yang menarik perhatian meskipun menutupi apa yang ada di baliknya. Maka shalatnya dalam kondisi tersebut tidak sah, dan ia berdosa hanya dengan sekadar keluar ke kehidupan umum tanpa pakaian syar'i yang mencakup tiga hal yang telah disebutkan sebelumnya.

Saudaramu, Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah

Tautan Jawaban dari Halaman Facebook Amir: https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/134138763449870/?type=3&theater

Tautan Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/6968VjtFu1r

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir: http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3345/

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda