(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikih")
Jawaban Pertanyaan
Seputar Pakaian Syar'i bagi Wanita di Kehidupan Umum dan Kehidupan Khusus
Kepada: Nessrine Boudhafri - Bulughuka Marami - Mosa Za
Pertanyaan:
Nessrine Boudhafri: Barakallahu fikum Amir kami, semoga Allah memenangkan Anda. Namun, ada pertanyaan dalam konteks ini. Anda mengatakan dalam jawaban sebelumnya: "Oleh karena itu, tidak boleh memakai wig secara tampak di kehidupan umum, meskipun wanita tersebut memakai jilbab, kecuali jika dia memakai khimar di atas wig tersebut yang menutupinya secara sempurna dan tidak menyisakan bekasnya di hadapan orang yang melihat." Dari sini dapat dipahami bahwa boleh memakai wig di bawah khimar atau di dalam rumah misalnya. Lalu, bukankah wig mengambil hukum washl (menyambung rambut)?
Bulughuka Marami: Bukankah wig atau rambut palsu dianggap sebagai washl yang dilarang dalam hadits (al-washilah wal mustawshilah)? Jazaakumullahu khairan.
Mosa Za: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Saudaraku yang mulia, ada fenomena yang ada pada kami yaitu memakai jilbab di atas celana panjang yang panjangnya hanya sampai lutut, apakah ini boleh?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Pertanyaan-pertanyaan Anda memiliki tema yang berdekatan, oleh karena itu saya akan merangkum jawabannya sekaligus:
A- Tidak boleh bagi wanita untuk keluar ke kehidupan umum kecuali dengan pakaian syar'i yang memenuhi tiga hal: menutup aurat, memakai jilbab dan khimar, serta tidak melakukan tabarruj.
- Mengenai Jilbab, ia adalah pakaian luas yang menutupi pakaian dalam dan diulurkan hingga menutupi kedua kaki. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Maknanya adalah mengulurkan pakaian yang mereka kenakan di atas pakaian (rumah) untuk keluar, baik berupa mula’ah atau milhafah, yang mereka ulurkan ke bawah. Oleh karena itu, disyaratkan pada jilbab untuk diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kaki, karena Allah berfirman dalam ayat tersebut: yudniina 'alaihinna min jalaabibihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya), karena kata min di sini bukan untuk menunjukkan sebagian (tab'idh) tetapi untuk penjelasan (bayan). Yakni mengulurkan mula'ah dan milhafah ke bawah hingga menutup kedua kaki. Jika kedua kaki telah tertutup dengan kaos kaki atau sepatu, hal itu tidak meniadakan kewajiban mengulurkannya ke bawah dengan cara yang menunjukkan adanya aktivitas mengulurkan (irkha'). Tidak harus menutupi (fisik) kedua kaki karena keduanya sudah tertutup, namun (ujung jilbab) harus mencapai kedua kaki agar terdapat unsur irkha' (mengulur). Artinya, jilbab tersebut turun ke bawah secara tampak sehingga diketahui bahwa itu adalah pakaian kehidupan umum yang wajib dikenakan wanita di kehidupan umum, dan tampak padanya irkha', yakni terealisasinya firman Allah: yudniina (mereka mengulurkan). Ini berarti mencapai tanah jika kedua kaki terbuka, dan cukup sampai ke kedua kaki jika keduanya sudah tertutup dengan sepatu dan kaos kaki. Namun tidak boleh kurang dari sampai ke kedua kaki, hal itu agar makna kata "mengulurkan" terealisasi.
Oleh karena itu, tidak boleh bagi wanita di kehidupan umum untuk keluar dengan memakai celana panjang dan di atasnya memakai mantel panjang hingga lutut (yakni tidak sampai ke kedua kakinya yang tertutup kaos kaki), karena ini tidak sesuai dengan makna syar'i dari jilbab. Tidak boleh bagi wanita untuk keluar ke kehidupan umum kecuali dengan jilbab yang menutupi pakaian dalamnya dan diulurkan ke bawah hingga kedua kakinya. Jika ia tidak memilikinya, maka ia tidak boleh keluar atau meminjam jilbab dari tetangganya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahih-nya dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، الْعَوَاتِقَ، وَالْحُيَّضَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ، وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan para wanita pada hari Idulfitri dan Iduladha, baik gadis-gadis remaja, wanita yang sedang haid, maupun wanita yang dipingit. Adapun wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri dari tempat shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan seruan kaum Muslim."
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab." Beliau bersabda:
لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جَلَابِيبِهَا
"Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya."
- Mengenai Khimar, ia adalah penutup kepala yang menutupi rambut, leher, dan lubang baju (jayb). Allah SWT berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka." (QS. An-Nur [24]: 31)
Artinya, hendaklah mereka melilitkan penutup kepala mereka ke leher dan dada mereka, untuk menyembunyikan apa yang tampak dari kerah baju dan pakaian berupa leher dan dada.
- Mengenai Tabarruj, ia bermakna perhiasan yang menarik perhatian. Maka memakai celana panjang memang menutupi aurat, tetapi termasuk tabarruj jika di atasnya tidak ada jilbab. Begitu pula wig, ia termasuk tabarruj karena menarik perhatian. Oleh karena itu, tidak boleh memakai wig secara tampak di kehidupan umum meskipun memakai jilbab, kecuali jika di atas wig tersebut dipakai khimar yang menutupinya secara sempurna dan tidak menyisakan bekasnya di hadapan orang yang melihat. Karena perhiasan, meskipun tertutup, jika menarik perhatian maka itu adalah tabarruj. Sebagaimana firman Allah SWT mengenai keharaman menampakkan suara gelang kaki (khalakhal) yang dipakai di betis wanita di bawah pakaiannya. Jika dia menghentakkan kakinya ke tanah lalu gelang kaki itu mengeluarkan suara yang menunjukkan keberadaannya, maka itu adalah tabarruj meskipun tertutup, karena dengan mengeluarkan suara itu ia menjadi penarik perhatian:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
"Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nur [24]: 31)
B- Adapun apakah wig termasuk dalam kategori menyambung rambut (washl), maka perkaranya tidaklah demikian. Wig bukanlah washl (menyambung) rambut, melainkan al-washilah dan al-mustawshilah adalah wanita yang memanjangkan rambut dengan cara mengikatkan rambut lain padanya agar tampak indah dan panjang. Disebutkan dalam sumber bahasa mengenai makna washilah: dalam Lisan al-Arab "... al-washilah di antara para wanita adalah yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain." Dan ini hukumnya haram di tempat mana pun wanita itu berada, bahkan di rumahnya sekalipun, berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw., beliau bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ...
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya..."
Sedangkan wig adalah rambut yang dipakai di atas rambut asli. Ia termasuk tabarruj yang tidak boleh dipakai wanita di kehidupan umum, sebagaimana tidak bolehnya memakai celana panjang di kehidupan umum tanpa jilbab karena itu termasuk tabarruj, dan tabarruj sebagaimana diketahui adalah haram.
Oleh karena itu, boleh bagi wanita untuk mengenakan wig di kepalanya di hadapan suaminya sebagai bentuk berhias untuknya dalam kehidupan khususnya. Namun tidak boleh memakainya di kehidupan umum tanpa adanya khimar di atasnya yang menutupinya secara sempurna. Kemunculannya dengan wig di kehidupan umum adalah tabarruj dan itu haram.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link Jawaban dari situs Amir
Link Jawaban dari laman Amir di Google Plus
