(Seri Jawaban Ulama Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan dari Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan Seputar Hukum Bekerja dengan Perusahaan Pemasaran Berjaringan (Network Marketing)
Pertanyaan:
Pertanyaan dari Zdig For'Allah:
Syaikh kami yang mulia, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pertanyaan saya adalah mengenai hukum bekerja dengan perusahaan pemasaran berjaringan (network marketing). Semoga Allah memberkati Anda dan menjaga Anda demi kemenangan dakwah.
Pertanyaan dari Houssem Eddine:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin bertanya tentang hukum perusahaan Q-net yang berbasis pada ide penjualan jaringan. Perlu diketahui bahwa penjualan di perusahaan ini memasarkan produk secara jaringan, dan setiap kali seseorang mendapatkan lebih banyak pelanggan di jaringannya, ia mendapatkan lebih banyak komisi, meskipun ia tidak melakukan upaya penjualan. Sebagai contoh, jika orang ke-100 melakukan penjualan, pendiri jaringan mendapatkan uang meskipun ia tidak melakukan upaya apa pun yang berarti, melainkan mendapatkannya hanya karena ia menjadi pihak atau pendiri jaringan penjualan tersebut. Kami mohon penjelasan dari Anda karena model penjualan ini telah menyebar cepat di sebagian besar negeri Islam, termasuk negeri-negeri Arab.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kedua pertanyaan Anda memiliki topik yang sama. Meskipun Anda berdua tidak merinci detailnya, jenis penjualan ini sudah sangat tersebar luas. Saya telah menerima banyak pertanyaan mengenai hal ini dari berbagai wilayah. Saya akan menyebutkan beberapa pertanyaan yang datang dari Asia Tenggara dan Asia Tengah untuk memperjelas gambaran faktanya, kemudian saya akan menyampaikan jawaban mengenai jenis penjualan ini:
1. Pertanyaan dari Asia Tenggara:
(Sebuah perusahaan dagang untuk produk kesehatan bertransaksi dengan pelanggannya sebagai berikut:
Jika seorang pelanggan membeli produk kesehatan darinya, ia berhak mendapatkan "komisi" atas dua orang pembeli yang ia bawa ke perusahaan. Dan setiap dari dua orang yang ia bawa tersebut, segera setelah mereka membeli produk kesehatan dari perusahaan, masing-masing dari mereka berhak untuk membawa dua orang lagi dan mengambil "komisi atas keduanya". Selain itu, pembeli pertama berhak mendapatkan "komisi tambahan" atas empat orang yang dibawa oleh dua pembeli yang dibawa oleh orang pertama tadi.
Demikian seterusnya secara berantai. Apakah hal ini diperbolehkan?) Selesai.
2. Pertanyaan dari Asia Tengah:
(Di tempat kami ada transaksi dagang dari perusahaan Quest Net (Q-net), yaitu sebagai berikut:
Jaringan Quest Net memiliki produk-produk... dan mensyaratkan bagi siapa saja yang ingin memasarkan produknya untuk membeli salah satu dari produk-produk tersebut. Setelah membeli produknya, ia berhak membawa orang lain juga untuk membeli darinya dengan imbalan komisi atas orang-orang yang ia bawa. Jika ia berhasil membawa enam orang untuk membeli darinya, perusahaan akan memberinya komisi sebesar 250 dolar. Kemudian proses tersebut berlanjut secara berantai: misalnya, pemasar pertama membawa dua orang untuk membeli produk dari perusahaan, kemudian masing-masing dari keduanya membawa dua orang lagi, sehingga totalnya menjadi enam orang. Maka pemasar pertama menerima 250 dolar, sementara dua pemasar lainnya belum menerima apa pun sampai masing-masing dari mereka membawa enam pembeli. Saat itulah masing-masing dari mereka menerima 250 dolar, dan pemasar pertama menerima 500 dolar karena semua orang tersebut adalah pengikutnya dalam pembelian produk...
Hal ini dilakukan jika pembeli ingin memasarkan produk perusahaan demi mendapatkan kekayaan! Inilah faktor pendorong atau iming-iming di balik pembelian produk perusahaan, yaitu harapan untuk mendapatkan kekayaan, bukan karena keinginan untuk membeli produknya. Sebab, nilai produk tersebut tidak setara dengan sepersepuluh dari harga yang ditetapkan perusahaan untuk produk itu.
Adapun jika pembeli tidak mampu memasarkan produk tersebut, yaitu tidak bisa membawa pembeli lain untuk membeli dari perusahaan... maka produk yang dibelinya tetap berada di tangannya dengan harga sangat mahal yang telah ia bayar, tanpa ia menerima sepeser pun uang dari perusahaan. Pengaturan tersebut mengakibatkan kerugian bagi para pembeli yang tidak mampu membawa orang lain atau mereka yang berada di barisan akhir pembeli. Banyak orang di wilayah kami di Asia Tengah yang menekuni pekerjaan ini... Apakah transaksi ini diperbolehkan?) Selesai.
