(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook-nya)
Jawaban Pertanyaan Terkait Pakaian Wanita
Kepada: Talal Fawzi - Bulughuka Marami - Mosa Za
Pertanyaan-pertanyaan serupa:
1- Talal Fawzi: Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh... Syaikh dan Amir kami, semoga Allah memuliakan, menjaga, melindungi, dan menguatkan Anda dengan pertolongan-Nya untuk kemuliaan agama ini, amin.
Syaikh yang mulia, saya ingin meminta penjelasan mengenai apa yang boleh diperlihatkan oleh seorang wanita di hadapan pria asing dari kalangan kerabat dalam kehidupan khusus... Misalnya kerabat yang bukan mahram seperti sepupu laki-laki (anak paman/bibi dari jalur ayah maupun ibu) dan saudara laki-laki suaminya...
Apakah boleh baginya untuk tampil di hadapan mereka dengan mengenakan celana panjang dan blus misalnya?
Semoga Anda dibalas dengan kebaikan, dan semoga Allah menetapkan melalui tangan Anda kemenangan yang nyata bagi umat ini dengan tegaknya Khilafah berdasarkan manhaj kenabian.
2- Bulughuka Marami: Bukankah wig atau rambut palsu dianggap sebagai al-washl (menyambung rambut) yang dilarang dalam hadits (al-washilah wa al-mustawshilah)? Semoga Anda dibalas dengan kebaikan.
3- Mosa Za: Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudaraku yang mulia—ada fenomena yang terjadi di tempat kami, yaitu memakai jilbab di atas celana panjang yang panjangnya hanya sampai lutut, apakah hal ini diperbolehkan?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Pertanyaan-pertanyaan Anda memiliki tema yang berdekatan, oleh karena itu saya akan merangkum jawabannya secara bersamaan:
1- Wanita dalam kehidupan khususnya hidup bersama suami dan para mahramnya. Adapun kerabat yang bukan mahram seperti sepupu (anak paman/bibi), ketika mereka datang ke rumah dalam rangka silaturahmi, mengucapkan selamat Idulfitri, dan sejenisnya... maka tidak boleh bagi para wanita untuk tampil di hadapan mereka di dalam rumah kecuali dalam keadaan menutup aurat dan tidak melakukan tabarruj. Mengenakan celana panjang termasuk bentuk tabarruj, oleh karena itu tidak boleh tampil dengan celana panjang di hadapan kerabat non-mahram saat mereka datang untuk silaturahmi atau mengucapkan selamat Id...
2- Jika seorang wanita keluar rumah menuju kehidupan umum, maka ia wajib mengenakan pakaian syar'i yang memenuhi tiga hal: menutup aurat, tidak melakukan tabarruj, serta mengenakan jilbab dan khimar.
3- Jilbab adalah pakaian yang luas dan menutupi, yang dikenakan di atas pakaian rumah, serta diulurkan hingga menutupi kedua kaki. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Artinya, mereka mengulurkan pakaian yang mereka kenakan di atas pakaian rumah saat hendak keluar, berupa mil'ah (baju kurung) atau mulhafah (kain panjang), yang diulurkan hingga ke bawah. Oleh karena itu, disyaratkan bagi jilbab untuk diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kaki, karena Allah berfirman dalam ayat tersebut: (يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ), yang berarti mengulurkan jilbab-jilbab mereka. Kata (مِنْ) di sini bukan untuk tab'îdh (menunjukkan sebagian), melainkan untuk bayân (penjelasan). Maksudnya, mereka mengulurkan mil'ah atau mulhafah tersebut ke bawah hingga menutup kedua kaki.
Jika kedua kaki sudah tertutup dengan kaos kaki atau sepatu, hal itu tetap tidak meniadakan kewajiban mengulurkannya ke bawah hingga menunjukkan adanya irkhā’ (penguluran). Tidak harus menutupi (seluruh) kaki karena kaki tersebut sudah tertutup, namun jilbab harus sampai ke kaki agar terjadi irkhā’. Artinya, jilbab tersebut terjuntai ke bawah secara tampak sehingga dikenal sebagai pakaian kehidupan umum yang wajib dikenakan wanita, dan tampak padanya unsur penguluran (irkhā’), yakni memenuhi firman Allah SWT: (يُدْنِينَ) yang berarti mereka mengulurkan.
Berdasarkan hal tersebut, wanita yang mengenakan celana panjang di kehidupan umum lalu mengenakan mantel (coat) panjang yang hanya sampai lutut—artinya tidak sampai ke kakinya yang tertutup kaos kaki—maka hal tersebut tidak memenuhi makna syar'i dari jilbab. Tidak boleh bagi wanita keluar ke kehidupan umum kecuali dengan jilbab yang menutupi pakaian dalamnya dan diulurkan ke bawah hingga ke kakinya. Jika ia tidak memilikinya, maka ia tidak boleh keluar atau harus meminjam jilbab dari tetangganya berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، الْعَوَاتِقَ، وَالْحُيَّضَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ، وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ، قُلْتُ: يَا رَسُولُ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جَلَابِيبِهَا»
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan para wanita pada hari raya Idulfitri dan Iduladha; baik gadis-gadis remaja, wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Adapun wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri dari tempat shalat, namun ikut menyaksikan kebaikan dan seruan kaum Muslim. Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.' Beliau menjawab, 'Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya'."
4- Mengenakan wig termasuk bentuk tabarruj. Oleh karena itu, tidak boleh bagi wanita keluar ke kehidupan umum dengan mengenakan wig kecuali jika khimar (kerudung) menutupinya dan tidak menyisakan bekasnya di hadapan orang yang melihat. Demikian juga tidak boleh memakainya di rumah di hadapan kerabat non-mahram karena itu adalah tabarruj sebagaimana disebutkan di atas.
Adapun apakah wig memiliki makna yang sama dengan al-washilah (wanita yang menyambung rambut) dan al-mustawshilah (wanita yang minta disambungkan rambutnya), maka urusannya tidaklah demikian. Sebab, al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain agar rambutnya tampak lebih panjang, bukan sekadar memakai wig di atas rambutnya. Melainkan ia mengikat rambut lain pada rambut aslinya agar terlihat panjang. Hal ini haram dilakukan di mana pun wanita itu berada, bahkan di rumahnya sekalipun, berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw., beliau bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ...
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya..."
Adapun wig, boleh memakainya di rumah di hadapan suami dan para mahram saja. Adapun di hadapan selain mahram, maka tidak boleh karena memakainya termasuk kategori tabarruj.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari laman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir: Amir
Link jawaban dari laman Google Plus Amir: Google Plus