(Seri Jawaban Al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)
Kepada Ibrahim Abu Fathi
Pertanyaan:
Amir kami yang mulia, semoga Allah menjaga Anda dan membimbing langkah Anda.
Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Seseorang telah membuka akun bunga di salah satu bank yang ada saat ini (bank ribawi), kemudian ia menyadari bahwa ada bunga yang ditambahkan ke dalam saldonya. Kita mengetahui bahwa Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah [2]: 279)
Ada sebagian masyayikh dan ulama kontemporer yang membolehkan pengambilan harta tersebut dan tidak meninggalkannya di bank dengan alasan agar tidak membantu bank dalam melakukan keharaman, serta agar tidak melakukan keharaman lainnya dengan meninggalkan bunga tersebut untuk bank.
Pertanyaannya: Apa yang harus dilakukan terhadap harta yang ditambahkan ke pokok hartanya tersebut? Apakah ia boleh mengambil harta bunga itu lalu menginfakkannya kepada fakir miskin atau untuk melunasi utangnya? Apakah ia akan mendapatkan pahala atas penginfakkan harta ini kepada fakir miskin? Jawablah pertanyaan kami, semoga Allah memberkahi Anda dan membimbing langkah Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Sebelum menjawab tentang (apa yang harus dilakukan dengan harta riba...), sesungguhnya kewajiban bagi orang yang melakukan transaksi ribawi dengan bank adalah segera mengakhiri transaksi ribawinya saat itu juga, dan bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nasuha. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
"Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat nasuha (taubat yang semurni-murninya)." (QS. At-Tahrim [66]: 8)
Dan Allah SWT berfirman:
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
"Kecuali orang-orang yang bertaubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar." (QS. An-Nisa [4]: 146)
At-Tirmidzi mengeluarkan hadits dari Anas bahwa Nabi SAW bersabda:
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
"Setiap anak Adam itu pasti bersalah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang-orang yang bertaubat." (HR. At-Tirmidzi)
Agar taubatnya sah dan Allah SWT mengampuni dosa orang yang bertaubat tersebut, maka wajib bagi orang yang bertaubat untuk menghentikan kemaksiatan, menyesali perbuatannya di masa lalu, dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya lagi. Jika kemaksiatan tersebut berkaitan dengan hak manusia, maka disyaratkan untuk mengembalikan kezaliman tersebut kepada pemiliknya atau mendapatkan pembebasan (maaf) dari mereka. Jadi, jika ia memiliki harta yang diambil dari mereka dengan cara mencuri atau merampas, maka ia wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya, dan membersihkan diri dari penghasilan yang buruk (al-kasbu al-khabits) sesuai cara syar’i, karena mencari harta dengan cara yang haram akibatnya sangat buruk. Ahmad mengeluarkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
...وَلَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ... إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ
"...dan tidaklah seorang hamba mendapatkan harta dari jalan yang haram... melainkan harta itu akan menjadi bekalnya menuju neraka." (HR. Ahmad)
At-Tirmidzi mengeluarkan hadits dari Ka’ab bin ‘Ujrah bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
"Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah tumbuh daging yang berasal dari harta yang haram (suht) melainkan neraka lebih utama baginya." (HR. At-Tirmidzi)
Adapun mengenai riba bank atas hartanya dan bagaimana cara membersihkan diri darinya, maka jawabannya adalah sebagai berikut:
Jika ia mengatakan kepada bank bahwa ia hanya menginginkan pokok hartanya saja, dan peraturan bank mengizinkannya untuk mengambil pokok hartanya saja, maka hendaklah ia mengambil pokok hartanya...
Adapun jika peraturan bank tidak mengizinkan... melainkan secara hukum ia wajib mengambil riba tersebut bersama dengan pokok hartanya secara sekaligus, jika tidak maka mereka tidak akan memberikan pokok hartanya; dalam kondisi ini ia mengambil pokok harta dan ribanya, kemudian ia membersihkan diri dari riba tersebut. Ia menyalurkannya ke tempat-tempat kebajikan secara sembunyi-sembunyi tanpa menampakkan diri seolah-olah ia sedang bersedekah dengannya, karena itu adalah harta haram (mal haram), melainkan yang diperintahkan adalah menyingkirkan/membersihkan diri darinya... Misalnya, ia mengirimkannya ke masjid tanpa diketahui oleh siapapun, atau mengirimkannya kepada keluarga miskin tanpa mereka tahu siapa pengirimnya, dan dengan cara yang tidak menampakkan bahwa ia sedang bersedekah... atau yang semisalnya.
Adapun pahala atas nafkahnya, maka tidak ada pahala atas menafkahkan harta haram. Sebab, menginfakkannya dalam kebaikan bukanlah sedekah karena itu bukan harta halal yang dimilikinya... Akan tetapi, insya Allah ia akan mendapatkan pahala karena telah meninggalkan keharaman, yaitu membatalkan transaksi ribawinya dengan bank dan membersihkan diri dari harta haram. Allah SWT menerima taubat dari hamba-hamba-Nya, dan tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Situs Web Amir
Link Jawaban dari Halaman Google Plus