Jelas sekali bahwa persoalannya adalah satu, meski ada perbedaan pada jumlah pelanggan yang memberikan hak komisi bagi pemasar yang membawanya. Faktanya sama baik di Asia Tenggara maupun Asia Tengah. Tidak diragukan lagi bahwa inilah fakta dari pertanyaan Anda berdua, dan jawabannya adalah satu. Karena paparan dari Asia Tengah lebih komprehensif, saya akan fokus pada hal tersebut dalam jawaban ini:
Setelah meninjau fakta perusahaan Quest Net dan berbagai metodenya dalam bertransaksi, meskipun idenya tetap satu, yaitu perusahaan bertransaksi dengan para pemasar yang membawa pembeli "pelanggan" untuknya, dan memberi mereka komisi sesuai syarat-syarat tertentu. Artinya, mereka adalah makelar (simsar) bagi perusahaan, membawa pembeli dan mengambil komisi atas mereka... Siapa pun yang merenungkan fakta transaksi ini, akan jelas baginya hal-hal berikut:
Pertama: Jenis perusahaan seperti ini bertransaksi dengan jaringan pemasaran ini pada beberapa produk. Perusahaan-perusahaan ini mensyaratkan bagi siapa saja yang memasarkan produknya untuk membeli sesuatu dari produk tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, perusahaan memberinya hak untuk membawa pelanggan, dan memberinya komisi sebagai imbalan—artinya ia menjadi makelar bagi perusahaan yang membawa pembeli dan mengambil komisi atas mereka. Ia tidak akan diberi komisi sampai ia membawa enam pembeli menurut pertanyaan dari Asia Tengah, atau sampai ia membawa dua pembeli menurut pertanyaan dari wilayah lain... yakni sesuai program yang disiapkan perusahaan untuk tujuan tersebut.
Dengan kata lain, pembeli pertama mengambil komisi atas dua orang (atau enam orang) yang ia bawa sendiri, ditambah komisi lainnya atas empat orang yang dibawa oleh dua orang pertama tadi, atau atas enam orang yang dibawa oleh dua orang pertama tersebut...
Pekerjaan pemasaran (makelar) ini terus berlanjut seperti itu, yakni dalam bentuk rangkaian makelar yang berantai atau jaringan pemasaran.
Kedua: Jenis pekerjaan bisnis ini menyalahi syariat, penjelasannya sebagai berikut:
- Perusahaan mensyaratkan kewajiban bagi "pemasar" untuk membeli produknya agar ia memiliki hak untuk bekerja sebagai makelar dengan komisi, yaitu membawa pelanggan dan mendapatkan komisi atas mereka, baik komisi itu setelah membawa enam pembeli atau dua pembeli.
Ini artinya akad pembelian dan akad makelar (simsarah) adalah dua akad dalam satu akad, atau dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatayn fi shafqah wahidah), karena keduanya saling dipersyaratkan satu sama lain. Ini adalah haram, sebab:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
"Rasulullah ﷺ melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan." (HR Ahmad dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud dari ayahnya)
Artinya, seperti saya katakan kepada Anda: "Jika Anda menjual kepada saya, maka saya akan menyewa dari Anda, atau menjadi makelar untuk Anda, atau membeli dari Anda, dst." Jelas bahwa fakta ini adalah apa yang terjadi sesuai pertanyaan. Jual beli dan makelar dilakukan dalam satu akad, di mana kewajiban membeli dari perusahaan menjadi syarat untuk melakukan pekerjaan makelar, yaitu untuk pemasaran dengan komisi atas pembeli yang dibawa ke perusahaan.
Makelar (simsarah) adalah akad antara penjual dan orang yang membawakannya pelanggan. Komisi makelar dalam akad ini wajib diberikan atas orang yang dibawa langsung oleh orang tersebut ke perusahaan, bukan atas orang yang dibawa oleh orang lain. Mengingat komisi makelar dalam transaksi perusahaan tersebut diambil oleh makelar (pemasar) atas pelanggan yang ia bawa sendiri untuk membeli dari perusahaan, serta atas pelanggan yang dibawa oleh orang lain, maka hal ini menyalahi akad makelar (simsarah).
Harga pembelian dari perusahaan mengandung unsur kerugian yang sangat besar (ghabn fahisy). Meskipun pembeli mengetahuinya, namun hal itu tidak lepas dari penipuan akibat metode "berliku" yang digunakan perusahaan dalam mempromosikan bisnisnya, sehingga menggiring pembeli untuk membayar harga yang sangat mahal untuk produk perusahaan yang nilainya tidak setara dengan sebagian kecil dari harga sebenarnya... Semua itu karena apa yang dipromosikan perusahaan tentang masa depan yang "cerah" bagi pembeli ini, karena ia akan memiliki kesempatan untuk memasarkan produk perusahaan dengan imbalan komisi atas pembeli yang ia bawa ke perusahaan, serta atas pembeli yang akan dibawa oleh orang-orang yang ia bawa pertama kali!
Ketika pembeli tidak mampu membawa pembeli lain, terutama bagi mereka yang berada di akhir rantai pembeli, maka penipuan telah mengepungnya, dan ia kehilangan uang dalam jumlah besar yang telah ia bayarkan untuk produk yang nilainya tidak mencapai sepersepuluh dari apa yang ia bayar! Penipuan (khadi'ah) dalam Islam adalah haram. Rasulullah ﷺ bersabda:
الخَدِيعَةُ فِي النَّارِ...
"Penipuan itu tempatnya di neraka..." (HR Bukhari dari Ibnu Abi Aufa)
Rasulullah ﷺ juga bersabda kepada seseorang yang tertipu dalam jual beli:
إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ
"Jika engkau berjual beli, maka katakanlah: 'Tidak ada penipuan'." (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma)
Al-Khilabah adalah penipuan (khadi'ah). Ini adalah manthuq (tekstual) hadis, dan mafhum-nya menunjukkan bahwa penipuan adalah haram.
Dengan demikian, transaksi ini tidak diperbolehkan secara syariat.
Ringkasnya, transaksi perusahaan Quest Net dengan cara yang dijelaskan dalam pertanyaan adalah transaksi yang menyalahi syariat. Saya memohon kepada Allah SWT semoga Dia memberikan taufik kepada kita dengan karunia dan anugerah-Nya untuk menegakkan Khilafah dan menerapkan Sistem Ekonomi Islam yang menjelaskan transaksi ekonomi yang jernih dan murni, yang menyediakan kehidupan yang sejahtera dan tenang bagi seluruh rakyat. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook Link